Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Metro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung menahan P dan S, tersangka dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018.

P merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro. Sedangkan S merupakan pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

"Kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," kata Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, di Kantor Kejari Metro, Jumat, 19 Februari.

Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, Kejari Metro telah memeriksa 25 orang saksi. Kemudian pada 18 Januari 2021, P dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat, 19 Februari hingga tanggal 10 Maret.

"Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka. Saat ini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Metro. Ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

"Dari hasil perhitungan oleh BPKP Lampung, kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp481 juta lebih," sebutnya.

Pada tahun 2018 lalu, P merupakan Sekretaris Dinas Perdagangan, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri akan melaksanakan operasi pemeriksaan urine kepada jajaran Polri, setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum polisi lainnya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jajaran polisi yang diperiksa adalah yang memiliki indikasi memakai narkoba dan yang bertugas di markas polisi yang terdapat banyak tempat hiburan di sekitarnya.

“Propam Mabes Polri dan propam polda akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Hal ini dilakukan setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (17/2/2021) atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Kompol Yuni Purwanti kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dengan Nomor: ST/267/II/KEP./2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan yang sudah dijatuhkan putusan pengadilan, Kamis (18/2) lalu.

Yakni penangkapan yang dilakukan tehadap terpidana HM Husni, di kediamannnya di Cimanggu, Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. 

Kegiatan Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor ini diketahui sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung, demi mengurangi tunggakan terpidana yang belum di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap.

“Sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, Jumat (19/2).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Yaitu menyatakan bahwa terdakwa HM Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama. 

Menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HM Husni dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500.

“Selama awal tahun 2021 ini, sudah dua Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana yang sudah ada putusan pengadilan. Satu lagi itu juga terpidana dari kasus yang sama, namun di-split, itu kami lakukan penangkapan di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Pasal dan hukumannya pun sama,” ujar Juanda.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Munaji menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hari kedua latihan Tunda Menunda TA. 2021, 45 personel Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmada II yang di Komandani oleh Kolonel Laut (P) Budi Santosa melaksanakan latihan penyiapan dan perakitan alat yang dilaksanakan di atas Geladak KRI Soputan-923 pada Jum’at (19/02).

Latihan Tunda Menunda Kapal merupakan Latihan yang digelar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalitas prajurit Satban Koarmada II guna mendukung kesiapan operasi TNI AL.

Latihan yang dilaksanakan sejak kemarin ini telah memasuki tahap praktek lapangan dengan materi penyiapan dan perakitan peralatan di kapal penunda dan yang akan ditunda, diantaranya praktek menggunakan alat-alat tunda Segel, Seling, Kili-kili, Kapak, Tali Tros, Briedle, Tali Layang-layang, Tali Tunda, Staldrat juga Dampra.

Menurut Dansatban Koarmada II Kolonel Laut Budi, sasaran latihan ini adalah agar prajurit mengingat kembali cara merakit peralatan secara benar sebelum melaksanakan prosedur Tunda Menunda dengan benar, menguasai peralatan dan perlengkapan dalam tunda menunda.

“ Latihan merakit alat merupakan pengetahuan dasar yang harus diketahui oleh setiap prajurit di satuan kapal bantu baik persiapan pada kapal penunda, perhitungan dalam menunda, dan peralatan yang digunakan serta prosedur komunikasi dan isyarat dalam tunda menunda, “ ungkap Kolonel Budi. 

Diakhir sambutan Kolonel Budi menekankan kepada seluruh peserta Latihan agar laksanakan latihan dengan sungguh-sungguh, sehingga pada saat latihan tunda menunda kapal seluruh prajutit sudah tau siapa berbuat apa pungkasnya.

Ditempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan menekankan kepada seluruh peserta latihan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi covid-19 dan tetap mengutamakan Zero Accident sesuai program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam bidang pembangunan SDM TNI AL yang unggul. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap Mantan Karyawan PT Sipef Elperiansah Nasution (54) di sebuah rumah di jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Elperiansah dinyatakan DPO setelah 3 kali mangkir dari panggilan. Elperiansah di eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, menjalani pidana penjara selama 1,6 Tahun.

"Terpidana ditangkap pada Kamis (27/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasi Pidum Irvan Maulana SH kepada Hetanews Jumat (18/2/2021) di ruang kerjanya.

Sebelumnya, putusan PN Simalungun memvonis pidana penjara selama 7 bulan pasca dituntut jaksa selama 8 bulan. Terpidana mengajukan banding dan putusannya naik 1,6 tahun.

"MA menolak permohonan kasasi Elperiansah dan menguatkan putusan PT [pengadilan tinggi]," jelas Irvan.

Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun oleh Tim Tabur pada Kamis malam. Penitipan di Lapas tetap dilaksanakan. Terpidana dilakukan tes rapid Covid 19 sebelum masuk ke Lapas.

Kasus inibermula saat Elperiansah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 HA yang dikuasai PT Sipef. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga dan dibagi kepada anggota paguyuban sebanyak 372 anggota.

Untuk memperjuangkan hak hak tersebut, anggota paguyuban dikenakan biaya Rp.500 ribu per orang.

Padahal terdakwa sebagai mantan karyawan PT Sipef sudah mengetahui jika HGU yang dimiliki PT Sipef dari BPN berakhir hingga Desember 2023.

Permasalahan tanah ini juga sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Intinya menolak gugatan atas nama Hendrik Sihombing di PTUN.

Anggota Paguyuban yang sudah menyetorkan uang merasa ditipu dan dirugikan. Dia pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen mengawasi pengelolaan dana otonomi khusus.

“Kami akan berkolaborasi mengawasi dan mengawal setiap sudut pengelolaan dana Otsus dengan sebaik-sebaiknya agar dana tersebut dapat secara maksimal diberdayakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di Aceh dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” tegas Kapolda diamini Kepala BPKP Aceh, dalam siaran pers dikirim Bidang Humas Polda Aceh, Jumat, 19 Februari 2021.

Kapolda Aceh, Wahyu Widada, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Indra Kharira Jaya, di Mapolda Aceh, Jumat. 

Pertemuan tersebut digelar sehubungan adanya beberapa temuan dari kedua instansi tentang pengelolaan anggaran di Aceh yang harus segera dibahas dan ditindaklanjuti.

“Kita perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya upaya-upaya bocornya anggaran pemerintah pada seluruh sektor, khususnya lini-lini penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jangan bermain di titik-titik kritris untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Kapolda Aceh.

Kapolda juga menjelaskan tentang transformasi menuju Polri Presisi, terutama program prioritas dan komitmen Kapolri seperti program pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta penguatan fungsi pengawasan termasuk pengawasan oleh masyarakat.

“Polri juga berkomitmen meningkatkan sinergisitas serta bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum) dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah,” ucap Kapolda.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh menyatakan dukungannya terhadap komitmen Polri tersebut dan siap bekerja sama dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pengawasan pengelolaan anggaran termasuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Polda Aceh dan BPKP akan segera menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Aceh.

“Kedua instansi tersebut juga akan melakukan revitalisasi MoU yang sudah ada dengan penambahan klausul di dalam MoU guna lebih mempererat dan memudahkan realisasi kerja sama agar memiliki daya gedor yang maksimal dalam fungsi pengawasan terutama mendukung iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif serta menjamin program pemerintah agar berjalan dengan baik," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenkeu akan memperkuat kerja sama dalam peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan Irjen Kemenkeu Sumiyati sepakat merumuskan nota kesepahaman atau MoU. Adapun tujuan utama dari MoU nantinya diharapkan alat untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Ini untuk kepentingan bersama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi yaitu untuk membangun kerja sama yang lebih intensif, bersinergi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara," kata Sumiyati dalam keterangan resmi, Jumat (19/2/2021).

Sumiyati menuturkan Itjen Kemenkeu mempunyai kepentingan yang besar untuk meningkatkan kerja sama dengan BPKP. 

Menurutnya, posisi Kemenkeu sebagai Chief Financial Officer (CFO) anggaran memerlukan dukungan kuat dari BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, kerja sama yang lebih erat dengan BPKP akan mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan secara holistik. 

Hal tersebut tidak hanya berlaku pada anggaran kementerian/lembaga di pemerintah pusat dan pemda, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan untuk anggaran yang dialokasikan kepada K/L/P dan BUMN yang diluar pengawasan Kemenkeu.

Untuk itu, desain MoU antara BPKP dan Itjen Kemenkeu akan menghasilkan pengawasan end-to-end dari sisi Menkeu sebagai bendahara umum negara dan kewenangan pengawasan yang dimiliki BPKP. MoU tersebut juga mengakomodir pertukaran data antara kedua lembaga.

Ruang lingkup MoU BPKP dan Itjen Kemenkeu meliputi beberapa aspek seperti pengawasan APBN, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus terindikasi kecurangan, kerja sama pertukaran data dan informasi.

Selanjutnya, aspek peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Sementara itu, Yusuf Ateh menyambut baik kerja sama dengan Kemenkeu dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, MoU yang dirintis saat ini menjadi cara melakukan sinergi untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara.

"Kita memang harus kompak antara BPKP dengan Kementerian Keuangan," tuturnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Biak) Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan HM Asisten I Kabupaten Supiori sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana korupsi saat menjabat sebagai sekertaris KPU Biak Numfor beberapa tahun silam.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH, MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (19/2/2021) sore.

Penetapan tersangka itu kata Erwin setelah pihaknya melakukan penyidikan usai menerima laporan. Bahkan sejauh ini 15 orang saksi telah diperiksa.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP yang mana selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," ucapanya.

Ia pun menjelaskan HM diduga kuat melakukan penggelapan dana rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tahun 2014-2015. Bahkan dari hasil audit, negara mengalami kerugian Rp. 761.927.420.

Pria kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat ini pun membeberkan, pihaknya sempat memanggil para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015. untuk mengembalikan dan menyetorkan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Kami sudah memberikan kesempatan namun sampai bulan Desember 2020 tersangka dan pihak pihak yang bertanggung jawab tidak juga kunjung mengembalikan, sehingga kami naikkan kasus penyalahgunaan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015 ke tahap penyidikan," ujarnya.

Pria asal Medan Sumatera Utara ini juga menerangkan dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan.

"Kalau tersangka tambahan pasti ada, tunggu saja ya. Yang jelas komitmen saya sejak bertugas saya tidak pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi," tegasnya.

Siapa saja pihak pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, nanti pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidak perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu atas perbuatannya HM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair Pasal. 3 jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.*



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,7 miliar.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kasi Intel Bondan Subrata, Jumat, 19 Februari.

EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," kata Bondan soal penahanan tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah beberapa bulan bertugas menjaga perbatasan Indonesia-Papua Nugini, tepatnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua, akhirnya Satgas Pamtas Yonif 516/CY kembali ke Satuan asal.

Setibanya di Surabaya, pasukan di bawah kendali Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin itu, disambut oleh Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Suharyanto di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Rabu, 17 Februari 2021 siang.

Dikatakan Dangartap, selama berada di wilayah penugasan beberapa prestasi telah berhasil diraih oleh Satgas, diantaranya pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Air, hingga mewujudkan Kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

Tidak hanya itu saja, ia juga mengingatkan jika Jawa Timur saat ini telah diserang wabah pandemi Covid-19.

Situasi itu, seakan membuat Dangartap untuk mewanti-wanti prajurit Branjangan agar tetap memberlakukan protokol kesehatan.

“Jawa Timur sekarang belum lepas dari pandemi Covid-19. Masih ada daerah merah, oranye, kuning. Artinya, mulai Madiun sampai Banyuwangi belum ada yang bebas dari Covid-19,” tegasnya.

Suharyanto menambahkan jika Jawa Timur memasuki angka kematian Covid paling tinggi meskipun kasus aktif lebih kecil dari daerah lain. 

“Nanti, sebelum kembali ke homebase, kita lakukan rapid dan swab test dulu,” jelas Dangartap. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Usai diperiksa KPK, Hotma Sitompul mengaku diperiksa penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke Kantor Kementerian sosial (Kemensos). 

Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.

Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.

"Jadi pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemsos. Ya itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata Hotma.

Saat ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Dalam kasus ini, lembaga Antirasuah itu menduga, mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar advokat senior Hotma Sitompul terkait pembayaran fee lawyer ketika membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos) saat dipimpin Juliari Peter Batubara.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk tersangka Julari.

"Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditangani Hotma. 

Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Asi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos yang juga berstatus tersangka.

"Pembayaran "fee lawyer" tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," pungkas Ali.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive