Senin, 01 Maret 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politikus Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari tadi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka pemberi suap.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021 pagi, Ferdinand Hutahaean pun menyoroti penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

"Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Tetapi, melihat penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan kinerja KPK tersebut.

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut pun mengaku akan merasa bangga, jika KPK menelisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta seperti dana Formula E!," tulis Ferdinand Hutahaean.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Nurdin Abdullah berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.

Agung Sucipto dilaporkan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah, sebagai perantara.

Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp2 miliar.

Nurdin Abdullah resmi menjadi TERSANGKA suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dgn keterangan saksi serta alat bukti yg cukup, mk statusnya dinaikkan menjadi TSK.

Sy tdk bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta sprt dana Formula E..!

https://t.co/WV5cnb69K7— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 28, 2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo Alkostar tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.

Jumlah harta anggota Dewan Pengawas KPK selepas pensiun dari jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.

Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.

Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.

Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.

Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.

Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.

Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018:

Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000

Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000

Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000

Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000

Kas dan setara kas Rp 60.036.576

Total harta kekayaan Rp. 181.996.576

5. Riwayat Karier

Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981-1983)

Direktur LBH Yogyakarta (1983-1989)

Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989-1991)

Pendiri Artidjo Alkostar and Associates (1991-2000)

Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976-2016)

Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000-2016)

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014-2016)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima bantuan dari Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Tri Rismaharini. 

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di halaman balai kota, Minggu (28/2).

Puluhan kardus bantuan yang tertata di depan halaman Balai Kota Surabaya itu, berisi handsanitizer dan masker. 

Rinciannya yakni sebanyak 448 karton dengan total 10.752 botol. Berikutnya masker medis berjumlah 25 karton dengan total 50 ribu pcs.

Setiba di Balai Kota, Wali Kota Eri Cahyadi langsung menuju Posko Bantuan berdisikusi dengan jajarannya terkait penanganan Covid- 19.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bantuan dari kementerian ini akan diinput dengan data Surabaya Peduli Bencana dan Peduli Covid-19 milik Pemkot Surabaya. 

Selain itu, nantinya, bantuan puluhan ribu handsanitizer dan masker medis tersebut akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Kota Pahlawan.

“Apabila kebutuhan nakes sudah mencukupi, maka akan kita bagikan kepada warga,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Orang nomor satu di Kota Pahlawan ini menjelaskan, untuk saat ini salah satu fokus tujuannya adalah dapat menyelesaikan persolan wabah global. 

Bahkan dia menyebut, hingga detik ini beberapa kelurahan dinilai sudah zona hijau atau nol kasus.

“Tinggal beberapa titik kelurahan yang belum hijau kita arahkan ke sana. Sambil pencegahan yang kita lakukan supaya yang hijau tidak bergerak naik. Lalu yang zona orange bergerak hijau kita akan fokus ke sana,” tegasnya.

Sementara itu, Mensos Tri Rismaharini menambahkan, sebenarnya bantuan itu merupakan bantuan warga yang belum sempat diberikan kepada Pemkot Surabaya. 

“Kita baru sempat serahkan hari ini karena beberapa minggu lalu harus berkelling mulai berbagai kota yang ada di Indonesia,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kebenaran Artidjo Alkostar meninggal dunia. Artidjo Alkostar Meninggal Dunia dikarenakan sakit.

"Benar (Artidjo Alkostar meninggal dunia). Info yang saya terima (karena) sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Artidjo merupakan anggota Dewan Pengawas KPK selepas pensiun dari jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Namun Ali tidak menyebutkan secara detail sakit yang diderita Artidjo.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh sesama anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

"Sakit apa, belum tahu," ujar Syamsuddin Haris.

Kini jenazah Artidjo disemayamkan di kediamannya, Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan Artidjo Alkostar meninggal dunia pada siang ini.

"Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.

Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga mengabarkan hal yang sama.

"Innalillahi wainna ilaihi rojiuun, satu lagi berita duka, anggota Dewas KPK, mantan Hakim Agung, Dr. Artidjo Alkausar, SH meninggal dunia."

"Kita doakan almarhum husnulkhotimah & keluarga yg ditinggal tabah menerima musibah ini. Lahu Alfatihah," tulis Jimly.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta melakukan rotasi terhadap sejumlah jabatan mulai dari posisi Kasubdit, Waka Polres, Kasat Lantas hingga kursi Kapolsek.

Mutasi jabatan ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Jatim, Nomor: ST/380/II/Kep/2021, tertanggal 26 Pebruari 2021.

Sejumlah perwira menengah yang dirotasi, diantaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, yang akan berpindah tugas sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim.

Selanjutnya jabatan Kasubdit Tipidter, bakal diemban oleh AKBP Yakhob Silvana Delareskha, yang sebelumnya menduduki posisi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Jabatan Kasubdit Tipikor yang ditinggalkan Yakhob, selanjutnya akan diemban oleh AKBP Rahman WIjaya, yang sebelumnya sebagai Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim.

Kursi Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim kemudian diserahkan kepada Kompol Mirzal Maulana, yang sebelumnya Kakorsis SPN Polda Jatim.

Kasubdit II/Tipid Perbankan, Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Mualimin, dimutasi sebagai penyidik Madya 2 Ditreskrimsus Polda Jatim.

Jabatan yang ditinggalkan Mualimin, selanjutnya diduduki oleh Kompol Windy Syafutra, yang sebelumnya menjabat Waka Polres Jember.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatit RH membenarkan mutasi jabatan tersebut.

Menurut Gatot, mutasi merupakan hal wajar dan sudah biasa. “Hal ini merupakan penyegaran bagi anggota,” ujarnya.



KABARPROGRESIF COM: (Jakarta) pasca penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai PDIP hingga kini belum memiliki rencana untuk mengganti Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Menurut Hasto Kristiyanto, DPP PDIP secara internal masih shock dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah tersebut.

"Kami belum memikirkan ke sana karena kami juga shock, kami sangat kaget karena beliau itu rekam jejaknya kan sangat baik," ujar Hasto Kristiyanto di Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto mengatakan, selain dikenal sebagai sosok yang mendalami ilmu pertanian, Nurdin Abdullah adalah orang yang mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakatnya, khususnya para petani.

"Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum," tambahnya.

Meskipun begitu, Hasto Kristiyanto tidak menampik jika terdapat masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP agar Dewan Pimpinan Pusat PDIP melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.

"Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi, tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," jelas Hasto Kristiyanto.

Ia mengatakan, DPP PDIP masih menunggu keterangan lebih lengkap dari KPK terkait kegiatan OTT yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 tersebut.

"Karena beliau itu kan rekam jejaknya sangat baik. Apakah ini ada Faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

“Tapi kan itu soal sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," pungkasnya.***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrat (PD) yang diwakili anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan, menegaskan tidak akan ada kongres luar biasa (KLB) pada Maret 2021, seperti yang direncanakan sejumlah kader senior.

"Menyangkut ada rencana KLB di bulan Maret, saya katakan tidak. Tidak mungkin ada KLB. Kalau ada KLB, itu abal-abal. Mewakili siapa mereka, apakah yang benar-benar punya suara, apakah pengurus DPC atau DPD yang asli, apakah benaran pemegang hak suara yang asli? Karena sampai sekarang, mereka dengan solid mendukung AHY," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (28/2).

Syarief Hasan juga mempertanyakan kader mana yang menyatakan akan menggelar KLB untuk melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Ketum PD. 

Syarif mengklaim seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) hingga dewan pimpinan cabang (DPC) sudah memberikan dukungan penuh kepada AHY untuk memimpin PD.

"Kader yang menghendaki KLB itu kader yang mana? AD/RT kami, yang memiliki hak suara itu jelas. Semua DPD-DPC pemegang hak suara itu mendukung AHY," tegas Syarief.

Syarif menilai ucapan mantan politikus PD Darmizal soal KLB hanya khayalan. 

Dia menegaskan tidak akan ada KLB. 

"Apa yang dikatakan Saudara Darmizal itu hanya argumentasi saja, mengkhayal, halusinasi saja. Tidak ada," demikian Syarief menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal, lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," tegas dia.

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. 

"Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.

Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se-Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.

"34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya. 34 Ketua DPD itu pula meminta DPP untuk memecat para pengkhianat yang bekerja sama dengan oknum pejabat penting pemerintahan dalam melakukan GPK PD, karena banyaknya desakan dari para kader di grass root," tandasnya.


Minggu, 28 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) 2 Yayasan yang berada di wilayah teritorial Korem 082/CPYJ, kali ini mendapat dukungan ratusan dus keramik dari Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.

Yayasan tersebut, diantaranya Panti Asuhan AL-Ikhlas dan Ponpes Sholawat Darurat Taubah yang berada di Dusun Betek Selatan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapten Cpl Musrochim menjelaskan, bantuan yang disalurkan oleh Korem itu merupakan bentuk kepedulian TNI, terlebih Korem terkait adanya pembangunan beberapa Ponpes yang ada di wilayah teritorialnya.

“Diharapkan, bantuan itu bisa mempercepat pembangunan Yayasan ataupun Ponpes terkait,” kata Dantim Intel Korem yang tiba mewakili Danrem, Minggu (28/2).

Selain kepedulian, dirinya juga berharap adanya pemberian bantuan tersebut, mampu meningkatkan Kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

“Kemanunggalan sudah terwujud dengan baik. Maka dari itu, Kemanunggalan TNI dan rakyat akan terus kita bina,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)


  • Minggu, Februari 28, 2021
  • progresifonline
  • No comments








 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua KPK, Firli Bahuri, mengomentari sosok Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang mendapat banyak penghargaan sebagai kepala daerah hingga akhirnya menjadi tersangka korupsi.

