Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 22 April 2021

Lahan Tidur di SP3T Jadi lahan Budidaya Pisang Cavendish


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Seakan tak ingin lengah untuk terus berproduksi di bidang pertanian, pihak Korem 082/CPYJ sengaja memanfaatkan lahan kosong yang berada di SP3T untuk dijadikan lokasi budidaya pisang Cavendish.

Lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu, nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu lokasi yang bisa memproduksi pisang Cavendish dengan jumlah besar. 

“Pisang itu juga bisa dijadikan produk olahan, semisal kripik pisang dan lain sebagainya. Kita sudah bekerjsama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Timur,” ujar Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto, Rabu, 21 April 2021.

Pisang Cavendish, jelas Danrem, bisa tumbuh di iklim tropis dan sub tropis dengan batas ketinggian daerah di atas 1.600 M DPL. 

Untuk kondisi tanah, pisang tersebut lebih subur jika ditanam di tanah liat berpasir dan tanah kaya humus.

“Tidak perlu waktu lama. Untuk masa pematangan, sekitar 3 sampai 3,5 bulan saja,” jelasnya. (Penrem 082/CPYJ)

Kejati Lampung Tetapkan HJU Direktur Utama BUMD PT LJU Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Bandarlampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu dan pasir untuk pekerjaan jalan tol.

“Ini merupakan penetapan tersangka baru dari perusahaan BUMD yang selama ini kita lakukan penyidikan. Tersangka yang kita tetapkan berinisal HJU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Heffinur, SH, Mum, di Bandarlampung, Rabu (21/4/2021).

Kajati melanjutkan, selain menetapkan HJU, pihaknya juga menetapkan satu orang pihak swasta berinisial AJY yang mendistribusikan batu dan pasir untuk keperluan pekerjaan jalan tol oleh PT Lampung Jasa Utama.

Pihak Kejati Lampung Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri telah melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.

“PT Lampung Jasa Utama ini bergerak di bidang properti, distribusi jasa, pengolajan aset, pengadaan batu dan pasir. Dari perusahaan itu yang baru kita angkat terkait adanya dugaan korupsi pasa distribusi batu dan pasir,” kata dia.

Kajati menambahkan untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP).

“Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugiatan terhadap kegiatan perusaan tersebut. Namun dari perkiraan kita sendiri kerjasama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” kata dia lagi.

Lanjut Kajati PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa. 

PT Lampung Jasa Utama sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung disetorkan uang sebesar Rp30 miliar.

PT Lampung Jasa Utama sendiri kemudian diberikan keluasaan oleh Pemprov untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa. 

“Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan ke Pemda. Tentu hal-hal lain juga mungkin tanda kutip ada kerugian,” katanya.

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suharjito terbukti secara sah bersalah karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$103 dan Rp706 juta agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK secara berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan, Rabu (21/4).

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan ialah Suharjito belum pernah dipidana, ia dinilai kooperatif dalam menjalani proses persidangan serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP, Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ucap Ketua Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Suharjito juga dinilai telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Diketahui, Suharjito, Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Suharjito.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).

Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Narkoba 50 Karung Dituntut Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa bernama Fakhrorazi dan Muzakir dalam dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa Muzakir dan Fakhrorrazi, menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, narkoba jenia sabu dengan barang bukti seberat 200 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap mantan Kasie Pidum yang menangani kasus Vina Garut itu.

Selain jaringan, sambung Dapot, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Dia juga menegaskan, jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung, Rabu (21/4/2021).

Sidang dilaksanakan diruang tiga dan terbuka untuk umum. Namun, dua terdakwa yakni, Fakhrorrazi dan Muzakir tidak dihadirkan secara tatap muka dan dilakukan secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19.

Majelis Hakim dalam sidang ini diketuai Komarudin Simanjuntak dengan anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuryadin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Samsul dan Neisa Sabrina dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Komarudin Simanjuntak bertanya kepada para terdakwa apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani? “Saudara Fakhrorrazi dan Muzakir sehat,” tanya hakim.

Seleksi Dewan Pengawas PDAM Terus Berlanjut, dari 204 hanya 22 Peserta yang Lolos Administrasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah terus melanjutkan proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya. 

Tahapannya, kini baru selesai seleksi administrasi. Dari 204 orang yang mengirimkan berkas lamarannya, hanya 22 peserta yang lolos seleksi administrasi ini.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan memastikan bahwa Dewan Pengawas PDAM saat ini akan berakhir pada 4 Mei 2021. 

Makanya, ia berharap seleksi Dewas ini sudah menemukan kandidat pada akhir April 2021.

“Tahapannya saat ini kita sudah selesai seleksi administrasi. Peserta yang masuk jumlahnya 204 orang dan yang lolos administrasi hanya 22 orang,” kata Hebi, Rabu (21/4).

Proses selanjutnya, 22 orang ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 21-22 April 2021. 

Uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Fakultas Psikologi Universitas Airlangga secara daring.

“Setelah itu, mereka akan mengikuti pelaksanaan rekam jejak pada 21-25 April 2021 dan terakhir adalah proses wawancara yang dibantu oleh tenaga ahli,” tegasnya.

Menurut Hebi, proses seleksi Dewas ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 13 tahun 2014. 

Dimana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 menerangkan bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang. 

“Pada akhirnya, nanti hanya dipilih 5 orang untuk menjadi Dewas PDAM Surya Sembada,” kata dia.

Berdasarkan perda tersebut, dijelaskan juga bahwa 5 Dewas ini harus berasal dari beberapa kalangan, mulai dari profesional atau praktisi, akademisi, hingga konsumen. 

Meski begitu, mereka ini harus memiliki kemampuan dalam bidang akuntansi untuk keuangan PDAM, harus memiliki kemampuan teknis dan juga harus ahli dalam pelayanan, supaya pelayanan PDAM bisa terus ditingkatkan.

“Dewan Pengawas itu juga harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian pendidikannya minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh peserta calon Dewas yang sudah lolos dalam seleksi administrasi harus selalu mentaati aturan-aturan yang ada. 

Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancer. 

“Kami berharap menemukan Dewas yang terbaik demi kebaikan PDAM Surya Sembada ke depannya,” pungkasnya.

Dankodikdukum Kodiklatal Buka Dikmaba TNI AL Angkatan XL/1 Dukungan Umum


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pendidikan Dukungan Umum (Dankodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan laut (Kodiklatal) Laksma TNI Budi Raharjo membuka Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNIAL Angkatan XL/1 Dukungan Umum  yang digelar di Lapangan Apel Kodikdukum kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (21/4/2021).

Pembukaan pendidikan tersebut diikuti 401 siswa yang akan menempuh pendidikan di Pusdik-Pusdik sesuai dengan kejuruan masing-masing dengan rincian 71 Korps mesin dan listrik yang akan menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek), 114 Orang Korps Elektronika yang akan menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Elektronika (Pusdiklek),.

Siswa lainya korps Tata Usaha, Keuangan, Perberkalan, Jas, Musik sebanyak 95 orang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin), Korps Polisi Militer 31 orang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) dan korps Kesehatan 17 orang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes).

Pendidikan  ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Komandan Kodikdukum Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada 401 siswa Dikmaba Angkatan XL/1 di Kodikdukum, dengan harapan para siswa dapat melasanakan pedidikan sebagai calon bintara dengan sebaik-baiknya

Lebih lanjut disampaikan, sebagai calon bintara TNI AL para siswa harus dapat merubah segala pola sikap, pola pikir dan pola tindak menjadi layaknya seorang bintaraTNI AL yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar, jiwa korsa, kepribadian yang bermoral berani dan profesional.

“Sebagai calon bintara, kalian dituntut untuk menguasai disiplin ilmu yang menjadi bekal dalam penugasan sebagai bintara dan bukan hanya menerima perintah saja akan tetapi juga dituntut mampu menjadi seorang pemimpin terkecil yang harus bisa mengatur dan mengkoordinir anak buah serta melaksanakan perintah atasan” tegasnya.

Diakhir sambutannya Dankodikdukum juga menambahkan penekanan agar para siswa melaksanakan pendidikan dengan baik, hindari pelanggaraan dan menjaga kesamaptaan. (PenKodiklatal)

Penjelasan Kasat Reskrim Mamasa Terkait Dugaan Korupsi Kades Botteng


KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Polres Mamasa sementara memeriksa sejumlah aparat desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan.

Kades Botteng inisial MT, diperiksa polisi setelah dilapor menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Rabu (31/4/2021).

Saat ini pihaknya masih merampungkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Desa Botteng.

"Setelah rampung, kami akan melibatkan rekan-rekan dari Dinas PUPR sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai auditor," bebernya.

Setelah itu kata dia, pihaknya akan meninjau langsung pekerjaan yang dianggap merugikan negara.

Hal itu kata dia, bertujuan untuk menghitung volume dan dokumen pekerjaan.

