Kamis, 22 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Keerom) Produksi bawang di Kabupaten Keerom, Papua, seakan terus meningkat. Kali ini, para petani bawang di daerah itu berhasil memanen bawang seberat 1,3 ton.

Meski tengah berpuasa, kebahagiaan dan semangat pun tak terlepas pada suasana panen yang melibatkan pihak Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY, Rabu, 21 April 2021.

Panen bawang di Kampung Naramben itu, turut di bantu oleh beberapa Satgas di bawah kendali Lettu Inf Suwandi yang mengemban jabatan sebagai Danpos Arso.

“Panen ini mampu mewujudkan ketahanan pangan di perbatasan Indonesia-Papua. Sebisa mungkin, kami akan terus melakukan upaya pendampingan pada petani disini,” ujarnya.

Sementara itu, Wadansatgas, Mayor Inf Sarasin Celianto membeberkan, bawang merah merupakan salah satu komoditi pertanian yang saat ini tengah dikembangkan oleh para petani di Kampung Naramben.

Bahkan, mayoritas lahan pertanian di Kampung itu dipenuh dengan adanya bibit bawang merah yang mulai diminati oleh masyarakat. 

“Iya, hampir semuanya dipenuhi bibit bawang merah. Masyarakat disini juga semangat menanam bibit itu,” pungkasnya. (Pendam V/Brawijaya)


Rabu, 21 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Babinsa Deket, Kodim 0812/Lamongan memastikan jikapenyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT dampak pandemi Covid-19 tepat sasaran.

Itu dibuktikan ketika beberapa personel Babinsamendatangi langsung penyaluran BLT di Desa Deket Wetan. Rabu, 21 April 2021.

Serma Loso dan Serda Tikno terlihat berdiri tegap dilokasi penyaluran BLT berlangsung.

Selain memastikan penyaluran dana itu tepatsasaran, keberadaan keduanya juga diwajibkan untuk membantu mewujudkan protokolkesehatan selama penyalura dana berlangsung. 

“Protokol harus tetap dipatuhi,” tegasnya.  (Kodim0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Keerom) Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Keerom, Papua mendapat antusias dari murid taman kanak-kanak Tunas Harapan yang berada di Kampung Naramben, Distrik Skanto.

Betapa tidak, beragam kostum ditampilkan oleh murid TK tersebut. Tema yang diusung kali ini, tentang perjuangan Kartini yang saat itu ikut serta merebut kemerdekaan Indonesia.

Selain murid di TK itu, para guru pun tak lepas dari adanya kostum yang dikenakan dalam peringatan Hari Kartini secara serentak di Indonesia.

Titin (52), salah satu guru di TK Tunas Harapan beranggapan jika wanita memiliki peranan penting dalam perkembangan bangsa dan negara. 

Sebab, Titin mengungkapkan jika hal itu, dibuktikan dengan adanya perjuangan R. A Kartini kala itu.

“Melalui momen ini, kita juga memberikan gambaran kepada anak-anak agar ke depannya bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ujar Titin. Rabu, 21 April 2021.

Sementara itu, Wadan Satgas Yonif Mekanis 512/QY menyebut, perjuangan Kartini tercatat dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara.

Bahkan, ia menegaskan jika perjuangan Kartini tak boleh dilupakan begitu saja, terlebih bagi para generasi penerus bangsa. 

“Anak-anak itu menjadi simbol generasi penerus bangsa. Jadi, tidak boleh buta denganadanya sejarah perjuangan para Pahlawan,” tegasnya. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ujian akhir sekolah atau penentuan kelulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya berlangsung mulai, Senin (19/4). 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, bahwa mulai Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah. Meski demikian, ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama.

"Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan. 

Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 

Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya.

Bahkan, kata dia, untuk mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. 

Pihak sekolah diberikan keleluasan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk. Misalnya, penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project.

"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekali sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," urai dia.

Meski demikian, pihaknya menyatakan, tetap melakukan pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini. 

Namun, pengawasan yang dilakukan ini hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.

"Yang jelas kita salah satu kontrolnya minta sekolah agar menyampaikan, mereka ujiannya itu seperti apa. Nah, itu disampaikan kepada kami. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana agar disampaikan ke kami juga," jelas dia.

Akan tetapi, Aji menyatakan, bahwa semua pengawasan maupun penilaian selama proses pelaksanaan ujian kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. Lantas, pihak sekolah atau guru yang kemudian menentukan siswa tersebut lulus atau tidaknya. 

"Siapa siswa yang lulus, siapa yang tidak lulus, semuanya yang menentukan sekolah. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah gurunya atau sekolah, bukan UN," terang dia.

Aji menambahkan, sebagai penentu kelulusan, satuan pendidikan dapat mencompile seluruh hasil penilaian selama siswa tersebut mengenyam pendidikan di sekolah. 

Hasil dari ujian kelulusan ini dapat di-compile dengan beberapa nilai sebelumnya seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah.

"Jadi semua nilai-nilai itu dicompile dengan beberapa nilai lain sebelumnya, kemudian menjadi penentu kelulusan siswa tersebut," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan resmi mengukuhkan dan melantik Letkol Laut (P) Wahyu Sasono S. Tr.Han.,M.Tr Hanla sebagai Komandan Denintel (Dandenintel) Koarmada II, bertempat di Indoor Sport Koarmada II, Selasa (20/4).

Rangkaian kegiatan upacara pengukuhan jabatan diawali dengan laporan resmi dilanjutkan, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara. 

Dalam kesempatan tersebut Laksda Sudihartawan menegaskan, “Pengukuhan jabatan, selain sebagai upaya pimpinan dalam mengoptimalkan kinerja organisasi, juga memiliki pertimbangan untuk memberikan pengalaman kepada para perwira dalam berbagai bentuk tugas dan jabatan yang lebih variatif”, tegasnya.

Disamping itu Pangkoarmada II juga mengucapkan Selamat datang dan Selamat bertugas kepada Letkol Wahyu yang sebelumnya berdinas sebagai Pamen di Mabesal, Ia berpesan agar selalu memiliki semangat dan motivasi baru dalam mengaktualisasikan kemampuannya secara optimal sesuai dengan dinamika dan tantangan tugas yang dihadapi.

kegiatan berjalan dengan lancar ,tertib, dan khidmat tentunya selama pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan penyimpangan miliaran anggaran DPRD setempat. Korps Adiyaksa itu mulai memeriksa mulai dari Ketua DPRD, Anggota DPRD hingga Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, mengatakan, delapan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dipanggil dan diperiksa terkait gugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020.

”Hari ini (kemarin) kami meminta keterangan Ketua DPRD Pringsewu terkait kegiatan tindak pidana khusus, dengan surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021,” ungkap Median, Senin (19/04/2021).

Menurutnya, tim penyidik akan memeriksa saksi secara bergilir, mulai dari Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar.

“Untuk besok (hari ini) kami akan memanggil Wakil Ketua I Rizky Raya Saputra Fraksi PDI-P dan Rohmansyah Fraksi NasDem,” terangnya.

Selanjutnya, Rabu yang akan dipanggil yaitu Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB , Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS. Serta di hari Kamis, akan dipanggil Johan Arifin dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar.

“Kita kumpulkan dulu alat buktinya, dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami memanggil PPTK-nya, kalau di tingkat penyidikan ya baru anggota DPRD ini,” jelas dia.

Median mengatakan, besaran dugaan penyelewengannya belum diketahui secara pasti. Diperkirakan antara Rp8 Miliar sampai – Rp12 miliar dalam satu tahun anggaran.

“Kita cocokkan dari data yang kita kumpulkan dan kita konfirmasi.Jika ditemukan alat bukti, pasti akan ada pihak yang mempertanggung jawabkan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jelang uji coba penembakan senjata strategis TNI AL, Panglima Koarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan menggelar doa bersama yang diikuti seluruh peserta dan panitia kegiatan,  bertempat di geladak KRI Hiu-634 pada Senin malam (19/4).

Dalam acara doa bersama tersebut, juga dilaksanakan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan harapan, oleh Pangkoarmada II yang diserahkan kepada Komandan KRI Hiu-634 dan Komandan KRI Layang-635. 

Rencananya pada minggu ini uji coba penembakan senjata strategis TNI AL akan dilakukan dengan mengambil lokasi di perairan Laut Bali, yang  disaksikan langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Sementara itu dalam amanatnya Pangkoarmada II menyampaikan jika doa bersama tersebut dilaksanakan demi kelancaran dan kesuksesan penembakan rudal yang menjadi tugas dan tanggung jawab Koarmada II. 

“ Semua prosedur, pentahapan sudah kita lalui semua termasuk terakhir TFG. Mudah-mudahan secara teknis pun torpedo dan rudal sudah disiapkan dengan baik oleh tim kita dari Arsenal, semoga Tuhan selalu meridhoi dan berpihak kepada kita sehingga bisa kita luncurkan dengan baik, “ ujar Laksda Sudihartawan.

Lebih lanjut Laksda Sudihartawan mengungkapkan jika Koarmada II selama ini tetap menjadi tulang punggung  TNI Angkatan Laut, dimana seluruh kapal dan senjata strategis ada di Koarmada II. “ Untuk itu saya minta kita tetap menjaga profesionalitas dalam uji coba penembakan kali ini. Keberhasilan penembakan rudal C-705 dapat menjadi motivasi kita semua. Mari kita berdoa bersama agar tugas yang dibebankan kepada kita dapat terlaksana dengan baik sesuai prosedur, “ tegasnya.

Ikut hadir pada kegiatan doa bersama yakni Danguspurla Koarmada II, Dansatkor, Dansatkat, serta anggota KRI Hiu dan KRI layang. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebagian karyawan bertanya-tanya soal besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima jelang lebaran Idul Fitri 1442 H.

Ada juga yang bertanya tentang kapan waktu pencarian THR dari perusahaan, serta aturan pemberian THR bagi pekerja.

Simak penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).

Aturan pemberian THR ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, " kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, Ida menambahkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu Pemberian THR bagi pekerja

Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida dikutp dari Kemnaker.go.id.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2021

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ketentuan Pemberian THR bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19

Dalam SE dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan agar melakukan dialog dengan pekerja.

Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan itu harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

Di mana besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Menaker Ida meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Ia juga meminta Gubernur beserra Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur dan Bupati/Wali kota juga diminta untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Aturan lengkap pemberian THR 2021

Dikutip dari laman Setkab, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya:

- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

- Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.



KABARPROGRESIF.COM: (Keerom) Keberadaan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY ternyata mampu mendukung upaya Pemerintah di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, terlebih meningkatkan mutu pendidikan.

Di perbatasan itu, Satgas bukan hanya mempunyai tanggung jawab penuh menjaga keamanan saja. Namun, Satgas juga memiliki visi dan misi penting dalam mencerdaskan anak bangsa.

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Taufik Hidayat terkait anggotanya yang menjadi tenaga pendidik di SMP V Arso, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. Selasa, 20 April 2021.  

“Sebab, itu sudah menjadi bagian dari pengabdian kita (TNI, red) kepada warga di perbatasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika saat ini dirinya telah mengutus beberapa personelnya untuk memberikan materi pelajaran ke para siswa sekolah menegah pertama itu. Bahkan, ia juga menekankan personelnya untuk bisa memotivasi para siswa di sekolah tersebut.

“Semangat belajar itu harus dimiliki oleh siswa SMP Arso. Sebab, kemauan itu modal utama bagi mereka untuk menggapai cita-cita,” pungkasnya. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar kembali bertaji. Institusi dibawah komando Salahuddin ini menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar inisial N sebagai tersangka, Selasa (20/4/2021).

N diduga ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.

Proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di PDAM Takalar diketahui dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar, dan proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Selain mantan Sekda Takalar, Kejari Takalar juga menetapkan tersangka salah seorang anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial L.

“Inisial N berperan sebagai ketua Badan Pengawas, sedangkan L berperan sebagai anggota Badan Pengawas. Keduanya resmi ditetapkan tersangka,” kata Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kasi Pidsus Kejari Takalar Suwarni Wahab saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (20/4).

Diketahui, Kejari Takalar saat ini telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Direktur PT Laa Tahzan inisial T, Direktur PDAM Takalar inisial J, Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar inisial N, anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A dan L.

Kini ke lima orang tersangka itu di tahan di sel tahanan Polres Takalar, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. 



KABARPROGRESIF.COM: (Gayo Lues) Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBP) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Penandatangan komitmen bersama itu dipimpin Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa, 20 April 2021.

Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., mengatakan penandatanganan komitmen itu diawali Kajari dan diikuti Kasubagbin, para Kasi dan seluruh pegawai kejaksaan.

“Kegiatan penandatanganan komitmen bersama ini bagian dari upaya menyukseskan reformasi birokrasi dalam menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ini harus dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Menuju WBK dan WBBM,” katanya.

Kajari Gayo Lues berharap agar para Kasi dan Kasubbagbin menjadi motor perubahan dan mendorong bawahanya masing-masing guna melaksanakan dan mendukung Kejari untuk menuju WBK dan WBBM.

“WBK adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja. Sedangkan WBBM harus dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues selaku instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik,” jelasnya.

Kejaksaan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi lainnya dan pihak-pihak terkait guna melaksanakan dan mendukung Kejari Gayo Lues menuju WBK dan WBBM.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Panglima Koarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan memimpin Apel Gelar Kesiapan Pasukan Gugus Tugas penembakan Senjata Strategis TNI Angkatan Laut Tahun 2021, yang dihelat  di Dermaga Ujung Mako Koarmada II pada Selasa (20/4).

Laksda Sudihartawan  mengatakan apel yang dilaksanakan ini bertujuan untuk pengecekan kesiapan personel dan material yang terlibat dalam manuver lapangan latihan penembakan senjata strategis TNI AL.

“ Apabila masih terdapat kekurangan, kendala, atau keraguan dalam persiapan, agar sisa waktu yang ada segera dimanfaatkan  dengan sebaik-baiknya. Juga adakan koordinasi yang baik untuk mencari jalan keluar sehingga memperoleh keyakinan kesiapan personel dan material demi suksesnya pelaksanaan latihan ini, “ tegas  Laksda Sudihartawan. 

Sementara itu menanggapi pelaksanaan latihan penembakan senjata strategis TNI AL  di perairan Laut Bali, Laksda Sudihartawan mengungkapkan  jika latihan yang melibatkan unsur-unsur KRI di jajaran Koarmada II ini merupakan salah satu upaya meningkatkan profesionalisme prajurit sehingga selaras dengan kemajuan dan perkembangan teknologi alutsista yang semakin terus berkembang.

“ Dalam pelaksanaan inti latihan penembakan kali ini ada tiga KRI yang memainkan peran utama, yakni KRI Nanggala-402 yang akan melaksanakan penembakan torpedo SUT (Surface and Underwater Target) Kepala Latihan dan kepala perang serta KRI Hiu-634 dan KRI Layang-635 yang akan melaksanakan penembakan rudal C-802 di Laut Bali. Namun sejumlah KRI, pesawat udara, dan helikopter juga ikut terlibat, “ ungkap Pangkoarmada II.

Pada bagian lain Pangkoarmada II  berharap agar seluruh prajurit dapat memahami, mengerti serta laksanakan dengan sungguh-sungguh seluruh tahapan dan prosedur latihan agar rangkaian kegiatan latihan dapat terlaksana sesuai rencana.

“Laksanakan seluruh rangkaian kegiatan latihan dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab, agar sasaran latihan yang diinginkan dapat tercapai secara optimal.  Jangan lupa utamakan keselamatan personel dan material selama latihan berlangsung, “ pungkas Laksda Sudihartawan. (Dispen Koarmada II)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive