Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Prajurit Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada II dengan spesialisasi/kejuruan SBA dan RJD melaksanakan latihan Demolisi Bawah Air di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Pantai Paiton, Probilinggo.

Sesuai dengan kebijakan Pimpinan TNI AL yang memprioritaskan pengembangan profesionalisme prajurit sesuai dengan standar kompetensi sesuai tugas dan tanggung jawabnya, latihan Demolisi Bawah Air yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kemampuan yang wajib dimiliki oleh prajurit Satran Koarmada II, khususnya dalam mendukung kegiatan tahap Netralisasi dalam peperangan ranjau.

Latihan Demolisi Bawah Air yang dilaksanakan pada tanggal 15 - 18 Februari 2021, merupakan latihan pertama kali secara mandiri yang dilaksanakan oleh prajurit Satran Koarmada II. 

Latihan ini merupakan upaya untuk me- refresh kembali kemampuan dan membangun rasa percaya diri prajurit KRI dalam penguasaan Bahan Peledak,  mengoperasikan System Case PAP, Perangkaian Bahan Peledak dan prosedur lainnya baik pengamanan, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak.

Letkol Laut (P) Ferry Kurniawan Komandan KRI Pulau Rupat selaku Papelat menyampaikan Latihan merupakan suatu keharusan prajurit dengan spesifikasi/kejuruan SBA dan RJD dengan penugasan di Satuan Kapal Ranjau untuk memiliki kemampuan melaksanakan  Demolisi Bawah Air, sebagai penunjang kegiatan operasional unsur KRI pada kegiatan Tindakan perlawanan Ranjau yang dilaksanakan nantinya. 

Diharapkan dengan latihan ini akan menimbulkan kebanggaan, militansi, profesionalisme sesuai instruksi Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan untuk mendukung pokok-pokok kebijakan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, khususnya di bidang pembangunan SDM TNI AL yang profesional. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk mematangkan konsep latihan yang telah disusun selama beberapa hari, para peserta Latihan Glagaspur Tingkat III/L3 unsur Satuan Kapal Cepat Koarmada II Tahun 2021 mengujinya lebih dulu dengan tahap Tactical Floor Game atau TFG, yaitu simulasi yang dilakukan dengan berbagai miniatur KRI dan tahap tactical game sebagai gambaran dari cara bertindak dan formasi yang akan dilaksanakan pada saat manuver lapangan.

TFG kali ini digelar  di Aula Satkat Koarmada II dan dilanjutkan TG di Pusat Latihan Kapal Perang, (Puslatkaprang) Kolat Koarmada II, pada Jum’at (19/02) dan melibatkan seluruh personel dan unsur latihan. Dimana unsur yang terlibat antara lain KRI Mandau-621, KRI Keris-624 dan KRI Layang-635.

“ Dengan adanya pelaksanaan TFG dan TG ini, diharapkan para pelaku dari setiap unsur yang terlibat dalam Manuver Lapangan nanti paham akan tugas masing-masing. Sehingga rencana latihan yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik, dan para prajuirt juga mengalami peningkatan profesionalisme dalam rangka mendukung tugas pokok Koarmada II,” ujar Komandan Satuan Kapal Cepat Koarmada II Kolonel Laut (P) Rio Henrymuko, selaku Perwira Pelaksana Latihan (Papelat) saat memimpin pelaksanaan TFG dan TG.

Kolonel Rio juga menambahkan, puncak latihan Glagaspur L-3 Satkat tahun 2021 akan dilaksanakan di perairan Laut Jawa dan sekitarnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi covid-19.

Diakhir kegiatan Kolonel Rio menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti perintah Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan dalam upaya meningkatkan profesionalisme prajurit Satkat guna menunjang tugas dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono bidang pembangunan SDM TNI AL yang unggul. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Nabire) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Perum Bulog Cabang Nabire sebagai tersangka kasus pengadaan beras fiktif.

Dua mantan pejabat yang jadi tersangka yakni RA mantan Kepala Seksi Logistik Bulog Nabire yang menjabat selama Januari 2017 hingga Maret 2018 serta LA mantan Plh Kepala Gudang periode Februari-Agustus 2017 yang kemudian dilantik sebagai Kepala Gudang Bulog Nabire periode Januari-Maret 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar.

Modus yang digunakan yakni memanipulasi data yakni dokumen beras masuk gudang (GD1M) dan kuitansi pembelian beras ke petani fiktif, seolah-olah beras sudah masuk gudang selama periode 2017-2018.

Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg, kata Nikolaus yang didampingi Aspidsus Aleksander Sinuraya.

Plh Kepala Bulog Papua Divre Papua dan Papua Barat Muhammad Aleksander secara terpisah mengaku keduanya sudah dipecat sebagai karyawan Perum Bulog.

Kasus ini berawal dari laporannya ke kejaksaan yang ditindaklanjuti kasusnya ke proses hukum, karena secara internal keduanya sudah diberi sanksi yakni diberhentikan tidak dengan hormat dan diminta untuk mengganti kerugian tersebut.

"Diharapkan dalam proses hukum nantinya dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan keduanya melalui pengembalian aset-aset yang dimiliki ke Bulog," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jember)Terkait kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Desa Gambiran Kecamatan Kalisat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini menetapkan satu orang tersangka berinisial TS yang berperan sebagai rekanan.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menyampaikan, sebelumnya Kejari Jember sudah menetapkan tersangka Kepala Desa Gambiran berinisial DP tentang kasus TKD yang sempat mencuat.

"Sebelumnya kita sudah tahan Kepala Desa Gambiran yang sudah melakukan penangkapan tentang korupsi TKD terkait gumuk yang dihancurkan oleh pihak ketiga," ujarnya saat dikonfirmasi di Kejari Jember, Jumat 19 Februari 2021.

Persoalan TKD ini dikembangkan sehingga ditemukan adanya peran pihak ketiga berinisial TS yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kades Gambiran berinisial DP tidak sendiri dalam mengelola Tanah kas desa atau TKD Gambiran. Ada peran pihak ketiga berinisial TS, yang juga menikmati hasil pengelolaan TKD tersebut," imbuhnya.

TS bersama DP membuat kesepakatan sendiri untuk meratakan tanah kas desa yang berupa 4 gumuk seluas 2,6 hektar. Dalam satu bulan menurut Setyo, keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah.

"Sehingga dalam kurun waktu 1 tahun mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih, yang uangnya tidak sepeserpun di setor ke kas desa," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Jember menahan kepala desa Gambiran Kalisat berinisial DP atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa.***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk tahun anggaran 2020.

Anggota I BPK Hendra Susanto mengatakan kegiatan taklimat awal atau entry meeting merupakan tahapan penting dalam menjamin kelancaran proses pemeriksaan. 

Hal ini dikarenakan agenda tersebut berfungsi sebagai saluran komunikasi antara BPK dan entitas yang diperiksa.

"Komunikasi dalam setiap tahapan pemeriksaan merupakan bagian yang diatur dalam standar pemeriksaan keuangan negara," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/2/2021).

Hendra menyampaikan proses pemeriksaan laporan keuangan Kemhan dan TNI akan dilaksanakan oleh 5 tim auditor BPK. Kelima tim masing-masing bertugas untuk memeriksa laporan keuangan unit organisasi Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Dia berharap Kemhan dan TNI mampu menjalin komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa BPK dengan berbagai saluran komunikasi. 

Auditor negara membutuhkan dukungan berupa akses terhadap data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, ia juga berharap kinerja baik Kemenhan dan TNI pada tahun anggaran 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan untuk laporan keuangan pada tahun anggaran 2020.

Dalam entry meeting itu, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di lingkungan Kemhan dan TNI. 

Salah satunya pemeriksaan perihal dukungan Kemenhan dan TNI dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Dukungan tersebut diberikan dengan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki dan merealisasikan anggaran untuk penyiapan dan perekrutan, bimbingan teknis dan penugasan 300 relawan Komponen Pendukung Pertahanan Negara bidang kesehatan," sebut Hendra.



KABARPROGRESIF.COM: (Metro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung menahan P dan S, tersangka dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018.

P merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro. Sedangkan S merupakan pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

"Kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," kata Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, di Kantor Kejari Metro, Jumat, 19 Februari.

Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, Kejari Metro telah memeriksa 25 orang saksi. Kemudian pada 18 Januari 2021, P dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat, 19 Februari hingga tanggal 10 Maret.

"Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka. Saat ini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Metro. Ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

"Dari hasil perhitungan oleh BPKP Lampung, kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp481 juta lebih," sebutnya.

Pada tahun 2018 lalu, P merupakan Sekretaris Dinas Perdagangan, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri akan melaksanakan operasi pemeriksaan urine kepada jajaran Polri, setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum polisi lainnya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jajaran polisi yang diperiksa adalah yang memiliki indikasi memakai narkoba dan yang bertugas di markas polisi yang terdapat banyak tempat hiburan di sekitarnya.

“Propam Mabes Polri dan propam polda akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Hal ini dilakukan setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (17/2/2021) atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Kompol Yuni Purwanti kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dengan Nomor: ST/267/II/KEP./2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan yang sudah dijatuhkan putusan pengadilan, Kamis (18/2) lalu.

Yakni penangkapan yang dilakukan tehadap terpidana HM Husni, di kediamannnya di Cimanggu, Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. 

Kegiatan Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor ini diketahui sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung, demi mengurangi tunggakan terpidana yang belum di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap.

“Sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, Jumat (19/2).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Yaitu menyatakan bahwa terdakwa HM Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama. 

Menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HM Husni dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500.

“Selama awal tahun 2021 ini, sudah dua Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana yang sudah ada putusan pengadilan. Satu lagi itu juga terpidana dari kasus yang sama, namun di-split, itu kami lakukan penangkapan di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Pasal dan hukumannya pun sama,” ujar Juanda.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Munaji menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hari kedua latihan Tunda Menunda TA. 2021, 45 personel Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmada II yang di Komandani oleh Kolonel Laut (P) Budi Santosa melaksanakan latihan penyiapan dan perakitan alat yang dilaksanakan di atas Geladak KRI Soputan-923 pada Jum’at (19/02).

Latihan Tunda Menunda Kapal merupakan Latihan yang digelar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalitas prajurit Satban Koarmada II guna mendukung kesiapan operasi TNI AL.

Latihan yang dilaksanakan sejak kemarin ini telah memasuki tahap praktek lapangan dengan materi penyiapan dan perakitan peralatan di kapal penunda dan yang akan ditunda, diantaranya praktek menggunakan alat-alat tunda Segel, Seling, Kili-kili, Kapak, Tali Tros, Briedle, Tali Layang-layang, Tali Tunda, Staldrat juga Dampra.

Menurut Dansatban Koarmada II Kolonel Laut Budi, sasaran latihan ini adalah agar prajurit mengingat kembali cara merakit peralatan secara benar sebelum melaksanakan prosedur Tunda Menunda dengan benar, menguasai peralatan dan perlengkapan dalam tunda menunda.

“ Latihan merakit alat merupakan pengetahuan dasar yang harus diketahui oleh setiap prajurit di satuan kapal bantu baik persiapan pada kapal penunda, perhitungan dalam menunda, dan peralatan yang digunakan serta prosedur komunikasi dan isyarat dalam tunda menunda, “ ungkap Kolonel Budi. 

Diakhir sambutan Kolonel Budi menekankan kepada seluruh peserta Latihan agar laksanakan latihan dengan sungguh-sungguh, sehingga pada saat latihan tunda menunda kapal seluruh prajutit sudah tau siapa berbuat apa pungkasnya.

Ditempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan menekankan kepada seluruh peserta latihan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi covid-19 dan tetap mengutamakan Zero Accident sesuai program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam bidang pembangunan SDM TNI AL yang unggul. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap Mantan Karyawan PT Sipef Elperiansah Nasution (54) di sebuah rumah di jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Elperiansah dinyatakan DPO setelah 3 kali mangkir dari panggilan. Elperiansah di eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, menjalani pidana penjara selama 1,6 Tahun.

"Terpidana ditangkap pada Kamis (27/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasi Pidum Irvan Maulana SH kepada Hetanews Jumat (18/2/2021) di ruang kerjanya.

Sebelumnya, putusan PN Simalungun memvonis pidana penjara selama 7 bulan pasca dituntut jaksa selama 8 bulan. Terpidana mengajukan banding dan putusannya naik 1,6 tahun.

"MA menolak permohonan kasasi Elperiansah dan menguatkan putusan PT [pengadilan tinggi]," jelas Irvan.

Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun oleh Tim Tabur pada Kamis malam. Penitipan di Lapas tetap dilaksanakan. Terpidana dilakukan tes rapid Covid 19 sebelum masuk ke Lapas.

Kasus inibermula saat Elperiansah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 HA yang dikuasai PT Sipef. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga dan dibagi kepada anggota paguyuban sebanyak 372 anggota.

Untuk memperjuangkan hak hak tersebut, anggota paguyuban dikenakan biaya Rp.500 ribu per orang.

Padahal terdakwa sebagai mantan karyawan PT Sipef sudah mengetahui jika HGU yang dimiliki PT Sipef dari BPN berakhir hingga Desember 2023.

Permasalahan tanah ini juga sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Intinya menolak gugatan atas nama Hendrik Sihombing di PTUN.

Anggota Paguyuban yang sudah menyetorkan uang merasa ditipu dan dirugikan. Dia pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen mengawasi pengelolaan dana otonomi khusus.

“Kami akan berkolaborasi mengawasi dan mengawal setiap sudut pengelolaan dana Otsus dengan sebaik-sebaiknya agar dana tersebut dapat secara maksimal diberdayakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di Aceh dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” tegas Kapolda diamini Kepala BPKP Aceh, dalam siaran pers dikirim Bidang Humas Polda Aceh, Jumat, 19 Februari 2021.

Kapolda Aceh, Wahyu Widada, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Indra Kharira Jaya, di Mapolda Aceh, Jumat. 

Pertemuan tersebut digelar sehubungan adanya beberapa temuan dari kedua instansi tentang pengelolaan anggaran di Aceh yang harus segera dibahas dan ditindaklanjuti.

“Kita perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya upaya-upaya bocornya anggaran pemerintah pada seluruh sektor, khususnya lini-lini penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jangan bermain di titik-titik kritris untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Kapolda Aceh.

Kapolda juga menjelaskan tentang transformasi menuju Polri Presisi, terutama program prioritas dan komitmen Kapolri seperti program pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta penguatan fungsi pengawasan termasuk pengawasan oleh masyarakat.

“Polri juga berkomitmen meningkatkan sinergisitas serta bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum) dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah,” ucap Kapolda.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh menyatakan dukungannya terhadap komitmen Polri tersebut dan siap bekerja sama dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pengawasan pengelolaan anggaran termasuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Polda Aceh dan BPKP akan segera menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Aceh.

“Kedua instansi tersebut juga akan melakukan revitalisasi MoU yang sudah ada dengan penambahan klausul di dalam MoU guna lebih mempererat dan memudahkan realisasi kerja sama agar memiliki daya gedor yang maksimal dalam fungsi pengawasan terutama mendukung iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif serta menjamin program pemerintah agar berjalan dengan baik," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenkeu akan memperkuat kerja sama dalam peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan Irjen Kemenkeu Sumiyati sepakat merumuskan nota kesepahaman atau MoU. Adapun tujuan utama dari MoU nantinya diharapkan alat untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Ini untuk kepentingan bersama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi yaitu untuk membangun kerja sama yang lebih intensif, bersinergi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara," kata Sumiyati dalam keterangan resmi, Jumat (19/2/2021).

Sumiyati menuturkan Itjen Kemenkeu mempunyai kepentingan yang besar untuk meningkatkan kerja sama dengan BPKP. 

Menurutnya, posisi Kemenkeu sebagai Chief Financial Officer (CFO) anggaran memerlukan dukungan kuat dari BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, kerja sama yang lebih erat dengan BPKP akan mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan secara holistik. 

Hal tersebut tidak hanya berlaku pada anggaran kementerian/lembaga di pemerintah pusat dan pemda, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan untuk anggaran yang dialokasikan kepada K/L/P dan BUMN yang diluar pengawasan Kemenkeu.

Untuk itu, desain MoU antara BPKP dan Itjen Kemenkeu akan menghasilkan pengawasan end-to-end dari sisi Menkeu sebagai bendahara umum negara dan kewenangan pengawasan yang dimiliki BPKP. MoU tersebut juga mengakomodir pertukaran data antara kedua lembaga.

Ruang lingkup MoU BPKP dan Itjen Kemenkeu meliputi beberapa aspek seperti pengawasan APBN, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus terindikasi kecurangan, kerja sama pertukaran data dan informasi.

Selanjutnya, aspek peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Sementara itu, Yusuf Ateh menyambut baik kerja sama dengan Kemenkeu dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, MoU yang dirintis saat ini menjadi cara melakukan sinergi untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara.

"Kita memang harus kompak antara BPKP dengan Kementerian Keuangan," tuturnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive