Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 16 April 2021

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang memusnahkan 63 barang bukti terkait perkara narkoba di halaman Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sabu-sabu sebanyak: 740,5097 gram, ganja sebanyak: 167,72 gram, pil sebanyak 407 Butir,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan, sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini perkara yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 penangkapan di Tanjungpinang,” terang Bambang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelijen.

Pemkot Surabaya Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik I Tahun 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik I, Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. 

Piagam penghargaan tersebut, diserahterimakan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Bagi dia, penghargaan ini sesuai dengan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPJ).

"Alhamdulillah kerja saya saat jadi Kepala Bapekko mendapat penghargaan dari Ibu Gubernur. Karena sebelum jadi wali kota saya (menjabat) Kepala Bappeko (Badan Perencanan dan Pembangunan Kota). Jadi saya mengerjakan itu," kata Wali Kota Eri usai menerima penghargaan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jatim, di Hotel Sangri La Surabaya, Kamis (15/4).

Penghargaan tersebut, kata dia, akan menjadi pendorong bagi jajaran di lingup Pemkot Surabaya untuk bekerja lebih giat lagi. 

Termasuk program smart city yang sudah berjalan dan akan semakin dioptimalkan lagi dengan integrasi sistem informasi. 

"Tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," pungkasnya.


Dengan Berolahraga Kita Menjaga Hidup Sehat


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Komandan  Rindam XII/Tpr Kolonel Inf Washington Simanjuntak, S. Hub. Int. Bertandang ke lapangan Tenis Palapa Kodim 1207/Bs untuk berolahraga bersama dengan Pangdam XII/Tpr beserta staf.

"Maksud dan tujuan di adakan pertandingan persahabatan antara Staf Kodam XII/Tpr dan Staf Rindam XII/Tpr agar terbentuknya komunikasi yang baik antara satuan atas dan satuan bawah,” ujarnya.

Pertandingan pertama di awali antara pangdam XII/Tpr berpasangan dengan Kapten Cba Igusti sedangkan Danrindam XII/Tpr berpasangan dengan Katimgumil Rindam XII/Tpr pertandingan pertama berjalan sangat sengit dan hasilnya dimenangkan pasangan Danrindam XII/Tpr sedangkan babak kedua berjalan sangat sengit dan seru diakhiri dengan kemenangan Pangdam XII/Tpr.

Sedangkan pertandingan kedua antara Irdam XII/Tpr berpasangan Dengan Pasahlidam XII/Tpr sedangkan Wadan rindam XII/Tpr yang berpasangan dengan Wadan Dodikjur Rindam XII/Tpr yang di menangkan oleh pasangan Wadan Rindam XII/Tpr.

Wagub DKI Jakarta Minta Inspektorat Periksa Kelebihan Proyek Damkar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memerintahkan Inspektorat DKI untuk melakukan pengecekan mengenai kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran (Damkar) pada 2019. 

Riza menyebut Inspektorat DKI juga telah meminta keterangan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta soal kelebihan bayar tersebut.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/4).

Riza juga menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti semua ketentuan dan peraturan, termasuk jika ada kelebihan bayar dari suatu proyek yang disebutnya akan dikembalikan ke kas negara. 

"Harus dikembalikan ke kas negara (anggaran daerah). Namun demikian, kita akan cek apa yang menjadi penyebab besarannya, kenapa dan bagaimana ada kekurangan, di mana itu pentingnya dan menjadi evaluasi ke depan agar tidak terjadi lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. 

Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI mencapai Rp6,52 miliar.

BPK mendapati nilai kontrak paket pengadaan lebih besar ketimbang harga riil. Riza Patria belum mengetahui penyebab dinas membeli barang yang lebih mahal dari harga pasaran.

Namun, pemerintah DKI akan menelisik kasus ini. "Supaya menjadi evaluasi kami ke depan agar tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Komisi B Minta Satpol PP Jangan Arogan Terhadap Pedagang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya menekankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Surabaya, jangan bertindak arogan saat menertibkan pedagang kaki lima.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno yang juga Ketua Pansus LKPJ Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2020 mengatakan, banyaknya laporan pedagang ke Komisi B, perihal semena-menanya petugas Pol PP ketika merazia jam operasional pedagang di Surabaya.

“Kasihan pedagang, terlebih masa pandemi ini para pedagang sudah satu tahun lebih dibatasi jam operasional nya sehingga pendapatan mereka berkurang.”ujarnya usai hearing dengan Kasatpol PP  di ruang Komisi B, Kamis (15/04/21).

Anas Karno menambahkan, sebaiknya petugas Pol PP bersifat humanis, saat akan merazia pedagang yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya guna menekan Covid-19. 

“Jangan arogansi, petugas main sita gas elpiji 3 Kg para pedagang yang sedang berjualan,”btegas Anas Karno.

Dirinya kembali mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini dimana ekonomi mikro sedang terpuruk, sebaiknya petugas Pol PP di lapangan jangan main obrak lapak pedagang. 

Artinya, kata Anas Karno, pengawasan ke pedagang jangan terlalu ketat, beri kelonggaran untuk pedagang membuka lapak dagangannya, kalau perlu jam operasional pelaku usaha UKM nya ditambah.

“Sekali lagi kami minta Satpol PP untuk tidak arogan terhadap pedagang di Surabaya," pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kaltim Tak Jelas, Kejagung Diminta Turun Tangan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini ditangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim.

”Kami mendesak Kajagung segera periksa dan panggil Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana Rp4 miliar lebih,” ujar Lisman, Kamis, 15 April 2021.

DPP KNPI, kata dia, mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus kasus mega korupsi yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Namun demikian Kejagung RI perlu menurunkan tim monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat.

Polda Jatim Lakukan Mutasi, Kompol Akhiyar Jabat Kapolsek Tambaksari


KABARPROGRESIF COM: (Surabaya) Polda Jatim kembali mengeluarkan surat telegram yang memutasi beberapa pejabat, baik di Polda, Polres Jajaran serta Polsek sesuai Surat bernomor : Nomor : ST/740/IV/KEP/ 2021, dari Kapolda Jatim.

Beberapa Kapolsek Jajaran Polrestabes Surabaya yang berganti diantaranya adalah, Kompol Rian Septia, Kapolsek Simokerto dimutasi ke Polda Jatim sebagai Kasi Audit dan Inspeksi Ditlantas Polda Jatim.

Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kapolsek Sawahan menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Simokerto. Sementara, jabatan yang ditinggalkan diisi oleh AKP Ricky Fardian yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Ngawi.

Kompol Akay Fahli, Kapolsek Tambaksari dimutasi menjadi Kapolsek Gubeng dan posisi Kapolsek Tambaksari diisi oleh Kompol Muhammad Akhyar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Kompol Akhijar sendiri menjabat Kasubag Humas Polrestabes Surabaya sejak, Sabtu (15/6/2019), lalu. Menjabat sekitar 2 tahun menjadi Kasubag Humas, Kompol Akhiyar dikenal dekat dengan awak media.

Sementara, Jabatan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya diisi oleh AKP M Faqih yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya membenarkan adanya Surat Telegram tersebut, ada beberapa pejabat di Polda Jatim dan Polres Jajaran serta Polsek yang dimutasi.

“Mutasi dalam jabatan di tubuh oragisasi Polri merupakan hal yang biasa dan kerap dilakukan dalam upaya penyegaran organisasi Polri,” jelas Kombes Gatot, Kamis (15/4/2021).

Mutasi jabatan juga merupakan penyegaran bagi organisasi dan anggota Polri. Diharapkan bagi anggota yang mengemban tugas baru sesegera mungkin menyesuaikan diri di tempat yang baru menjalankan tugas melayani masyarakat.

Diduga Korupsi Dana LPDB KUD Buana Tungkal Jaya, Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Muba) Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB di Kabupaten Muba kini memasuki babak baru.

Kali ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesar Rp5 Milyar, Kamis (15/4/21).

Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB - KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu.

Kajari Muba, Marcos M Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut tersebut setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya, kita pada tanggal 5 April 2021 lalu telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,”kata Marcos, Kamis (15/4/21).

Lanjutnya, perkara tersebut berawal pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Lalu diteruskan ke Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah itu dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

"Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut terhadap pengajuan dan penyaluran dana pinjaman LPDB kepada KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun, yang mana serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2020 tersebut menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel terdapat kerugian negara hingga Rp5 Miliar,” pungkasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi Upayakan Pemerataan Pendidikan di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya melakukan pemerataan pendidikan di Kota Pahlawan. 

Bahkan, saat ini, pemkot telah menyiapkan berbagai strategi dalam mengupayakan kesetaraan tersebut agar terwujud.

Tentunya hal itu bertujuan untuk menghilangkan stigma perbedaan antara sekolah negeri dan swasta.

"Kami akan membuat sekolah-sekolah swasta ini juga menjadi lebih baik. Karena pendidikan itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Bagaimana negeri dan swasta ini saling bersinergi, untuk membuat anak-anak kita menjadi orang-orang yang hebat," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (15/4).

Oleh sebab itu, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 22 Tahun 2016. Dalam Permendikbud itu telah diatur jumlah rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah SMP/MTs maksimal 32 siswa dengan 11 ruangan kelas.

"Jadi harus (maksimal) 11 kelas dan rombel-nya maksimal 32 (siswa). Nah, sisanya (siswa) yang tidak tertampung (di sekolah negeri) itu harus masuk ke swasta," jelasnya.

Akan tetapi, ketika nanti sudah ditampung di sekolah swasta dan masih belum mencukupi, maka kemudian Pemkot Surabaya akan mengambil alih. 

Oleh sebab itu, secara bertahap ke depan kebutuhan sekolah swasta akan disetarakan dengan negeri. 

Baik itu diupayakan melalui bantuan dari pemerintah maupun CSR (Corporate Social Responsibility).

"Ini harus sama (sekolah negeri dan swasta). Tapi saya berharap tidak ada lagi sekolah-sekolah yang mungkin berdiri baru tapi mengharapkan bantuan dari pemerintah. Nah ini kan sekolah-sekolah lama yang sudah mau saya angkat jadi berkurang lagi," ujarnya.

Maka dari itu, Eri juga mengajak sekolah-sekolah di Surabaya dapat saling bersama menjaga kualitas pendidikannya. 

Baik dari segi kualitas pendidikan di sekolah maupun tenaga pengajarnya. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan antara sekolah negeri dan swasta. 

"Bagaimana negeri dan swasta itu bisa berimbang, terutama kualitas guru-gurunya," pesannya.

Oleh karenanya, ke depan sertifikasi sekolah-sekolah di Surabaya bakal dilakukan. 

Baik itu sertifikasi bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta beserta para gurunya. 

"Sehingga nanti kita sertifikasi, tidak melulu (sekolah) negeri tapi juga swasta. Semuanya harus sertifikasi. Ini yang akan kita lakukan dengan Dispendik karena tujuannya sama-sama (pemerataan)," tutur dia.

Saat ini, Eri telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk mendata berapa jumlah sekolah yang sudah tersertifikasi. Bahkan, pendataan sertifikasi juga dilakukan bersama dengan para guru-gurunya. 

"Kita akan lakukan semaksimal mungkin di tahun ini atau di tahun depan sudah tersertifikat semuanya," paparnya.

Meski demikian, pihaknya bakal memfasilitasi untuk sertifikasi itu. Nah, apabila dalam proses sertifikasi tidak lulus, maka itu kemudian menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

"Paling tidak kita sudah melakukan kursus tesnya. Tapi kalau dia tidak lulus, bukan (salah) kita. Tapi kita sudah melakukan kewajiban sertifikasi untuk semuanya," pungkasnya.

Anggota Kodim Lamongan Intens Bantu Petani


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Program ketahanan pangan nasional seakan menjadi perhatian tersendiri bagi pihak Kodim 0812/Lamongan. 

Pasalnya, program yang digagas oleh Pemerintah itu, diharuskan bisa berkembang di berbagai daerah, terlebih di lini pertanian, perkebunan dan peternakan.

Bukan hanya itu saja, berbagai fasilitas yang dinilai menjadi tumpuhan peningkatan program itupun, tak luput dari perhatian pihak Kodim.

Salah satunya, keberadaan normalisasi saluran irigasi di Desa dan Kecamatan yang berada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan jika sebelumnya ia telah menginstruksikan personelnya untuk tak segan-segan memberikan pendampingan terhadap para petani di setiap Desa.

Setiap keluhan yang dialami petani, kata Dandim, harus bisa diselesaikan oleh aparat Koramil, terutama Babinsa. 

“Kita tidak ingin terdapat keluhan dari petani. Kita semua ingin program ketahanan pangan ini terus meningkat,” jelasnya. (Kodim 0812/Lamongan)


Artis Jeff Smith Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Jeff Smith terkait narkoba. Polisi menemukan barang bukti narkoba dari dalam mobil milik Jeff Smith.

Pada Kamis (15/4/2021) Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan aktor berinisial JF, yang disinyalir sebagai Jeff Smith.

"Ya benar, kami baru saja mengamankan seorang publik figur berinisial JS," kata Ady Wibowo.

Ady menegaskan saat penangkapan Jeff Smith tak sendirian. Ia berhasil diamankan oleh satu orang rekan kerjanya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika dari dalam mobil Jeff Smith. Hal ini disampaikan oleh AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Ditemukan narkotika di sebuah kendaraan yang ia pakai," tegas Ronaldo.

Saat ini pihak kepolisian masih belum bisa merinci terkait penangkapan pemain film Alas Pati itu. Namun pihaknya menegaskan Jeff Smith diamankan sekitar pukul 03:00 WIB pada Kamis (15/4/2021).

Jeff Smith merupakan aktor kelahiran 4 Januari 1998. Wajahnya sering kali muncul di layar kaca maupun layar lebar. Namun namanya baru melambung berkat membintangi Get Married The Series bersama Prilly Latuconsina. Baru-baru ini ia dikabarkan sedang menjalin hubungan dengan mantan kekasih Athalla Naufal, Aisyah Aqilah.

Kejari Kota Malang Buka Pos Perwakilan di Kantor Pos, Ini Tujuannya


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuka pos perwakilan di kawasan Kantor Pos Besar Kota Malang, Kamis (15/04/2021). 

Itu dimaksudkan sebagai salah satu langkah pengawasan barang kiriman melalui kantor pos. Terutama, barang cetakan.

“Hari ini dari Kejaksaan mendirkan pos perwakilan di Kantor Pos Besar Malang. Salah satu yang menjadi obyek pengawasan adalah isi barang cetakan. Kami menjalankan salah satu tupoksi, yakni fungsi pengawasan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, Kamis (15/04/2021).

Jadi kalau ada kiriman barang hasil cetakan seperti buku, majalah yang dirasa isinya, janggal dan mencurigakan, lanjut Yusuf, pihak Kantor Pos berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di pos perwakilan. Sehingga, tidak perlu jauh jauh datang ke kantor kejaksaan.

“Dengan adanya petugas yang ada di sana, akan mempercepat dan mempermudah dalam pengecekan barang. Hal itu sama juga yang kami laksanakan di Imigrasi dalam pengawasan orang asing,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, pelaksanaan Tupoksi Kejaksaan itu, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Yang menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.

Sementara dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.