Selasa, 23 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Satintel Kodam Pattimura, Maluku menangkap oknum anggota Batalion 733/Masariku, Kota ambon, Milton Sialeky, Minggu (21/2/2021). 

Milton ditangkap terkait dugaan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Informasi yang diterima dari Kodam Pattimura, penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon - Papua. Kasus awalnya di tangani oleh Polres Bintuni, Polda Papua Barat.

"Diamankan Praka Milton anggota Kipan B, Batalion 733/Masariku ambon, terkait dugaan penjualan amunisi," informasi yang diterima dari Kodam Pattimura, Senin (22/2/2021).

Usai ditangkap, Milton interogasi di kantor Denintel Kodam Pattimura, Maluku, Senin (22/2/2021). 

Interogasi tersebut untuk pengembangan kasus.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang menjual senjata api ke KKB Papua. 

Dua dari sejumlah orang yang ditangkap itu di antaranya diduga oknum anggota polisi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri bakal membawa dua personel polisi di wilayah hukum Polda Maluku ke sidang etik internal jika ada putusan inkrah dalam kasus penjualan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Namun demikian, dia belum menuturkan lebih lanjut mengenai proses hukum di internal kepolisian yang kini sedang berjalan terhadap anggota yang berdinas di Polresta Ambon dan Polres Lease itu.

Dia mengatakan, tim khusus divisi Propam dari Mabes Polri turut diterjunkan untuk melakukan penelusuran terkait dengan peristiwa itu.

“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” ucap Sambo.

Ia pun meminta agar masyarakat luas dapat aktif untuk melaporkan dugaan tindak pidana ataupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI,” tukas dia.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah kepolisian mendalami pemasok senjata kepada KKB yang ditangkap di wilayah Polda Papua Barat.

Atas informasi tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Setelah berkoordinasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang anggota polisi.

“Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspose ke media,” Kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam acara Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah sekaligus Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) Republik Indonesia.

Puncak Peringatan HPSN yang digelar secara virtual itu, diikuti oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati serta kepala daerah dan seluruh stake holder yang berkaitan dengan penanganan limbah dan sampah.

Dari Ruang Sidang Sekretaris Daerah (Sekda) di Balai Kota Surabaya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan didampingi oleh jajaran dari dinas terkait mengikuti serangkaian acara dengan seksama. 

HPSN dengan tema Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi ini dibuka oleh laporan Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya melalui virtual mengatakan, HPSN ini dapat menjadi platform untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. 

Selain itu, HPSN ini juga sekaligus sebagai pertunjukkan salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Yaitu sampah menjadi sumbernya melalui pelaksanaan ekonomi sirkular. Dan sampah menjadi sumber energi alternatif,” kata Siti Nurbaya Bakar.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan dan 13 perwakilan daerah lainnya menerima penghargaan dari KLHK secara virtual. 

Hendro mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar atas penghargaan yang diberikan kepada Kota Surabaya.

“Matur nuwun (terima kasih) penghargaannya Ibu Menteri,” kata Hendro di sela-sela menerima penghargaan, Senin (22/2/2021).

Bagi dia, penghargaan ini akan menjadi penyemangat jajaran Pemkot Surabaya untuk terus berupaya lebih baik lagi. 

Terutama dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah. 

“Semoga ini menjadi penyemangat Kota Pahlawan untuk lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, maka volume sampah juga akan ikut naik. 

Karenanya, berbagai langkah dan strategi terus dilakukan pemkot agar dapat menekan jumlah sampah dengan cara memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Mulai dari sampah rumah tangga harus terpisah, kemudian pengelolaan sampah organik dengan pengembangbiakan Magot (Black Soldier Fly). Hingga pemanfaatan sampah daun menjadi kompos yang dipergunakan untuk perawatan taman-taman kota,” kata Anna.

Hasilnya, saat ini jumlah volume sampah mengalami penurunan setiap harinya. 

Menurutnya, jika tahun sebelumnya sampah yang masuk di TPA (Tempat Pembuangan Sampah) sekitar 1.600 - 1.700 ton per hari, kini sampah yang terkumpul dalam setiap harinya sekitar 1.500 ton.

“Tahun lalu itu dari 1.600 ton sekarang tinggal 1.500 ton per hari yang sudah termasuk keseluruhan sampah di TPA. Baik yang dibuang oleh pemerintah maupun swasta. Jadi penurunannya sekitar 20 persen per hari. Dan sektor swasta juga ikut bersama-sama mengurangi masuknya sampah ke TPA itu,” papar dia.

Meski jumlah sampah turun dalam per harinya, namun Anna menyatakan akan terus berinovasi dan berupaya untuk menekan jumlah sampah dengan berbagai macam pemanfaatan dan kreatifitas yang ada. 

Misalnya akan menambah alat untuk mengolah furniture atau perabotan rumah tangga yang tidak terpakai. Seperti kasur, sofa, meja maupun perabotan yang lainnya.

“Karena sebagian warga yang barangnya seperti itu sudah tidak dipakai diletakkan di depan rumah. Itu pengolahannya kami secara manual. Jadi kami cari alternatifnya,” jelas dia.

Sedangkan untuk DID yang diterima pemkot, kata Anna, rencananya akan diperuntukkan untuk mendukung pengelolaan sampah di Surabaya seperti pembelian mesin. 

Namun begitu, ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari KLHK untuk alokasi DID.

“Nanti kan ada arahannya boleh digunakan untuk belanja apa kita akan melihat aturannya,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mabes Polri segera menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, sejumlah kapolda, dan beberapa posisi penting lainnya.

Rencananya, besok (24/2) sertijab Kabareskrim Polri akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan rencana sertijab ini.

"Rencana besok (sertijab)," kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Dengan digelarnya sertijab, maka Komjen Agus Andrianto akan resmi menjabat sebagai Kabareskrim Polri setelah posisi itu kosong ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang naik menjadi Kapolri.

"Seluruhnya ikut sertijab, tidak hanya Kabareskrim, tetapi juga para kapolda," tambah Rusdi.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan pilihan kepada Komjen Agus Andrianto untuk menduduki jabatan Kabareskrim Polri.

Perwira yang kini masih menjabat sebagai Kabaharkam Polri itu akan menjadi orang nomor satu di badan berlambang busur dan panah.

Penunjukan Komjen Agus sebagai kabareskrim tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/318/II/KEP/2021.

Telegram itu ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Komandan Korem 152/Babullah Brigadir Jenderal TNI Imam Sampurno Setiawan mengikuti Rapim TNI Angkatan Darat TA. 2021 secara virtual melalui video conference dengan tema “Membangun TNI Angkatan Darat Yang Adaptif ” di Ruang Vicon Makorem 152/Bbl, Selasa (23/02/2021)

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Rapim TNI Angkatan Darat TA. 2021 dipimpin oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dilanjutkan acara evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2020 yang disampaikan Irjenad Letjen TNI Benny Susianto, S.I.P di antaranya bidang intelijen, bidang personil, bidang operasi, bidang logistik, bidang teritorial, bidang perencanaan dan bidang pengawasan serta penekanan masing-masing bidang.

Hadir pada kegiatan Rapim tersebut diantaranya Kasrem 152/Bbl Para Kasi Korem 152/Bbl. (Penrem152)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jalan Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman.

Yakni, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi, dan Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi. Sementara Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, diperiksa di Gedung KPK Jakarta.

Sejumlah orang tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021) malam.

Sementara Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan dan seorang bernama Agus Setijadi tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk hadir pada Selasa (23/2/2021), yaitu saksi Bima Setyawan dan saksi Agus Setijadi, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Tim penyidik sudah menggeledah enam lokasi terkait kasus ini. Yakni, Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT ARSIGRAPHI Jl Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta.

Kemudian, Kantor PT Eka Madra Sentosa berlokasi di Sewon Bantul-DIY dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Tlogoadi Mlati, Sleman, DIY.

Meski demikian KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa perlu tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2).

Yasonna mengatakan, kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. 

Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. 

Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. 

Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 

Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3 ribu peraturan daerah dipangkas dan direvisi.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties,” pungkasnya.


Senin, 22 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 450 personel Yonif Mekanis 512/QY diberangkatkan oleh Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Suharyanto ke Jayapura, Papua. Tepatnya di perbatasan Indonesia-Papua Nuguni.

Pemberangkatan pasukan itu, ditandai dengan adanya upacara pemberangkatan yang digelar di Dermaga Ujung, Surabaya. Senin, 21 Februari 2021 pagi.

Mayjen TNI Suharyanto menyebut, tugas operasi yang diamahkan ke prajurit Yonif 512, merupakan suatu kehormatan. 

Sebab, tak mudah bagi seorang prajurit untuk bisa menjalankan tugas operasi.

"Tugas pengamanan perbatasan adalah salah satu tugas yang diamanatkan oleh negara kepada TNI. Mereka memiliki tugas yang tidak ringan, yaitu menjaga perbatasan Indonesia-Papua Nugini,” kata Dangartap.

Selain menjaga perbatasan, ia menyebut keberadaan pasukan Yonif 512 nantinya juga harus bisa menciptakan situasi yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

“Sekaligus membantu aparat terkait dalam menangani permasalahan yang terjadi di perbatasan, salah satunya pelanggaran batas negara, penyelundupan barang illegal dan gangguan keamanan lainnya,” tegasnya.

Beberapa penekanan lainnya pun, ditegaskan dihadapan Satgas Pamtas, Atermasuk adanya meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan Kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

“Kita menyadari TNI adalah prajurit yang berasal dari rakyat, dan berjuang untuk rakyat. Maka dari itu, ketika tiba di tempat penugasan, mereka harus bisa beradaptasi serta memahami kultur maupun budaya masyarakat,” pintanya. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komandan pangkalan utama TNI AL (Danlantamal) IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono S.E., M.Si. Menggelar apel khusus dalam rangka peringatan HUT Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) ke 75 tahun 2021 di lapangan apel Mako Lantamal IX Kec. Baguala kota Ambon. Senin, (22/02/2021).

Dalam kesempatan tersebut Danlantamal IX Selaku penerima apel menyampaikan Amanat Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., POMAL adalah figur Prajurit yang memegang teguh semboyan "Wijna Wira Widhayaka" Prajurit penegak aturan yang berwatak Ksatria arif dan bijaksana serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip kebenaran.

Peringatan hari ulang tahun Polisi Militer Angkatan Laut ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang maha esa sehingga, Prajurit POMAL dapat memberikan pengabdian terbaik nya selama 75 tahun.

Institusi  POMAL sebagai penegak hukum dan tata tertib Prajurit harus dapat menunjukkan eksistensinya untuk mencegah dan menangani setiap pelanggaran disiplin maupun menjauhkan Prajurit TNI Angkatan Laut dari segala bentuk pidana. Selain itu setiap individu Prajurit POMAL menjadi teladan dan panutan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan hukum.

Tanamkan dalam setiap tarikan nafas.. Bahwa POMAL adalah contoh dan tauladan bagi Prajurit lainnya serta profil utuh Prajurit Laut di mata Masyarakat.

Saat masyarakat hendak melihat sosok Prajurit Angkatan Laut.. .Lihatlah POMAL!!!.

Bila ingin tahu seperti apa disiplin Prajurit Angkatan Laut.. .Contohlah POMAL!!!.

Itulah sebabnya pomal berbaret biru.. .Karena POMAL bisa ditiru!!!.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Lantamal IX, Para Asisten Danlantamal IX, Dansatrol Lantamal IX, Danyonmarhanlan IX, Para Kasatker Lantamal IX, Para Perwira, Bintara, Tamtama serta PNS Lantamal IX dan Yonmarhanlan IX. (DISPEN LANTAMAL IX).



KABARPROGRESIF.COM: (Sangau) Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 Paket Narkoba.

Paket tersebut berupa Narkoba Golongan I, yaitu jenis Sabu-sabu.

Penangmapan ini dilakukan saat Anggota Satgas melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (21/2/2021).

Dansatgas mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram.

"Dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau," kata Dansatgas.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS.

"Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya," ujarnya.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

"Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutur Letkol Inf Alim Mustofa.

Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., sampaikan rasa terimakasih dan penghargaan atas pengabdian terbaik Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. Atas dedikasi tersebut, ia pun berpesan agar prajurit yang sedang bertugas mengamankan wilayah perbatasan "tidak tergiur" oleh Narkoba.

"Dalam arti, bisa saja menjadi pemakai Narkoba maupun menjadi binaan jaringan Narkotika internasional yang mencari kelemahan petugas dengan kekuatan uang hasil peredaran narkoba mereka," kata Danrem 121/Abw.

"Semoga Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang bertugas di perbatasan, terus melakukan yang terbaik demi bangsa dan negara. Karena menjalankan tugas di perbatasan, adalah sesuatu yang paling mulia," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai bentuk perhatian dan juga memperkuat tali silaturahmi kepada keluarga besar TNI AL khususnya Jajaran Daerah Jalasenastri Armada II , Ketua Daerah Jalasenastri Armada (KDJA) II Ny. Ria Sudihartawan melaksanakan kunjungan sosial ke Jalasenastri Cabang 3 Korcab VI( Lanal Kendari). Pada Minggu (21/2).

Dalam kesempatan tersebut Ny. Ria Sudihartawan melaksanakan Sosialisasi & Penyerahan secara simbolis berupa Tas Siaga Bencana kepada Anggota Cabang 3 Korcab VI DJA II yang dilaksanakan di Aula Mako Lanal Kendari dilanjutkan dengan kunjungan sosial kepada anggota Cabang 3 & anggota Lanal Kendari yang menderita sakit.

Tak lupa dalam kesempatan tersebut Ny. Ria menyampaikan rasa empati atas penyakit yang diderita oleh keluarga dari Peltu Budi dan Sertu Mahendra dan semoga diberikan kesembuhan agar dapat melaksanakan aktifitas seperti sediakala.

Setelah memberikan nasehat dan support KDJA II berkesempatan memberikan tali asih sebagai bentuk perhatian kepada keluarga besar Jalasenastri Armada II khususnya Lanal Kendari. Beliau juga berharap semoga keluarga besar TNI-AL khususnya Jajaran Koarmada II selalu diberikan kekuatan dan kesehatan serta dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik.

Acara dilanjutkan dengan Pemberian Vitamin A kepada balita dari anggota Cabang 3 Korcab VI DJA II yang dilaksanakan di Balai Kesehatan Lanal Kendari. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19 melalui program 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak).

Turut mendampingi kegiatan tersebut Ketua Cab 3 Lanal Kendari, Kasi Sosial PD. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT” siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Prayalantaran melempar gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. 

“Hal ini untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi,” ujarnya seperti dilansir metro sidik, Sabtu (20/2).

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut. 

“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, tergerak untuk ikut membantu mereka bukan karena apa-apa. Akan tetapi, lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. 

Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, bahwa hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, menurut Abdi, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.

“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?” ujarnya.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra. 

Dua di antara IRT itu, kata Ketua FormapiNTB ini, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI. 

Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut. 

“Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?” katanya. 

Diketahui bahwa empat ibu rumah tangga berinisial HT (40 tahun), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita. 

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. 

Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Abdul Haris mengatakan bahwa berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan. 

“Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya.  


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive