KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana di seluruh tanah air. Setelah beberapa waktu lalu, bantuan diberikan ke Kabupaten Mamuju, Majene Sulawesi Barat (Sulbar) lalu Kabupaten Jember, kini bantuan kebutuhan pokok siap diberangkatkan ke Kabupaten Probolinggo.
Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata
Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.
Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi
Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.
Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS
Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).
Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah
Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.
Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Senin, 01 Maret 2021
PDIP Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Nurdin Abdullah
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP mengatakan bahwa mereka akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu Nurdin Abdullah, dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Seperti yang kita tahu, Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK pada Sabtu dini hari kemarin bersama beberapa orang lainnya di rumah dinas sang Gubernur Sulsel yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Lalu pada hari Minggu ini, 28 Februari 2021, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu ER dan AS.
Kendati demikian, Sekjen PDIP, yakni Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan agar partai memberikan advokasi,” bukanya pada hari Minggu, 28 Februari 2021.
“Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut.”
Sesuai kata Hasto, PDIP terus mengikuti perkembangan proses hukum Nurdin. Termasuk mendengar keterangan resmi dari KPK.
Bagaimanapun, menurut Hasto Kristiyanto, Gubernur Sulawesi Selatan tersebut merupakan sosok yang baik dan dekat dengan petani.
“Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut,” ujar Hasto.
Terkait sisa jabatan tiga tahun sebagai gubernur, Hasto mengaku bahwa PDIP belum memikirkan masalah itu.
Sampai sejauh ini, Hasto menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa lepas dari rasa syok serta terkejut luar biasa.
Hal itu lantaran rekam jejak Nurdin Abdullah yang sangat baik sehingga membuat pihaknya sangat sulit untuk percaya bahwa Gubernur Sulsel tersebut terlibat kasus seperti ini.
“Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” terang Hasto.
“Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik,” pungkasnya kemudian.
Ditangan Artidjo Alkostar, Vonis Korupsi Kakap Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum Hingga Akil Mochtar Semakin Berat
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia kehilangan sosok hebat dari dunia hukum. Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhirnya di usai 72 tahun pada Minggu, 28 Februari.
Pria yang lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 ini menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 dan pensiun pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun ini banyak kasus besar yang ditanganinya.
Kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi menjadi beberapa perkara yang ditanganinya.
Untuk kasus proyek pusat olahraga Hambalang, Artidjo Alkostar memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, dia divoinis empat tahun enam bulan.
Kemudian, Artidjo juga memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Anas divonis 7 tahun dan diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Untuk kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi, Artidjo memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan alasan itu, Artidjo Alkostar menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Sebab, dia tak segan menghukum para koruptor dengan sanksi terberat.
Setelah pensiun, Artidjo Alkostar memutuskan bergabung dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo Alkostar meninggal karena menderita dua penyakit.
"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ucap Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Februari.
KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah, Sebut Ada Peluang Tersangka Baru
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Nurdin Abdullah.
Sejauh ini, KPK terus mendalami pihak-pihak mana saja yang terkait kasus infrastruktur ini.
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur.
Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK akan mendalami kasus ini, termasuk mempelajari barang bukti yang sudah diamankan.
“Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
“Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” lanjutnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.
KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.
“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.
“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK. “Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.
Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Kita Kehilangan Penegak Hukum yang Penuh Integritas
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kabar duka datang dari anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Dia dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Minggu (28/2/2021).
Kepastian berpulangnya Artidjo disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata dia.
Mahfud mengenal, Artidjo sebagai mantan hakim agung yang dikenal tegak lurus selama hidupnya. Selain itu, Artidjo juga dikenal sebagai algojo para koruptor.
"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik. Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus," ciut dia.
BMI Sebut Dua Organisasi Pendukung KLB Adalah Penjilat Kekuasaan
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi menilai kemunculan organisasi Kader Muda Demokrat (KMD) dan Angkatan Muda Demokrat (AMD) yang menyatakan dukungan terhadap kelompok yang mengusung KLB adalah bentuk ketidak mampuan mereka mengimbangi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang visioner.
"KMD dan AMD ini kan dulu merupakan orsap yang tidak pernah memiliki prestasi apa-apa bagi Demokrat, sudah lama tidak terdengar tapi hari ini tiba-tiba muncul lagi, apa selama ini sembunyi di meja Moeldoko," ujar Farkhan. Sabtu (27/2/2021).
Farkhan justeru mempertanyakan sejauh mana kredibilitas KMD dan AMD sebagai organisasi sayap Demokrat.
Karena menurutnya keberadaan organisasi tersebut sejauh ini hanya berbasis klaim.
"Sejak awal keberadaan mereka adalah sebagai penjilat kekuasaan, terbukti selama ini mereka tidak pernah melakukan kerja-kerja layaknya organisasi yang sehat, menyelenggarakan kaderisasi saja tidak pernah, tidak ada dari mereka yang punya jasa untuk Demokrat. Keberadaan mereka di Demokrat adalah murni karena kebaikan hati pak SBY, bukan berdasarkan prestasi yang mereka pernah lakukan," tutur Farkhan.
Terbukti setelah masa pengabdian pak SBY selesai, mereka makin nyungsep. Kemunculan mereka hari ini adalah tidak lebih karena telah memiliki tuan baru dan yang mereka pertuan hari ini memiliki motif busuk untuk membajak dan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
"Kemunculan mereka itu tidak lebih dari agenda mencari sesuap nasi, demi menyenangkan yang mereka pertuan hari ini. Kalau lama tak aktif lalu ngomong hak ya itu orang linglung," kata Farkhan.
Farkhan juga menyebut, tuduhan yang disampaikan KMD dan AMD terkait kepemimpinan AHY itu jelas tidak berbanding lurus dengan fakta dan realitas yang ada. Terbukti AHY sangat berprestasi baik bicara elektabiltas maupun kemenangan yang yang telah diraih Demokrat hari ini.
"Penyangkalan mereka atas fakta prestasi Demokrat dibawah kemimpinan AHY tersebut adalah sebenarnya bukti ketidak mampuan mereka mengimbangi kepemimpinan AHY yang sangat visioner dan profesional. Jadi bukan AHY yang tidak humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tapi merekalah yang sebenarnya tidak mampu berprestasi dan menunjukkan kontribusinya untuk Partai Demokrat sehingga mencar-cari alasan yang tidak berdasar dan tidak relevan," ucap Farkhan.
Farkhan menambahkan, jika hari ini mereka memilih untuk berkoalisi dangan para senior yang menjadi penghianat serta aktor luar yang tak memiliki prestasi apa-apa, maka hal itu sudah cocok.
"Artinya mereka adalah kumpulan orang-orang yang tidak berpretasi dan tidak mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan demokrasi dan rakyat Indonesia. Hal itu terkonfirmasi, karena selama ini mereka tidak pernah mampu turut aktif dalam pengabdian dan kerja nyata Partai Demokrat atas masalah yang dihadapi rakyat Indonesia," kata Farkhan.
Sejauh ini, berbagai upaya nyata telah dilakukan Partai Demokrat demi membantu permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia mulai dari Demokrat lawan corona, peduli dan berbagi, hingga bina UMKM tak pernah sedikitpun dilakukan oleh para senior yang telah dipecat dan organisasi sayap sepeti AMD dan KMD.
"Mulai dari gerakan Demokrat lawan corona, peduli dan berbagi, hingga bina UMKM, sama sekali tidak pernah mereka lakukan. Lalu mau membuat penyangkalan apa lagi mereka, itulah yang dikerjakan AHY dan para kader yang waras dan jernih pikirannya, asal mereka tau itulah wajah Demokrat yang sebenarnya dibawah kepemimpinan AHY.
Demokrat hari ini tidak menampung orang-orang yang hanya berpolitik dengan motif pribadi, uang dan kekuasaan seperti yang mereka lakukan sekarang," tambah Farkhan.
Lebih jauh dari itu, Farkhan juga menegaskan bahwa organisasi sayap tidak memiliki hak untuk mengajukan KLB.
Serta syarat-syarat yang mereka ajukan untuk diselenggarakannya KLB tidak terpenuhi, itulah mengapa gerakan dari para pendukung KLB disebut inkonstitusional.
"Sekarang sederhana saja, orsap tidak memiliki hak untuk mengajukan KLB artinya langkah mereka dengan berkoar-berkoar di media mendukung KLB sudah menyalahi aturan yang ada di Partai Demokrat. Selain itu syarat-syarat dilakukannya KLB tidak mampu mereka penuhi, maka dari itu sekali lagi kami tegaskan gerakan yang mereka lakukan adalah inkonstitusional," tegas Farkhan.
Jadi Tokoh Inspiratif, Danrem 082/CPYJ: Media Harus Selalu Kontrol dan Balance
KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto ditetapkan menjadi salah satu tokoh inspiratif kategori bidang kemitraan media.
Penghargaan itu, diberikan langsung oleh pihak PWI Mojokerto dalam peringatan Hari Pers Nasional ke-75, tahun ini di Gedung DPRD Mojokerto. Minggu, 28 Februari 2021 siang.
Ditemui usai menerima penghargaan itu, Kolonel Dariyanto menjelaskan jika selama ini, sinergitas antara TNI khususnya Korem 082/CPYJ dengan media sudah berjalan dengan cukup baik.
“Selama ini sudah kompak, terutama ketika menangkal adanya hoaks sekaligus menginformasikan program-program ke masyarakat,” ujar Danrem.
Media, kata dia, harus bisa menjadi kontrol sekaligus bersikap balance dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
Pasalnya, media memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam memberitakan suatu kejadian maupun program Pemerintah.
“Maka dari itu, setiap wartawan atau jurnalis harus memiliki inovasi dan gagasan, terutama profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Kolonel Dariyanto. (Penrem 082/CPYJ)
KPK OTT Nurdin Abdullah, Ferdinand Hutahaean: Tak Bangga Kecuali Telisik APBD Jakarta
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politikus Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari tadi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka pemberi suap.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021 pagi, Ferdinand Hutahaean pun menyoroti penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
"Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Tetapi, melihat penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan kinerja KPK tersebut.
Mantan politikus Partai Demokrat tersebut pun mengaku akan merasa bangga, jika KPK menelisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta seperti dana Formula E!," tulis Ferdinand Hutahaean.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Nurdin Abdullah berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Agung Sucipto dilaporkan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah, sebagai perantara.
Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp2 miliar.
Nurdin Abdullah resmi menjadi TERSANGKA suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dgn keterangan saksi serta alat bukti yg cukup, mk statusnya dinaikkan menjadi TSK.
Sy tdk bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta sprt dana Formula E..!
https://t.co/WV5cnb69K7— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 28, 2021.
Artidjo Alkostar Miliki Harta Paling Sedikit Dibanding Anggota Dewan Pengawas KPK Lainnya
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo Alkostar tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.
Jumlah harta anggota Dewan Pengawas KPK selepas pensiun dari jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.
Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.
Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.
Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.
Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.
Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.
Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018:
Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000
Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000
Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000
Kas dan setara kas Rp 60.036.576
Total harta kekayaan Rp. 181.996.576
5. Riwayat Karier
Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981-1983)
Direktur LBH Yogyakarta (1983-1989)
Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989-1991)
Pendiri Artidjo Alkostar and Associates (1991-2000)
Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976-2016)
Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000-2016)
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014-2016)
Terima Bantuan dari Mensos, Wali Kota Eri Cahyadi akan Distribusikan untuk Nakes hingga Masyarakat
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima bantuan dari Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Tri Rismaharini.
Innalillahi...Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Karena Sakit
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kebenaran Artidjo Alkostar meninggal dunia. Artidjo Alkostar Meninggal Dunia dikarenakan sakit.
"Benar (Artidjo Alkostar meninggal dunia). Info yang saya terima (karena) sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Artidjo merupakan anggota Dewan Pengawas KPK selepas pensiun dari jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Namun Ali tidak menyebutkan secara detail sakit yang diderita Artidjo.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh sesama anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.
"Sakit apa, belum tahu," ujar Syamsuddin Haris.
Kini jenazah Artidjo disemayamkan di kediamannya, Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan Artidjo Alkostar meninggal dunia pada siang ini.
"Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.
Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga mengabarkan hal yang sama.
"Innalillahi wainna ilaihi rojiuun, satu lagi berita duka, anggota Dewas KPK, mantan Hakim Agung, Dr. Artidjo Alkausar, SH meninggal dunia."
"Kita doakan almarhum husnulkhotimah & keluarga yg ditinggal tabah menerima musibah ini. Lahu Alfatihah," tulis Jimly.
Jabatan Perwira di Polda Jatim Dirotasi
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta melakukan rotasi terhadap sejumlah jabatan mulai dari posisi Kasubdit, Waka Polres, Kasat Lantas hingga kursi Kapolsek.
Mutasi jabatan ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Jatim, Nomor: ST/380/II/Kep/2021, tertanggal 26 Pebruari 2021.
Sejumlah perwira menengah yang dirotasi, diantaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, yang akan berpindah tugas sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim.
Selanjutnya jabatan Kasubdit Tipidter, bakal diemban oleh AKBP Yakhob Silvana Delareskha, yang sebelumnya menduduki posisi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jabatan Kasubdit Tipikor yang ditinggalkan Yakhob, selanjutnya akan diemban oleh AKBP Rahman WIjaya, yang sebelumnya sebagai Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim.
Kursi Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim kemudian diserahkan kepada Kompol Mirzal Maulana, yang sebelumnya Kakorsis SPN Polda Jatim.
Kasubdit II/Tipid Perbankan, Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Mualimin, dimutasi sebagai penyidik Madya 2 Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jabatan yang ditinggalkan Mualimin, selanjutnya diduduki oleh Kompol Windy Syafutra, yang sebelumnya menjabat Waka Polres Jember.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatit RH membenarkan mutasi jabatan tersebut.
Menurut Gatot, mutasi merupakan hal wajar dan sudah biasa. “Hal ini merupakan penyegaran bagi anggota,” ujarnya.