Ini untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara yang disebabkan.

"Untuk sementara kita belum bisa menentukan indikasi kerugian-kerugian negara, kita masih mengumpulkan keterangan dan dokumen,"ujarnya.

Soal indikasi adanya kerugian negara, itu setelah ada hasil pemeriksaan di lapangan.

Kades Botteng diperiksa polisi sebab ada pekerjaan yang diduga didalamnya terjadi penyimpangan.

Adapun pekerjaan itu kata dia, yakni perintisan jalan tani dan pembuatan drainase di jalan itu.

Pada dua kegiatan itu, ada dugaan penyimpangan terhadap penyewaan alat berat sebesar Rp.181.000.000 dan hari orang kerja (HOK) pembuatan drainase sebesar Rp. 201.000.000.

Meski begitu, Dedi mengaku belum bisa memberikan kesimpulan adanya kerugian negara yang disebakan dari pekerjaan itu.

Sebab kata dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kita belum bisa berandai-andai karena kita belum turun lapangan, karena kita masih mengumpulkan keterangan maupun dokumen," ujarnya.

Pemeriksaan ini lanjut Dedi, menindaklanjuti adanya laporan yang pihaknya terima.

Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa Tipikor Polres Mamasa


KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Kepala Desa Botteng Kecamatan Mehalaan Mamasa, MT diperiksa penyidik Tipikor Polres Mamasa, Selasa (20/04)

Muhammad Tahir diperiksa Tipikor lantaran di duga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dengan item pekerjaan jalan tani.

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Botteng bersama dengan aparatnya saat di konfirmasi portalmakassar biro Mamasa, Rabu (21/04).

” Sementara tahap pemanggilan untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Ketika semua dokumen lengkap dan bukti cukup, kita tentunya akan melibatkan rekan dari Dinas PU Mamasa sebagai ahli teknis,” ucap Dedi.

Selain dari Dinas PU Mamasa, nantinya Penyidik Tipikor juga akan melibatkan tim Inspektorat sebagai auditor untuk bersama-sama turun kelapangan.

“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Baik terkait modus operandi dan besaran kerugian keuangan negara. Tersangka juga belum ditetapkan,” tambah Dedi Yulianto.

Diketahui kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan di desa Botteng yakni perintisan jalan dengan biaya Rp 181 Juta dan pembuatan parit sebesar Rp 201 Juta.

“Hanya saja kita bisa belum menyimpulkan, karena kita belum sampai di tahap pemeriksaan dilapangan,” tutup Dedi.

Polwan Gadungan Ciuman di Kasur dengan Sesama Wanita


KABARPROGRESIF.COM: (Bitung) Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berseragam polisi yang belakangan diketahui merupakan Polwan gadungan ciuman dengan sesama perempuan, beredar di media sosial.

Video polwan gadungan tersebut dibagikan pengguna Twitter Namaku_Mei, seperti dilihat pada Rabu 21 April 2021.

Dalam narasi unggahannya, ia menyebut polwan gadungan itu berhasil diamankan oleh Timsus Tarisu Polres Bitung.

"POLWAN GADUNGAN BERHASIL DI AMANKAN OLEH TIM SUS TARSIUS POLRES BITUNG pada hari 21 April 2021 sekitar jam 01:00 Wita," cuit Namaku_Mei.

Awalnya, kata netizen itu, video polwan gadungan ciuman dengan sesama wanita itu diunggah pengguna Facebook Prapaga Cornelis(alen).

Polwan gadungan itu pun mengaku bertugas di Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Berdasarkan postingan yang viral di media sosial facebook dengan nama akun PRAPAGA CORNELIS(alen) di mana ada seorang wanita yang mengaku dirinya adalah seorang polwan yang bertugas di polres Minahasa selatan dan melkukan tindakan yang tidak wajar yaitu bermesraan dengan pasangan wanitanya (lesbian) sehingga hal tersebut telah mencemarkan nama baik institusi Polri," tuturnya.

Sementara wanita lain yang dicium polwan gadungan itu diketahui merupakan warga di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Saat ditangkap, Polres Bitung mengamankan sejumlah bukti dari tangan polwan gadungan itu berupa baju dinas Polri, kemeja putih dan kaos Polri.

"Wanitanya di Kel. Aertembaga dua Kec. Aertembaga kota bitung. Pada saat itu team berhasil mengamankan baju dinas yang di gunakan oleh polwan gadungan ini yaitu 1 pakaian PDL, 1 pasang baju dan celana PDH, 1 kemeja putih, Pilkep, 1 Pet dan kaus dalam Polri," kata Namaku_Mei.

Saat diamankan polisi, polwan gadungan itu mengaku menyamar sebagai polisi lantaran ingin membahagiakan kedua orang tuanya dan agar bisa mendapatkan pasangan wanita sesama jenis.

"Pada saat di tanyakan mengapa dia melakukan hal tersebut, wanita ini mengaku dia hanya ingin membahagiakan orang tua nya dan agar dia bisa mendapatkan pasangan sesama jenis nya. Selanjutnya wanita tersebut di amankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mako Polres Bitung," pungkasnya.

Angin Prayitno Aji Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 28 April 2021. 

KPK melakukan panggilan ulang karena Angin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari. Angin berdalih sakit.

“Minta dijadwalkan ulang, karena sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 21 April 2021.

Tadinya, Angin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pajak tahun 2016-2017. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun, diduga Angin merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. 

Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. 

Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. 

Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan XL/1 Pusdikpel Kodiklatal Ikuti Pembukaan Diksargolan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 207 Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan Ke 40 Gelombang 1 Pusat Pendidikan Pelaut (Pusdikpel) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) mengikuti pembukaan Pendidikan Dasar Golongan Lanjutan (Diksargolan) yang dilaksanakan di Lapangan Dewaruci Kesatrian Kodikopsla Ujung Surabaya, Rabu, (21/4/2021).

Adapun pembukaan Diksargolan tersebut dipimpin langsung Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kolonel Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr Hanla. Tampak hadir dalam upacara tersebut Komandan Sekolah Navigasi Bahari (Dansenavbah), Komandan Sekolah Komunikasi (Dansekom), Komandan Sekolah Artileri (Danseart) serta Komandan Sekolah Senjata Bawah Air (Dansesenbar) Pusdikpel.

Dari 207 Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan Ke 40 Gelombang 1 terdiri kejuruan Bahari 53 orang, kejuruan Navigasi 53 orang yang selanjutnya menempuh pendidikan di Senavbah, kejuruan Komunikasi 57 orang  selanjutnya menempuh pendidikan di Sekom, kejuruan Sekolah Senjata Atas 29 orang selanjutnya menempuh pendidikan di Seart dan kejuruan Senjata Bawah Air 16 orang selanjutnya menempuh pendidikan di Sesenbar.

Kegiatanpembukaan pendidikan ini merupakan pelaksnaan dari Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kolonel Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr Hanla dalam sambutanya menyampaikan ucapkan selamat datang dan selamat belajar di beberapa sekolah di bawah Pusdikpel. Menurutnya sebelum pelaksanaan proses belajar akan dilaksanakan orientasi dimaksudkan untuk  pengenalan lingkungan Pusdikpel dan Kodikopsla.

Kepada para siswa, Danpusdikpel berharap, selama menempuh pendidikan, siswa harus mampu merubah pola sikap, pola pikir dan pola tindak menjadi layaknya Bintara TNI AL yang memiliki tanggung jawab, jiwa korsa, bermoral, berani dan professional sebagai tulang punggung kesatuan. Selain itu ia juga berharap,  dengan waktu pendidikan yang relatif singkat dan kegiatan yang sangat padat agar siswa senantiasa menjaga kesehatan baik fisik maupun mental selama menjalani pendidikan kejuruan di  sekolah-sekolah yang berada di bawah Pusdikpel Kodikopsla. (PenKodiklatal)

Dalami Kebakaran Kilang Pertamina Balongan, Polisi Mulai Temukan Unsur Tindak Pidana


KABARPROGRESIF.COM: (Indramayu) Polri temukan unsur tindak pidana terkait dengan kebakaran yang terjadi di Kilang Minyak Pertamina Balongan, pada 29 Maret 2021 lalu. Itu diketahui setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Dari kejadian tersebut telah ada laporan bernomor polisi bernomor 147/IV/2021/JABAR/POLRES INDRAMAYU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Dari laporan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa Polri telah melakukan sejumlah langkah-langkah untuk mengungkap peristiwa kebakaran. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

"Puslabfor (Tim Pusat Laboratorium Forensik) Polri telah ikut ke lapangan untuk melakukan oleh TKP menemukan barang bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium," kata dia.

Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara. "Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tidak pidana pada peristiwa tersebut," kata Rusdi.

Sehingga, lanjutnya, perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. "Karena penyidik menilai, melihat, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan adanya kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Sesuai dengan pasal 188 KUHP."

"Pasal 188 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja.Tentunya perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata dia.