Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Biak) Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan HM Asisten I Kabupaten Supiori sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana korupsi saat menjabat sebagai sekertaris KPU Biak Numfor beberapa tahun silam.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH, MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (19/2/2021) sore.

Penetapan tersangka itu kata Erwin setelah pihaknya melakukan penyidikan usai menerima laporan. Bahkan sejauh ini 15 orang saksi telah diperiksa.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP yang mana selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," ucapanya.

Ia pun menjelaskan HM diduga kuat melakukan penggelapan dana rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tahun 2014-2015. Bahkan dari hasil audit, negara mengalami kerugian Rp. 761.927.420.

Pria kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat ini pun membeberkan, pihaknya sempat memanggil para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015. untuk mengembalikan dan menyetorkan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Kami sudah memberikan kesempatan namun sampai bulan Desember 2020 tersangka dan pihak pihak yang bertanggung jawab tidak juga kunjung mengembalikan, sehingga kami naikkan kasus penyalahgunaan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015 ke tahap penyidikan," ujarnya.

Pria asal Medan Sumatera Utara ini juga menerangkan dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan.

"Kalau tersangka tambahan pasti ada, tunggu saja ya. Yang jelas komitmen saya sejak bertugas saya tidak pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi," tegasnya.

Siapa saja pihak pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, nanti pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidak perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu atas perbuatannya HM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair Pasal. 3 jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.*



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,7 miliar.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kasi Intel Bondan Subrata, Jumat, 19 Februari.

EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," kata Bondan soal penahanan tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah beberapa bulan bertugas menjaga perbatasan Indonesia-Papua Nugini, tepatnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua, akhirnya Satgas Pamtas Yonif 516/CY kembali ke Satuan asal.

Setibanya di Surabaya, pasukan di bawah kendali Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin itu, disambut oleh Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Suharyanto di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Rabu, 17 Februari 2021 siang.

Dikatakan Dangartap, selama berada di wilayah penugasan beberapa prestasi telah berhasil diraih oleh Satgas, diantaranya pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Air, hingga mewujudkan Kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

Tidak hanya itu saja, ia juga mengingatkan jika Jawa Timur saat ini telah diserang wabah pandemi Covid-19.

Situasi itu, seakan membuat Dangartap untuk mewanti-wanti prajurit Branjangan agar tetap memberlakukan protokol kesehatan.

“Jawa Timur sekarang belum lepas dari pandemi Covid-19. Masih ada daerah merah, oranye, kuning. Artinya, mulai Madiun sampai Banyuwangi belum ada yang bebas dari Covid-19,” tegasnya.

Suharyanto menambahkan jika Jawa Timur memasuki angka kematian Covid paling tinggi meskipun kasus aktif lebih kecil dari daerah lain. 

“Nanti, sebelum kembali ke homebase, kita lakukan rapid dan swab test dulu,” jelas Dangartap. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Usai diperiksa KPK, Hotma Sitompul mengaku diperiksa penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke Kantor Kementerian sosial (Kemensos). 

Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.

Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.

"Jadi pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemsos. Ya itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata Hotma.

Saat ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Dalam kasus ini, lembaga Antirasuah itu menduga, mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar advokat senior Hotma Sitompul terkait pembayaran fee lawyer ketika membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos) saat dipimpin Juliari Peter Batubara.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk tersangka Julari.

"Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditangani Hotma. 

Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Asi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos yang juga berstatus tersangka.

"Pembayaran "fee lawyer" tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," pungkas Ali.



KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Usai Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi oleh ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kejadian serupa juga menimpa Polda Jateng, seorang Anggota Polres Salatiga berinisial Bripka AS dengan jabatan Banit Sat Resnarkoba Polres Salatiga dan sedang di BKO-kan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng oleh Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, ditangkap Kamis (18/2) dini hari.

Bripka AS ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sumopuro Kidul, Kota Salatiga.

Yang bersangkutan di tangkap oleh tim Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggotanya.

Namun Kapolres meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Jateng terkait perkembangan penangkapan anak buahnya tersebut.

“Oh langsung saja ke Polda ‘ya, ke Ditresnarkoba Polda Jateng. Karena saat kejadian yang bersangkutan di BKO kan (BKO di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng). Jadi langsung ke Polda saja ya,” kata Rahmat Hidayat, Jumat (19/2/2021).

Saat disinggung apakah dengan penangkapan Bripka AS, kinerja Polres Salatiga, khususnya Sat Narkoba Salatiga terganggu. Orang nomor satu di Polres Salatiga itu memastikan tidak.

“Tidak (terganggu) dengan hal itu (penangkapan). Karena memang yang bersangkutan di BKO Polda Jateng dalam hal ini Dit Narkoba,” tegasnya, seraya mengakhiri pembicaraan.



KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Elperiansyah Nasution (57) buronan terpidana kasus penipuan di Kabupaten Simalungun di sebuah rumah Jalan Sultan Serdang, Kabupaten Deli Serdang.

Buronan tersebut diamankan sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (18/2). 

Sebelumnya tim melakukan pemantauan, kemudian langsung mengamankannya buronan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Jumat (19/2).

Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, menyatakan terdakwa Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Elperiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

Kasus bermula saat Elperiansyah mengaku sebagai staf karyawan salah satu perusahaan yang mengaku bisa mengembalikan tanah warga. Asal dengan syarat warga dikenakan biaya Rp500 ribu/orang dan boleh dicicil.

Sebagai ketua paguyuban, Elperiansyah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 hektare bisa dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban, sebanyak 372 anggota.

Padahal, Elperiansyah sebagai mantan karyawan mengetahui jika HGU yang dimiliki perusahaan itu berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga pernah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi yang juga ditolak di PTUN.

Elperiansyah kemudian dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya menangkap pengacara Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran mengatakan Fredy ditangkap pada Jumat (19/02/2021) pagi, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Fadil Imran mengatakan kepolisian saat ini sedang menangani tiga laporan polisi dalam menghadapi kasus mafia tanah. 

Dari ketiga laporan tersebut saat ini sudah terdapat 15 tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

"Khusus terkait dengan saudara Fredy Kusnedi. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, Jakarta Pusat, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ujar Fadil Imran kepada para wartawan, dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Jenderal Subroto, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Fadil menyebutkan masing-masing laporan terdapat lima orang tersangka yang telah diamankan. 

Hanya saja, Fadil Imran belum mau menjelaskan lebih rinci terkait sejauh mana keterlibatan Fredy Kusnedi dalam perkara yang mana.

Kapolda Metro Jaya hanya mengatakan para tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. 

Termasuk, terdapat aktor intelektual yang turut dijerat tersangka oleh kepolisian dalam pengungkapan kasus mafia tanah tersebut.

Bahkan, kata Fadil Imran, terdapat juga pihak yang berperan sebagai staff Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perkara mafia tanah. 

Dan ada juga tokoh.yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual dan ada juga yang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana," pungkas Fadil Imran.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Adanya posko PPKM Mikro di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan menjadi pantauan bagi semua pihak, salah satunya Forkopimda setempat. Kali ini, posko tersebut dikunjungi oleh Bupati, Dandim dan Kapolres. Jumat, 19 Februari 2021.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan pembuatan posko itu, merupakan tindaklanjut dari adanya instruksi langsung dari Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjono beberapa waktu lalu.

“Sasarannya adalah semua sarana dan prasarana yang ada di posko PPKM. Itu meliputi APD, training spack dan lain sebagainya,” ujarnya,

Selain di Desa Sidorejo, posko itu juga dibangun di beberapa Kelurahan/Desa lainnya yang ada di Lamongan. Pembuatan itu, ditujuan untuk memutus rantai penyebaran pandemi. 

“Sehingga, adanya posko itu diharapkan bisa mewujudkan Lamongan menjadi zona hijau,” jelasnya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal mengantisipasi anggota yang memakai narkoba, Polda Metro Jaya mulai melakukan pengecekan urine terhadap para anggotanya.

Tercatat ada ratusan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menjalani pengecekan hari ini.

"Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap 306 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021)

Kombes Yusri menyebut pengecekan urine anggota itu dilajukan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya. Tentunya pengecekan tersebut dikawal oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan melibatkan tim medis dari Biddokes dan pengawasan dari Bidang Propam," beber Yusri.

Dalam hal ini, Yusri menyebut ada sebanyak 117 anggota Ditresnarkoba yang belum dilakukan pengecekan lantaran sedang menjalankan tugas di lapangan dan ada yang lepas dinas. 

Hasil dari pengecekan urine tersebut dinyatakan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro negatif mengkonsumsi narkoba.

"Hasil tes seluruhnya negatif," kata Yusri.

Sekadar informasi, menindaklanjuti kasus Kapolsek beserta jajarannya yang kedapatan nyabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam STR.

Dia memerintahkan jajaran Polda seluruh Indonesia untuk melakukan tes urine massal terhadap seluruh anggota polisi dengan diawasi oleh Propam.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. 

Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, nanti akan kita lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” katanya.

Di kesempatan sama, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. 

Memang, kata dia, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri memberantas mafia tanah. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal mengejar tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yakni Benny Tabalujan.

Saat ini, Benny Tabalujan yang masih buron, diduga di Australia. Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.

“Karena Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” katanya di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021.

Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. 

Tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, kata dia, tersangka Benny Tabalujan posisinya tidak ada di Indonesia. Namun, penyidik belum terbitkan red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan. Hal ini akan dipastikan usai gelar perkara.

“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.

Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. 

Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.

“Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” tandasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive