Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 16 April 2021

Pemprov Jatim Larang Mudik Lokal Gerbangkertasusila


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono menegaskan, mudik lokal antar daerah di Jatim dilarang pada periode 6-17 Mei 2021.

Di Jatim, mudik lokal biasa terjadi di sekitar wilayah aglomerasi Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).

"Kalau substansinya mudik, berkunjung membawa keluarga, mudik lokal di Gerbangkertasusila tetap tidak boleh," kata Nyono, saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, ada miskomunikasi dalam memberi makna aturan larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.

"Antara memperbolehkan mudik dengan perjalanan orang itu beda. Perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan dengan syarat tertentu. Tapi, untuk mudik jelas tidak boleh," ujar dia.

Perjalanan dengan syarat tertentu yang dimaksud, kata Nyono, seperti berdinas bagi TNI-Polri, orang sakit, orang melahirkan, angkutan distribusi BBM dan sembako.

"Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku," terang dia.

Warga, kata dia, disarankan untuk melakukan mudik virtual, yakni bertemu dengan keluarga di kampung halaman melalui sambungan aplikasi percakapan video untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Kedua anggota DPRD itu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). 

"Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Perkara tersebut pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. 

Abdul saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyerang Mapolsek Ciracas, Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Prada Muhammad Ilham (MI) dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas.

Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

Oditur militer mengatakan bahwa Prada Ilham telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer.

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," lanjut oditur militer.

Kemudian pada butir 'b', oditur militer menuntut Prada Ilham dipecat dari TNI Angkatan Darat.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," ujar oditur militer.

"Mohon agar terdakwa ditahan," lanjut oditur militer.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada Ilham diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.

Prada Ilham diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.

Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dikutip dari video Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.

Didampingi Wali Kota Eri, BPJAMSOSTEK se-Surabaya Berikan Bantuan 8,1 Ton Beras kepada Buruh


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) se-Surabaya memberikan bantuan sebanyak 8,1 ton beras kepada serikat pekerja dan serikat buruh Surabaya, Kamis (15/4). 

Secara simbolis, bantuan yang dilakukan di Balai Kota Surabaya itu diberikan kepada beberapa perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh. 

Bantuan itu diberikan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan juga perayaan Hari Buruh tahun 2021.

Selain memberikan bantuan beras, BPJAMSOSTEK juga menyalurkan santunan uang kepada beberapa ahli waris pegawai atau staf Pemkot Surabaya. 

Para ahli waris itu sengaja diundang untuk menerima santunan dari BPJAMSOSTEK yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Surabaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi bersyukur karena pada hari ini BPJAMSOSTEK sudah memberikan bantuan kepada para buruh dan menyalurkan santunan kepada ahli waris. 

Ia juga memastikan bahwa semua jajaran Pemkot Surabaya dan jajaran BUMD-nya sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau di Pemkot Surabaya, baik ASN dan non-ASN serta pegawai BUMD insyallah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah ini akan kami fikirkan lagi yang mana yang harus kami sentuh, dan insyallah ini akan selalu berkelanjutan,” kata Eri usai acara.

Ia memastikan bahwa sementara ini pihaknya sudah mencover BPJS Kesehatan, sehingga kalau memang masih ada anggarannya, maka nanti bisa digunakan untuk mencover BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kalau anggarannya cukup untuk kepentingan umat Surabaya, untuk kepentingan rakyat, buat apa saja simpen lagi kalau ada uangnya, nanti kita fikirkan lagi,” tegasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengaku senang karena pada hari ini BPJS Ketenagakerjaan bisa menunjukkan bahwa kalau ada orang yang kesusahan langsung dibantu dan bisa keluar santunannya. Sebab, ia tidak ingin kalau sudah bayar tapi tidak keluar-keluar santunannya.

“Kalau seperti ini kan kita semakin yakin dan semakin menjadi ujung tombak pemerintah dalam menjalankan kebijakan pemerintah, sekaligus untuk mensejahterakan umat manusia, khususnya di Kota Surabaya. Semoga kerjasama kita terus berlanjut ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur (Depdir) BPJAMSOSTEK Jatim Deny Yusyulian menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan salah satu bentuk kemitraan strategis antara BPJAMSOSTEK dengan Pemkot Surabaya dan juga serikat pekerja. Sebab, ia ingin memberikan kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan ini.

“Jadi, di Bulan Ramadhan ini bagaimana kami bisa memberikan sebagian rejeki yang kita miliki untuk kita berikan kepada kawan-kawan lainnya dalam bentuk bantuan beras ini,” kata Deny.

Ia juga memastikan bahwa bantuan beras sebanyak 8.100 kilogram atau 8,1 ton itu berasal dari Kantor BPJAMSOSTEK cabang se-Surabaya, yakni Karimunjawa, Rungkut, Darmo, dan Tanjung Perak. 

“Empat cabang ini berinisiatif memberikan bantuan beras, dan kita salurkan pada hari ini,” katanya.

Deny juga menjelaskan dukungan Pemkot Surabaya sangat luar biasa kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ASN dan non-ASN sudah didaftarkan semuanya. 

“Kira-kira totalnya 21 ribu, jadi sudah sangat luar biasa,” pungkasnya.

Kamis, 15 April 2021

Letkol Laut (T) Sungkono, A.Md.,CHRMP Jabat Komandan Seba Pusdiktek Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Letkol Laut (T)  Sungkono, A.Md., CHRMP secara resmi menjabat Komandan Sekolah Bintara (Danseba) Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan laut (Kodiklatal) menggantikan Letkol Laut (T) Rasidi.

Prosesi serah terima yang dilaksanakan dalam upacara secara sederhana tersebut dipimpin langsung Komandan Pusdiktek Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (T) Muh. Syarif, S.T., M.A.P di Aula Gedung E.H Thomas  Pusdiktek Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (15/4/2021).

Serah terima jabatan  ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Sebelum menempati Jabatan Danseba Pusdiktek Letkol Laut (T)  Sungkono, A.Md., CHRMP  sebagai Pamen  Kodikdukum, sedangkan Letkol Laut (T) Rasidi  selanjutnya mendapat amanah menempati jabatan Kabagopsjiandik Pusdiktek Kodikdukum.

Selesai pelaksanaan Sertijab Komandan Pusdiktek Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (T) Muh. Syarif, S.T., M.A.P menyampaikan  bahwa pergantian jabatan bertujuan sebagai penyegaran kepemimpinan dalam sebuah organisasi dan bergulirnya estafet kepemimpinan yang akan memberikan pembelajaran dan pengalaman baru bagi pejabat yang menggantikannya.

Menurutnya  pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dan akan terus terjadi sehingga kualitas dari manajemen organisasi akan meningkat dari masa ke masa. 

TNI Angkatan Laut sebagai kekuatan matra laut yang menggunakan peralatan teknologi modern yang selalu berbenah agar semakin maju dan terus berkembang menuntut personil-personil sebagai pengawal alat utama TNI AL yang profesional.

Berkaitan dengan tuntutan tersebut Danpusdiktek Kodikdukum ini memerintahkan kepada Komandan sekolah bintara teknik yang baru beserta jajaran Pusdiktek untuk selalu belajar menambah pengetahuan secara terus-menerus serta senantiasa mengikuti pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat betul-betul menghasilkan sumber daya manusia dalam hal ini anak didik yang siap pakai dan profesional.

Kepada Letkol Laut (T) Rasidi  Danpusdiktek mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas segala pengabdian dan hasil karya yang sudah ditorehkan dengan tinta emas karena akan menjadi pijakan untuk menunaikan tugas jabatan ditempat yang baru semoga sukses selalu.

Demikian juga kepada Letkol Laut (T)  Sungkono, A.Md., CHRMP Danpusdiktek juga mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja, berbekal dengan pengalaman tugas dan tekad yang kuat dirinya percaya  bahwa pejabat baru akan mampu melaksanakan dan melanjutkan tugas sebagai Komandan Sekolah Bintara Teknik. (Pen Kodiklatal)

Begini Tips Aman dan Nyaman Berpuasa Bagi Pasien Diabetes


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berdasarkan data di tahun 2019, Indonesia menduduki peringkat ke 7 se dunia dengan penduduk yang mengidap diabetes. 

Fakta lain yang terungkap dari Diabetes Care 2013, setiap 7 detik, 1 orang meninggal akibat diabetes dan setiap 20 detik, 1 kaki diamputasi pada pasien diabetes.

Kondisi tersebut membuktikan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang perlu memperhatikan kesehatan khususnya kadar gula dalam darah.

Menyikapi kondisi tersebut, Siloam Hospitals Surabaya mengadakan Bincang Sehat Bersama Siloam, yang digelar secara virtual pada Kamis (15/4).

Pembicara dalam acara tersebut, Dr. dr. Soebagijo Adi Soelistijo, SpPD-KEMD, FINASIM, spesialis penyakit dalam konsultan endokrin metabolik dan diabetes di Siloam Hospitals Surabaya mengatakan, diabetes memiliki 2 gejala yaitu gejala akut dan kronis. Gejala ini terkadang tidak disadari oleh sebagian besar masyarakat. 

Selain itu, komplikasi akibat diabetes seperti hipoglikemia, hiperglikemia, stroke, kebutaan, dan serangan jantung akan menghantui penderita diabetes. 

Karenanya penting melakukan pemeriksaan secara rutin, untuk mengetahui kadar gula dalam darah.

"Obat untuk diabetes tidak boleh di takar atau ditentukan sembarangan secara mandiri, pemakaiannya harus sesuai anjuran dokter agar sesuai dengan kebutuhan" jelas dr Soebagijo, Kamis (15/4).

dr Soebagijo kembali mengatakan, berpuasa bagi penderita diabetes diperbolehkan dengan syarat, yaitu memenuhi kriteria scoring. 

"Disarankan bagi penderita diabetes untuk melakukan scoring bagi diri sendiri untuk mengetahui apakah kondisi tubuh memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa," terangnya.

Dari scoring tersebut ada 3 kategori yaitu, resiko tinggi: tidak disarankan untuk berpuasa. 

Lalu resiko sedang: diperbolehkan puasa dengan ekstra hati-hati, dan resiko rendah: diperboleh untuk berpuasa.

Beberapa tips yang diberikan oleh dr Soebagijo bagi penderita diabetes yang menjalankan ibadah puasa: 

1. Jangan minum obat (kecuali metformin dan TZD) saat sahur, disarankan untuk mengkonsumsi obat ketika berbuka. 

2. Olahraga ringan tetap dianjurkan dan dilakukan setelah sholat tarawih 

3. Pengaturan pola makan harus disesuaikan selama bulan puasa. 

dr Soebagjio juga memberikan tips cara konsumsi buah bagi penderita diabetes di bulan puasa. Memakan buah secara utuh secara langsung. 

"Atau jika ingin dibuat juice, maka disarankan untuk mengunakan pemanis khusus diabetes atau tidak untuk menambahkan. Hal ini bertujuan agar kandungan gula tidak meningkat," ungkapnya.

Sementara itu dr Maria Beta, selaku moderator menambahkan, saat ini gedung utama Siloam Hospitals Surabaya adalah clean and safe hospital. 

Area perawatan pasien COVID-19 terpisah dengan gedung utama, sehingga masyarakat yang mau melakukan medical checkup atau pun perawatan tidak perlu ragu lagi. 

Selain clean and safe hospital, skrining protokol kesehatan yang ketat juga tetap diterapkan agar setiap pelayanan aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.

KPK Dalami Soal Dugaan Aliran Sejumlah Dana Bantuan Provinsi Jabar ke Pemkab Indramayu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam saksi soal dugaan aliran sejumlah dana atas persetujuan usulan bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan bantuan provinsi tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Selain itu, kata Ali Fikri lagi, para saksi tersebut juga didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan dan proses pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk banprov pada Kabupaten Indramayu.

Enam saksi yang diperiksa, yakni tiga Anggota DPRD Provinsi Jabar masing-masing Cucu Sugyati, M Hasbullah Rahmad, dan Almaida Rosa Putra. Ketiganya diperiksa pada Rabu (14/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Sedangkan tiga saksi lain, yaitu Staf Setwan Provinsi Jabar Akhmad Deni Sumirat, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jabar R Bela Bakti Negara, dan PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi. Mereka diperiksa pada Selasa (13/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam penyidikan kasus, KPK pada Kamis ini juga memanggil Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya sebagai saksi.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Kasus suap bantuan keuangan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Saat ini, Rozaq sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kejari Batanghari Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Pembangunan Turap


KABARPROGRESIF.COM: (Batanghari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi menerima uang pengganti dugaan korupsi pembangunan turap Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam tahun anggaran 2019. 

Uang senilai Rp170 juta diserahkan istri terdakwa Penjabat (Pj) Kades Kembang Tanjung, Thamrin kepada Kasi Pidsus Bambang Harmoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/4). 

Uang ini nantinya akan di setor ke Kas Negara.

"Hari ini kita telah menerima uang titipan/uang pengganti sebesar Rp170 juta yang diserahkan istri terdakwa Thamrin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kembang Tanjung tahun 2019," kata Bambang.

Perkara pembangunan turap pada bibir Sungai Batanghari ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Ia berujar pekan lalu masih dalam agenda pemeriksaan ahli dan pekan depan tuntutan terhadap terdakwa. 

"Total kerugian negara sekitar 500 juta lebih, baru dikembalikan 220 juta," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan turap menyeret dua Terdakwa, yakni Pj Kades Thamrin dan Sekretaris desa (Sekdes) Kembang Tanjung, Husen. 

Menurut dia, pengembalian uang pengganti menjadi faktor-faktor bagi JPU dalam hal penuntutan sebagai hal-hal meringankan bagi terdakwa. 

"Total Rp220 juta uang pengganti yang sudah dikembalikan. Yang dititipkan ke kita sebesar Rp170 juta dan pengembalian ke Inspektorat Batanghari pada saat perhitungan audit sebesar Rp50 juta," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Inspektorat Batanghari, pembangunan turap Desa Kembang Tanjung tahun 2019 di anggap total los gagal bangun. 

"Terdakwa yang mempunyai iktikad baik mengembalikan uang hanya Thamrin saja. Jadi sewaktu tuntutan akan menjadi hal-hal meringankan terdakwa Thamrin sendiri," kata Bambang didampingi Kasi Intelijen Huda Hazamal.

Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan dan Idul Fitri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Sebab, pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan suci ini. Makanya, Pemkot Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4) kemarin. 

Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. 

Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Kamis (15/4).

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala. 

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. 

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online). 

“Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” jelasnya.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. 

Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. 

Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan mushala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan idul fitri 1442 hijriyah yaitu selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB  atau mulai shalat magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya’ atau tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. “Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. 

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Bulan Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya.

Anak-anak di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini Dilatih Karate


KABARPROGRESIF.COM: (Keerom) Anak-anak di Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua dibekali bela diri Karater.

Pembekalan itu, ditujukan untuk memberikan suatu kegiatan positif bagi anak-anak, terlebih melatih kemampuan dan ketangkasan.

“Disamping ilmu pengetahuan, ilmu Bela Diri juga penting bagi anak-anak agar dapat dijadikan bekal nantinya untuk menjaga diri,” ujar Letda Chk Luthdy Diandri Janitra, Kamis (14).

Celvin (14), salah satu peserta Karate mengaku jika dirinya antusias dengan adanya latihan yang diberikan oleh pihak Satgas tersebut.

Pasalnya, selain latihan, kegiatan itu juga diwarnai dengan adanya hiburan-hiburan tradisional. 

“Suka sekali. Apalagi cara mengajarnya tidak tegang,” ungkapnya.  (Pendam V/Brawijaya)

Kejari Surabaya Tangkap Emak-Emak Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Milyar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarion Orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dipastikan tidak bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, tim gabungan dari Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini sedang giat memburunya dengan mengubek-ubek seluruh wilayah Surabaya bahkan hingga daerah di Jawa Timur.

Kali ini buronan yang tertimpa apes dan berhasil diringkus oleh tim gabungan dua seksi di Kejari Surabaya itu yakni Aulia Fitriati.

Terpidana Aulia Fitriati merupakan buronan dalam kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009.

"Ya, pada Senin (12/4) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib lebih, tim berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetyo Panca Atmaja, Selasa (13/4) malam.

Ketika diciduk, lanjut Ari sapaan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, terpidana yang merupakan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik tak melakukan perlawanan.

Namun, untuk berhasil memgeksekusinya, tim gabungan terpaksa harus menyanggong  berhari-hari di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat terpidana ini melepas penat.

"Kita intai sampai empat hari. Lalu kita tangkap di Margorejo Tangsi I kawasan Tenggilis Mejoyo. Terpidana kooperatif, tak melawan," papar Ari.

Ari mengatakan penangkapan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik, Aulia Fitriati berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomer: Print-07/M.5.10/Fu.01/04/2021 tanggal 9 April 2021 (P-48), bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomer 512K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Oktober 2013.

"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Aulia Fitriati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Fitriati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," ungkap Ari.



Usai ditangkap, terpidana Aulia Fitriati digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

"Berhubung sudah malam sekitar jam 21.00 Wib, kita titipkan sementara ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Tadi siang kita berangkat ke Lapas perempuan klas I Porong," jelasnya.

Menurut Ari, modus terpidana Aulia Fitriati cukup rapi. Awalnya Aulia Fitriati ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan lift Pemkot Surabaya.

CV Aulia Konsultan Teknik ditunjuk berdasarkan surat SPK no 641/1121/436.6.2/2009 tanggal 16 juni 2009 dengan melaksanakan pekerjaan biaya pengawasan  

Adapun nilai pekerjaan pada tahun anggaran 2009 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubaham anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2009 cukup bervariasi.

"Untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift Pemkot Surabaya sebesar Rp 2.239.824.404. Lalu untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift tabung Pemkot Surabaya sebesar Rp 1.695. 581.602 dan untuk pembangunan lift rumah sakit Surabaya barat sebesar Rp 2.236.091.077," jelas Ari.

Selanjutnya masih kata Ari, akibat perbuatan direktur CV Aulia Konsultan Teknik selaku konsultan pengawas yang telah bersama dengan PPKm, rekanan, PPTK dan pelaksana pengawas teknis atau pemeriksa barang atau tim teknis yang tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan baik.

Kemudian terbit berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan dalam rangka penyerahan pekerjaan tingkat I (Pertama) yang menyatakan bahwa pekerjaan bersangkutan dan nilai kemajuan fisik pekerjaan yang telah dicapai sebagai volume yang telah terpasang dan diterima atau disetujui adalah 100 persen l ditindak lanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan tingkat 1 (STT-1).

Maka dipastikan negara mengalami kerugian yang mencapai ngpa miliaran rupiah

"Pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum 100 persen dan dalam pengawasannya terdakwa Aulia bersama PPKm menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pengawasan teknik no 641/2608/436.6.2/2009 tanggal 7 desember 2009. Nah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gedung type C pasangan lift pelit sebesar Rp 2.035.553.375 ditambah dengn biaya pengawasannya sebesar Rp 49.590.090 sehingga total kerugian sebesar Rp 2.085.143.465," pungkasnya.

Bantu Selamatkan Aset, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Jajaran Kejari Tanjung Perak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Maka Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Setidaknya ada 10 Adhyaksa Kejari Tanjung Perak yang menerima penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi. 



Mereka terdiri dari, I Ketut Kasna Dedi (Kepala Kejari Tanjung Perak), Rollana Mumpuni (Kasi Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak), Erick Ludfyansyah (Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak), (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak), Mochammad Ali Rizza (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak), dan Eko Budisusanto (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak).



Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Cyrilus Iwan S Rumangkang (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjung Perak), Adief Swandaru (Kasi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak), Dinneke Absari Yoesanti (Kasubsi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak), Arie Zaky Prasetya (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak) serta Ugik Ramantyo (Jaksa Fungsional pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak).



Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, pihaknya bakal terus menggandeng kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset-aset dan penyelesaian perkara. 

Bahkan, terbaru ada beberapa perkara yang saat ini sedang diusahakan untuk kembali dengan bantuan Kejari Tanjung Perak.

"Sudah saya sampaikan kepada Kejari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan segera ditindaklanjuti," kata Wali Kota Eri Cahyadi saat penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).



Menurut dia, selama ini pemkot banyak dibantu jaksa pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang telah dikuasai pihak lain. 

Pendampingan dilakukan oleh jaksa pengacara negara ini baik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, maupun Kejaksaan Tinggi Jatim. 

"Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan, sudah banyak aset milik pemerintah kota yang kembali," kata Eri.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan, bahwa kerjasama Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama. 

"Selama kerjasama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi pemkot dalam 60 perkara," kata Hendro.

Dia menjelaskan, bahwa 60 perkara itu,  terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), 4 Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, 2 perkara pengembalian aset, serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. 

"Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," jelas dia.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara. 

Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

"Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” pungkasnya.