Penandatangan MoU ini merupakan pembaruan kerjasama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup pemkot dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dengan adanya perpanjangan MoU ini, pihaknya berharap ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan.
Meski demikian, selama ini pemkot dibantu Jaksa Pengacara Negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan. Baik Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jatim, sudah banyak aset pemerintah kota yang kembali ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).
Beberapa aset yang telah berhasil diselamatkan tersebut, kata dia, banyak di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Seperti, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga. Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu pemkot menyelamatkan aset-aset tersebut.
"Selama ini dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, aset pemkot yang lepas, itu bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
Bahkan, wali kota Eri ini mengaku, ada beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang kini sedang diupayakan untuk kembali.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Insya allah ada beberapa, sudah saya sampaikan kepada Kajari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan ditindaklanjuti oleh beliaunya," ungkapnya.
Eri menegaskan, bahwa ke depan pihaknya bakal terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot.
Baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain.
Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan itu.
"Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan dengan adanya perpanjangan pembaruan kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak.
Dia menyebut, selain kejaksaaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di seksi perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi.
Apalagi, berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini menyatakan, bahwa kegiatan di bidang seksi yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya.
“Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” pungkasnya.