Senin, 22 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Tujuh orang yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut kini harus rela menelan pil pahit.

Selain ditahan pihak Kejaksaan, mereka semua juga diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng sejak Kamis, 18 Februari 2021.

Mereka yang ditahan dan diberhentikan sementara adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian dan beberapa Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Kepastian pemberhentian sementara tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil dalam sebuah rapat bersama Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa M.Pd, Kabag Hukum Pemkab Buleleng dan beberapa pejabat terkait.

“Hasil rapat memutuskan, mulai hari Kamis 18 Februari 2021, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN tersebut diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai ASN. Keputusan itu akan berlaku sampai ada penetapan yang final dari Pengadilan,’’ ujar Gede Wisnawa.

Dijelaskan, kekosongan beberapa jabatan di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, selanjutnya akan diisi dengan mengangkat beberapa pejabat pengganti sesuai kebutuhan.

Sedangkan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang kosong setelah ditinggal pejabat sebelumnya yang kini menjalani proses hukum, juga telah diproses pergantiannya.

Untuk sementara, jabatan Kadis Pariwisata akan diisi oleh seorang pejabat dengan eselon setingkat di lingkungan Setda kabupaten Buleleng.

Sesuai hasil pembahasan awal, Asisten II Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini sangat besar peluangnya untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kadis Pariwisata Kabupaten Ujung Utara Pulau Bali tersebut.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) kemungkinan akan diisi sementara oleh pejabat dengan eselon setingkat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

“Skema pengisian jabatan yang lowong sudah dibahas. Untuk keputusan resminya, ya nanti menunggu keputusan Pimpinan. Ini agar mekanisme kerja di Dinas Pariwisata Buleleng tetap berjalan, meski beberapa pimpinannya kini ditahan pihak Kejaksaan,’’ tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam acara kunjungan kerja ke Lanal-Lanal jajaran Koarmada II, Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan yang didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Ria Sudihartawan beserta rombongan berkesempatan mengunjungi Lanal Kendari pada hari Minggu (21/02).

Dalam kunjungan tersebut, Pangkoarmada II beserta rombongan disambut langsung oleh Komandan Lanal Kendari Kolonel Laut (P) Andyke Sri Mutia didampingi Ketua Cabang III Korcab VI DJA II beserta Perwira Staf Lanal Kendari. Kunjungan ini juga diisi tatap muka dengan prajurit beserta keluarganya yang dilaksanakan di Aula Lanal Kendari.

Seperti pada kunjungan sebelumnya di Lanal Palu, di Lanal Kendari Pangkoarmada II menyampaikan bahwa kunjungannya adalah untuk menguatkan tali silaturahmi dan menyampaikan arah kebijakan secara langsung sebagai upaya untuk memantapkan kualitas pengabdian kepada negara dan bangsa dalam menghadapi tugas yang semakin kompleks ditengah pandemi covid-19.

Laksda Sudihartawan juga menekankan kepada para prajurit Lanal Kendari dan keluarganya agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bahaya bencana alam, 

" Saya berpesan agar seluruh Prajurit beserta keluarganya selalu waspada terhadap bencana alam yang datang sewaktu-waktu. Jadikan disiplin sebagai nafas kehidupan dalam melaksanakan tugas, tanpa disiplin maka prajurit akan kehilangan nafasnya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional serta tentara profesional berdasar Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, " ungkap Laksda Sudihartawan.

Laksda Sudihartawan menyampaikan rasa bangganya bisa berkunjung ke Lanal Kendari, karena sejak Tahun 2006 - 2008 Laksda Sudihartawan menjabat sebagai Komandan Lanal Kendari. 

Dan saat ini kondisi Lanal Kendari telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibawah kepemimpinan Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia,

Usai tatap muka dengan prajurit dan keluarga Lanal Kendari, Pangkoarmada II beserta Ibu Ketua Daerah Jalasenastri Armada II melanjutkan kegiatan dengan meresmikan sarana olahraga Indoor Sport dan meninjau Mako Baru Lanal Kendari dilanjutkan peninjauan Dermaga Pomal dan lapangan tembak Serka KKO Lambay. 

