Rabu, 24 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Sebentar lagi Korps Hukum bakal memasuki usia baru, tepatnya ke-69 tahun.

Hampir seluruh prajurit Korps Hukum di berbagai Satuan TNI-AD mulai mempersiapkan guna menyambut hari besarnya, salah satunya Staf Hukum Korem 082/CPYJ di Ruang rapat Puskodalops setempat, Selasa, 23 Februari 2021 siang.

Dalam sambutannya, Direktur Hukum TNI-AD, Brigjen TNI Tetty Melina menegaskan, pada HUT Korps Hukum tahun ini, dirinya sengaja mengambil tema yang berkaitan dengan adanya ancaman, seperti terorisme, radikalisme dan separatisme hingga meningkatkan penyebaran pandemi di Indonesia. 

“Tema itu mengacu pada kondisi dan situasi Negara saat ini,” kata Brigjen Tetty.

Ternyata, selain diikuti oleh Direktur Hukum Angkatan Darat, vicon tersebut juga disaksikan langsung oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn) Hendropriyono.

Hendropriyono menyebut, tak boleh terlambat bergerak merupakan doktrin TNI-AD, terlebih Korps Hukum ketika melaksanakan tugas operasi.

Pasalnya, aturan-aturan hukum, sangat dibutuhkan untuk perlindungan gerak maju TNI-AD.

"Disinilah diperlukan peran Korps Hukum untuk selalu mengembangkan aturan-aturan itu,” jelasnya.

Bahkan, ia juga membahas adanya gerakan separatisme dan radikalisme yang saat ini mulai berkembang. 

Korps Hukum, menurutnya harus menjadi bagian terpenting dalam menyusun strategi pembuatan aturan hukum.

“Sehingga, dapat mendorong teciptanya regulasi bagi prajurit dalam rangka upaya menanggulangi adanya hal tersebut,” pungkas Jenderal TNI (Purn) A. M Hendropriyono. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Hal itu dilakukan untuk mewujudkan bentuk transparansi dan Handling Complain bagi masyarakat luas.

Peluncuran Aplikasi Dumas Presisi tersebut dilakukan saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

“Maksimalkan Aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” kata Sigit dalam sambutannya.

Pada kegiatan itu, Sigit juga meminta kepada jajaran Itwasum Polri untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana berbagi informasi dan merumuskan cara bertindak dalam menangani berbagai permasalahan tugas di lapangan.

“Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Tak hanya itu, Sigit menginstruksikan untuk merajut kerjasama dan sinergitas lintas fungsi dan sektoral, bersama institusi pemerintah, APIP dan pengawas eksternal independen.

Lalu, melakukan pengelolaan dan menemukan solusi terbaik dalam menangani pengaduan masyarakat, serta manfaatkan masukan dari pengamat dan pengawas eksternal Polri.

“Lakukan evaluasi tugas-tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun khusus,” ucap mantan Kapolda Banten tersebut.

Kemudian, Sigit menekankan Rakerwas ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemikiran yang Out of The Box dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan anggota dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 12 pegawai baru.

Ke 12 pegawai yang terdiri dari 11 Jaksa Penuntut Umum serta satu orang Kepala Bagian Perbendaharaan itu dilantik langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 24 Februari 2021.

Ketua KPK yakin bahwa semua pegawai baru KPK akan bekerja dengan baik dan tuntas sesuai dengan kewajibannya.

“Mari fokuskan pikiran dan tenaga kita semua untuk mengabdi kepada negara melalui pemberantasan korupsi, karena mandat kita saat ini adalah bertugas di KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli Bahuri juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung karena telah mengizinkan beberapa jaksanya bergabung bersama dengan KPK dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.

12 nama pegawai baru yang dilantik oleh KPK diantaranya

Kepala Bagian Perbendaharaan :

Mohamad Ibnussoim

Arif Usman

Asril

Bagus Dwi Arianto

Dody W. Leonard Silalahi

Erlangga Jayanegara

Ihsan

Masmudi

Meyer Volmar Simanjuntak

Richard Marpaung

Sisca Carolina Karubun

dan Tri Handayani



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan mulai terwujud, ternyata tak menyurutkan niat petugas gabungan protokol kesehatan Kecamatan Semampir, Surabaya untuk terus melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Kali ini, dalam razia yang digelar oleh petugas gabungan di Kawasan Semampir, petugas berhasil menindak 10 pelanggar protokol kesehatan.

Namun, dari 10 pelanggar tersebut beberapa diantaranya hanya diberikan sanksi sosial berupa push up hingga penyitaan kartu identitas. 

Sedangkan lainnya, dikenakan denda.

Hal itu, ditegaskan oleh Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono saat ditemui usia berlangsungnya razia protokol kesehatan. 

“Kegiatan ini rutin. Kami tidak berhenti dan akan terus menggelar razia serupa. Ini demi terputusnya rantai penyebaran pandemi,” kata Danramil. Selasa, 23 Februari 2021 siang.

Ia berharap, dengan adanya razia rutin tersebut masyarakat tak serta merta meremehkan pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas.

“Harapannya, kita semua ingin kesadaran masyarakat untuk patuh prokes ini tetap dipertahankan. Itu sangat penting,” tegasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 6 orang tersangka kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit fiktif di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Mereka terdiri dari lima orang kontraktor dan satu analisis kredit bank.

Ke enam tersangka tersebut yakni, PP, SK, CDB, KD, DK yang merupakan kontraktor, dan A yang merupakan analis kredit di Bank Pembangunan daerah Kalbar.

Para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.

“Seolah-olah mendapat proyek pembangunan proyek Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/2/2021).

Leo menjabarkan, Karena nilai kontraknya dibawah Rp 200 Juta, maka mekanismenya adalah PL (Penjualan Langsung). Ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah PALSU.

Pihak Bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60% dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta.

“Dari 74 paket yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkayang ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 Miliar,” ungkapnya

Para kontraktor ini masing-masing memperoleh jumlah paket proyek berbeda-beda. Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini dan akan terus dikembangkan.

Perkara ini merupakan perkara splitshing atas nama Tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 milyar.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melantik Mohammad Ibnusoim sebagai Kepala Bagian Perbendaharaan komisi. 

Dia merupakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dimutasi menjadi pejabat di lembaga antirasuah tersebut.

"Hari ini pimpinan KPK melantik Mohammad Ibnusoim sebagai Kabag Perbendaharaan KPK. Pelantikan ini dilakukan setelah proses mutasi dari Kementerian Keuangan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.

Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Mohammad Ibnusoim menjabat sebagai Kabag Perbendaharaan KPK, setelah melalui tahapan seleksi.

"Lulus menduduki jabatan eselon III bersama pejabat struktural eselon III lainnya yang lebih dahulu telah dilantik," kata Ali.

Selain itu, pimpinan KPK juga akan melantik 11 orang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, dan delapan penyidik KPK dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Pelantikan akan dilakukan setelah lulus mengikuti pendidikan pembentukan penyidik KPK yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK," kata Ali.

Ali berharap dengan bergabungnya belasan orang ini, bisa memperkuat kinerja KPK. Khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Bergabungnya 19 orang pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK ini diharapkan mampu mempercepat penuntasan perkara yang saat ini sedang ditangani KPK," imbuh Ali.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Bantu (Dansatban) Koarmada II Kolonel Laut (P) Budi Santosa, memimpin Upacara Serah terima Jabatan (Sertijab) Komandan KRI Soputan-923 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Satban Koarmada II, Ujung, Surabaya pada Selasa (23/02).

Jabatan Komandan Komandan KRI Soputan-923 yang semula dijabat oleh Mayor Laut (P) Bihan Sadayu yang selanjutnya akan menempati jabatan baru sebagai Kadep Ops KRI Surabaya-591 Satfib Koarmada II diserahkan kepada Mayor Laut (P) Nana Masihna yang sebelumnya menjabat sebagai Kadep Ops KRI BSC Satban Koarmada II.

Dalam amanatnya Kolonel Budi mengatakan, “ Pergantian kepemimpinan dalam suatu organisasi adalah suatu bentuk kaderisasi bagi generasi penerus guna memberikan kesempatan dan peluang untuk mengembangkan kepimimpinan dan kemampuan sekaligus mewujudkan organisasi yang lebih segar, sehat dan dinamis sehingga menjadi lebih fleksibel dalam mengikuti perubahan, “ ungkapnya.

Sertijab ini menurut Dansatban, merupakan tradisi dilingkungan kerja, diharapkan dapat memberikan penyegaran agar mampu melanjutkan pembinaan secara optimal di setiap satuan kerja, untuk mendukung visi dan misi serta tugas pokok Koarmada II,” pungkas Kolonel Budi. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang jebloskan oknum pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang Yudi Ramdani ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2).

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Kita pada hari ini sudah melakukan penahan terhadap saudara Yudi Ramdani di Polres Tanjungpinang selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama.

Sebelum dibawa ke Polres, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka yang merupakan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjungpinang. Pemeriksaan meliputi rapid test, tekanan darah dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan dokter dari Mekar Sari yang bersangkutan dinyatakan sehat, hasil Rapid Test negatif,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka akan di pindahkan ke Rutan Tanjungpinang setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Mohon doanya semoga berkas perkaranya segera di limpahkan di pengadilan agar segera kita melakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” Imbuhnya.

Diketahui, dari kasus tersebut kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kepri mencapai Rp 3,3 Miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar vaksinasi Covid-19 tahap dua yang dikhususkan bagi pelayanan publik hingga lansia, Selasa (23/2/2021). 

Bahkan, hari ini pemkot menggelar vaksinasi di beberapa tempat, seperti di Balai Kota Surabaya dikhususkan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Mapolrestabes Surabaya khusus bagi personel Polrestabes dan jajarannya, serta di seluruh puskesmas se-Surabaya khusus bagi warga yang lanjut usia (lansia).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita meminpin vaksinasi di Balai Kota Surabaya. 

Bahkan, ia juga sempat mengunjungi Mapolrestabes Surabaya untuk memantau vaksinasi itu, karena yang bertugas memvaksin jajaran kepolisian itu berasal dari Dinas Kesehatan Surabaya.

Di sela-sela melakukan vaksinasi di Balai Kota Surabaya, ia menjelaskan bahwa untuk tahap dua dosis satu ini, Pemkot Surabaya mendapatkan 12.480 vial vaksin Covid-19. 

Dosisnya bisa digunakan untuk 10 orang, sehingga 12.480 vial itu bisa digunakan untuk 124.800 sasaran.

“Jadi, ukuran vialnya berbeda dengan yang kemarinnya, yang sekarang lebih besar. Vaksin yang gelombang satu kemarinnya, 1 vial dosisnya untuk 1 orang saja, tapi yang ini 1 vial dosisnya bisa digunakan untuk 10 orang. Insyallah aman dan steril karena nanti jarum suntiknya ganti yang baru setiap orang,” tegas Feny –sapaan Febria Rachmanita.

Menurut Feny, karena kiriman vaksin yang diterima pemkot sebanyak 12.480 vial untuk 124.800 sasaran, maka tidak semua lansia dan pelayanan publik akan langsung mendapatkan vaksinasi ini, sehingga dia memastikan akan bertahap. 

Apalagi berdasarkan data yang dimilikinya, di Surabaya itu ada sebanyak 253.751 lansia, sehingga tidak bisa langsung semua mendapatkannya.

“Warga lansia bertahap, begitu juga yang pelayan publik. Yang penting masyarakat harus tenang dan yakinlah bahwa semuanya akan mendapatkan vaksin,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan sesegera mungkin untuk menghabiskan 12.480 vial vaksin yang sudah ada ini. Dengan cara itu, maka pemkot bisa mengajukan kembali untuk mendapatkan vaksin tambahan.

“Apalagi kan ini untuk penyuntikan kedua atau dosis dua, akan dilakukan 2 minggu lagi khusus pelayan publik yang bukan lansia, sedangkan pelayan publik yang lansia dan warga yang lansia akan dilakukan penyuntikan kedua setelah 28 hari,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya Hendro Gunawan yang juga mendapatkan vaksin di Balai Kota Surabaya, mengaku tidak merasakan apa-apa setelah divaksin. 

Bahkan, ia juga memastikan aman karena sebelum divaksin sudah dilakukan screening kesehatan.

“Aman Insyallah. Tadi kan sudah dilakukan screening kesehatan dulu dan tidak ada apa-apa, sehingga Insyallah semuanya lancar, sampai sekarang saya juga tidak merasakan apa-apa, mudah-mudahan tidak ada apa-apalah,” kata Hendro.

Ia memastikan Pemkot Surabaya terus berusaha mempercepat vaksinasi tahap dua ini. 

Sebab, semakin cepat menyelesaikan dan menghabiskan vaksin yang dikirimkan, maka semakin cepat pula mendapatkan droping vaksin selanjutnya. 

“Makanya ini di Polres dan puskesmas juga menggelar vaksinasi, kita percepat,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Boyolali) Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita belasan armada bus dan sejumlah aset tanah di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi di PT ASABRI (Persero).

Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Tengah, Priyanto mengakui adanya penyitaan tersebut. 

"Kami dari Kejati Jawa Tengah hanya melakukan back up," katanya saat ditemui di Solo, Rabu (24/02).

Dia menyebut penyitaan berlangsung sejak Selasa kemarin hingga Rabu hari ini. Terdapat 17 armada bus yang disita di daerah Kecamatan Simo, Boyolali. 

Saat ini, bus tersebut dititipkan di garasi Damri yang berada di Karanganyar.

Hanya saja, dia enggan menjelaskan secara rinci mengenai penyitaan tersebut. 

"Kami tidak bisa menyampaikan karena itu kewenangan Puspenkum Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan sejumlah aset di Boyolali yang diduga terkait dengan salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi di PT ASABRI (Persero). 

Daftar aset itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di dua kecamatan. Selain itu ada pula aset berupa bus pariwisata sejumlah 25 armada. 

Total nilai aset yang dilaporkan lebih dari Rp 50 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut aset tersebut diduga terkait dengan salah satu bekas direksi PT ASABRI berinisial SWJ. 

Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah menetapkan SWJ sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dia menduga aset-aset itu tidak terlacak oleh penyidik maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, semua aset itu dibeli secara tunai.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Sebelumnya, pihak Staf Perencanaan Korem 082/CPYJ telah mensosialiasikan adanya aplikasi E-Audit yang digagas oleh pihak Itjenad.

Kali ini, sosialiasi itu kembali digelar dengan melibatkan Satuan di jajaran Korem. Rabu, 24 Februari 2021.

Pasiren Korem, Mayor Cku (K) Anies Erdiyanti menegaskan, di dalam aplikasi itu terdiri dari berbagai program di lingkungan TNI-AD, termasuk diantranya pengisian data rencana dan kegiatan.

“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah memberikan bimbingan pada operator E-Audit,” jelasnya.

Ia menegaskan jika sosialiasi aplikasi itu harus segera terealisasi secepatnya. Pasalnya, keberadaan aplikasi itu merupakan pengganti pada aplikasi sebelumnya. 

"Ini aplikasi baru, jadi harus bisa dipahami oleh masing-masing operator,” pungkasnya. (Penrem 082/CPYJ)




KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perburuan tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap buronan Johanes Limardi Soenarjo akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya untuk menangkap Johanes Limardi Soenarjo yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif senilai Rp 1,7 milliar ini, Tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terpaksa harus melakukan pengintaian selama tiga hari berturut-turut dikawasan Tegalsari.

"Iya, tadi jam 11.00 Wib, tim (Intelijen dan Pidsus) Kejari Surabaya berhasil menangkap Johanes Limardi Soenarjo dirumahnya. Terpidana kooperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetyo Panca Atmaja, Rabu (24/2).

Usai ditangkap menurut Ari, terpidana Johanes Limardi Soenarjo ini selanjutnya dikeler ke Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal no 1 Surabaya untuk menjalani proses administrasi. 

"Sekarang masih diperiksa di kantor untuk proses administrasinya," jelas Ari.

Ia menambahkan, eksekusi terpidana Johanes Limardi Soenarjo ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomer 388 K/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri surabaya nomer 278/Pidsus/TPK/2016/PN.Sby.

"Relas tanggal 17 Maret 2020 dengan amar putusan yakni menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Limardi Soenarjo oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian menetapkan masa penangkaan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Ari.

Kasus yang menimpa terpidana Johanes Limardi Soenarjo ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di daerah Rungkut pada Mei 2015. 

Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Miliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan terpidana Johanes Limardi Soenarjo yang merupakan seorang Notaris. 

Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar kepada terpidana Johanes Limardi Soenarjo berupa cek BCA. 

Ternyata cek itu diserahkan terpidana Johanes Limardi Soenarjo kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes Limardi Soenarjo kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo sebagai imbalan permainan pajak ini. 

Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. 

Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’.

"Terdakwa tahun 2015 menggelapkan pajak PPh atas penjualan tanah sebesar Rp 1.798.893.250,00 dengan cara memalsukan surat setoran pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke Kas Negara," pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive