Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 21 April 2021

Jabatan Dandenintel Koarmada II Resmi Dikukuhkan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan resmi mengukuhkan dan melantik Letkol Laut (P) Wahyu Sasono S. Tr.Han.,M.Tr Hanla sebagai Komandan Denintel (Dandenintel) Koarmada II, bertempat di Indoor Sport Koarmada II, Selasa (20/4).

Rangkaian kegiatan upacara pengukuhan jabatan diawali dengan laporan resmi dilanjutkan, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara. 

Dalam kesempatan tersebut Laksda Sudihartawan menegaskan, “Pengukuhan jabatan, selain sebagai upaya pimpinan dalam mengoptimalkan kinerja organisasi, juga memiliki pertimbangan untuk memberikan pengalaman kepada para perwira dalam berbagai bentuk tugas dan jabatan yang lebih variatif”, tegasnya.

Disamping itu Pangkoarmada II juga mengucapkan Selamat datang dan Selamat bertugas kepada Letkol Wahyu yang sebelumnya berdinas sebagai Pamen di Mabesal, Ia berpesan agar selalu memiliki semangat dan motivasi baru dalam mengaktualisasikan kemampuannya secara optimal sesuai dengan dinamika dan tantangan tugas yang dihadapi.

kegiatan berjalan dengan lancar ,tertib, dan khidmat tentunya selama pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19. (Dispen Koarmada II)

Kejari Usut Anggaran DPRD Pringsewu


KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan penyimpangan miliaran anggaran DPRD setempat. Korps Adiyaksa itu mulai memeriksa mulai dari Ketua DPRD, Anggota DPRD hingga Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, mengatakan, delapan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dipanggil dan diperiksa terkait gugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020.

”Hari ini (kemarin) kami meminta keterangan Ketua DPRD Pringsewu terkait kegiatan tindak pidana khusus, dengan surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021,” ungkap Median, Senin (19/04/2021).

Menurutnya, tim penyidik akan memeriksa saksi secara bergilir, mulai dari Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar.

“Untuk besok (hari ini) kami akan memanggil Wakil Ketua I Rizky Raya Saputra Fraksi PDI-P dan Rohmansyah Fraksi NasDem,” terangnya.

Selanjutnya, Rabu yang akan dipanggil yaitu Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB , Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS. Serta di hari Kamis, akan dipanggil Johan Arifin dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar.

“Kita kumpulkan dulu alat buktinya, dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami memanggil PPTK-nya, kalau di tingkat penyidikan ya baru anggota DPRD ini,” jelas dia.

Median mengatakan, besaran dugaan penyelewengannya belum diketahui secara pasti. Diperkirakan antara Rp8 Miliar sampai – Rp12 miliar dalam satu tahun anggaran.

“Kita cocokkan dari data yang kita kumpulkan dan kita konfirmasi.Jika ditemukan alat bukti, pasti akan ada pihak yang mempertanggung jawabkan,” pungkasnya.

Pangkoarmda II Gelar Doa Bersama Jelang Uji Coba Penembakan Senjata Strategis TNI AL


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jelang uji coba penembakan senjata strategis TNI AL, Panglima Koarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan menggelar doa bersama yang diikuti seluruh peserta dan panitia kegiatan,  bertempat di geladak KRI Hiu-634 pada Senin malam (19/4).

Dalam acara doa bersama tersebut, juga dilaksanakan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan harapan, oleh Pangkoarmada II yang diserahkan kepada Komandan KRI Hiu-634 dan Komandan KRI Layang-635. 

Rencananya pada minggu ini uji coba penembakan senjata strategis TNI AL akan dilakukan dengan mengambil lokasi di perairan Laut Bali, yang  disaksikan langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Sementara itu dalam amanatnya Pangkoarmada II menyampaikan jika doa bersama tersebut dilaksanakan demi kelancaran dan kesuksesan penembakan rudal yang menjadi tugas dan tanggung jawab Koarmada II. 

“ Semua prosedur, pentahapan sudah kita lalui semua termasuk terakhir TFG. Mudah-mudahan secara teknis pun torpedo dan rudal sudah disiapkan dengan baik oleh tim kita dari Arsenal, semoga Tuhan selalu meridhoi dan berpihak kepada kita sehingga bisa kita luncurkan dengan baik, “ ujar Laksda Sudihartawan.

Lebih lanjut Laksda Sudihartawan mengungkapkan jika Koarmada II selama ini tetap menjadi tulang punggung  TNI Angkatan Laut, dimana seluruh kapal dan senjata strategis ada di Koarmada II. “ Untuk itu saya minta kita tetap menjaga profesionalitas dalam uji coba penembakan kali ini. Keberhasilan penembakan rudal C-705 dapat menjadi motivasi kita semua. Mari kita berdoa bersama agar tugas yang dibebankan kepada kita dapat terlaksana dengan baik sesuai prosedur, “ tegasnya.

Ikut hadir pada kegiatan doa bersama yakni Danguspurla Koarmada II, Dansatkor, Dansatkat, serta anggota KRI Hiu dan KRI layang. (Dispen Koarmada II)

Segini Besaran THR yang Akan Diterima Pekerja Sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 H


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebagian karyawan bertanya-tanya soal besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima jelang lebaran Idul Fitri 1442 H.

Ada juga yang bertanya tentang kapan waktu pencarian THR dari perusahaan, serta aturan pemberian THR bagi pekerja.

Simak penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).

Aturan pemberian THR ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, " kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, Ida menambahkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu Pemberian THR bagi pekerja

Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida dikutp dari Kemnaker.go.id.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2021

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ketentuan Pemberian THR bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19

Dalam SE dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan agar melakukan dialog dengan pekerja.

Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan itu harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

Di mana besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Menaker Ida meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Ia juga meminta Gubernur beserra Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur dan Bupati/Wali kota juga diminta untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Aturan lengkap pemberian THR 2021

Dikutip dari laman Setkab, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya:

- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

- Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Satgas Yonif Mekanis 512/QY Jadi Guru Pendidik di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini


KABARPROGRESIF.COM: (Keerom) Keberadaan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY ternyata mampu mendukung upaya Pemerintah di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, terlebih meningkatkan mutu pendidikan.

Di perbatasan itu, Satgas bukan hanya mempunyai tanggung jawab penuh menjaga keamanan saja. Namun, Satgas juga memiliki visi dan misi penting dalam mencerdaskan anak bangsa.

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Taufik Hidayat terkait anggotanya yang menjadi tenaga pendidik di SMP V Arso, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. Selasa, 20 April 2021.  

“Sebab, itu sudah menjadi bagian dari pengabdian kita (TNI, red) kepada warga di perbatasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika saat ini dirinya telah mengutus beberapa personelnya untuk memberikan materi pelajaran ke para siswa sekolah menegah pertama itu. Bahkan, ia juga menekankan personelnya untuk bisa memotivasi para siswa di sekolah tersebut.

“Semangat belajar itu harus dimiliki oleh siswa SMP Arso. Sebab, kemauan itu modal utama bagi mereka untuk menggapai cita-cita,” pungkasnya. (Pendam V/Brawijaya)

Kejari Tetapkan Eks Sekda Takalar Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar kembali bertaji. Institusi dibawah komando Salahuddin ini menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar inisial N sebagai tersangka, Selasa (20/4/2021).

N diduga ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.

Proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di PDAM Takalar diketahui dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar, dan proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Selain mantan Sekda Takalar, Kejari Takalar juga menetapkan tersangka salah seorang anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial L.

“Inisial N berperan sebagai ketua Badan Pengawas, sedangkan L berperan sebagai anggota Badan Pengawas. Keduanya resmi ditetapkan tersangka,” kata Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kasi Pidsus Kejari Takalar Suwarni Wahab saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (20/4).

Diketahui, Kejari Takalar saat ini telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Direktur PT Laa Tahzan inisial T, Direktur PDAM Takalar inisial J, Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar inisial N, anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A dan L.

Kini ke lima orang tersangka itu di tahan di sel tahanan Polres Takalar, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. 

Pegawai Kejaksaan Gayo Lues Teken Komitmen WBK dan WBBM


KABARPROGRESIF.COM: (Gayo Lues) Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBP) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Penandatangan komitmen bersama itu dipimpin Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa, 20 April 2021.

Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., mengatakan penandatanganan komitmen itu diawali Kajari dan diikuti Kasubagbin, para Kasi dan seluruh pegawai kejaksaan.

“Kegiatan penandatanganan komitmen bersama ini bagian dari upaya menyukseskan reformasi birokrasi dalam menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ini harus dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Menuju WBK dan WBBM,” katanya.

Kajari Gayo Lues berharap agar para Kasi dan Kasubbagbin menjadi motor perubahan dan mendorong bawahanya masing-masing guna melaksanakan dan mendukung Kejari untuk menuju WBK dan WBBM.

“WBK adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja. Sedangkan WBBM harus dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues selaku instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik,” jelasnya.

Kejaksaan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi lainnya dan pihak-pihak terkait guna melaksanakan dan mendukung Kejari Gayo Lues menuju WBK dan WBBM.

Pangkoarmada Ii Pimpin Gelar Kesiangan Pasukan Gugus Tugas Penembakan Senjata Strategis TNI AL


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Panglima Koarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan memimpin Apel Gelar Kesiapan Pasukan Gugus Tugas penembakan Senjata Strategis TNI Angkatan Laut Tahun 2021, yang dihelat  di Dermaga Ujung Mako Koarmada II pada Selasa (20/4).

Laksda Sudihartawan  mengatakan apel yang dilaksanakan ini bertujuan untuk pengecekan kesiapan personel dan material yang terlibat dalam manuver lapangan latihan penembakan senjata strategis TNI AL.

“ Apabila masih terdapat kekurangan, kendala, atau keraguan dalam persiapan, agar sisa waktu yang ada segera dimanfaatkan  dengan sebaik-baiknya. Juga adakan koordinasi yang baik untuk mencari jalan keluar sehingga memperoleh keyakinan kesiapan personel dan material demi suksesnya pelaksanaan latihan ini, “ tegas  Laksda Sudihartawan. 

Sementara itu menanggapi pelaksanaan latihan penembakan senjata strategis TNI AL  di perairan Laut Bali, Laksda Sudihartawan mengungkapkan  jika latihan yang melibatkan unsur-unsur KRI di jajaran Koarmada II ini merupakan salah satu upaya meningkatkan profesionalisme prajurit sehingga selaras dengan kemajuan dan perkembangan teknologi alutsista yang semakin terus berkembang.

“ Dalam pelaksanaan inti latihan penembakan kali ini ada tiga KRI yang memainkan peran utama, yakni KRI Nanggala-402 yang akan melaksanakan penembakan torpedo SUT (Surface and Underwater Target) Kepala Latihan dan kepala perang serta KRI Hiu-634 dan KRI Layang-635 yang akan melaksanakan penembakan rudal C-802 di Laut Bali. Namun sejumlah KRI, pesawat udara, dan helikopter juga ikut terlibat, “ ungkap Pangkoarmada II.

Pada bagian lain Pangkoarmada II  berharap agar seluruh prajurit dapat memahami, mengerti serta laksanakan dengan sungguh-sungguh seluruh tahapan dan prosedur latihan agar rangkaian kegiatan latihan dapat terlaksana sesuai rencana.

“Laksanakan seluruh rangkaian kegiatan latihan dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab, agar sasaran latihan yang diinginkan dapat tercapai secara optimal.  Jangan lupa utamakan keselamatan personel dan material selama latihan berlangsung, “ pungkas Laksda Sudihartawan. (Dispen Koarmada II)

Ratusan Alat Bukti Kasus Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Sarolangun


KABARPROGRESIF.COM: (Sarolangun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan tersebut dilaksankan di halaman Kejari Sarolangun, Selasa (20/4) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Philip Mark Soenpiet.

Pemusnahan barang bukti narkotika, dilakukan dengan cara membakar barang haram itu di dalam sebuah drum yang sudah disiapkan sedemikian rupa, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin juga mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 32 perkara Tindak pidana narkotika, dan 32 perkara Tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga undang-undang darurat dan sebagainya.

"Pada hari ini kita melakukan Pemusnahan barang bukti dari 32 perkara narkotika jenis sabu, extacy, dan alat hisap sabu. Kemudian Senpi rakitan, alat hisap sabu, senjata tajam jenis parang dan pisau itu sebanyak 32 Perkara, total ada 117 perkara sejak agustus 2020 sampai dengan maret 2021," pungkasnya.

Tanam Ganja dan Konsumsi Narkoba, Seorang Petani di Pasbar Diringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Pasaman Barat) Seorang petani berinisial SYF atau Suhu 40 tahun kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan penyalah gunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja dan narkotika jenis shabu,” terang Kepala Polres Pasamam Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto didampingi Kepala Subbagian AKP Defrizal Senin (19/4) malam.

Menurut Eri Yanto, penangkapan terhadap SYF atau Suhu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tanaman ganja didaerah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam.

“Menanggapi laporan warga tersebut selanjutnya langsung kami lakukan penyelidikan, kemudian pada hari senin (19/4) pukul 16.30 WIB, bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Eri Yanto.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 23 (dua puluh tiga) batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam.

“Empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Eri Yanto.

Kejagung Sita Saham Senilai Rp45 Miliar dari Kasus ASABRI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

Teranyar, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita saham senilai Rp45 miliar.

"Jadi progres penyitaan tambah nih. Hari ini ada penyitaan senilai Rp45 miliar lebih dalam bentuk saham," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4).

Febrie menyebut saham yang disita penyidik terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International. Menurutnya, Benny menggunakan nominee dalam transaksi saham tersebut.

Sampai saat ini, Febrie mengatakan belum menyuspensi saham sitaan itu di pasar saham. Ia menyebut masih akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ASABRI. Salah satunya berinisial DN selaku nominee untuk Benny.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujar Leonard.

Benny merupakan satu dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ASABRI. Selain Benny, penyidik juga menjerat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Dalam kasus ini, ketiganya turut disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka lain yakni dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Sisanya ialah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Letkol Laut (P) Andik Sanjaya, CTMP Jabat Dansefung Pusdiklapa Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Letkol Laut (P) Andik Sanjaya, CTMP resmi menjabat Komandan Sekolah Fungsi (Dansefung) Pusat Pendidikan Lanjutan Perwira (Pusdiklapa) Komando Pendidikan Operasi laut (Kodikopsla) Kodiklatal setelah dilaksanakan serah terima Jabatan dari Dansefung dari Komandan Pusdiklapa Kolonel Laut (P) Musleh Yadi, S.E kepada Letkol Laut (P) Andik Sanjaya, CTMP, Selasa, (20/4/2021).

Prosesi serah terima yang dilaksanakan secara sederhana tersebut dilaksanakan di gedung Betelgeuse Pusdiklapa kesatrian Bumimoro Kodiklatal dan dihadiri para pejabat utama Pusdiklapa diantaranya Komandan Sekolah Lanjutan Perwira (Danselapa) dan para kepala Bagian dilikungan Pusdiklapa.

Letkol Laut (P) Adi Wirasmo, S.E sebelum menjabat Dansefung Pusdiklapa menjabat Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Malang, jabatan Dansefung ini sebelumnya kosong karena pejabat lama harus segera menempati pos baru sedangkan penggantinya belum ada. 

Kegiatan Sertijab ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Serah terima jabatan ini diawali laporan pemimpin acara, penyumpahan jabatan, pemasangan pangkat dan lencana jabatan, penyerahan tongkat Komando dan diakhiri dengan penandatangan fakta integritas. 

Selesai serah terima dilanjutkan ucapan selamat kepada Pejabat baru tanpa salaman.

Selesai pelaksanaan Sertijab Danpusdiklapa Kolonel Laut (P) Musleh Yadi, S.E menyampaikan bahwa serah terima jabatan di Lingkungan organisasi TNI Angkatan Laut khususnya di lingkungan Pusdiklapa Kodikopsla merupakan suatu proses yang berkembang secara dinamis sesuai dengan tuntutan pembinaan personel dan tantangan tugas ke depan.

Oleh karenanya melalui serah terima jabatan ini diharapkan akan tumbuh semangat baru ide baru dan pemikiran kreatif yang tidak hanya dapat membawa peningkatan kinerja akan tetapi juga mampu membawa peningkatan lembaga pendidikan Kodiklatal khususnya Pusdiklapa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu.

Menurutnya sebagai unsur pelaksana, komandan sekolah fungsi bertugas membantu komandan Pusdiklapa dalam menyelenggarakan pendidikan pengembangan profesi pada lingkup sekolah yang bersangkutan. 

Komandan sekolah fungsi bertugas menyelenggarakan fungsi-fungsi pelaksana pengawas dan pengendali pembinaan serta mutu hasil didik sekolah dan produknya termasuk evaluasi evaluasi pelaksanaan program pendidikan.

Selain itu melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang meliputi operasi pengajaran pengasuhan siswa, pembinaan Alin Alonging serta dukungan administrasi pendidikan. 

Peran dan fungsi ini harus benar-benar dipahami dan dihayati oleh setiap komandan sekolah dalam melaksanakan operasional proses belajar mengajar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. (PenKodiklatal)