Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 16 April 2021

Lantamal IX Ambon Gelar Vaksinasi Tahun II


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Lantamal IX melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap II bagi seluruh personel, baik Perwira, Bintara dan Tamtama, serta PNS sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pemberian vaksin kepada petugas publik. 

Vaksinasi Covid-19 tahap dua ini digelar Komplek Lantamal IX Gedung  Dr. Jonanes Leimena kec.Baguala Kota Ambon. Kamis, (15/04/2021).

Dalam rangka mendukung program pemerintah dan Berdasarkan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam upaya pecegahan dan percepatan penanganan Covid-19 khususnya  di wilayah kerja Lantamal IX dan Maluku pada umumnya.

Namun perlu diingat bahwa meskipun telah divaksinasi Prajurit dan PNS harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin).

Kegiatan vaksinasi tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim kesehatan Rumkital dr. F.X Suhardjo diawali dengan pemeriksaan Rapit test Antibody, selanjutnya Pendataan diri dengan menunjukan kartu yang diberikan pada vaksinasi tahap 1, Screening, Penyuntikan vaksin dan melaksanakan istirahat selama 30 menit untuk observasi efek dan reaksi dari vaksin yang telah disuntikan serta penyerahan kartu tanda vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah melaksanakan vaksinasi tahap kedua.

Pelaksanan Vaksinasi Covid-19 tahap II di awali oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., dan Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III Laksamana Pertama TNI Rudhi Aviantara IH., S.E., M.Si., M.Tr. (Han)., ikuti Wadan Lantamal IX, Para Pejabat Utama Lantamal IX, Para Kasatker serta seluruh Prajurit dan PNS Lantamal IX. (DISPEN LANTAMAL IX).

Klaim Lahan Rumah Pompa, Pemkot Surabaya Tantang Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mediasi atau hearing kedua yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa Semampir, Keputih dengan Pemkot Surabaya soal status kepemilikan lahan pompa air Semolowaru 1 belum menemukan titik terang. 

Dalam pertemuan itu, dengan tegas Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Surabaya dengan menunjukkan bukti-bukti secara hukum kepemilikannya tersebut. 

"Resume rapat, kami minta kuasa hukum ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena pemkot belum ada kejelasan tentang ganti rugi 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli warisnya," tegas Cak Bulek sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris juga bisa sebagai bahan untuk melakukan gugatan dan 99 persen dapat dimenangkannya. 

"Intinya selama ini Wakijo pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi sebesar Rp 170 juta. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan. 

Menanggapi keinginan ahli waris kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Cak Bulek menjelaskan, bahwa kita tidak tahu mengenai ganti rugi sudah ada apa belum. 

Namun, keyataannya lahan itu sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya, berarti  diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran Rp 170 juta tersebut. 

"Sebenernya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum. Tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya," tandasnya. 

Kuasa hukum ahli waris, Jery meyampaikan kecewa dengan hasil hearing kali kedua di Komisi A DPRD Surabaya. 

"Keinginan ahli waris kasus tanah ini bisa di musyawarahkan dengan Pemkot Surabaya. Namun, kita tetap disarankan menempuh jalur hukum menggugat Pemkot Surabaya atas tidak memberikan ganti rugi sebesar 170 juta kepada kliennya," ujarnya. 

Selain itu, Jery kecewa bahwa Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran Rp 170 juta saat itu pengadaan telah mengeluarkan nilai yang harus dibayar kliennya.

"Ternyata di hearing Komisi A, tidak ada dokumen dari pemkot yang bisa ditunjukkan ke kita. Berarti indikasi bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut. Jadi kami disarankan gugatan secara hukum," ucapnya. 

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyampaikan, bahwa rumah pompa Semolowaru 1 diklaim salah satu ahli waris dan belum pernah mendapatkan ganti rugi. 

"Bahwa rumah pompanya dibagun sejak tahun 1990, kemudian tercatat masuk di aset pemerintah tahun 2001. Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja," pungkasnya.

Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Benur Ajukan Justice Collabolator


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama terkait perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Untuk terdakwa Siswadhi Pranoto dalam persidangan ini kami ingin sampaikan kami ingin mengajukan permohonan Justice Collabolator,” kata penasihat hukum Siswadhi, Petrus Bala Patyyona, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Petrus mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan berterus terang mengungkap kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Karena sejak OTT sampai persidangan ini, terdakwa Siswadhi sejak dilakukan penggeledahan sudah menyatakan sikap untuk bekerja sama dan menyerahkan data apa saja,” imbuh Petrus.

“Dalam kesempatan ini kalau di penyidikan sudah kami serahkan yaitu semua pernyataan dari terdakwa sendiri, pernyataan komitmen dari penasihat hukum, dan kronologis yang dibuat oleh terdakwa,” lanjut dia.

Permohonan JC itu pun sudah diserahkan ke majelis hakim. Hakim lantas mengonfirmasi kepada Siswadhi perihal isi dari surat tersebut.

“Benahkah saudara sendiri yang menulis permohon untuk JC dengan tulis tangan seperti ini?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Siswadhi.

“Atas permohonan JC dari terdakwa dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik yang selanjutnya majelis hakim akan mempelajarinya dengan baik serta dihubungi dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pada bagian akhir akan menentukan sikap atas permohonan tersebut,” tandas hakim.

Status JC memungkinkan seorang terdakwa mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya misalnya remisi. Syaratnya, terutama terdakwa bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Siswadhi didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perbuatan tindak pidana itu ia lakukan bersama-sama dengan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih.

Melalui mereka, Edhy Prabowo menerima suap senilai total Rp25,7 miliar terkait dengan izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Siswadhi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Buleleng Diperpanjang


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Delapan orang tersangka (TSK) dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata 2020 belum juga dilimpahkan. 

Untuk itu, masa penahanan para tersangka telah diperpanjang selama 30 hari setelah masa penahanan sebelumnya habis.

Sebanyak 7 orang tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, akan berakhir 17 April 2021. Satu orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa penahannya berakhir 27 April 2021.

Mereka pun kembali menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A. Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Kamis (15/4), mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Petunjuk ini setelah tim JPU meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama 14 hari pascadilakukan pelimpahan tahap satu beberapa waktu yang lalu.

Dari petunjuk itu, penyidik diperintahkan agar mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. 

“Hanya beberapa syarat materiil saja, penyidik perlu mempertegas waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, termasuk alur perkaranya,” katanya.

Meskipun masih melakukan penyempurnaan BAP, Jayalantara mengaku optimis proses penelitian oleh JPU tuntas dalam beberapa pekan mendatang. Apalagi, JPU sudah mulai menyusun resume hasil penelitian.

Dengan demikian, BAP pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah Kuningan. Dengan demikian, kasus ini dipastikan akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Sedikit lagi BAP akan dilakukan pelimpahan tahap dua dan baru nanti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang memusnahkan 63 barang bukti terkait perkara narkoba di halaman Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sabu-sabu sebanyak: 740,5097 gram, ganja sebanyak: 167,72 gram, pil sebanyak 407 Butir,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan, sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini perkara yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 penangkapan di Tanjungpinang,” terang Bambang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelijen.

Pemkot Surabaya Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik I Tahun 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik I, Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. 

Piagam penghargaan tersebut, diserahterimakan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Bagi dia, penghargaan ini sesuai dengan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPJ).

"Alhamdulillah kerja saya saat jadi Kepala Bapekko mendapat penghargaan dari Ibu Gubernur. Karena sebelum jadi wali kota saya (menjabat) Kepala Bappeko (Badan Perencanan dan Pembangunan Kota). Jadi saya mengerjakan itu," kata Wali Kota Eri usai menerima penghargaan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jatim, di Hotel Sangri La Surabaya, Kamis (15/4).

Penghargaan tersebut, kata dia, akan menjadi pendorong bagi jajaran di lingup Pemkot Surabaya untuk bekerja lebih giat lagi. 

Termasuk program smart city yang sudah berjalan dan akan semakin dioptimalkan lagi dengan integrasi sistem informasi. 

"Tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," pungkasnya.


Dengan Berolahraga Kita Menjaga Hidup Sehat


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Komandan  Rindam XII/Tpr Kolonel Inf Washington Simanjuntak, S. Hub. Int. Bertandang ke lapangan Tenis Palapa Kodim 1207/Bs untuk berolahraga bersama dengan Pangdam XII/Tpr beserta staf.

"Maksud dan tujuan di adakan pertandingan persahabatan antara Staf Kodam XII/Tpr dan Staf Rindam XII/Tpr agar terbentuknya komunikasi yang baik antara satuan atas dan satuan bawah,” ujarnya.

Pertandingan pertama di awali antara pangdam XII/Tpr berpasangan dengan Kapten Cba Igusti sedangkan Danrindam XII/Tpr berpasangan dengan Katimgumil Rindam XII/Tpr pertandingan pertama berjalan sangat sengit dan hasilnya dimenangkan pasangan Danrindam XII/Tpr sedangkan babak kedua berjalan sangat sengit dan seru diakhiri dengan kemenangan Pangdam XII/Tpr.

Sedangkan pertandingan kedua antara Irdam XII/Tpr berpasangan Dengan Pasahlidam XII/Tpr sedangkan Wadan rindam XII/Tpr yang berpasangan dengan Wadan Dodikjur Rindam XII/Tpr yang di menangkan oleh pasangan Wadan Rindam XII/Tpr.

Wagub DKI Jakarta Minta Inspektorat Periksa Kelebihan Proyek Damkar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memerintahkan Inspektorat DKI untuk melakukan pengecekan mengenai kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran (Damkar) pada 2019. 

Riza menyebut Inspektorat DKI juga telah meminta keterangan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta soal kelebihan bayar tersebut.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/4).

Riza juga menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti semua ketentuan dan peraturan, termasuk jika ada kelebihan bayar dari suatu proyek yang disebutnya akan dikembalikan ke kas negara. 

"Harus dikembalikan ke kas negara (anggaran daerah). Namun demikian, kita akan cek apa yang menjadi penyebab besarannya, kenapa dan bagaimana ada kekurangan, di mana itu pentingnya dan menjadi evaluasi ke depan agar tidak terjadi lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. 

Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI mencapai Rp6,52 miliar.

BPK mendapati nilai kontrak paket pengadaan lebih besar ketimbang harga riil. Riza Patria belum mengetahui penyebab dinas membeli barang yang lebih mahal dari harga pasaran.

Namun, pemerintah DKI akan menelisik kasus ini. "Supaya menjadi evaluasi kami ke depan agar tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Komisi B Minta Satpol PP Jangan Arogan Terhadap Pedagang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya menekankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Surabaya, jangan bertindak arogan saat menertibkan pedagang kaki lima.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno yang juga Ketua Pansus LKPJ Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2020 mengatakan, banyaknya laporan pedagang ke Komisi B, perihal semena-menanya petugas Pol PP ketika merazia jam operasional pedagang di Surabaya.

“Kasihan pedagang, terlebih masa pandemi ini para pedagang sudah satu tahun lebih dibatasi jam operasional nya sehingga pendapatan mereka berkurang.”ujarnya usai hearing dengan Kasatpol PP  di ruang Komisi B, Kamis (15/04/21).

Anas Karno menambahkan, sebaiknya petugas Pol PP bersifat humanis, saat akan merazia pedagang yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya guna menekan Covid-19. 

“Jangan arogansi, petugas main sita gas elpiji 3 Kg para pedagang yang sedang berjualan,”btegas Anas Karno.

Dirinya kembali mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini dimana ekonomi mikro sedang terpuruk, sebaiknya petugas Pol PP di lapangan jangan main obrak lapak pedagang. 

Artinya, kata Anas Karno, pengawasan ke pedagang jangan terlalu ketat, beri kelonggaran untuk pedagang membuka lapak dagangannya, kalau perlu jam operasional pelaku usaha UKM nya ditambah.

“Sekali lagi kami minta Satpol PP untuk tidak arogan terhadap pedagang di Surabaya," pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kaltim Tak Jelas, Kejagung Diminta Turun Tangan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini ditangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim.

”Kami mendesak Kajagung segera periksa dan panggil Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana Rp4 miliar lebih,” ujar Lisman, Kamis, 15 April 2021.

DPP KNPI, kata dia, mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus kasus mega korupsi yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Namun demikian Kejagung RI perlu menurunkan tim monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat.

Polda Jatim Lakukan Mutasi, Kompol Akhiyar Jabat Kapolsek Tambaksari


KABARPROGRESIF COM: (Surabaya) Polda Jatim kembali mengeluarkan surat telegram yang memutasi beberapa pejabat, baik di Polda, Polres Jajaran serta Polsek sesuai Surat bernomor : Nomor : ST/740/IV/KEP/ 2021, dari Kapolda Jatim.

Beberapa Kapolsek Jajaran Polrestabes Surabaya yang berganti diantaranya adalah, Kompol Rian Septia, Kapolsek Simokerto dimutasi ke Polda Jatim sebagai Kasi Audit dan Inspeksi Ditlantas Polda Jatim.

Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kapolsek Sawahan menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Simokerto. Sementara, jabatan yang ditinggalkan diisi oleh AKP Ricky Fardian yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Ngawi.

Kompol Akay Fahli, Kapolsek Tambaksari dimutasi menjadi Kapolsek Gubeng dan posisi Kapolsek Tambaksari diisi oleh Kompol Muhammad Akhyar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Kompol Akhijar sendiri menjabat Kasubag Humas Polrestabes Surabaya sejak, Sabtu (15/6/2019), lalu. Menjabat sekitar 2 tahun menjadi Kasubag Humas, Kompol Akhiyar dikenal dekat dengan awak media.

Sementara, Jabatan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya diisi oleh AKP M Faqih yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya membenarkan adanya Surat Telegram tersebut, ada beberapa pejabat di Polda Jatim dan Polres Jajaran serta Polsek yang dimutasi.

“Mutasi dalam jabatan di tubuh oragisasi Polri merupakan hal yang biasa dan kerap dilakukan dalam upaya penyegaran organisasi Polri,” jelas Kombes Gatot, Kamis (15/4/2021).

Mutasi jabatan juga merupakan penyegaran bagi organisasi dan anggota Polri. Diharapkan bagi anggota yang mengemban tugas baru sesegera mungkin menyesuaikan diri di tempat yang baru menjalankan tugas melayani masyarakat.

Diduga Korupsi Dana LPDB KUD Buana Tungkal Jaya, Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Muba) Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB di Kabupaten Muba kini memasuki babak baru.

Kali ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesar Rp5 Milyar, Kamis (15/4/21).

Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB - KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu.

Kajari Muba, Marcos M Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut tersebut setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya, kita pada tanggal 5 April 2021 lalu telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,”kata Marcos, Kamis (15/4/21).

Lanjutnya, perkara tersebut berawal pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Lalu diteruskan ke Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah itu dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

"Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut terhadap pengajuan dan penyaluran dana pinjaman LPDB kepada KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun, yang mana serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2020 tersebut menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel terdapat kerugian negara hingga Rp5 Miliar,” pungkasnya.