Nurdin menjadi tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Menurutnya, seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

"Kalau disampakan prestasi yang pernah diterima oleh saudara NA (Nurdin Abdullah) termasuk dengan beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi seluruh pejabat negara yang dinilai untuk berprestasi," ujar Firli, di kantornya Minggu (28/2) dini hari.

"Tapi coba ingat bahwa korupsi itu disebakan oleh karena ada kekuasaan. Korupsi karena ada kesempatan, korupsi terjadi karena ada keserakahan, ada kebutuhan, dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," lanjut Firli. 

Nurdin selama ini memang dikenal sebagai kepala daerah yang menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.

Ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode mulai 2008 hingga 2018. Ketika itu ia diusung PKS, PBB, PKB, PPNUI, PNBK, Patriot, PIB, PSI, dan Partai Merdeka.

Selama 6 tahun awal ia memimpin, Bantaeng menyabet lebih dari 50 penghargaan tingkat nasional, termasuk 4 kali berturut-turut piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.

Selain itu, 3 tahun berturut-turut meraih Otonomi Award dan berhasil memenangkan Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Usai memimpin Bantaeng 2 periode, Nurdin mencalonkan diri di Pilgub Sulsel 2018. Nurdin berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.

Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKS, dan PSI itu berhasil menang dengan meraup 43,87% suara. 

Nurdin-Andi mengalahkan 2 paslon lain yakni Nurdin Halid-Aziz Qahhar dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. Setahun setelah Pilgub Sulsel, Nurdin disebut bergabung dengan PDIP sebagai kader.

Sementara terkait sosoknya secara pribadi, Nurdin sempat mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.

Penghargaan bergengsi ini pernah juga diterima oleh Erry Riyana Hardjapamekas, Busyro Muqoddas, Sri Mulyani, Jokowi, Ahok, hingga Tri Rismaharini.

Di laman Bung Hatta Award disebutkan bahwa Nurdin Abdullah telah membawa gebrakan pembangunan di Bantaeng.

"Selama dua periode memimpin Bantaeng, Nurdin Abdullah telah banyak membuat gebrakan dalam pembangunan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan ini," tulis Bung Hatta Award di lamannya.

Dalam laman tersebut, juga disebutkan bahwa sejak 2015, sudah sekitar 200 pemerintah kabupaten dan provinsi dari seluruh Indonesia yang belajar langsung ke Bantaeng mengenai peningkatan pelayanan publik dan terobosan dalam reformasi birokrasi.

Dalam kasusnya, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap diduga terkait penunjukan Agung sebagai kontraktor proyek Wisata Bira.

Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain senilai Rp 3 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap dan gratifikasi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Agung Sucipto telah kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Diduga, Agung Sucipto sudah mendapatkan total 5 proyek sepanjang 2019-2021 di sejumlah wilayah di Sulsel.

Proyek tersebut yakni:

-Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan TA 2020 dengan nilai Rp 15.7 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket dengan nilai Rp 19 M.

-Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20.8 M.

-Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7.1 M.

Adapun terkait OTT ini, diduga ada komunikasi yang dijalin Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto dan Edy Rahmat untuk membahas mengenai proyek wisata Bira. Proyek tersebut diharapkan dapat dikerjakan oleh Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah pun sepakat untuk memberikan proyek itu kepada Agung Sucipto.

"NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada ER (Edy Rahmat) bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS (Agung Sucipto) yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli di kantornya, Minggu (28/2) dini hari.

Dari proyek tersebut, diduga Agung Sucipto memberikan uang Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edhy Rahmat pada Jumat (26/2) yang berujung tangkap tangan KPK.

Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain. Berikut rinciannya:

-Pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta.

-Pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB (Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin) menerima uang Rp 1 Miliar;

-Awal Februari 2021, NA (Nurdin Abdullah) melalui SB (Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin) menerima uang Rp 2.2 Miliar.

Sehingga total diduga Nurdin menerima Rp 5,4 miliar terkait proyek Wisata Bira dari Agung Sucipto dan beberapa kontraktor lainnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat hingga Sabtu, 26-27 Februari 2021. Total, ada enam orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Keenam orang yang diamankan tersebut yakni, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); Sopir Agung, NY; Ajudan Nurdin, SB; serta Sopir sekaligus keluarga Edy, IF.

"Tim KPK telah mengamankan enam orang di tiga temoat yang berbeda Sulawesi Selatan yaitu, rumah dinaa ER di kawqsan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan eumah jabatan gubernur Sulsel," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.

Firli membeberkan, OTT tersebut berawal saat tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat 26 Februari 2021.

Kata Firli, sekira pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. 

Setibanya di rumah makan tersebut, telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," beber Firli.

Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. 

Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21.00 WiB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. 

Sedangkan sekiar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. 

Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Firli

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive