Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 20 April 2021

12 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Administrasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa administrasi. Pelanggar itu ditindak oleh petugas gabungan yang menggelar razia di Jalan Demak, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, Danramil pun diterjukan ke lokasi berlangsungnya razia protokol kesehatan tersebut.

“Kurang lebih ada 56 aparat gabungan pada razia ini,” kata Mayor Inf Sumarji, Senin, 19 April 2021 siang.

Sebelum digelarnya razia itu, ia terlebih dahulu membekali beberapa personelnya dalam apel pagi yang berlangsung di Makoramil Krembangan.

“Ini sebagai upaya kedisiplinan dalam melakukan razia. Ada protap yang kita sampaikan,” jelasnya.

Selain sanksi berupa tilang KTP, para pelanggar itu juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu. (Kodim 0830/Surabaya Utara)

ES Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes, Gubernur Banten: Biar Kapok, Duit Kiyai Dipotong


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah menetapkan satu orang tersangka yakni ES terkait kasus dugaan korupsi pemotongan hibah bantuan untuk pondok pesantren (Ponpes) pada APBD 2020. 

WH menilai langkah Kejati itu sebagai efek jera bagi oknum-oknum pelaku pemotongan.

“Ya kalau menurut kejaksaan tersangka ya tersangka lah. Biar kapok, Duit kiyai dipotong gitu kan sama sekali tidak bermoral,” ujar WH, Senin (19/4/2021).

Menurut WH, pemotongan dana bantuan Ponpes bukan hanya sekadar melanggar hukum, tapi juga merupakan perbuatan dzolim.

“Sama sekali (perbuatan) tidak bermoral. Tega-teganya duit kiyai yang merupakan apresiasi Gubernur seenaknya dia potong atau dia tidak kasih tidak aman, perbuatan dzolim itu. Saya tidak terima,” tegasnya.

WH mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati dalam mengusut dugaan korupsi pemotongan hibah bantuan Ponpes.

“Biarkan saja (proses hukum berjalan). Kita mendukung langkah kejaksaan biar semua jelas, biar semua transparan. Biar nanti tidak ada yang mengulangi perbuatan itu dalam rangka melawan korupsi. Itu kan komiten saya. Oleh karena itu terimakasih mencari bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata WH.

Dalam bulan suci Ramadan ini, WH menilai, harus dijadikan sebagai momen pengendalian diri. Dimana, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil.

“Saya sangat tidak terima walaupun gak tahu melibatkan PNS atau tidak. Karena yang kemarin bukan PNS atau (Biro) Kesra (Kesejahteraan Rakyat, red). Kita harus tuntaskan orang mana yang dihukum bukan besar kecilnya tapi syahwatnya yang tidak punya nurani. Saya ucapkan terimakasih kepada kejaksaan,” pungkasnya.

Wali Kota Depok Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di Dinas Damkar


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya buka suara terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Idris mendukung penuh pengusutan dugaan kasus korupsi pada Dinas tersebut yang menjadi perhatian publik Kota Depok.

Dia mengatakan, telah meminta Inspektorat Kota Depok juga ikut campur mengusut dugaan kasus korupsi di Dinas Damkar. 

Idris ingin Inspektorat Kota Depok juga mengusut dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pemotongan honor tenaga kontrak Damkar Depok yang bernama Sandi.

"Irjen Kemendagri akan menangani dan melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut, hal itu berdasarkan hasil koordinasi Inspektorat Kota Depok dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," ujar Idris, Senin (19/4).

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan menerima bentuk informasi dari masyarakat. Nantinya informasi tersebut akan ditanggapi untuk dilakukan penanganan.

"Akan kami tanggapi dengan serius untuk dituntaskan secara adil dan benar," terang Idris.

Terkait pemberian Surat Peringatan (SP) kepada Sandi yang telah berani membuka suara terkait adanya dugaan kasus korupsi, Idris telah melakukan konfirmasi ke Dinas terkait dan tidak ada pemberian SP. Idris meminta apabila mendapatkan intimidasi dan pemberian SP dapat segera memberitahukannya secara langsung.

"Silakan berita tahu siapa yang mengintimidasi dan memberikan SP yang bersangkutan saya jamin keamanannya," pungkasnya.

Diduga Memeras, Kadishub Batam Ditahan ke Rutan Tipikor Tanjungpinang


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Rustam Efendi, dipindahkan dari rumah tahanan Polsek Batam Kota ke rumah tahanan (rutan) Tipikor Tanjungpinang.

Diketahui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dishub (Dishub) Batam menjadi tersangka. 

Ia lalu ditahan dan dititipkan di Rutan Polsek Batam Kota pada Kamis (8/4).

Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty membenarkan bahwa tersangka tersebut telah dipindahkan ke Rutan oleh penyidik Kejaksaan.

"Tadi pagi dipindahkannya," kata AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/4).

Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. 

Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejaksaan dan dua personel Polsek Batam Kota.

Diberitakan sebelumnya, satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Rustam Efendi akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.

“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar.

Dugaan Pemotongan Dana Covid-19, Giliran Danru Damkar Depok Diperiksa Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Dua orang komandan regu (danru) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Supandi dan Leo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (19/4/2021). 

Setelah lima jam berada Kantor Kejari Depok keduanya baru keluar dari ruang jaksa.

Supandi dan Leo terlihat masuk ke ruang jaksa pukul 10.00 WIB. Setelah lima jam keduanya baru keluar dari ruang jaksa. Kedatangan mereka untuk diminta keterangan terkait dugaan pemotongan dana Covid-19 yang diterima anggota. Supandi salah satu danru membantah soal tudingan tersebut.

Dia menegaskan tudingan Kabid Penanggulangan Bencana Denny Romulo terkait indikasi danru yang memotong insentif dana Covid tidak benar. 

"Enggak benar," tegasnya sambil berjalan.

Soal pengajuan nama-nama anggota yang menerima pun Supandi mengaku tidak tahu. 

"Saya juga enggak ngambil uangnya," katanya. Supandi mengaku apa yang diungkapkan Denny Romulo tidak benar.

Bawa 21 Amunisi ke Intan Jaya, Polisi Berpangkat Bripka Diperiksa Propam


KABARPROGRESIF.COM: (Nabire) Polisi berinsial HW menjalani pemeriksaan serius di Propam Polres Nabire, Papua. 

Polisi berpangkat Bripka itu disebut-sebut ditangkap karena membawa puluhan amunisi ke Kabupaten Intan Jaya.

Saat dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui penangkapan salah seorang anggota polisi tersebut.

Ia menerangkan, dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 21 butir amunisi yang dibawa Bripka HW.

"Memang benar, saat ini propam masih melakukan pemeriksaan terkait temuan 21 butir amunisi yang dibawa Bripka HW," kata Fakhiri di Jayapura, Senin (19/4/2021).

Kapolda menjelaskan, Bripka HW sebelumnya bertugas di Polres Biak Numfor. Namun, belakangan telah dipindahkan ke Polres Intan Jaya.

Pemeriksaan masih dilakukan karena dari laporan yang diterima Bripka Hw telah berdinas di Polres Intan Jaya.

Saat ini, seperti dilansir dari Kompas.com, lanjut Fakhiri, kasus itu ditangani Propam Polres Nabire. Fakhiri pun masih menunggu laporan lengkap terkait kasus tersebut.

Saat ditanya tentang upaya mengantisipasi oknum anggota Polri yang bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Fakhiri berharap hal itu tak terjadi.

Fakhiri meminta polisi berhati-hati dan waspada dalam menangani kelompok kriminal bersenjata.

"Karena kita juga terlatih sehingga tidak perlu ditakuti," tegas jenderal dengan dua bintang dipundaknya tersebut.

Kasus TPPU Eka Bupati Mustofa, KPK Periksa Pejabat Pemkab Mojokerto


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut. 

Kali ini pejabat teras Pemkab Mojokerto kembali dimintai keterangannya tak terkecuali orang dekat MKP.

Pemeriksaan ini akan dilangsungkan beberapa hari ke depan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

"Iya resminya surat tanggal 21-24 April 2021 nanti. Memang dari Sabtu (17/4/2021) kemarin kita sudah sediakan tempat . Mungkin mendahului kali," kata Kasat Reskrim Kota Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Senin (19/4/2021).

Hanya saja, perwira polisi dengan dua balok emas di pundaknya ini mengaku tak mengetahui terkait siapa saja yang akan dipanggil dalam pemeriksaan kali ini. 

Ia juga mengungkapkan tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan seputar adanya pemeriksaan KPK di Mapolresta Mojokerto. 

"Untuk materinya soal apa kita tidak tau pasti. Biar KPK aja (yang menyampaikan)," terang Hari.

Sementara itu, pantauan di lokasi pada pemeriksaan perdana ini, nampak penyidik yang berjumlah dua orang masuk ke Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Tak lama beberapa pejabat di Pemkab Mojokerto di antaranya mantan Camat Bangsal, dan juga mantan Camat Ngoro, Moh. Ridwan yang pernah menjabat saat era Bupati MKP masuk ke ruangan tersebut.

Di era Plt Bupati Pungkasiadi, Moh. Ridwan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto. 

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhamad Hidayad dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti juga terlihat memenuhi pemanggilan penyidik .

Saat dimintai keterangan awak media, keduanya sempat mengaku akan melakukan konsultasi kepada KPK.

Namun mereka enggan menjelaskan lebih detail konsultasi apa yang akan disampaikan ke penyidik Komisi Antirasuah itu. 

"Kita mau konsultasi Pak," ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam Polresta Mojokerto sembari membawa map di tangannya.

Tak berselang lama keduanya turun dan meninggalkan lokasi. Keduanya diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.

Namun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal kedatangannya memenuhi pemanggilan penyidik KPK kali ini.

Sementara, Hidayat saat dimintai keterangan hanya mengatakan kedatangannya hanya untuk mengkonfirmasi penjadwalan. 

"Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok," katanya singkat.

KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan itu dengan cara menyamarkan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. 

MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. 

Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. 

Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP .

Tak hanya itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. 

Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi "mesin cuci" serta yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya.

Bulan Ramadhan, Kapolda Banten Salurkan Alat Sholat Ke Ponpes Tahfidz Daarul Hamid


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Dalam rangka bulan Ramadhan Kapolda Banten melaksanakan program “saba pesantren” Bakti sosial kepada pesantren dan anak yatim yang ada di banten, di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Hamid, Kecamatan Kota Serang, Kota Serang, Senin (19/04/2021).

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A menyampaikan sebagai bentuk kedekatan Polri kepada masyarakat serta rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, dimana dekat dan menyayangi santri dan anak yatim yang sedang menimba ilmu agama.

“Dengan membantu fasilitas seperti Al-Qur’an sarung dan sebagainya kita ikut mensyukuri nikmat yang telah diberikan Tuhan dan mengharapkan ridho serta balasan dari yang maha kuasa agar selalu diberi kelancaran dalam melaksanakan tugas mengabdi kepada Negara,” ujarnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan saba pesantren dan polisi sayang anak yatim yang merupakan commander wish kapolda banten yang bertujuan untuk mendekatkan sosok polri di tengah-tengah masyarakat, menjalin silaturahmi untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai.

“Memberikan bantuan berupa al – quran, sarung, mukena kepada yayasan anak yatim semoga bisa di gunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Pik/Bidhumas)

Gubernur Banten Dukung Kejati Geledah Gudang Biro Kesra


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Gubernur Banten Wahidin Halim, tanggapi aksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menggeledah gudang Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Senin (19/4/2021) siang tadi.

Bahkan orang nomor satu di Banten itu secara hukum mendukung penuh langkah-langkah Kejati dalam mengungkap aktor dibalik kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Karena tindakan itu dinilai mencoreng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan, biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya," katanya, melalui rilis yang dikirimkan oleh Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten, Senin (19/4/2021).

Meski demikian, pria yang kerap disapa WH itu mengaku tidak terima dan sakit hati jika terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. 

Walaupun sejauh ini, pelaku yang ditetapkan tersangka bukan unsur dari pegawai Pemprov Banten. 

Pihaknya meminta Kejati untuk menangkap seluruh orang yang terlibat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini, walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak, karena yang kemarin ditangkap itu dia mah bukan oknum PNS ataupun Kesra," ungkapnya.

Ia menyebutkan, bukan jumlah nilai yang dilakukan pemotongan. Namun lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. 

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengaku heran terhadap tersangka yang dengan tega memotong dana hibah yang Provinsi sediakan khusus untuk Pesantren dan Kiyai. Perbuatan itu dinilai bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi sangat tidak bermoral.

"Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas ko tega-teganya duit Pak Kiayi. Buat Pak Kiayi, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima," pungkasnya.

Kejari Bangkalan Dalami Dugaan Korupsi di BUMD


KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan terus melakukan pendalaman serta pemanggilan terkait indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD.

Saat ini proses penyelidikan terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak pihak terkait.

Maka dari itu, masyarakat diminta bersabar karena menghadapi kejahatan kerah putih tidak bisa secara tergesa-gesa. 

"TIdak bisa gradak-gruduk, tunggu tanggal mainnya saja. Tahap penyelidikan berjalan, tunggu tanggal mainnya juga," kata Kepala Kejari Bangkalan Chandra Saptadji, Senin (19/4/2021).

Saat ditanya apakah ada rencana pemanggilan Bupati Bangkalan sebagai pembina BUMD, Chandra menjelaskan tidak menutup kemungkinan. 

"Kalau memang dibutuhkan oleh penyelidik, bisa dipanggil (Bupati). Proses pemanggilan terus berjalan. Sampai sejauh ini belum ada pemanggilan Bupati, tunggu laporan dari penyelidik," jelas kajari.

Ia menambahkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak seperti penanganan pidana biasa, karena membutuhkan banyak orang untuk dimintai keterangan.

"Karena kejahatan kerah putih itu susah pembuktiannya. Oleh sebab itu, Kejaksaan meminta bantuan dari ahli untuk menentukan ada atau tidak adanya kerugian negara," paparnya.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia berjanji akan menjalankan tugas semaksimal mungkin sesuai perintah dari pimpinan.

Ia juga meminta peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan.

Korem 084/Bhaskara Jaya Terima Kedatangan Tim Wasrik Irjen TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Korem 084/Bhasakara Jaya menerima kedatangan tim wasrik Irjen TNI di Ruang Data Makorem, Senin, (19/4).Kedatangan tim yang diketuai oleh Kolonel Cza Dody Irwanto itu disambut langsung oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo beserta beberapa Perwira Makorem.

Dijelaskan Danrem, kedatangan tim wasrik tersebut memiliki arti yang sangat penting. Selain sebagai upaya peningkatan kinerja, kedatangan tim tersebut juga dinilai mampu mengendalikan mekanisme kinerja yang ada di Satuannya.

“Fungsi pengawasan adalah salah satu bagian yang penting dan tdk dapat diabaikan dalam setiap proses manajemen Satuan,” jelasnya. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)

Senin, 19 April 2021

ICW Sebut Kejaksaan Agung Juara Selamatkan Kerugian Negara pada 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) membandingkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisan, dan kejaksaan sepanjang 2020. Kejaksaan merupakan juara satu dalam menyelamatkan kerugian negara.

"Kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan pada 2020 mencapai Rp17,5 triliun," kata peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).

Wana mengatakan sepanjang 2020, Korps Adhyaksa menangani 259 kasus rasuah di Indonesia. 

Kejaksaan juga sudah menetapkan 505 tersangka kasus korupsi sepanjang 2020.

KPK menyusul di posisi kedua sebagai instansi yang paling banyak menyelamatkan kerugian negara pada 2020. 

Lembaga Antikorupsi menyelamatkan Rp805 uang negara dari tindakan rasuah sepanjang 2020.

Meski ada di posisi tengah, KPK melakukan penanganan kasus paling sedikit dibanding kepolisian dan kejaksaan. 

KPK hanya menangani 15 kasus dan menetapkan 75 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi sepanjang 2020.

Kepolisian menjadi instansi yang paling sedikit menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi pada 2020. 

Korps Bhayangkara hanya menyelamatkan Rp219 uang negara dari tindakan korupsi.

"Polisi menangani 170 kasus dan menetapkan 295 tersangka korupsi pada 2020," ujar Wana.