KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar DR Masyhudi sebut pihaknya akan bertindak tegas dalam apabila Buronan atauatau Daftar Pencarian Orang (DPO) bila melakukan perlawanan saat di eksekusi.
Maka Dirinya mengimbau kepada buronan atau DPO kejaksaan tinggi Kalbar untuk menyerahkan diri, ketimbang harus bersembunyi dan harus berpindah-pindah.
"Sampai kapan pun akan kami (kejaksaan ) buru , maka kita imbau sebaiknya menyerahkan diri dan menyelesaikan tanggung jawab, karena tak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO," ujarnya pada Selasa 20 April 2021.
Mantan Kajati DIY ini menegaskan pihaknya akan melaksanakan perintah undang-undang yang di amanahkan kepada lembaganya, satu diantara mengeksekusi, namun apabila melakukan perlawanan, kita akan tegas.
"Kepada jajaran jangan takut untuk bertindak tegas, kita menjalankan perintah, selain itu masyarakat pun sekarang sudah pintar dan sudah mengerti, " ungkapnya.
Kajati Masyhudi menuturkan saat ini ada 19 buronan atau DPO yang sedang dalam buruan, bisa di lihat di website https://kejati-kalbar.go.id/category/buronan/
"Kita akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik itu dengan instansi atas, jajaran dan instansi dampingi dalam memburu buronan kita, masyarakat jika mengetahui ada buronan DPO kita, silahkan menginformasikannya kepada kita," katanya.
Sebelumnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Ir R Nurcahyo Wiyono terkait perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 yang merugikan negara sekitar Rp. 1, 09 Miliar.
DPO tersebut berhasil di tangkap pada Kamis 15 April 2021, atas upaya pemburuan Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar dibantu Tim Tabur Intelijen Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta setelah buron sejak tahun 2017, Terpidana Nurcahyo berhasil ditangkap di Jalan Gendong Kuning Selatan No.5 Rt.01/Rw.01 Kel. Purbayan Kec.Kota Gede, Yogyakarta pukul 15.00 WIB .
Eksekusi terpidana Nurcahyo ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, menyatakan terpidana Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Seperti di ketahui terpidana Ir. R. Nurcahyo Wiyono selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo yakni Konsultan Pengawas untuk Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.4 milyar.
Sebelumnya Terpidana Nurcahyo dituntut oleh JPU Kejari Sanggau pada persidangan bulan agustus 2015 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yakni Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.juta subsider 6 (enam) bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.96.690.000,- subsider 2,6 tahun.
Namun pada putusan Pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 07 April 2016, hanya pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
Lalu kemudian pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 1 Agustus 2016, kembali hanya pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
tetapi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017 yakni pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan serta Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider penjara selama 9 Bulan.