Selasa, 20 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia Police Watch meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran transpran mengusut kasus pengeroyokan anggota TNI dan Polri di Jaksel.

Kejadian ini mengakibatkan tewasnya satu anggota Polri berinisial YSB yang diduga dilakukan orang tak dikenal (OTK).

IPW menilai biasanya insiden pengoroyokan anggota tersebut kerap dilatarbelakangi sesama anggota Polri dan TNI.

“Polda Metro Jaya perlu menjelaskan, apakah para pelaku bagian dari oknum aparatur keamanan atau bukan,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Neta menuturkan, dari informasi yang diperoleh IPW, lima dari tujuh pelaku berinisial RMS, PW, MI, MS, dan HW, sudah ditangkap. Sedangkan dua lagi masih buron.

Namun, penangkapan tersebut belum dipaparkan transpan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya perlu menjelaskan. Benarkah lima dari ketujuh pelaku sudah ditangkap dan yang menangkap adalah aparat militer,” ujarnya.

Karena itu, Neta mendesak Polda Metro agar transparan menuntaskan kasus pengeroyokan tersebut, mengingat kasus serupa pernah terjadi di sebuah kafe di Cengkareng Jakarta Barat.

“Polda Metro Jaya segera mengungkapkan secara transparan kasus itu. Apa sebenarnya yang terjadi agar kasus ini tidak menjadi teror baru bagi warga Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, video pengeroyokan di sebuah kafe, Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2021) pagi, viral di media sosial.

Diduga, korban merupakan anggota TNI dan Polri dari kesatuan Brimob dan Kopassus.

Dalam pesan berantai, korban berjumlah dua orang, yakni Sersan Dua DB dan Bhayangkara Satu YSB. Serdan Dua DB mengalami luka, sedangkan Bhayangkara Satu YSB tewas.

Peristiwa ini dibenarkan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana. Ucu juga membenarkan nama-nama korban.

“Kronologinya dalam penyelidikan Polres Jakarta Selatan dan Pomdam Jaya, karena pagi tadi kami hanya menemukan korban saja,” kata Ucu saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah pada penanganan kasus korupsi di kepolisian pada 2020. 

ICW mencatat Korps Bhayangkara hanya menangani 170 kasus korupsi sepanjang tahun lalu.

"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh kepolisian sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori sangat buruk," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

ICW menyebut target penanganan kasus korupsi di Korps Bhayangkara pada 2020 mencapai 1.538 perkara. 

Penyelesaian 170 kasus dinilai sangat jauh dari target.

ICW sangat kecewa dengan kinerja polisi dalam menangani kasus korupsi. 

Terlebih, Korps Bhayangkara mempunyai fasilitas yang sangat memadai.

"Kepolisian memiliki 483 kantor," ujar Wana.

Selain itu, penanganan korupsi oleh polisi terlalu tertutup. 

Bahkan, ICW tidak bisa menemukan laporan keuangan penanganan rasuah yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi," tutur Wana.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius melakukan penyidikan terhadap advokat Lucas yang baru-baru ini diputus bebas di Mahkamah Agung (MA).

Kali ini, KPK mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Lucas bepergian ke luar negeri.

Pencegahan diduga berkaitan penanganan kasus rasuah yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (19/4).

Fikri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini agar memudahkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lucas.

Penyidik ingin memastikan Lucas berada di Indonesia.

"Pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Fikri.

Pada perkara ini, Nurhadi dijerat terkait perkara rasuah dan pencucian uang. Adapun kasus suap dan gratifikasi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Diketahui sebelumnya, Lucas juga pernah dicegah KPK terkait skandal suap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menghalang-halangi proses hukum di KPK.

Namun, Lucas bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) setelah mendapat bonus berupa pengurangan hukuman di tingkat banding di PT Jakarta dan tingkat kasasi di MA.



KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyidikan sudah rampung yakni, penyidikan dugaan korupsi pinjaman dana bergulir APBN Rp 25 milyar. 

Diduga kuat korupsi dilakukan oleh pengurus PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung di Kecamatan Purwosari.

Kendati demikian penyidik belum menetapkn tersangka atas kasus tersebut.

"Pihak penyidik akan segera rilis penetapan tersangka dari pengurus inti PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung." kata Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan Jemmy Sandra, Senin (19/4).

Masih kata Jemmy, penyelidikan dilakukan sejak awal 2020 dan 2021 ini ditingkatkan ke penyidikan. 

Pemeriksaan dugaan penyelewangan bantua APBN Rp 25 milyar di sistem konsorsium 6 koperasi dan masing-masing ketua menjadi pengurus inti PKIS Sekar Tanjung.

Penyidikan dilakukan kepada Ketua PKIS Sekar Tanjung, H. Kusnan yang notabene Ketua KPSP Setia Kawan Tutur yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, sejak awal pembebasan lahan sampai PKIS Sekar Tanjung dipailitkan dibalik perannya H. Kusnan.

Selain itu, Hartanto, pengawas (mantan Ketua Koperasi Sembada Kecamatan Puspo), Sekretaris Div PKIS Sekar Tanjung (Ketua KUTT Suka Makmur Grati Riang Kulup Prayuda), Ketua KUD Dadi Jaya-Purwodadi Alm. Sarmadun, Ketua KUD DAU Pujon Malang H. Wardi Anang SS, dan Ketua KUD Sae Pujon Malang Abdi Swasono.

Saat dikonfirmasi, Ketua KUD Sembada H. Suhartanto membenarkan adanya pemanggilan dari kejaksaan. 

Saat itu, selain ketua KUD Sembada, ia juga menjabat sebagai pengawas PKIS Sekar Tanjung.

Bahkan, pihaknya menjelaskan ke jaksa penyidik, 6 koperasi hanya mengetahui angka. 

"Sedangkan uang Rp 25 miliar oleh kementerian sebagai penyertaan modal usaha ditransfer langsung ke rekening PKIS Sekar Tanjung," ungkap Suhartanto.

PKIS dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Pengajuan pailit oleh 8 karyawan PKIS yang tergolong masa kerja belum setahun, ada dugaan kuat pailit tersebut rekayasa.

Permohonan pailit dikabulkan dengan penetapan pailit pada April 2017. Oleh kurator M. Agung Budiman, SH, aset PKIS Sekar Tanjung dijual dan lelang dimenangkan oleh PT. Cimory. "Namun hasil penjualan aset tak cukup untuk bayar gaji, pesangon karyawan, dan utang," kata Suhartanto.

Pasalnya, PKIS Sekar Tanjung masih menyisakan hutang, baik dari konsorsium Rp 3 miliar, maupun dari BUMN Rp 25 miliar. Bahkan, mempertanggungjawabkan keuangan selama ini, utamanya pinjaman bergulir dari APBN sebesar Rp 25 miliar..

Sepengetahuannya, pinjaman dana bergulir sebanyak Rp 25 miliar itu dipergunakan membangun pabrik PKIS ST yang mulai beroperasi sejak tahun 2005. Namun pada tahun 2013 terjadi unjuk rasa karyawan dengan berbagai tuntutan, hingga pabrik tutup. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa administrasi. Pelanggar itu ditindak oleh petugas gabungan yang menggelar razia di Jalan Demak, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, Danramil pun diterjukan ke lokasi berlangsungnya razia protokol kesehatan tersebut.

“Kurang lebih ada 56 aparat gabungan pada razia ini,” kata Mayor Inf Sumarji, Senin, 19 April 2021 siang.

Sebelum digelarnya razia itu, ia terlebih dahulu membekali beberapa personelnya dalam apel pagi yang berlangsung di Makoramil Krembangan.

“Ini sebagai upaya kedisiplinan dalam melakukan razia. Ada protap yang kita sampaikan,” jelasnya.

Selain sanksi berupa tilang KTP, para pelanggar itu juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah menetapkan satu orang tersangka yakni ES terkait kasus dugaan korupsi pemotongan hibah bantuan untuk pondok pesantren (Ponpes) pada APBD 2020. 

WH menilai langkah Kejati itu sebagai efek jera bagi oknum-oknum pelaku pemotongan.

“Ya kalau menurut kejaksaan tersangka ya tersangka lah. Biar kapok, Duit kiyai dipotong gitu kan sama sekali tidak bermoral,” ujar WH, Senin (19/4/2021).

Menurut WH, pemotongan dana bantuan Ponpes bukan hanya sekadar melanggar hukum, tapi juga merupakan perbuatan dzolim.

“Sama sekali (perbuatan) tidak bermoral. Tega-teganya duit kiyai yang merupakan apresiasi Gubernur seenaknya dia potong atau dia tidak kasih tidak aman, perbuatan dzolim itu. Saya tidak terima,” tegasnya.

WH mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati dalam mengusut dugaan korupsi pemotongan hibah bantuan Ponpes.

“Biarkan saja (proses hukum berjalan). Kita mendukung langkah kejaksaan biar semua jelas, biar semua transparan. Biar nanti tidak ada yang mengulangi perbuatan itu dalam rangka melawan korupsi. Itu kan komiten saya. Oleh karena itu terimakasih mencari bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata WH.

Dalam bulan suci Ramadan ini, WH menilai, harus dijadikan sebagai momen pengendalian diri. Dimana, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil.

“Saya sangat tidak terima walaupun gak tahu melibatkan PNS atau tidak. Karena yang kemarin bukan PNS atau (Biro) Kesra (Kesejahteraan Rakyat, red). Kita harus tuntaskan orang mana yang dihukum bukan besar kecilnya tapi syahwatnya yang tidak punya nurani. Saya ucapkan terimakasih kepada kejaksaan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya buka suara terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Idris mendukung penuh pengusutan dugaan kasus korupsi pada Dinas tersebut yang menjadi perhatian publik Kota Depok.

Dia mengatakan, telah meminta Inspektorat Kota Depok juga ikut campur mengusut dugaan kasus korupsi di Dinas Damkar. 

Idris ingin Inspektorat Kota Depok juga mengusut dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pemotongan honor tenaga kontrak Damkar Depok yang bernama Sandi.

"Irjen Kemendagri akan menangani dan melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut, hal itu berdasarkan hasil koordinasi Inspektorat Kota Depok dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," ujar Idris, Senin (19/4).

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan menerima bentuk informasi dari masyarakat. Nantinya informasi tersebut akan ditanggapi untuk dilakukan penanganan.

"Akan kami tanggapi dengan serius untuk dituntaskan secara adil dan benar," terang Idris.

Terkait pemberian Surat Peringatan (SP) kepada Sandi yang telah berani membuka suara terkait adanya dugaan kasus korupsi, Idris telah melakukan konfirmasi ke Dinas terkait dan tidak ada pemberian SP. Idris meminta apabila mendapatkan intimidasi dan pemberian SP dapat segera memberitahukannya secara langsung.

"Silakan berita tahu siapa yang mengintimidasi dan memberikan SP yang bersangkutan saya jamin keamanannya," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Rustam Efendi, dipindahkan dari rumah tahanan Polsek Batam Kota ke rumah tahanan (rutan) Tipikor Tanjungpinang.

Diketahui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dishub (Dishub) Batam menjadi tersangka. 

Ia lalu ditahan dan dititipkan di Rutan Polsek Batam Kota pada Kamis (8/4).

Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty membenarkan bahwa tersangka tersebut telah dipindahkan ke Rutan oleh penyidik Kejaksaan.

"Tadi pagi dipindahkannya," kata AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/4).

Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. 

Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejaksaan dan dua personel Polsek Batam Kota.

Diberitakan sebelumnya, satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Rustam Efendi akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.

“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar.



KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Dua orang komandan regu (danru) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Supandi dan Leo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (19/4/2021). 

Setelah lima jam berada Kantor Kejari Depok keduanya baru keluar dari ruang jaksa.

Supandi dan Leo terlihat masuk ke ruang jaksa pukul 10.00 WIB. Setelah lima jam keduanya baru keluar dari ruang jaksa. Kedatangan mereka untuk diminta keterangan terkait dugaan pemotongan dana Covid-19 yang diterima anggota. Supandi salah satu danru membantah soal tudingan tersebut.

Dia menegaskan tudingan Kabid Penanggulangan Bencana Denny Romulo terkait indikasi danru yang memotong insentif dana Covid tidak benar. 

"Enggak benar," tegasnya sambil berjalan.

Soal pengajuan nama-nama anggota yang menerima pun Supandi mengaku tidak tahu. 

"Saya juga enggak ngambil uangnya," katanya. Supandi mengaku apa yang diungkapkan Denny Romulo tidak benar.



KABARPROGRESIF.COM: (Nabire) Polisi berinsial HW menjalani pemeriksaan serius di Propam Polres Nabire, Papua. 

Polisi berpangkat Bripka itu disebut-sebut ditangkap karena membawa puluhan amunisi ke Kabupaten Intan Jaya.

Saat dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui penangkapan salah seorang anggota polisi tersebut.

Ia menerangkan, dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 21 butir amunisi yang dibawa Bripka HW.

"Memang benar, saat ini propam masih melakukan pemeriksaan terkait temuan 21 butir amunisi yang dibawa Bripka HW," kata Fakhiri di Jayapura, Senin (19/4/2021).

Kapolda menjelaskan, Bripka HW sebelumnya bertugas di Polres Biak Numfor. Namun, belakangan telah dipindahkan ke Polres Intan Jaya.

Pemeriksaan masih dilakukan karena dari laporan yang diterima Bripka Hw telah berdinas di Polres Intan Jaya.

Saat ini, seperti dilansir dari Kompas.com, lanjut Fakhiri, kasus itu ditangani Propam Polres Nabire. Fakhiri pun masih menunggu laporan lengkap terkait kasus tersebut.

Saat ditanya tentang upaya mengantisipasi oknum anggota Polri yang bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Fakhiri berharap hal itu tak terjadi.

Fakhiri meminta polisi berhati-hati dan waspada dalam menangani kelompok kriminal bersenjata.

"Karena kita juga terlatih sehingga tidak perlu ditakuti," tegas jenderal dengan dua bintang dipundaknya tersebut.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut. 

Kali ini pejabat teras Pemkab Mojokerto kembali dimintai keterangannya tak terkecuali orang dekat MKP.

Pemeriksaan ini akan dilangsungkan beberapa hari ke depan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

"Iya resminya surat tanggal 21-24 April 2021 nanti. Memang dari Sabtu (17/4/2021) kemarin kita sudah sediakan tempat . Mungkin mendahului kali," kata Kasat Reskrim Kota Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Senin (19/4/2021).

Hanya saja, perwira polisi dengan dua balok emas di pundaknya ini mengaku tak mengetahui terkait siapa saja yang akan dipanggil dalam pemeriksaan kali ini. 

Ia juga mengungkapkan tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan seputar adanya pemeriksaan KPK di Mapolresta Mojokerto. 

"Untuk materinya soal apa kita tidak tau pasti. Biar KPK aja (yang menyampaikan)," terang Hari.

Sementara itu, pantauan di lokasi pada pemeriksaan perdana ini, nampak penyidik yang berjumlah dua orang masuk ke Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Tak lama beberapa pejabat di Pemkab Mojokerto di antaranya mantan Camat Bangsal, dan juga mantan Camat Ngoro, Moh. Ridwan yang pernah menjabat saat era Bupati MKP masuk ke ruangan tersebut.

Di era Plt Bupati Pungkasiadi, Moh. Ridwan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto. 

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhamad Hidayad dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti juga terlihat memenuhi pemanggilan penyidik .

Saat dimintai keterangan awak media, keduanya sempat mengaku akan melakukan konsultasi kepada KPK.

Namun mereka enggan menjelaskan lebih detail konsultasi apa yang akan disampaikan ke penyidik Komisi Antirasuah itu. 

"Kita mau konsultasi Pak," ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam Polresta Mojokerto sembari membawa map di tangannya.

Tak berselang lama keduanya turun dan meninggalkan lokasi. Keduanya diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.

Namun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal kedatangannya memenuhi pemanggilan penyidik KPK kali ini.

Sementara, Hidayat saat dimintai keterangan hanya mengatakan kedatangannya hanya untuk mengkonfirmasi penjadwalan. 

"Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok," katanya singkat.

KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan itu dengan cara menyamarkan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. 

MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. 

Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. 

Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP .

Tak hanya itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. 

Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi "mesin cuci" serta yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya.



KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Dalam rangka bulan Ramadhan Kapolda Banten melaksanakan program “saba pesantren” Bakti sosial kepada pesantren dan anak yatim yang ada di banten, di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Hamid, Kecamatan Kota Serang, Kota Serang, Senin (19/04/2021).

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A menyampaikan sebagai bentuk kedekatan Polri kepada masyarakat serta rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, dimana dekat dan menyayangi santri dan anak yatim yang sedang menimba ilmu agama.

“Dengan membantu fasilitas seperti Al-Qur’an sarung dan sebagainya kita ikut mensyukuri nikmat yang telah diberikan Tuhan dan mengharapkan ridho serta balasan dari yang maha kuasa agar selalu diberi kelancaran dalam melaksanakan tugas mengabdi kepada Negara,” ujarnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan saba pesantren dan polisi sayang anak yatim yang merupakan commander wish kapolda banten yang bertujuan untuk mendekatkan sosok polri di tengah-tengah masyarakat, menjalin silaturahmi untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai.

“Memberikan bantuan berupa al – quran, sarung, mukena kepada yayasan anak yatim semoga bisa di gunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Pik/Bidhumas)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive