Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 17 April 2021

Kejati Banten Tetapkan ES Jadi Tersangka Pemotongan Dana Hibah Ponpes


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES sebagai salah satu tersangka korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) APBD tahun anggaran 2020 Pemprov Banten.

ES menyunat dana hibah setelah anggaran itu cair melalui rekening Ponpes penerima. 

“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (16/4/2021).

Kajati menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. 

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.

Selain tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana hibah, Kejari Banten juga tengah mendalami dugaan Ponpes fiktif.

“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, dipotong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. 

Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

Kasus BLBI, Jampidsus: Sudah Enggak Ada Tunggakan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan tak ada tunggakan kasus pidana terkait penyelesaian hukum penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan penyelesaian kasus BLBI, saat ini melewati mekanisme keperdataan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI.

“Kalau di pidsus (Pidana Khusus), setahu saya sudah enggak ada tunggakan kasusnya di sini,” ujar Ali, Jumat (16/4).

Ia menerangkan, yang menjadi fokus penuntasan BLBI saat ini, berupaya melakukan penagihan terhadap para obligator yang menikmati dana bantuan tersebut, namun tak dapat mengembalikan, dan berstatus berutang kepada negara.

“Kalau di pidsus kasusnya sudah nggak ada. Penindakannya juga enggak ada. Jadi diupayakan perdata, untuk pengembalian utang-utang itu,” ujar Ali.

Sebab itu, kata Ali, pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI oleh pemerintah, pun tak melibatkan tim penyidikan di Jampidsus. 

“Karena ini penagihan, bukan penindakan. Yang belum selesai (mengembalikan), itu diselesaikan ke perdata, penagihan,” terang Ali.

Akan tetapi, menurut Ali, penuntasan kasus tersebut ke arah perdata, pun bukan tak dapat dikembalikan ke pemidanaan. Sebab menurut dia, dalam kasus BLBI, juga beririsan dengan pidana. 

“Kalau yang benar, ditagih secara perdata. Yang menyimpang, bisa dipidanakan,” terang Ali.

Pekan lalu, pemerintah membentuk Satgas Hak Tagih BLBI. Pembentukan tim tersebut, sebagai respons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan tak ada pemidanaan dalam kasus BLBI. 

Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satgas sudah mengantongi langkah hukum keperdataan untuk memulai mengejar para pengguna dana BLBI. Kata Mahfud, total pengembaliannya mencapai Rp 110 triliun.

Tadarus di Kodim Lamongan, Warnai Rangkaian Bulan Suci Ramadhan


KABARPROGRESIF.COM; (Lamongan) Memasuki bulan suci ramadhan, serangkaian kegiatan digelar oleh pihak Kodim 0812/Lamongan. 

Namun, kegiatan itu tak terlepas dari adanya penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya, adanya tadarus yang digelar oleh pihak Kodim selama bulan suci ramadhan.

Batipers Kodim, Serma Suhadi menjelaskan kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dinilai mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Tadarus kita gelar setelah apel pagi,” ujarnya. Jumat, 16 April 2021 siang.

Selain prajurit, PNS pun tak terlepas dalam berlangsungnya kegiatan tersebut. Pembacaan ayat suci AL-Quran pun, dilakukan secara bergantian. (Kodim 0812/Lamongan)

Pilgub DKI, Risma Salip Anies Baswedan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjadi yang diunggalkan untuk maju dan menang di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta mendatang.

Hasil survei yang dilakukan oleh Jakarta Research Center (JRC) menunjukkan elektabilitas Risma mengungguli Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan.

"Terlepas tarik menarik pelaksanaan Pilkada 2022 atau 2024, namun elektabilitas Risma mengungguli Anies dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta," tutur Direktur Komunikasi JRC Alfian P dalam siaran persnya, Jumat, 16 April 2021.

Elektabilitas mantan Wali Kota Surabaya itu mencapai 37,1 persen atau terpaut sekitar 5 persen dari Anies yang mencapai 32,4 persen.

Menurut Alfian, kinerja Anies sendiri tampak kedodoran setelah menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 2017.

Sementara itu Risma dengan gaya blusukan yang khas sejak menjabat Wali Kota Surabaya langsung mencuri perhatian.

Tipikal Risma sejalan dengan gaya kepemimpinan elite baru yang kerap membuat terobosan di tengah kekakuan birokrasi selama ini.

Nama lain yang cukup diunggulkan adalah ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dengan elektabilitas sebesar 7,8 persen.

Menurut Alfian, AHY yang sebelumnya juga bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 masih berpeluang untuk kembali maju.

Lalu ada Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, mantan wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies sebelum kemudian maju berpasangan dengan Prabowo dalam Pilpres 2019. Elektabilitas Sandi mencapai 7,8 persen.

Dilansir Antara, nama-nama lainnya adalah wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (2,8 persen), politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas (2,6 persen), serta Bupati Tangerang dan ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (1,1 persen).

Berikutnya politisi PKS yang diusung sebagai cawagub, Nurmansjah Lubis (0,6 persen), anggota DPR dari Nasdem Ahmad Sahroni (0,4 persen), dan Abraham Lunggana atau Haji Lulung (0,3 persen).

"Sisanya elektabilitas sangat kecil, dan tidak tahu/tidak jawab 9,1 persen," tutur Alfian.

Survei Jakarta Research Center (JRC) dilakukan pada 1-10 April 2021, secara tatap muka kepada 800 responden mewakili seluruh wilayah di DKI Jakarta.

Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error ±3,4 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sertijab, AKP Danang Yudanto Resmi Jabat Kasatreskoba Polresta Malang Kota


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Jabatan Kasatreskoba Polresta Malang Kota berpindah tangan.

Sertijab di Mapolresta Malang Kota akhirnya mengukuhkan AKP Danang Yudanto memegang kendali sebagai Kasatreskoba.

AKP Danang menggantikan pejabat lama, Kompol Anria Rosa Piliang.

Sertijab ini dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata diikuti pejabat tinggi dan anggota lain dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam sambutannya, Leonardus Simarmata mengatakan sertijab ini merupakan hal lumrah di instansi Polri. 

Hal itu senantiasa bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja organisasi serta penyegaran dan penambahan wawasan bagi pejabat.

Selain itu, Leo -sapaan akrabnya- memberi pesan kepada dua pejabat itu. Pesan pertama kepada AKP Danang agar bisa menjalankan tugas dengan baik karena Kota Malang tercatat memiliki angka kriminalitas tertinggi setelah Surabaya.

“Jabatan Kasatreskoba adalah jabatan yang berat. Oleh karena itu, pejabat baru dituntut bekerja ekstra untuk menekan angka kriminalitas di Kota Malang,” kata Leo, Jumat (16/4).

AKP Danang Yudanto juga diharap segera menuntaskan problem yang ada. Kemudian juga segera mencetuskan inovasi-inovasi, yang akan memberikan dampak positif bagi anggota dan satuan dengan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal.

Sementara itu, kepada Kompol Anria Rosa Piliang, Leo memberi banyak apresiasi atas kinerjanya di Polresta Malang Kota.

“Saya pribadi beserta seluruh jajaran Polresta Malang Kota mengucap banyak terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya dan pengabdian selama ini,” tutupnya.

Diketahui Kompol Anria Rosa Piliang kini menjabat Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan AKP Danang sebelumnya menjabat Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Direskrimum Polda Jatim.

Kejatisu Belum Ambil Sikap Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Jadi kasus ini belum bisa dipublikasikan, maaf ya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (16/4).

Terpisah, Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi, SH MH ketika dimintai tanggapannya, terkait proses penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif Rp39,5 miliar di BTN Medan yang ditangani pihak Kejatisu. 

Dirinya mengatakan, seharusnya dengan waktu begitu lama pihak kejaksaan harus menentukan kepastian hukumnya.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur-unsur pidana, maka perkaranya berhenti. Namun kalau ada unsur pidana dalam hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejatisu, saya pikir sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya sampai menemukan tersangka,” ujar Dr Redyanto.

Menurutnya, pihak Kejatisu seharusnya dapat menjelaskan, kenapa ini bisa berlarut-larut. 

Dipastikan saja, supaya jangan dianggap nanti perkara ini jalan di tempat dan merusak kredibilitas Kejaksaan dalam melakukan penanganan kasus ini.

“Publik-kan perlu informasi, hak informasi itu kan ada, hak untuk melakukan pemberian informasi kepada publik kan dimiliki oleh pers. Maka karena kasus ini telah masuk pada rana yang sudah dimulai dari penyelidikan. Saya pikir tidak salah menyampaikan sudah sampai mana kasus ini, kan publik hanya ingin mengetahui sampai dimana kasus ini,” ujar Pakar Hukum Pidana Kota Medan ini.

Nah, sambung Redyanto, kalau melihat prosesnya. Ini sudah ada titik terang, kalau dengan lambatnya proses yang ada, ini dapat mengarah kepada kemunduran dalam melawan tindak pidana korupsi dan ini sangat disenangi oleh para koruptor. 

Makanya beban-beban ini harus ditepis oleh Kejaksaan dengan memberikan kejelasan kepada publik melalui media.

“Kejatisu harus segera mengusut tuntas serta memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, dan jika dalam kasus ini ada pidana yang ditemukan oleh pihak Kejatisu, maka saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara percepatlah melakukan penanganan hukum karena penegak hukum tidak boleh berhenti melawan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. 

Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank. 

Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

Kadisenlekal Tinjau Fasilitas Alins Alongins Pusdiklek Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan output peserta didik dibidang elektronika lebih meningkat dan profesional, Kepala Dinas Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut (Kadissenlekal) Laksma TNI Endarto Pantja I., S.T., M.T., meninjau fasilitas Alat Instruksi (Alins) dan Alat Penolong Instruksi (Alongins) yang berada di Pusat Pendidikan Elektronika (Pusdiklek) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal, Jumat, (16/4/2021).

Dalam melaksanakan peninjauan tersebut Kadissenlekal didamping Komandan Pusdiklek Kodikdukum Kolonel Laut (E) Muhamad Nurul Adib, S.T., Komandan Serkolah Perwira, Komandan Sekolah Bintara dan Komandan Sekolah Tamtama Pusdiklek. Selain itu hadir pula para Kepala Bagian (Kabag) Pusdiklek.

Adapun fasilitas Alins Alonging Pusdiklek yang ditinjau antara lain Computer Based Test (CBT) Radar, Ruangan Bengkel elektronika dan laboratorium Intikid berupa rangkaian peralatan elektronika. 

Selain meninjau fasilitas Alins Alongins dalam kesempatan tersebut Kadisenlekal juga meninjau kelas siswa yang merupakan tempat sarana belajar.

Kunjungan Kadissenlekal ke Pusdiklek ini merupakan tindak lanjut Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman

Disela sela peninjauan Kadissenlekal Laksma TNI Endarto Pantja I., S.T., M.T., menyampaikan bahwa para pengawak teknologi alutsista yang dimiliki TNI AL sangat erat hubunganya dengan output siswa yang dihasilkan dari Pusdiklek Kodikdukum. 

Berkaitan dengan output hasil didik tersebut sangat dipengaruhi kesiapan sarana Alins Alongins Pusdiklek yang telah disesuaikan dengan alutsista di KRI.

Oleh sebab itu agar hasil didik Pusdiklek menjadi profesional dan siap pakai di Kotama Operasi dirinya mengajukan ke Komando atas agar dilaksakanakan perbaikan Alins dan alongings agar siap pakai dan menambah Alins Alongsing yang disesuaikan dengan peralatan Alutsista KRI.

Selain meninjau Alins Alongins Pusdiklek dalam kesempatan tersebut Kadissenlekal juga mengunjungi beberapa simulator yang berada di Pusat Latihan Elektronika Kendali Senjata (Puslatlekdalsen) dan simulator yang berada di Pusat Latihan Operasi Laut (Puslatopsla) Kodiklatal. (Pen Kodiklatal)

Babak Baru, KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan Perkara MA


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka penyidikan baru terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun anggaran 2012-2016.

Penyidikan baru tersebut yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES, dan juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Ali mengatakan, penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi oleh pihak terkait.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

KPK juga menjerat advokat Lucas sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap Eddhy Sindoro.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dijerat bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Pendopo Agung Trowulan Digadang jadi Wisata Budaya dan Edukasi


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto mengecek beragai kesiapan Pendopo Agung Trowulan yang nantinya digadang-gadang bakal jadi lokasi wisata budaya dan edukasi.

Beberapa bangunan, sudah mulai berdiri di area Pendopo Agung salah satunya kandang burung Merak, kolan Ikan dan lokasi bermain anak. 

Bukan hanya itu saja, area itu juga nantinya dijadikan suatu wisata religi.

“Ada beberapa pembangunan yang masih belum terselesaikan yang meliputi kandang Rusa sampai Musholla,” jelas Danrem, Jumat, 16 April 2021.

Kolonel Dariyanto menyebut jika pembangunan itu, sudah menjadi bagian dari salah satu program Korem, khususnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dalam bidang pelayanan publik.

“Masyarakat yang berkunjung ke Pendopo Agung, bukan cuma untuk berwisata saja. Tapi, masyarakat juga bisa mengenal banyak sejarah tentang Kerajaan Majapahit,” kata Danrem. (Penrem 082/CPY)

Jumat, 16 April 2021

Lagi, Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Kepabeanan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil di gulung tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kali ini tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus kepabeanan.

Penangkapan terpidana kepabeanan Dion Meriono ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn nomor Per : 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015.

"Bahwan putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, Jum'at (16/4).

Saat ditangkap, terpidana Dion Meriono ini tak melakukan perlawanan. Namun kemungkinan terpidana Dion Mariono ini seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya.

Pasalnya identitas yang dimiliki terpidana Dion Mariono masih tercatat dengan alamat jalan Kutisari utara V/29-B rt 007/002 Kel Kutisari Kec Tenggilis Mejoyo.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum'at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar," papar Erick.

Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meiriono ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun. kesehatannya.

"Sementara kita titipkan di cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya," pungkasnya.



Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. Barang-barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke kawasan bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, namun pengawasan terhadap barang-barang ilegal terus-menerus dilakukan secara maksimal. Termasuk saat ini pelanggaran penyelundupan BBL yang diselundupkan secara ilegal ke kawasan Batam.

Mulanya, petugas mendapat informasi adanya pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada pekan ini. 

Setelah ditindaklanjuti dengan pengawasan di Area Cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Kamis (15/4/2021), petugas mencurigai beberapa kemasan yang hendak dikirim dari Surabaya tujuan Batam pada pukul 12.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink QG-950.

"Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kemasan tersebut melalui mesin X-Ray," tambahnya.

Dari hasil pengawasan petugas, paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 kedapatan di dalam karton berisi sebanyak 2 koli dan masing-masingnya berisi 40 kantong. 

"Jadi, total ada 80 kantong plastik. Dan per plastiknya berisi 1.000 benih lobster. Totalnya mencapai 80.000 benih bening lobster," jelasnya.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp8 miliar. Menurutnya, pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. 

Kemudian, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Vaksinasi Covid-19 di Surabaya Tembus 675 Ribu Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan vaksin Covid-19, kepada seluruh masyarakat semakin masif dilakukan. 

Terbukti, dari data rekapitulasi cakupan vaksinasi yang tercatat di Dinas Kesehatan (Dinkes) sejak awal vaksinasi hingga per kemarin, Rabu (14/4/2021) sudah mencapai 675,240 orang.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, 675.240 orang itu merupakan total kumulatif penerima vaksin sejak pertama kali. 

Selain itu, dia menghitung ratusan ribu penerima vaksin terdiri dari Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), lanjut usia (lansia) serta pelayanan publik.

“Lansia yang sudah divaksin 278.917 orang. Lalu untuk SDMK itu totalnya 84.342 orang,” kata Febriadhitya Prajatara di kantornya Jalan Jimerto 6-8 Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Febri menjelaskan, untuk pelayanan publik meliputi berbagai instansi. Diantaranya adalah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjumlah 73.253 orang. 

Kemudian profesi polisi berjumlah 15.353 orang. Selanjutnya, jajaran dari TNI yang telah disuntik vaksin berjumlah 23.402 orang.

“Kemudian, guru total yang menerima vaksin yakni 38.249 guru. Sedangkan dosen, yang sudah disuntik baik dosis pertama maupun dosis kedua total berjumlah 17.852 dosen,” ungkapnya

Berikutnya, dia mengurai bagi pedagang yang sudah divaksin meliputi pedagang pasar, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan mal mencapai 33.175 pedagang. Sementara itu, bagi pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 2.463 orang yang menerima vaksin Covid-19.

“Nah kalau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni 76.706 yang telah divaksin,” papar dia.

Bahkan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP ini menyebut, untuk tokoh agama yang sudah menerima vaksin berjumlah 7.587 orang. 

Sedangkan, untuk pekerja media berjumlah 2.022 orang. Berikutnya, bagi para kader yakni 11.178.

“Tokoh agama meliputi seluruh agama ya. Selanjutnya atlet juga menerima vaksin jumlahnya 1.799 atlet. Tidak hanya itu, kami juga memberikan vaksin bagi sektor pariwisata yang di dalamnya termasuk pekerja hotel. Jumlahnya adalah 6.808 pekerja yang sudah divaksin. Lalu pegawai restoran sebanyak 173 orang dan untuk transportasi publik berjumlah 906 orang pegawai,” papar dia.

Oleh karena itu, Febri memastikan meskipun saat ini bulan Ramadan namun tak menyurutkan niat petugas berkeliling memberikan vaksin kepada masyarakat. 

Ke depan, dia menargetkan seluruh warga Kota Pahlawan sudah mendapatkan vaksin. 

“Bismillah kita terus masifkan ini, sehingga nantinya tidak adalagi warga yang belum divaksin,” pungkasnya.