Dalam kunjungan ini tetap menerapkan protokol kesahatan dalam rangka mencegah dan memangkas penyebaran Covid-19. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan dua anak terkait kasus pelemparan atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.

Namun Otto Sompotan mengakui telah menahan empat ibu-ibu diantaranya Martini, Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penanganannya.

Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.

Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.

Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.

Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingungan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya.

Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu.

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.

Kata Ismayadi, saat istrinya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ia berada di sana.

Saat itu, ia diminta untuk menandatangi surat penangguhan penahanan.

Namun, karena tidak paham dan buta hukum ia pun tidak berani menandatangi surat itu.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ujarnya.

Dikatakan Ismayadi, istrinya ditahan karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suardi.

Kata Ismayadi kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Kesedihan saat ini dirasakan Agustino (23), suami Martini.

Mereka ditahan setelah dilaporkan pemili pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021).

Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jenderal Andika Perkasa melantik Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) yang baru, Mayjen Chandra W Sukotjo.

Mayjen TNI Chandra W Sukotjo menjabat sebagai Danpuspomad menggantikan Letjen TNI Dodik Widjanarko yang memasuki masa purnatugas.

Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, Jenderal Andika Perkasa selaku Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), memimpin upacara serah terima jabatan mereka.

Mayjen TNI Chandra W Sukotjo adalah Mantan Deputi Bidang Luar Negeri Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurutnya, jabatan Danpuspomad adalah sebuah tugas yang baru baginya.

“Amanah ini tidak ringan tugas kami selaku Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat membantu bapak Kepala Staf Angkatan Darat dalam menegakkan hukum disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD.

Tugas ini tentunya akan kami jalankan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab,” ujar Mayjen TNI Chandra W Sukotjo.

Beliau juga menyampaikan rencana tugas ke depan akan membuat Korps Polisi Militer Angkatan Darat menjadi lebih baik sesuai dengan moto atau jargon polisi militer profesional dan modern.

“Polisi Militer Angkatan Darat terus mengembangkan diri mengacu kepada rencana yang dicanangkan bapak Kepala Staf Angkatan Darat, dan kita akan terus menjadi Polisi Militer yang dapat dibanggakan bagi seluruh prajurit TNI AD, TNI maupun seluruh rakyat Indonesia,” ujar Danpuspomad.

Profil dan Biodata Mayjen TNI Chandra W Sukotjo

Melansir dari Wikipedia, Mayjen TNI Chandra W Sukotjo lahir di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 14 Januari 1965.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 26 Januari 2021 menjabat sebagai Danpuspomad ke-32.

Chandra merupakan alumnus Akademi Militer 1988 yang berasal dari Korps Polisi Militer (CPM).

Jabatan terakhir bintang tiga ini adalah Deputi I Bidang Luar Negeri BIN.

Riwayat Pendidikan Militer:

- Akademi Militer (1988)

- Susarcab POM (1988)

- Diklapa I POM (1994)

- Diklapa II POM (1998)

- Seskoad (2001)

- Susdandenpom (1999)

- Sesko TNI (2012)

- Lemhannas (2015)

Riwayat Pendidikan Dikbangspes:

- Suspa Hartib

- Suspa Idik

- Suspa Lidkrim Pamfik

- Sussarpa Intel

- Suspamin Intel

- Suspa Intelstrat

1. Letnan Dua s/d Letnan Satu

- Waka Instalasi Tuntibmil Pomdam II/Sriwijaya (1989)

- Kalakhartib Denpom II/4 Palembang Pomdam II/Sriwijaya (1993—1995)

2. Kapten

- Patiblin Lalin Sihartib Pomdam II/Sriwijaya (1995—1998)

- Kalak Lidkrim/Intel Pomdam II/Sriwijaya (1995)

- Pama Mabes TNI (Diklapa II) (1998)

3. Mayor

- Dandenwalmor Grup C Paspampres (1998—1999)

- Dandenpamsus Yonpam Grup A Paspampres (1999—2000)

- Dandenwalpri Yonpam Grup A Paspampres (2000—2001)- Pamen Paspampres (Dik Seskoad) (2001—2002)

4. Letnan Kolonel

- Dandenpom VII/3 Bone Pomdam VII/Wirabuana (2002)

- Dandenpom VII/6 Makassar Pomdam VII/Wirabuana (2002—2003)

- Pamen Puspomad (Dik S-2 Luar Negeri) (2003—2004)

- Dandenpom V/4 Surabaya Pomdam V/Brawijaya (2004—2006)

- Kabag Tatib Sdirbinhartib Puspomad (2006—2007)

- Pamen Mabes TNI (2007)

- Pabandya 4/Milhanlugri Paban VI/Mintel Sintel TNI (2007—2008)

- Pabandya B-51 Direktorat B BAIS TNI (2008)

- Gumil Gol IV/Kol Korps Gumil Satinduk BAIS TNI (2008—2009)

5. Kolonel

- Atase Pertahanan RI Turki[2] (2009—2012)

- Pamen Denmabesad (Dik Sesko TNI) (2012—2013)

- Dirbinhartib Puspomad (2013)

- Danpomdam V/Brawijaya[3] (2013—2014)

6. Brigadir Jenderal

- Kasubdit Pasifik Deputi Intelijen Luar Negeri BIN (2014)

- Direktur Amerika & Eropa Deputi Intelijen Luar Negeri BIN (2014)

- Sekretaris I Kedubes RI Australia (2014—2017)

7. Mayor Jenderal

- Deputi I Bidang Luar Negeri BIN[4] (2017—2021)

8. Letnan Jenderal

Danpuspomad (2021—Sekarang)



KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sikap Polisi di NTB yang menahan dua ibu dari bayi menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan tersangka kasus video porno, Gisella Anastasia, kasus ini boleh dikatakan masih jauh dari rasa keadilan.

Bagaimana tidak, Gisella tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak berusia 4 tahun.

Namun di sisi lain, Polisi menahan dua ibu yang memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI dan perawatan.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengkritik penahanan empat perempuan bersama dua balita, warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan karena masih menyusui.

Mereka ditangkap karena melempari atap pabrik tembakau.

Warga mengeluh sesak napas dan terganggu bau yang berasal dari pabrik tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengatakan, empat perempuan itu tidak sepantasnya ditahan aparat penegak hukum karena sejumlah alasan.

"Saya kira mereka tidak selayaknya ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga tidak ada potensi melarikan diri," ujar Beka seperti dilansir Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Beka meminta supaya Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, menurut Beka, sudah kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini juga sejalan dengan wacana penguatan restorative justice, sebagaimana dikemukakan pemerintah belakangan ini.

Dengan prinsip tersebut, Beka mengatakan, sebaiknya empat perempuan itu dibebaskan dari tahanan.

"(Pembebasan) harus melalui pendekatan restorative justice lebih dahulu. Supaya kedua belah pihak sama-sama sepaham dan bisa menyelesaikan kasusnya bersama-sama," tegas Beka.

Di samping itu, Beka menilai kasus ini juga dapat menjadi ujian awal bagi pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

"Batu ujiannya bisa melalui kasus ini," imbuh dia.

Dua dari empat ibu yang ditangkap Polisi karena melempari pabrik tembakau di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa menyusui bayinya di penjara.

Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI.

Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.

Mau tidak mau, mereka terpaksa membawa bayinya ke penjara.

Mereka mengaku melempari pabrik lantaran sering mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Keempat ibu yang ditangkap karena melempari pabrik tembakau adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap setelah dilaporkan Suhardi ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menilai keberadaan posko PPKM mikro di wilayahnya, sangat penting sebagai langkah pengendalian adanya penyebaran pandemi Covid-19.

Dijelaskannya, keberadaan posko itu nantinya bisa dijadikan suatu upaya sinergitas dan koordinasi semua pihak terkait adanya Covid-19.

“Posko PPKM di tingkat Desa/Kelurahan ini difungsikan sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi penanganan Covid-19 dalam skala mikro. Supaya, nantinya bisa menentukan tindakan

pengendalian yang tepat,” ujar Sidik usai mendampingi kunjungan tim penilai posko PPKM di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket. Minggu, 21 Februari 2021.

Untuk kepengurusan posko itu, dikelola oleh perangkat Desa yang nantinya bertugas berkoordinasi dengan pihak Babinsa sekaligus Bhabinkamtibmas, terutama dalam menilai tingat status zona wilayah. 

“Itu semua juga harus didukung oleh tokoh pemuda, tokoh agama sampai tokoh adat sekalipun,” bebernya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Viralnya kasus penahanan 4 orang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang balita asal Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga melakukan pengerusakan pabrik tembakau di Rutan Kelas II B Praya menjadi atensi Polda NTB. 

Tak ingin kasus ini menjadi bola liar dan menepis sangkaan masyarakat seolah-olah yang melakukan penahanan pihak Kepolisian, Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tak ingin kasus tersebut menggelinding yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

“Bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam kepada wartawan, Sabtu (20/2) malam. 

Dikatakan, selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan.Sehingga, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. 

Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. 

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Balai Asahan) Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Lantamal I, Koarmada I, menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Tanjung Kumpul, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (21/2/2021).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, mengungkapkan bahwa pada Minggu (21/2/2021) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan yang berada di Wilayah Kerja Lantamal I melakukan pengejaran terhadap satu kapal Nelayan yang diduga membawa TKI secara Ilegal dari Tanjung Balai menuju Malaysia.

“Kapal jenis Cumi dengan bobot kurang lebih 7 GT (Gross Ton) yang diawaki oleh satu orang Nahkoda dan empat orang ABK berhasil dihentikan dan diperiksa muatan dan kelengkapan kapal. Pada saat pemeriksaan, kapal nelayan Cumi tanpa nama tersebut membawa 28 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki 11 orang perempuan dan satu balita perempuan yang diduga akan berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI ilegal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Menanggapi kejadian tersebut, Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan bahwa patroli TNI AL akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli yang memang merupakan hal rutin yang dilaksanakan, terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur keluar masuk tidak resmi baik itu penyelundupan tenaga kerja ilegal, komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba yang saat ini disinyalir masih saja terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan tenaga kerja ilegal, melalui pangkalan-pangkalan jajaran Koarmada I, TNI AL akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan baik itu tenaga kerja ilegal, narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan ilegal lainnya yang berpotensi terjadi,” katanya.

Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Rasyid menegaskan bahwa Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun di tengah pandemi Covid-19.

“Terhadap kapal tanpa nama pembawa TKI ilegal, ABK beserta penumpangnya yang ditangkap di Perairan Tanjung Kumpul, Sumatera Utara, selanjutnya dibawa menuju panton nelayan Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Helikopter Panther TNI AL saat sedang mengawal dua kapal tanker asing yang berhasil ditangkap Bakamla RI di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/2021). (Dispenal)



KABARPROGRESIF.COM: (Lombok) Diduga gara-gara tidak tahan dengan bau gudang tembakau di desanya, empat ibu-ibu kemudian melempari atap bangunan itu dengan batu dan kayu. 

Akibat kejadian itu sang pengusaha mengaku menderita kerugian Rp4,5 juta.

Kini empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balitanya dimasukkan penjara.

Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat(19/2), mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang terbakau tersebut secara formil telah terpenuhi. Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan, karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

“Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).

Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.

“Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak Tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima,” jelasnya.

“Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan,” katanya.

Dari keterangan diberkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. 

Diduga tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan peristiwa itu diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.

Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta. Kini empat ibu itu dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan,” katanya.

“Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.

“Anak di bawah dua tahun boleh ikut,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.



KABARPROGRESIF.COM: (Palu) Panglima Koarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan mendampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat melaksanakan kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (20/02).

Bersama para pejabat tinggi TNI-Polri di wilayah Sulteng,Laksda Sudihartawan menyambut kedatangan Panglima TNI beserta Kapolri di Bandara Mutiara Sis-Aljufri. Para pejabat tersebut antara lain Pangdam XIII/Mdk Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Abdul Rahman Baso, Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Farid Makruf, Kabinda Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin , juga Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Rahadian Rahmadi.

Menurut Laksda Sudihartawan,  kunker orang nomor satu di tubuh TNI tersebut adalah dalam rangka meninjau perkembangan situasi keamanan di Kabupaten Poso.

"Situasi di Poso saat ini semakin terus kondusif, dimana pengejaran kelompok bersenjata MIT masih terus dilakukan oleh Pasukan Gabungan TNI Polri, " ujar Laksda Sudihartawan.

Laksda Sudihartawan berharap kondisi keamanan dan ketertiban  yang kondusif seperti saat ini akan terus berlangsung kedepan dan semakin lama kondisinya semakin  kondusif. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai lamban melakukan mitigasi banjir. Imbasnya, Ibu Kota dilanda banjir dalam dua hari terakhir serta berdampak sosial ekonomi terhadap warga dan pengusaha.

Karenanya, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta meminta pemprov mengantisipasi banjir sejak dini dengan memperbaiki drainase serta revitalisasi sungai dan setu sepanjang tahun untuk mengantisipasi banjir.

"Pelaku usaha sangat berharap agar masalah banjir ini dapat semakin dikendalikan sehingga tidak mengganggu berbagai aktivitas perekonomian dan masyarakat," kata Ketua Umum HIPPI, Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).

Dirinya menerangkan, pengusaha sudah sangat menderita karena penurunan pendapatan imbas penurunan perekonomian saat pandemi Covid-19. Keadaan kian buruk lantaran adanya banjir.

"Bagi pelaku usaha, banjir di tengah pandemi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah berat semakin berat menghadapi tantangan ini. Banjir ini membawa kerugian material, kerugian omzet, dan waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat," tuturnya.

Sarman melanjutkan, anjloknya omzet selama pandemi hanya dapat ditutup saat libur akhir pekan. Namun, sirna dengan datangnya banjir.

Banjir pada hari Sabtu, yang merupakan libur akhir pekan, biasanya menjadi ajang warga Jakarta dan sekitarnya keluar rumah untuk berbelanja ke pasar tradisional, mal, ataupun menikmati kuliner bersama keluarga.

"Dengan kejadian banjir ini, masyarakat sebagai konsumen enggan keluar rumah karena takut terjebak macet," ucapnya.

Kondisi ini, sambungnya, menjadi tantangan dan beban berat bagi pelaku usaha yang sudah hampir setahun tertekan dan terpuruk akibat pandemi. Untuk itu, Pemprov Jakarta diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) sekitar untuk menanggulangi banjir.

"Pengusaha berharap banjir ini dapat diatasi dengan koordinasi yang terpadu dengan pemerintah daerah penyangga Ibu Kota yang mengirimkan air dari hulu," tutup Sarman.


Minggu, 21 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Bukan hanya perkampungan yang berada di wilayahnya saja. 

Ternyata, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lingkungan Makodim 0812/Lamongan.

Penyemprotan itu, dilakukan demi mencegah adanya penyebaran sekaligus pemutusan rantai pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Dandim, Letkol Inf Sidik Wiyono ketika dihubungi melalui via seluler miliknya, Minggu 21 Februari 2021.

Akhir pekan, kata Letkol Sidik, bukan menjadi penghalang bagi dirinya untuk terus menginstruksikan personelnya melakukan upaya pemutusan pandemi.

“Beberapa area Kodim kita semprot, termasuk area pintu gerbang atau pintu masuk Makodim. Disana juga sudah ada petugas yang bersiaga memeriksa setiap tamu yang masuk ke Makodim,” ujarnya.

Apalagi, kata Dandim, adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Kabupaten Lamongan, seakan menjadikan dirinya untuk terus mewaspadai adanya penyebaran pandemi yang setiap saat bisa saja terjadi. 

“Kita tidak boleh lengah. Sebab, pandemi itu sudah menelan banyak korban,” bebernya. (Kodim 0812/Lamongan)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive