Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 21 April 2021

Geledah Biro Kesra, Kejati Banten Angkut 3 Mobil Berkas Hibah Pesantren


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah gudang arsip Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di lantai dasar Masjir Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Senin (19/4/2021).

Dari ruang arsip tersebut, pihak Kejati Banten mengangkut puluhan kontainer yang diangkut 3 mobil minibus. 

“Kami lakukan penggeledahan di ruang arsip di Masjid Raya Al Bantani. Ternyata di situ pusat berkas-berkas. Masih kaitan dengan (kasus) hibah pondok pesantren,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron.

Selain menyita 3 mobil arsip Biro Kesra Provinsi Banten dari Masjid Raya Al Bantani, satu ruangan lain berisi arsip-arsip hibah juga disegel oleh pihak kejaksaan. 

“Satu ruangan lain kami pasang garis segel kejaksaan. Selama segel, ruangan tidak boleh ada aktivitas apapun,” jelas Ivan.

Sejauh ini, pihak Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka dalam perkara pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten. 

Tersangka tersangka berinisial ES yang merupakan pihak swasta ditengarai memotong dana hibah atas perintah oknum tertentu.

“Sejauh ini kami fokus untuk daerah (pesantren) yang ada di Pandeglang dan Lebak. Dua wilayah itu paling banyak penerimanya. Nanti setelah dua daerah itu kami lanjutkan ke daerah lain,” kata Ivan.

Hari ini, pihaknya masih maraton memeriksa para pihak pesantren yang menerima hibah. 

Pemeriksaan intensif dilakukan di ruang penyidik Kejati Banten. “Untuk Biro Kesra nanti lah belakangan. Kalau Biro Kesra kan gampang manggilnya,” kata Ivan.

Pemkot Keluarkan Perwali, Pembayaran untuk Jembatan Joyoboyo Dilunasi dan Dalam Waktu Dekat Bakal Diresmikan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak tinggal diam setelah merampungkan pembangunan Jembatan Joyoboyo. 

Pemkot pun memutar otak untuk bisa menyelesaikan pembayaran untuk Jembatan Joyoboyo itu, sehingga terbitlah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembayaran di luar tahun anggaran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menjelaskan bahwa ada beberapa proyek yang memang belum bisa diselesaikan pembayarannya sampai 100 persen, karena adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. 

Beberapa proyek yang belum diselesaikan pembayarannya itu adalah Jembatan Joyoboyo, akses menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), dan beberapa pedestrian.

“Karena ini kejadian pertama kali dan di luar prediksi, karena adanya pandemi, maka harus ada landasan untuk melakukan pembayaran di luar tahun anggaran, sehingga keluarlah Perwali hari ini, Selasa (20/4),” kata Erna.
 
Dengan adanya Perwali ini, maka beberapa pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya bisa segera diselesaikan, termasuk pembayaran untuk Jembatan Joyoboyo ini. 

Apalagi, khusus Jembatan Joyoboyo ini sudah selesai diaudit oleh inspektorat, sehingga bisa segera dilakukan pembayaran.

“Yang Jembatan Joyoboyo ini kan audit dari Inspektorat sudah selesai, Perwali juga sudah keluar, sehingga besok atau lusa sudah kami bayarkan kepada pihak kontraktor, apalagi ini uangnya sudah siap juga, sehingga kami langsung proses untuk sisa pembayarannya,” tegasnya.

Nah, setelah dilakukan pembayaran, baru setelah itu direncanakan peresmiannya. Erna merencanakan peresmian itu dalam waktu dekat, namun keputusannya tetap ada di Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Mungkin insyallah tanggal 28 April 2021 ini, kemungkinan dibarengkan dengan peresmian PLTSa, insyallah demikian semoga jadwalnya tidak berubah lagi,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada warga Kota Surabaya untuk bersabar menunggu pembukaan Jembatan Joyoboyo itu. 

Sebab, proses administrasinya terus dikebut supaya bisa segera diresmikan.

“Kami mohon doanya supaya lancar semuanya supaya jembatan itu bisa segera diresmikan,” pungkasnya.

12 Warga Lamongan Kena Sanksi


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19. 

“Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan,” tegasnya, Selasa, 20 April 2021.

Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialiasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Pada razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk diantaranya pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Kodim 0812/Lamongan)

Terjerat Dugaan TPPU KPK Cegah Advokat Lucas ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah advokat Lucas bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 8 April 2021.

Permintaan pencegahan ke luar negeri ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat bekas Sekretaris MA Nurhadi.

"Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).

Ali mengatakan, Lucas dicegah karena memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik" ujarnya.

Lucas baru saja bebas dari Lapas Tangerang setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.

Sementara Nurhadi, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di MA sekitar Rp49 miliar.

Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Satreskrim Polres Serang Kota Berhasil Ungkap Prostitusi Online Via Mechat di Lynn Hotel


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil bmengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn di Jln. Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Kota Serang-Banten, Sabtu (17/4/2021) malam.

Prostitusi online ini tetap berjalan di bulan ramadhan, meski adanya larangan membuka warteg, warung nasi, cafe dan sebagainya sejak pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB di Kota Serang, Banten.

Dan di Kamar 508 di hotel Lynn Kota Serang menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu.

Pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021.

"Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, kepada media, Senin (19/04/2021).

Nandar menjelaskan, pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Selanjutnya, sang mucikari (AM) mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto - fotonya. Untuk Mucikari dan PSK keduanya merupakan warga Kota Serang," terangnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, dari tangan AM dan A, pihaknya menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk yang ditahan sesuai dengan undang-undang, hanya mucikari.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun," tandasnya.

Wow!!! Dugaan Korupsi Damkar Depok Disebut Berpotensi Rugikan Negara Rp 1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Razman Nasution, kuasa hukum Sandi Butar Butar, anggota pemadam kebakaran Kota Depok yang mengungkap dugaan korupsi di instansinya, menaksir bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

"Hampir Rp 1 miliar kerugian negara. Sudah kami hitung tadi, kurang lebih Rp 1 miliar kerugian negara," ujar Razman dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/4/2021).

Dalam keterangannya, Razman menyebutkan beberapa dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang terjadi.

Ada dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per pasang, baju, sampai mobil.

Ia juga menyinggung pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi yang tidak utuh, hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru sekali dicairkan.

"PDL yang lain, pakaian, dan lain-lain, 2019 sampai sekarang itu belum ada diterima, tapi itu dianggarkan," ucap Razman.

Di sisi lain, pihaknya mengeklaim telah mengantongi bukti suara pengakuan salah seorang pejabat soal penggelembungan anggaran itu.

"Bendahara bidang keuangan mereka sudah mengakui bahwa ada pemotongan dan mark up anggaran. Pengakuan (berupa) rekaman, lengkap. Sudah disimpan sama beliau (Sandi) dan sudah dikirim ke kami," kata Razman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Gandara Budiana telah menyampaikan beberapa klarifikasi.

Soal sepatu, kata Gandara, perlu dibedakan antara sepatu yang dipakai untuk keseharian dan sepatu yang khusus digunakan untuk pemadaman.

"Ada sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, dan ada APD (alat pelindung diri) dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan," kata Gandara dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Ia memastikan, semua anggota Damkar Depok dilengkapi APD memadai saat melakukan pemadaman, mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu harviks.

Gandara juga menjawab soal penerimaan honor yang dikeluhkan Sandi.

"Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp 1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima," kata dia.

Perampasan Mobil Anak Bupati Brebes Ternyata Pecatan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Brebes) Pelaku percobaan perampasan mobil anak Bupati Brebes ternyata merupakan bekas anggota polisi yang dipecat. 

Parahnya, tersangka juga merupakan residivis kasus serupa beberapa tahun lalu.

Pelaku bernama Zaki Rahman (34), warga Bandung Jawa Barat. Saat dihadirkan di Mapolres Brebes, Senin (19/4/2021), dia tampak merintih kesakitan akibat luka tembak di kaki kanannya.

Seperti diketahui, tersangka terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan polisi dengan mengacungkan sangkur saat penangkapan di jalur Pantura Sumurpanggang, Kota Tegal pada Minggu (18/4) malam

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan saat melakukan aksinya pelaku Zaki Rahman diduga masih terpengaruh narkoba.

“Pelaku bersama seorang temannya Sidik Sulaiman (26) warga Bandung, menguntit mobil yang dikemudikan anak Bupati Brebes Elsanti Nabihah Salma (21) usai berbuka bersama di Kota Tegal,” katanya.

Elsanti merupakan anak kedua Bupati Brebes Idza Priyanti dan AKBP Warsidin yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Kapolres mengatakan, mobil korban (Honda CRV G 1 DA) sempat dihentikan pelaku dengan alasan mobil bermasalah. “Karena takut korban menelepon ayahnya lalu mengarahkan mobil ke Mapolres Brebes dan mobil pelaku pun mengikuti korban,” katanya.

Saat diperiksa polisi, pelaku Zaki Rahman mengamuk dan kembali mengendari mobil menabrak portal Mapolres Brebes.

“Anggota lalu mengejar pelaku hingga disergap di jalur pantura Sumurpanggang Kota Tegal. Pelaku melawan dengan mengacung-acungkan sangkur. Anggota langsung melumpuhkan menembak pelaku di kaki kanannya,” ujarnya.

Senin siang korban elsanti dimintai keterangan oleh penyidik. “ Saya trauma dengan kejadian ini. Beruntung polisi sigap mengamankan pelaku,” kata Elsanti. 

“Saya berterimakasih kepada Kapolres dan anggota Polres Brebes, sehingga bisa selamat dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Sementara, dari hasil tes urine, tersangka Zaki dinyatakan postif narkoba. Sedangkan temannya sidik dinyatakan negatif. 

Meski kedua pelaku sudah ditangkap namun motif pelaku hingga kini belum diketahui karena kondisi pelaku yang masih terpengaruh narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam 20 tahun penjara untuk kasus percobaan perampasan mobil dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil pelaku Honda HRV BL 4 GU, sejumlah plat nomor palsu, 8 gram sabu, sebilah sangkur dan sejumlah HP.

Hotel Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita Hotel Goodway milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Biaya operasional hotel diduga menggunakan uang korupsi.

"Nanti nilainya kita hitung kembali," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.

Penyidik juga berencana menyita hotel milik Benny Tjokro di Bandung, Jawa Barat. Namun, penyidik masih meminta izin sita dari Pengadilan Negeri setempat.

"Kalau yang di Bandung masih proses. Tim masih di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah. Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sebanyak dua di antaranya terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dankodiklatal Lantik Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan ke-40 Gelombang 1 TA 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksdya TNI Nurhidayat melantik dan mengambil sumpah Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan ke-40 Gelombang 1 Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Lapangan Candradimuka Pusat Latihan Pendidikan Dasar Militer (Puslatdiksarmil) Kodiklatal yang berlokasi di Juanda Sidoarjo, Selasa, (20/04/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh 778 prajurit terbaik dari seluruh wilayah Indonesia, 73 orang diantaranya adalah tenaga sukarelawan Covid-19 di Wisma Atlet Senayan Jakarta.

Penutupan pendidikan ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Dankodiklatal Laksdya TNI Nurhidayat dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan dan dasar golongan di Puslatdiksarmil selama 5 bulan, sehingga berhak mengikuti pelantikan sekaligus penyumpahan bintara TNI AL dengan  pangkat sersan dua.

Dankodiklatal berharap pendidikan di Puslatdiksarmil dapat berhasil mengubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta siap dikembangkan dalam pendidikan tahap dasar golongan lanjutan di pusdik-pusdik sesuai kejuruan masing-masing

Sedangkan kepada para siswa Dankodiklatal berharap agar mempertahankan kondisi fisik dan mental yang sudah baik. 

Selain itu agar memulai belajar untuk berpikir dan bertindak cerdas, karena status para siswa nantinya sebagai bintara tulang punggung kesatuan.

Disisi lain disampaikan bahwa perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis, tidak hanya membutuhkan alutsista yang modern, namun sumber daya manusia TNI AL sebagai pengawak organisasi harus unggul, profesional dan modern dalam pelaksanaan tugas.

Adanya validasi organisasi dan pembentukan organisasi baru di lingkungan TNI AL berdampak kepada kegiatan penyediaan personel yang cukup besar. 

Oleh karena itu alokasi penerimaan bintara tahun 2020 mencapai 1.630 orang dimana 1.530 orang merupakan program reguler yang terbagi 2 gelombang.

Tentunya penyediaan personel ini tidak hanya berkaitan dengan kuantitas tetapi juga kualitas, oleh sebab itu Kodiklatal memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencetak prajurit TNI AL yang unggul, maju, profesional dan modern serta memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak sesuai dengan postur seorang prajurit bintara TNI AL, sehingga memenuhi tuntutan kebutuhan operasional satuan pengguna baik di KRI dan batalyon maupun satuan pendirat lainnya.

Sesuai kebijakan pimpinan, pendidikan bintara prajurit karier saat ini dilaksanakan selama 10 sampai dengan 12 bulan yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, pendidikan dasar keprajuritan selama 3 bulan, tahap kedua pendidikan dasar golongan selama 2 bulan. 

Semuanya dilaksanakan di Puslatdiksarmil. Sedangkan tahap ketiga pendidikan dasar golongan lanjutan dilaksanakan dipusdik-pusdik terkait, yaitu kejuruan non marinir 5 bulan dan kejuruan marinir selama 7 bulan. (Pen Kodiklatal)

Selasa, 20 April 2021

Kejagung Kembali Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita Hotel Goodway milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Biaya operasional hotel diduga menggunakan uang korupsi.

"Nanti nilainya kita hitung kembali," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.

Penyidik juga berencana menyita hotel milik Benny Tjokro di Bandung, Jawa Barat. Namun, penyidik masih meminta izin sita dari Pengadilan Negeri setempat.

"Kalau yang di Bandung masih proses. Tim masih di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah. Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sebanyak dua di antaranya terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK Ungkap Dua Pejabat Kemensos yang Nikmati Uang Suap Menteri Juliari Batubara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sidang lanjutan kasus suap proyek bansos Covid-19 untuk Eks Menteri Sosial (Mensos) Jualiari Peter Batubara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut ada dua pejabat Kementerian Sosial yang turut menikmati uang hasil suap eks Mensos Juliari Peter Batubara.

Mereka yaitu Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Selain mereka berdua, uang suap yang diberikan pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Juliari juga dinikmati dua orang Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono hingga anggota tim teknis.

"Uang fee dari terdakwa dan penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos Covid-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari P Batubara tersebut telah dibagikan atau digunakan untuk kepentingan Juliari P Batubara dan beberapa pejabat di Kementerian Sosial antara lain Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta anggota tim teknis/ULP (Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar dan Firmansyah)," ucap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4/2021).

Penuntut umum dalam perkara ini menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap kepada Juliari Batubara.

Ardian diduga menyuap Juliari senilai senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 yang totalnya sebanyak 115.000 paket.

Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap diberikan melalui dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

"Serta untuk kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial di antaranya untuk biaya akomodasi carter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev) biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos," sebut Jaksa Ikhsan.

Fakta pemberian dan penggunaan suap tersebut menurut JPU KPK juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang yang telah disita dari Matheus Joko Santoso yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari kedua terdakwa dan para penyedia barang lainnya.

"Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan fee atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya," kata jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pleidoi pada Senin (26/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU KPK Sebut Uang Suap Juliari Batubara Dinikmati Sekjen dan Dirjen Kemensos,

Anggota PWI Depok Diduga Terseret Dugaan Praktik Korupsi Pengadaan Sepatu PDL di Dinas Damkar Depok


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, siang ini menyambangi Kejaksaan Negeri Depok.

Kepada awak media, Rusdy mengaku hendak mengklarifikasi sebuah nama yang serupa dengan nama salah seorang anggotanya, dan ikut terseret dalam polemik dugaan praktik korupsi pengadaan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok.

Nama tersebut adalah Hadi Effendi.

Nama ini pertama kali muncul setelah pihak penyedia sepatu tersebut, Sadar Harapan,mengaku bahwa proyek pengadaan sepatu ini ia kerjakan menggunakan perusahaan yang ia pinjam.

“Saya pinjam, jangan salah ya, saya pinjam. Saya pinjam ke Afrizal, kemudian kepada yang punya, Hadi Effendi,” ungkapnya di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Senin (19/4/2021).

Kembali ke Rusdy, ia menyebut bahwa kedatangannya bukan berdasarkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok.

“Nama Hadi Effendi itu bukan dari saya mungkin ada dari kontraktor, saya hanya memastikan apakah Hadi Effendi itu benar sebagai wartawan Depok, sebagai anggota PWI, saya cek juga klarifikasi bukan saya dipanggil Kejaksaan tapi saya klarifikasi Kejaksaan sebagai Ketua PWI,” ujar Rusdi di lokasi yang sama.

Hasil dari klarifikasi yang ia lakukan, Rusdy mengatakan untuk sementara ini didapat keterangan bahwa Hadi Effendi yang dimaksud adalah Adi Rakasiwi, yang merupakan anggota PWI.

“Untuk sementara didapatkan bukti bahwa Hadi Effendi itu adalah Adi Rakasiwi yang sekarang anggota PWI, saya hari ini setelah mendapatkan informasi itu akan ke ketemu bang Hadi untuk memastikan apakah benar bang Hadi, Adi Rakasiwi. Jadi saya belum memastikan belum pasti 100 persen baru klarifikasi aja untuk ke Kejaksaan,” jelasnya.

“Tadi sempat ditanyakan juga Hadi Effendi muncul keterangannya di kontraktor perannya sebagai apa, jadi perannya menjadi salah satu orang yang menandatangani kontrak pengadaan sepatu. Jadi saya gak tahu penyidik Kejaksaan. Peran saya hanya mengklarifikasi nama orang Hadi Effendi,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut, Rusdy berujar tidak ada aturan yang dilanggar di dewan pers, bilamana seorang wartawan bermain proyek.

“Gak ada aturan di dewan pers, secara apa namanya menegaskan bahwa aturan wartawan boleh, karena itu bagian dari rezeki. Soal apakah SK wartawan terkena pidana korupsi, berbuat kriminal pun ke narkoba itu pasal pidana umum,” katanya.

“Tidak kena Undang-Undang pokok pers karena tidak ada kaitannya dengan karya tulisan atau media itu lebih pada ke pribadi. Apakah seorang wartawan boleh punya perusahaan, itu boleh-boleh saja. Banyak wartawan yang perusahaan tapi jalankan perusahaan itu dengan benar kalau menyalahi aturan akan dikenakan pidana umum karena itu bukan produk pers,” pungkasnya.

Penyedia Sepatu PDL Ungkap Hal Ini

Setelah sejumlah petugas Damkar Kota Depok, kini Kejaksaan Negeri Kota Depok juga memanggil pihak penyedia barang terkait dugaan praktik korupsi pengadaan sepatu PDL pada tahun 2018 di Dinas Damkar Kota Depok.

Adalah Sadar pihak penyedia barang (sepatu) tersebut. Kepada wartawan, ia mengaku sudah memberikan keterangan pada penyidik Kejaksaan.

“Semua sudah sama penyidik ya,” ujar Sadar di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (19/4/2021).

Sadar mengaku, bahwa proyek pengadaan sepatu ini ia kerjakan menggunakan perusahaan yang ia pinjam.

“Saya pinjam, jangan salah ya, saya pinjam. Saya pinjam ke Afrizal, kemudian kepada yang punya, Hadi Effendi,” ungkapnya.

Soal kualitas sepatu PDL yang disebut-sebut tak mumpuni, Sadar mengatakan pengadaan barang telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta.

“Saya mengadakan itu sesuai dengan spek (spesifikasi),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan foto yang menampakan seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) memegang dua poster berisi tulisan dugaan tindakan korupsi, tengah viral di sosial media.

Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan”.

Sementara poster kedua, berisi “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”.

Belakangan diketahui, petugas Damkar yang viral tersebut bernama Sandi, dan foto tersebut diambil di Kantor Damkar Pos Wali Kota Depok, Pancoran Mas.

Kepada wartawan, Sandi menjelaskan bahwa dirinya hanya memperjuangkan haknya, sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

“Kalau untuk motif saya hanya memperjuangkan hak dan memang apa adanya kenyataan fakta di lapangan untuk pengadaan barang Damkar itu hampir semua tidak sesuai spek yang kita terima, tapi kita dituntut bekerja 100 persen, tapi barang-barang yang kita terima itu tidak 100 persen,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (9/4/2021) beberapa hari lalu.

“Kita tahulah anggota lapangan kita tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” timpalnya mengeluh.

Tak hanya itu, Sandi juga berujar bahwa hak-hak upah yang diterimanya tidak pernah utuh, lantaran mendapat potongan.

“Hak-hak kita, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850 ribu. Waktu itu dana untuk nyemprot waktu zaman awal Covid-19 kemarin kita disuruh nyemprot segala macam,” pungkasnya.

Komandan Regu Dinas Damkar Depok Diperiksa

Kejaksaan Negeri Depok kembali memanggil sejumlah Pejabat dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, terkait dugaan kasus korupsi.

Siang ini, giliran salah seorang Komandan Regu dari Dinas Damkar Kota Depok, Supandi.

Kurang lebih tiga jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Supandi pun keluar bersama seorang pegawai Dinas Damkar lainnya.

Supandi nampak terburu-buru, dan terkesan menghindari pertanyaan dari awak media.

Namun demikian, Supandi tak menepis bahwa dirinya memberikan keterangan terkait dugaan praktik korupsi yang tengah viral tersebut.

"Enggak sampai puluhan pertanyaan," katanya di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Senin (19/4/2021).

Soal isu negatif yang beredar soal pemotongan dana insentif Covid-19, Supandi membantahnya dan menyebut bahwa hal tersebut adalah bohong belaka.

"Bohong-bohong. Enggak benar, sudah itu saja," tegasnya.

Polrestro Depok Dapat Karangan Bunga

Setelah Kejaksaan Negeri Depok, kini giliran Polres Metro Depok yang mendapat kiriman bunga dari masyarakat.

Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

Pantauan di lokasi, sudah ada sembilan karangan bunga berisi tulisan dukungan, yang berjejer di area gerbang masuk Polres Metro Depok, Pancoran Mas.

Dari informasi yang didapat, sejumlah karangan bunga ini mulai berdatangan sejak pagi hari.

"Saat saya datang pagi tadi sudah ada karangan bunga itu," ujar Humas Polres Metro Depok, Iptu I Made Budiman, pada wartawan, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Metro Depok, memeriksa tiga pegawai Dinas Pemadam Kebakaran buntut adanya dugaan praktik korupsi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari tiga pegawai Damkar ini, soal dugaan korupsi pemotongan insentif dan dana penanggulangan Covid-19.

“Iya memang ada tiga pegawai Damkar yang kita mintai klarifikasi keterangan terkait berita yang viral di media,” kata Bayu di ruangannya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (15/4/2021) beberapa hari lalu.

“Nanti kita dalami lagi setelah ada pendalaman dari kami, nanti kita sampaikan lagi,” timpalnya lagi.

Soal penanganan kasus ini, Bayu berujar pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang tengah mengusut juga kasus dugaan praktik korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

Namun yang membedakan, dugaan praktik korupsi yang diusut oleh Kejari Depok adalah pengadaan sepatu PDL pada tahun 2018 silam, yang dikabarkan harga dan kualitasnya tak setara.

“Karena kejaksaan juga sedang menangani hal ini, maka kami akan saling berkoordinasi agar tidak salah paham,” tuturnya.