Selasa, 02 Maret 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Merauke) Polres Merauke mengamankan seorang pria berinisial AG karena kedapatan membawa senjata api laras panjang berjenis M16 serta puluhan amunisinya. 

Aparat kepolisian sendiri tengah mendalami maksut dan tujuan pria tersebut membawa senjata api.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pelaku merupakan target operasi polisi sejak lama. 

Saat pelaku melintas dengan mobil di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Papua, polisi lamgsung memberhentikan mobil tersebut semalam.

"Tim di lapangan sekira pukul 22.00 WIT menghentikan sebuah mobil Ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan," kata Kombes Pol Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Kamal menyebut dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tiga senjata api jenis M16. Polisi juga menemukan puluhan butir peluru.

"Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mendapati tiga pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil Ranger," beber Kamal.

Polisi pun langsung membawa AG beserta barang buktinya ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku sendiri disebut Kamal memang merupakan target operasi dari pihak kepolisian.

"Pelaku merupakan target operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke. Tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu," pungkas Kamal.



KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat ini melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Jember Faida terkait bantuan sosial (bansos) kepada RS Bina Sehat (RSBS).

"Ya memang ada dan nanti ke pidsus ya detailnya," kata Kejari Jember Prima Idwan Mariza, Senin (1/3).

Prima menyampaikan, bahwa pemeriksaan tersebut saat ini sedang berlangsung, tentang adanya kasus bantuan sosial (bansos) kepada RSBS.

"Ini tentang kasus Bina Sehat (rumah sakit milik Mantan Bupati Jember Faida)," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Faida menurutnya, dilakukan sejak pagi tadi. Dan hingga kini masih belum ada tanda-tanda yang bersangkutan keluar dari Kejari Jember.

"Ya sejak tadi pagi, nanti jelasnya ke Kasi Pidsus ya teman-teman," ungkapnya.

Seperti diketahui, warga Jember melaporkan Mantan Bupati Jember Faida terkait anggaran Biaya Operasional Bupati Jember yang seharusnya digunakan untuk operasional sehari hari, namun digunakan untuk pembiayaan operasi gratis di RSBS.***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi TA 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) pada Senin (1/3).

Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memanggil lima orang saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Para saksi yang dipanggil yakni Sri Ratnawati dari PT. Nur Mandiri Jaya Properti, Kusnandi Surya Chandra dari PT Nafiri Fajar Kemilau.

Kemudian, KPK juga memanggil Fenky Hadiansyah dari PT. Media Kreasi Cipta Indonesia, Edi Yabi Putra dari PT. Profesional Telekomunika Indonesia dan Bambang dari PT. Pola Mitra.

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun keseluruhan commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek itu senilai Rp 3,2 miliar.

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Karena itu, tersangka Ajay diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Danlantamal V/Surabaya, Laksma TNI Mohamad Zaenal bersama Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono terjun ke lokasi pelaksanaan razia protokol kesehatan yang digelar di Jalan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, Senin (1/3).

Selain aparat TNI, razia gabungan itu juga diikuti oleh aparat Kepolisian dari Polres Tanjung Perak Surabaya dan beberapa petugas terkait lainnya.

“Ini bagian dari upaya dalam mendukung adanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” kata Laksma Zaenal.

Selain memantau razia protokol kesehatan, kedua pejabat TNI itu juga memberikan beberapa bantuan tali asih ke masyarakat, hingga pembagian masker.

Terpisah, Kolonel Inf Sriyono menuturkan, razia seperti yang dihadiri oleh dirinya kali ini, rutin digelar. 

Sebelumnya, Dandim Surabaya Utara itu berujar jika dirinya telah menginstruksikan seluruh Satuan di jajarannya untuk bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, terlebih patuh dengan adanya protokol kesehatan.

"Kita semua ingin masyarakat ini terbebas dan terhindar dari adanya serangan Covid-19,” tegasnya.

Alhasil, dalam razia itu petugas gabungan berhasil menindak 24 pelanggar protokol kesehatan. Mayoritas pelanggar itu, diketahui tak memakai masker. (Kodim 0830/Surabaya Utara)


Senin, 01 Maret 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami dugaan korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Usai menetapkan 6 oran tersangka masing-masing berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.

Kini penyidik Pidsus Kejati Bali memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Ketiga saksi ini semuanya adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan.

"Ketiga saksi yang semuanya pergawai BPN Tabanan ini kami periksa di Kantor Kejari Bali hari ini, Senin taggal 1 Maret 2021," kta Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto, Senin (1/3).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Selain meminta Wali Kota dan Wakil Walikota Surabaya untuk mempertahankan PDRB Kota Surabaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ternyata juga mengkritisi bahkan menyoroti angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi di Surabaya. 

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsan ingin ada upaya percepatan dan intervensi detail yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). 

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa salah satu pekerjaan rumah (PR) dari Pemerintah Kota Surabaya adalah menurunkan AKI dan AKB di Kota Surabaya yang masih tinggi karena berada di posisi 5 besar.

"Menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Surabaya ini memang harus dilakukan intervensi secara detail dan mungkin dengan sinergitas yang lebih komprehensif saya rasa InsyaAllah kalau sinergitas itu terus dilakukan bisa memberikan penurunan secara lebih signifikan terhadap angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Surabaya," pungkas Khofifah, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jl. Walikota Mustajab No. Surabaya, Senin (1/3).


KABARPROGRESIF.COM: (Lembata) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lembata meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata ke tahap penyidikan. 

Peningkatan status proses hukum ini setelah tim penyelidik Kejari Lembata melakukan ekspos hasil penyelidikan bersama sama dengan seluruh kasi dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (1/3).

"Dari ekspos hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 19 orang yang telah diperiksa dan dokumen-dokumen terkait pada tahap penyelidikan, maka dinaikan ke tahap penyidikan," kata Kajari Lembata, Ridwan Angsar.

"Kami menemukan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Dari peristiwa itu dapat dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta dengan bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atau siapakah yang harus mempertanggungjawabkan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.

Ridwan mengatakan, pada tahap penyedikan, para saksi ini akan diperiksa lagi. 

"Seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa, termasuk kami akan meminta bantuan ahli guna menambah pengetahuan serta membuat terang tentang penyalahgunaan tanah desa ini," jelas Ridwan.

Dalam tahap penyidikan, lanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lahan dan melakukan upaya paksa jika dianggap perlu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dalam tahap penyidikan juga penyidik akan mencari dan menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

"Terhadap semua pihak yang dinilai patut bertanggungjawab dalam perkara ini, kami akan tindak tegas dan tidak memilah-milah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke persidangan agar si pelaku mempertanggungjawabkan perbauatnya," tegas Ridwan Angsar.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. 

Tanah milik negara seluas 5 hektare lebih yang selama ini dikuasai pemerintah desa setempat diduga telah dihibahkan ke oknum investor lokal di daerah tersebut.

Proses hibah termuat dalam surat hibah tanah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh kepala desa dan pihak investor. 

Pihak investor disebutkan telah membayar tanah tersebut seharga Rp 200 juta lebih, namun diduga tidak dijadikan sebagai pendapatan desa tapi malah dinikmati oleh oknum tertentu.

Dengan dasar surat hibah tersebut, pihak investor juga telah mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. BPN Lembata juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap lahan dimaksud. **



KABARPROGRESIF.COM: (Binjai) Seorang oknum Polres Binjai, Brigadir MJ, diamankan dan ditahan pihak Propam karena meletuskan senjata api.

Ironisnya, tindakan arogan itu dilakukan pelaku karena tagihan tuak yang diduga sudah diminumnya.

“Brigadir MJ kesal tentang pembayaran minum tuak, kemudian melakukan penembakan ke atas,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tembakan ke udara itu dilakukan Brigadir MJ juga karena kesal terhadap pengunjung warung.

“Brigadir MJ juga kesal dengan pengunjung warung,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, sambung Nainggolan, Brigadir MJ telah ditindak dan menjalani proses hukum internal Polri.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh propam Polres Binjai. Sedangkan senpinya juga sudah disita,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu saksi di antaranya Building Manager Apartemen South Hills.

"Saksi yang diperiksa berinisial MUS selaku Building Manager Apartemen South Hills," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3).

Pemeriksaan terhadap MUS untuk mendalami kesepakatan kerja antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro. Sementara, satu saksi lainnya yakni AK yang merupakan Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menemukan perbuatan hukum yang dilakukan Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. 

Sebab, Tan Kian berkerjasama dengan Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah seorang tersangka perkara tersebut.

"Perbuatan hukumnya ada. Tapi perbuatan melawan hukumnya belum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono.

Dengan alasan itu, penyidik belum bisa menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini penyidik masih mencari bukti-bukti kuat perihal tersebut.

Bukti yang cukup itu nantinya bakal menjadi modal penyidik dalam mengungkap lebih dalam perkara ini. Bahkan, bukan tak mungkin bakal ada penetapan tersangka.

"Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu," kata dia.

"(Tersangka) Bisa iya bisa tidak," sambungnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK memanggil dua nama untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Dua nama tersebut adalah Manager Marketing PT Multi Structure Jeffry Ronald Situmorang dan Direktur PT Multi Structure Kukuh Bandiono Putro.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, Jumat (5/2).

Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 nama lainnya yang terdiri dari pejabat proyek, kontraktor dan pihak lainnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional. Acara itu digelar di Sumbar itu pada November 2020.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan belum ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/3/2021).

Satake menambahkan, dengan tidak ada temuan dalam gelar perkara ini, penyidik tidak menaikkan persoalan ini ke tingkat penyidikan.

"Kami sudah menelusuri persoalan ini dan keputusannya memang tidak ada pelanggaran," kata dia.

Polda Sumatera Barat menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana pelaksanaan MTQ Nasional 2020. 

Dalam kasus ini, ada beberapa pejabat yang dimintai klarifikasi terkait hal itu.

"Kami tidak melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat itu," kata dia.

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait laporan yang masuk ke Polda Sumatera Barat.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat ke Polda Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan dana MTQ Nasional 2020.

"Kami hanya menindaklanjuti saja dan hingga saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan," kata dia.

MTQ Nasional ke-28 di Stadion Utama Sumatera Barat di Kabupaten Padang Pariaman dibuka Presiden Joko Widodo secara virtual.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (1/3) pagi. 

Sertijab Walikota dan Wakil Walikota Surabaya merupakan agenda pertama Sertijab yang dihadiri Gubernur Jatim dari 17 agenda Sertijab Walikota / Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menekankan agar Kota Surabaya tetap menjadi barometer kebangkitan ekonomi di Jawa Timur di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armudji.

Pasalnya, PDRB Kota Surabaya menyumbang  24,11 % terhadap PDRB Jawa Timur. Oleh sebab itu dirinya meminta agar apa yang telah dicapai Kota Surabaya untuk tetap dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.

"Ini menjadi bagian yang penting, ini tidak boleh ada pelemasan atau pelemahan akibat pandemi covid - 19 yang telah berjalan setahun, jadi semua harus pada proses percepatan untuk membangun kebangkitan ekonomi di Jawa Timur terutama episentrumnya, yang menjadi sentra ini adalah Surabaya," Kata Gubernur Khofifah saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jl. Walikota Mustajab No. Surabaya.

Gubernur Khofifah juga berpesan agar sinergitas dan kolaborasi terus ditingkatkan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dirinya menyebut bahwa 77 proyek strategis dari Program Strategis Nasional yang dituangkan dalam Perpres 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur sebagian besar sentranya  berada di Surabaya.

"Oleh karena itu, ini yang juga kami pesankan supaya ada sinergitas pasca pandemi covid ini jadi sekarang sesungguhnya preconditioning nya sudah bisa dilakukan karena provincial office dari PSN tersebut ada di Bappeda Provinsi Jawa Timur," pungkas Gubernur yang juga menjabat Ketua PP Muslimat NU tersebut.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive