Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 17 April 2021

Sertijab, AKP Danang Yudanto Resmi Jabat Kasatreskoba Polresta Malang Kota


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Jabatan Kasatreskoba Polresta Malang Kota berpindah tangan.

Sertijab di Mapolresta Malang Kota akhirnya mengukuhkan AKP Danang Yudanto memegang kendali sebagai Kasatreskoba.

AKP Danang menggantikan pejabat lama, Kompol Anria Rosa Piliang.

Sertijab ini dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata diikuti pejabat tinggi dan anggota lain dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam sambutannya, Leonardus Simarmata mengatakan sertijab ini merupakan hal lumrah di instansi Polri. 

Hal itu senantiasa bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja organisasi serta penyegaran dan penambahan wawasan bagi pejabat.

Selain itu, Leo -sapaan akrabnya- memberi pesan kepada dua pejabat itu. Pesan pertama kepada AKP Danang agar bisa menjalankan tugas dengan baik karena Kota Malang tercatat memiliki angka kriminalitas tertinggi setelah Surabaya.

“Jabatan Kasatreskoba adalah jabatan yang berat. Oleh karena itu, pejabat baru dituntut bekerja ekstra untuk menekan angka kriminalitas di Kota Malang,” kata Leo, Jumat (16/4).

AKP Danang Yudanto juga diharap segera menuntaskan problem yang ada. Kemudian juga segera mencetuskan inovasi-inovasi, yang akan memberikan dampak positif bagi anggota dan satuan dengan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal.

Sementara itu, kepada Kompol Anria Rosa Piliang, Leo memberi banyak apresiasi atas kinerjanya di Polresta Malang Kota.

“Saya pribadi beserta seluruh jajaran Polresta Malang Kota mengucap banyak terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya dan pengabdian selama ini,” tutupnya.

Diketahui Kompol Anria Rosa Piliang kini menjabat Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan AKP Danang sebelumnya menjabat Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Direskrimum Polda Jatim.

Kejatisu Belum Ambil Sikap Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Jadi kasus ini belum bisa dipublikasikan, maaf ya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (16/4).

Terpisah, Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi, SH MH ketika dimintai tanggapannya, terkait proses penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif Rp39,5 miliar di BTN Medan yang ditangani pihak Kejatisu. 

Dirinya mengatakan, seharusnya dengan waktu begitu lama pihak kejaksaan harus menentukan kepastian hukumnya.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur-unsur pidana, maka perkaranya berhenti. Namun kalau ada unsur pidana dalam hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejatisu, saya pikir sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya sampai menemukan tersangka,” ujar Dr Redyanto.

Menurutnya, pihak Kejatisu seharusnya dapat menjelaskan, kenapa ini bisa berlarut-larut. 

Dipastikan saja, supaya jangan dianggap nanti perkara ini jalan di tempat dan merusak kredibilitas Kejaksaan dalam melakukan penanganan kasus ini.

“Publik-kan perlu informasi, hak informasi itu kan ada, hak untuk melakukan pemberian informasi kepada publik kan dimiliki oleh pers. Maka karena kasus ini telah masuk pada rana yang sudah dimulai dari penyelidikan. Saya pikir tidak salah menyampaikan sudah sampai mana kasus ini, kan publik hanya ingin mengetahui sampai dimana kasus ini,” ujar Pakar Hukum Pidana Kota Medan ini.

Nah, sambung Redyanto, kalau melihat prosesnya. Ini sudah ada titik terang, kalau dengan lambatnya proses yang ada, ini dapat mengarah kepada kemunduran dalam melawan tindak pidana korupsi dan ini sangat disenangi oleh para koruptor. 

Makanya beban-beban ini harus ditepis oleh Kejaksaan dengan memberikan kejelasan kepada publik melalui media.

“Kejatisu harus segera mengusut tuntas serta memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, dan jika dalam kasus ini ada pidana yang ditemukan oleh pihak Kejatisu, maka saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara percepatlah melakukan penanganan hukum karena penegak hukum tidak boleh berhenti melawan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. 

Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank. 

Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

Kadisenlekal Tinjau Fasilitas Alins Alongins Pusdiklek Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan output peserta didik dibidang elektronika lebih meningkat dan profesional, Kepala Dinas Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut (Kadissenlekal) Laksma TNI Endarto Pantja I., S.T., M.T., meninjau fasilitas Alat Instruksi (Alins) dan Alat Penolong Instruksi (Alongins) yang berada di Pusat Pendidikan Elektronika (Pusdiklek) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal, Jumat, (16/4/2021).

Dalam melaksanakan peninjauan tersebut Kadissenlekal didamping Komandan Pusdiklek Kodikdukum Kolonel Laut (E) Muhamad Nurul Adib, S.T., Komandan Serkolah Perwira, Komandan Sekolah Bintara dan Komandan Sekolah Tamtama Pusdiklek. Selain itu hadir pula para Kepala Bagian (Kabag) Pusdiklek.

Adapun fasilitas Alins Alonging Pusdiklek yang ditinjau antara lain Computer Based Test (CBT) Radar, Ruangan Bengkel elektronika dan laboratorium Intikid berupa rangkaian peralatan elektronika. 

Selain meninjau fasilitas Alins Alongins dalam kesempatan tersebut Kadisenlekal juga meninjau kelas siswa yang merupakan tempat sarana belajar.

Kunjungan Kadissenlekal ke Pusdiklek ini merupakan tindak lanjut Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman

Disela sela peninjauan Kadissenlekal Laksma TNI Endarto Pantja I., S.T., M.T., menyampaikan bahwa para pengawak teknologi alutsista yang dimiliki TNI AL sangat erat hubunganya dengan output siswa yang dihasilkan dari Pusdiklek Kodikdukum. 

Berkaitan dengan output hasil didik tersebut sangat dipengaruhi kesiapan sarana Alins Alongins Pusdiklek yang telah disesuaikan dengan alutsista di KRI.

Oleh sebab itu agar hasil didik Pusdiklek menjadi profesional dan siap pakai di Kotama Operasi dirinya mengajukan ke Komando atas agar dilaksakanakan perbaikan Alins dan alongings agar siap pakai dan menambah Alins Alongsing yang disesuaikan dengan peralatan Alutsista KRI.

Selain meninjau Alins Alongins Pusdiklek dalam kesempatan tersebut Kadissenlekal juga mengunjungi beberapa simulator yang berada di Pusat Latihan Elektronika Kendali Senjata (Puslatlekdalsen) dan simulator yang berada di Pusat Latihan Operasi Laut (Puslatopsla) Kodiklatal. (Pen Kodiklatal)

Babak Baru, KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan Perkara MA


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka penyidikan baru terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun anggaran 2012-2016.

Penyidikan baru tersebut yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES, dan juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Ali mengatakan, penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi oleh pihak terkait.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

KPK juga menjerat advokat Lucas sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap Eddhy Sindoro.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dijerat bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Pendopo Agung Trowulan Digadang jadi Wisata Budaya dan Edukasi


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto mengecek beragai kesiapan Pendopo Agung Trowulan yang nantinya digadang-gadang bakal jadi lokasi wisata budaya dan edukasi.

Beberapa bangunan, sudah mulai berdiri di area Pendopo Agung salah satunya kandang burung Merak, kolan Ikan dan lokasi bermain anak. 

Bukan hanya itu saja, area itu juga nantinya dijadikan suatu wisata religi.

“Ada beberapa pembangunan yang masih belum terselesaikan yang meliputi kandang Rusa sampai Musholla,” jelas Danrem, Jumat, 16 April 2021.

Kolonel Dariyanto menyebut jika pembangunan itu, sudah menjadi bagian dari salah satu program Korem, khususnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dalam bidang pelayanan publik.

“Masyarakat yang berkunjung ke Pendopo Agung, bukan cuma untuk berwisata saja. Tapi, masyarakat juga bisa mengenal banyak sejarah tentang Kerajaan Majapahit,” kata Danrem. (Penrem 082/CPY)

Jumat, 16 April 2021

Lagi, Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Kepabeanan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil di gulung tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kali ini tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus kepabeanan.

Penangkapan terpidana kepabeanan Dion Meriono ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn nomor Per : 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015.

"Bahwan putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, Jum'at (16/4).

Saat ditangkap, terpidana Dion Meriono ini tak melakukan perlawanan. Namun kemungkinan terpidana Dion Mariono ini seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya.

Pasalnya identitas yang dimiliki terpidana Dion Mariono masih tercatat dengan alamat jalan Kutisari utara V/29-B rt 007/002 Kel Kutisari Kec Tenggilis Mejoyo.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum'at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar," papar Erick.

Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meiriono ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun. kesehatannya.

"Sementara kita titipkan di cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya," pungkasnya.



Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. Barang-barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke kawasan bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, namun pengawasan terhadap barang-barang ilegal terus-menerus dilakukan secara maksimal. Termasuk saat ini pelanggaran penyelundupan BBL yang diselundupkan secara ilegal ke kawasan Batam.

Mulanya, petugas mendapat informasi adanya pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada pekan ini. 

Setelah ditindaklanjuti dengan pengawasan di Area Cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Kamis (15/4/2021), petugas mencurigai beberapa kemasan yang hendak dikirim dari Surabaya tujuan Batam pada pukul 12.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink QG-950.

"Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kemasan tersebut melalui mesin X-Ray," tambahnya.

Dari hasil pengawasan petugas, paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 kedapatan di dalam karton berisi sebanyak 2 koli dan masing-masingnya berisi 40 kantong. 

"Jadi, total ada 80 kantong plastik. Dan per plastiknya berisi 1.000 benih lobster. Totalnya mencapai 80.000 benih bening lobster," jelasnya.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp8 miliar. Menurutnya, pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. 

Kemudian, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Vaksinasi Covid-19 di Surabaya Tembus 675 Ribu Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan vaksin Covid-19, kepada seluruh masyarakat semakin masif dilakukan. 

Terbukti, dari data rekapitulasi cakupan vaksinasi yang tercatat di Dinas Kesehatan (Dinkes) sejak awal vaksinasi hingga per kemarin, Rabu (14/4/2021) sudah mencapai 675,240 orang.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, 675.240 orang itu merupakan total kumulatif penerima vaksin sejak pertama kali. 

Selain itu, dia menghitung ratusan ribu penerima vaksin terdiri dari Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), lanjut usia (lansia) serta pelayanan publik.

“Lansia yang sudah divaksin 278.917 orang. Lalu untuk SDMK itu totalnya 84.342 orang,” kata Febriadhitya Prajatara di kantornya Jalan Jimerto 6-8 Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Febri menjelaskan, untuk pelayanan publik meliputi berbagai instansi. Diantaranya adalah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjumlah 73.253 orang. 

Kemudian profesi polisi berjumlah 15.353 orang. Selanjutnya, jajaran dari TNI yang telah disuntik vaksin berjumlah 23.402 orang.

“Kemudian, guru total yang menerima vaksin yakni 38.249 guru. Sedangkan dosen, yang sudah disuntik baik dosis pertama maupun dosis kedua total berjumlah 17.852 dosen,” ungkapnya

Berikutnya, dia mengurai bagi pedagang yang sudah divaksin meliputi pedagang pasar, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan mal mencapai 33.175 pedagang. Sementara itu, bagi pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 2.463 orang yang menerima vaksin Covid-19.

“Nah kalau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni 76.706 yang telah divaksin,” papar dia.

Bahkan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP ini menyebut, untuk tokoh agama yang sudah menerima vaksin berjumlah 7.587 orang. 

Sedangkan, untuk pekerja media berjumlah 2.022 orang. Berikutnya, bagi para kader yakni 11.178.

“Tokoh agama meliputi seluruh agama ya. Selanjutnya atlet juga menerima vaksin jumlahnya 1.799 atlet. Tidak hanya itu, kami juga memberikan vaksin bagi sektor pariwisata yang di dalamnya termasuk pekerja hotel. Jumlahnya adalah 6.808 pekerja yang sudah divaksin. Lalu pegawai restoran sebanyak 173 orang dan untuk transportasi publik berjumlah 906 orang pegawai,” papar dia.

Oleh karena itu, Febri memastikan meskipun saat ini bulan Ramadan namun tak menyurutkan niat petugas berkeliling memberikan vaksin kepada masyarakat. 

Ke depan, dia menargetkan seluruh warga Kota Pahlawan sudah mendapatkan vaksin. 

“Bismillah kita terus masifkan ini, sehingga nantinya tidak adalagi warga yang belum divaksin,” pungkasnya.

Lantamal IX Ambon Gelar Vaksinasi Tahun II


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Lantamal IX melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap II bagi seluruh personel, baik Perwira, Bintara dan Tamtama, serta PNS sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pemberian vaksin kepada petugas publik. 

Vaksinasi Covid-19 tahap dua ini digelar Komplek Lantamal IX Gedung  Dr. Jonanes Leimena kec.Baguala Kota Ambon. Kamis, (15/04/2021).

Dalam rangka mendukung program pemerintah dan Berdasarkan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam upaya pecegahan dan percepatan penanganan Covid-19 khususnya  di wilayah kerja Lantamal IX dan Maluku pada umumnya.

Namun perlu diingat bahwa meskipun telah divaksinasi Prajurit dan PNS harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin).

Kegiatan vaksinasi tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim kesehatan Rumkital dr. F.X Suhardjo diawali dengan pemeriksaan Rapit test Antibody, selanjutnya Pendataan diri dengan menunjukan kartu yang diberikan pada vaksinasi tahap 1, Screening, Penyuntikan vaksin dan melaksanakan istirahat selama 30 menit untuk observasi efek dan reaksi dari vaksin yang telah disuntikan serta penyerahan kartu tanda vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah melaksanakan vaksinasi tahap kedua.

Pelaksanan Vaksinasi Covid-19 tahap II di awali oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., dan Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III Laksamana Pertama TNI Rudhi Aviantara IH., S.E., M.Si., M.Tr. (Han)., ikuti Wadan Lantamal IX, Para Pejabat Utama Lantamal IX, Para Kasatker serta seluruh Prajurit dan PNS Lantamal IX. (DISPEN LANTAMAL IX).

Klaim Lahan Rumah Pompa, Pemkot Surabaya Tantang Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mediasi atau hearing kedua yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa Semampir, Keputih dengan Pemkot Surabaya soal status kepemilikan lahan pompa air Semolowaru 1 belum menemukan titik terang. 

Dalam pertemuan itu, dengan tegas Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Surabaya dengan menunjukkan bukti-bukti secara hukum kepemilikannya tersebut. 

"Resume rapat, kami minta kuasa hukum ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena pemkot belum ada kejelasan tentang ganti rugi 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli warisnya," tegas Cak Bulek sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris juga bisa sebagai bahan untuk melakukan gugatan dan 99 persen dapat dimenangkannya. 

"Intinya selama ini Wakijo pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi sebesar Rp 170 juta. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan. 

Menanggapi keinginan ahli waris kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Cak Bulek menjelaskan, bahwa kita tidak tahu mengenai ganti rugi sudah ada apa belum. 

Namun, keyataannya lahan itu sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya, berarti  diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran Rp 170 juta tersebut. 

"Sebenernya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum. Tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya," tandasnya. 

Kuasa hukum ahli waris, Jery meyampaikan kecewa dengan hasil hearing kali kedua di Komisi A DPRD Surabaya. 

"Keinginan ahli waris kasus tanah ini bisa di musyawarahkan dengan Pemkot Surabaya. Namun, kita tetap disarankan menempuh jalur hukum menggugat Pemkot Surabaya atas tidak memberikan ganti rugi sebesar 170 juta kepada kliennya," ujarnya. 

Selain itu, Jery kecewa bahwa Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran Rp 170 juta saat itu pengadaan telah mengeluarkan nilai yang harus dibayar kliennya.

"Ternyata di hearing Komisi A, tidak ada dokumen dari pemkot yang bisa ditunjukkan ke kita. Berarti indikasi bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut. Jadi kami disarankan gugatan secara hukum," ucapnya. 

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyampaikan, bahwa rumah pompa Semolowaru 1 diklaim salah satu ahli waris dan belum pernah mendapatkan ganti rugi. 

"Bahwa rumah pompanya dibagun sejak tahun 1990, kemudian tercatat masuk di aset pemerintah tahun 2001. Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja," pungkasnya.

Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Benur Ajukan Justice Collabolator


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama terkait perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Untuk terdakwa Siswadhi Pranoto dalam persidangan ini kami ingin sampaikan kami ingin mengajukan permohonan Justice Collabolator,” kata penasihat hukum Siswadhi, Petrus Bala Patyyona, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Petrus mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan berterus terang mengungkap kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Karena sejak OTT sampai persidangan ini, terdakwa Siswadhi sejak dilakukan penggeledahan sudah menyatakan sikap untuk bekerja sama dan menyerahkan data apa saja,” imbuh Petrus.

“Dalam kesempatan ini kalau di penyidikan sudah kami serahkan yaitu semua pernyataan dari terdakwa sendiri, pernyataan komitmen dari penasihat hukum, dan kronologis yang dibuat oleh terdakwa,” lanjut dia.

Permohonan JC itu pun sudah diserahkan ke majelis hakim. Hakim lantas mengonfirmasi kepada Siswadhi perihal isi dari surat tersebut.

“Benahkah saudara sendiri yang menulis permohon untuk JC dengan tulis tangan seperti ini?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Siswadhi.

“Atas permohonan JC dari terdakwa dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik yang selanjutnya majelis hakim akan mempelajarinya dengan baik serta dihubungi dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pada bagian akhir akan menentukan sikap atas permohonan tersebut,” tandas hakim.

Status JC memungkinkan seorang terdakwa mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya misalnya remisi. Syaratnya, terutama terdakwa bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Siswadhi didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perbuatan tindak pidana itu ia lakukan bersama-sama dengan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih.

Melalui mereka, Edhy Prabowo menerima suap senilai total Rp25,7 miliar terkait dengan izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Siswadhi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Buleleng Diperpanjang


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Delapan orang tersangka (TSK) dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata 2020 belum juga dilimpahkan. 

Untuk itu, masa penahanan para tersangka telah diperpanjang selama 30 hari setelah masa penahanan sebelumnya habis.

Sebanyak 7 orang tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, akan berakhir 17 April 2021. Satu orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa penahannya berakhir 27 April 2021.

Mereka pun kembali menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A. Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Kamis (15/4), mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Petunjuk ini setelah tim JPU meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama 14 hari pascadilakukan pelimpahan tahap satu beberapa waktu yang lalu.

Dari petunjuk itu, penyidik diperintahkan agar mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. 

“Hanya beberapa syarat materiil saja, penyidik perlu mempertegas waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, termasuk alur perkaranya,” katanya.

Meskipun masih melakukan penyempurnaan BAP, Jayalantara mengaku optimis proses penelitian oleh JPU tuntas dalam beberapa pekan mendatang. Apalagi, JPU sudah mulai menyusun resume hasil penelitian.

Dengan demikian, BAP pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah Kuningan. Dengan demikian, kasus ini dipastikan akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Sedikit lagi BAP akan dilakukan pelimpahan tahap dua dan baru nanti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.