Kamis, 22 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Patiakan) Sebagai upaya untuk meminimalkan adanya praktek penyelewengan atau pun penggelapan anggaran di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Patiakan mendampingi pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola anggaran keuangan desa. Termasuk di dalamnya pengelolaan Dana Desa.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajari Pati Mahmudi saat menyampaikan sosialisasi pendampingan hukum untuk pemerintah desa se-Kecamatan Dukuhseti, Rabu (21/4/2021).

“Kami akan membantu pemerintah desa terkait pendampingan berkenaan dengan penggunaan anggaran keuangan desa, seperti Dana Desa, ADD, Banprov serta dana lain yang dikelola pemdes,” katanya.

Dalam pendampingan itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan anggotanya, yakni dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pati.

“Kasi Datun yang membantu kepala desa se-Kabupaten Pati dalam melaksanakan penggunaan Bankeu, Banprov dana desa lainnya. Dan di sini kita akan dampingi, jadi kades jangan takut untuk menggunakan (anggaran),” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta agar pemdes dalam hal ini bisa kooperatif. Apalagi ini juga menyangkut keuangan negara, dan proses pemuliham ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Mahmudi menyebut, secara vertikal kejari mempunyai tanggung jawab juga terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal itu sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Jadi, ke depan jaksa pengacara negara dari Kejari Pati khusus bidang Datun akan mendampingi dalam pengembangan ekonomi nasional melalui pemulihan ekonomi, ini perintah Jaksa Agung,” jelasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Tanahbumbu) Tiga hari pasca penahanan mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanahbumbu, RS (Rooswandi Salem) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kursi Tunggu dan Rapat dari APBD, Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, bereaksi.

bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Ketua DPRD Tanbu siap melakukan penjaminan terhadap mantan pemimpin ASN di Pemkab Tanbu ini.

Dia siap bersama koleganya di legislatif yang mau membantu untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian.

"Benar. Saya meminta semua anggota dewan. Kan wajar dalam kemanusiaan dan pertemanan apalagi RS mantan petinggi di Pemkab Tanbu. Sedangkan proses hukumnya tetap berjalan, hanya minta menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Apalagi ini tengah bulan ramadan," kata H Supiansyah saat dikonfirmasi via sambungan telepon terkait rencana menjamin penangguhan penahanan tersangka RS, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, itu lumrah jika mereka meminta pihak kejaksaan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dari sel tahanan Mapolres Tanahbumbu dipindahkan ke rumah yang bersangkutan.

"Ini permintaan saya di DPRD dan anggota dewan yang bersedia membantu RS sebagai pertemanan dan sebagai mantan petinggi. Apabila dikabulkan Alhamdulillah dan bila tidak pun tetap alhamdulillah, karena ini sifatnya permohonan," lanjutnya.

Terpisah, anggota DPRD kabupaten Tanbu, Fawahisah Mahabatan, dengan tegas menolak tawaran itu. Alasannya tak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera mantan sekda tersebut.

"Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka," tegasnya.

Menurutnya, dimata hukum semua orang sama. Tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang, sehingga rencana itu patut dipertimbangkan.

RS sendiri sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, pada Senin (19/4/2021) petang.

RS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, dengan memggunakan anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan di instansi tersebut.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 miliar, dari hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel.

RS ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD kabupaten Tanahbumbu. 

Dia menyusul ke sel setelh satu buoan sebelumnya tersngka AF ditangkap lebih dulu.

Disinggung terkait keberadaan proyek pengadaan itu, Ketua DPRD kabupaten Tanah Bumbu, H Supiansyah mengaku mengetahui setelah adanya perputaran anggaran oleh pihak eksekutif.

"Memang kan pengadaan itu begini, kalau ada perputaran (perubahan) anggaran didalam kalau tidak signifikan di izinkan. Apalagi yang diputar tidak sampai Rp 5 miliar. Karena setahu saya, itu dibawah 5 miliar jadi boleh saja," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum ada permintaan DPRD kabupaten Tanbu terkait permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.

"Sampai sekarang Surat permohonan tidak ada masuk," jawabnya singkat, Rabu (21/4/2021) petang.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menegaskan kepada jajaran untuk tidak melakukan pungutan liar. Sebab masyarakat sangat menginginkan kualitas pelayanan publik yang bersih.

Hal tersebut disampaikan Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan secara virtual kepada para Kajati dan Kajari dalam kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (20/4/2021).

“Terapkan prinsip-prinsip good governance, maka tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan publik kepada Kejaksaan,” kata Setia Untung Arimuladi.

Untung mengatakan ada lima strategi yang harus menjadi fokus untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Antara lain, Pimpinan dan pegawai harus terlibat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama.

“Kedua, memberikan kemudahan pelayanan, semua pegawai harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality (keramahan) dalam memberikan kepuasan kepada publik,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Untung, menciptakan program yang menyentuh publik.

“Program-program kegiatan yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar benar hadir,” katanya.

Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi serta manajemen media. 

Dengan mengatur strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh Publik.

“Sehingga capaian dan keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat, mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program, dan gagasan Institusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam paparannya, Untung lebih lanjut menekankan empat kriteria dalam mengukur Integritas untuk meraih predikat WBK dan WBBM. Yakni, kejujuran, kepatuhan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Jangan pernah menunda-nunda pekerjaan. kalau bisa dikerjakan hari ini, kerjakanlah dengan penuh keikhlasan,” tutup Untung.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Selama memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi pasar atau pasar murah. Ini dalam upaya menstabilkan harga kebutuhan pokok.

Tentunya harga yang ditawarkan dalam operasi pasar ini lebih murah dan lokasinya mudah dijangkau masyarakat.

Kepala Bidang Distribusi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, operasi pasar ini lokasinya bisa berada di kantor kelurahan, kecamatan, balai RT dan RW. 

Lokasi yang dipilih, tentunya strategis dan mudah dijangkau masyarakat. 

"Kita gelar operasi pasar. Harga komoditas yang dipasarkan itu dibawah harga pasar," kata Trio,  Rabu (21/4).

Ia mencontohkan, misalnya untuk minyak goreng, saat ini 1 liternya di pasar harganya kisaran Rp 14-15 ribu. 

Sedangkan di operasi pasar, harga yang ditawarkan kisaran Rp 12.900. Harga yang sama juga berlaku untuk komoditas lain seperti gula.

"Gula itu di pasar atau toko modern harga kisaran Rp 12.500 ribu per kilogram. Kita pasarkan dengan harga kisaran Rp 11.800 per kilogram," jelasnya.

Bahkan, kata Trio, harga komoditas seperti daging ayam yang ditawarkan di operasi pasar juga lebih murah, yakni kisaran Rp 30 ribu per kilogram. 

Sedangkan di pasaran, harganya masih di kisaran Rp 35 ribu per kilogram.

"Untuk harga telur di luar kisaran Rp 24-25 ribu dan di operasi pasar kita jual kisaran Rp 22 ribu. Jadi ada selisih Rp 3000 per kilogramnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Trio menyebut, operasi pasar berlangsung dengan cara bergiliran di 31 kecamatan Surabaya. 

Dalam satu hari, Disdag Surabaya menargetkan operasi pasar rata-rata digelar di dua sampai tiga kecamatan.

“Target kita di 31 kecamatan. Satu hari minimal di dua lokasi kecamatan. Tapi ada beberapa kecamatan yang menginginkan untuk lebih dari dua lokasi operasi pasar," kata dia.

Pihaknya menilai, operasi pasar ini sangat efektif untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok. 

Terutama, selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setidaknya ada dua efektivitas yang diharapkan tercapai dalam operasi pasar tersebut.

"Pertama, harganya langsung diterima warga kota dengan murah. Kedua, warga kota tidak perlu jauh-jauh membeli di tengah kota atau di pasar-pasar, apalagi sekarang pandemi," tutur dia.

Menariknya, dalam setiap operasi pasar ini Disdag Surabaya juga menggandeng pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat. 

Sehingga warga tak hanya disuguhkan beragam kebutuhan pokok, namun juga produk-produk UMKM Surabaya.

"Jadi warga kota yang ingin ngabuburit atau mencari buka puasa bisa ke (stan) UMKM. Kalau yang ingin mencari kebutuhan pokok penting bisa ke (stan) operasi pasar," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Seakan tak ingin lengah untuk terus berproduksi di bidang pertanian, pihak Korem 082/CPYJ sengaja memanfaatkan lahan kosong yang berada di SP3T untuk dijadikan lokasi budidaya pisang Cavendish.

Lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu, nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu lokasi yang bisa memproduksi pisang Cavendish dengan jumlah besar. 

“Pisang itu juga bisa dijadikan produk olahan, semisal kripik pisang dan lain sebagainya. Kita sudah bekerjsama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Timur,” ujar Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto, Rabu, 21 April 2021.

Pisang Cavendish, jelas Danrem, bisa tumbuh di iklim tropis dan sub tropis dengan batas ketinggian daerah di atas 1.600 M DPL. 

Untuk kondisi tanah, pisang tersebut lebih subur jika ditanam di tanah liat berpasir dan tanah kaya humus.

“Tidak perlu waktu lama. Untuk masa pematangan, sekitar 3 sampai 3,5 bulan saja,” jelasnya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Bandarlampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu dan pasir untuk pekerjaan jalan tol.

“Ini merupakan penetapan tersangka baru dari perusahaan BUMD yang selama ini kita lakukan penyidikan. Tersangka yang kita tetapkan berinisal HJU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Heffinur, SH, Mum, di Bandarlampung, Rabu (21/4/2021).

Kajati melanjutkan, selain menetapkan HJU, pihaknya juga menetapkan satu orang pihak swasta berinisial AJY yang mendistribusikan batu dan pasir untuk keperluan pekerjaan jalan tol oleh PT Lampung Jasa Utama.

Pihak Kejati Lampung Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri telah melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.

“PT Lampung Jasa Utama ini bergerak di bidang properti, distribusi jasa, pengolajan aset, pengadaan batu dan pasir. Dari perusahaan itu yang baru kita angkat terkait adanya dugaan korupsi pasa distribusi batu dan pasir,” kata dia.

Kajati menambahkan untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP).

“Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugiatan terhadap kegiatan perusaan tersebut. Namun dari perkiraan kita sendiri kerjasama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” kata dia lagi.

Lanjut Kajati PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa. 

PT Lampung Jasa Utama sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung disetorkan uang sebesar Rp30 miliar.

PT Lampung Jasa Utama sendiri kemudian diberikan keluasaan oleh Pemprov untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa. 

“Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan ke Pemda. Tentu hal-hal lain juga mungkin tanda kutip ada kerugian,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suharjito terbukti secara sah bersalah karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$103 dan Rp706 juta agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK secara berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan, Rabu (21/4).

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan ialah Suharjito belum pernah dipidana, ia dinilai kooperatif dalam menjalani proses persidangan serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP, Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ucap Ketua Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Suharjito juga dinilai telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Diketahui, Suharjito, Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Suharjito.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).

Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa bernama Fakhrorazi dan Muzakir dalam dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa Muzakir dan Fakhrorrazi, menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, narkoba jenia sabu dengan barang bukti seberat 200 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap mantan Kasie Pidum yang menangani kasus Vina Garut itu.

Selain jaringan, sambung Dapot, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Dia juga menegaskan, jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung, Rabu (21/4/2021).

Sidang dilaksanakan diruang tiga dan terbuka untuk umum. Namun, dua terdakwa yakni, Fakhrorrazi dan Muzakir tidak dihadirkan secara tatap muka dan dilakukan secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19.

Majelis Hakim dalam sidang ini diketuai Komarudin Simanjuntak dengan anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuryadin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Samsul dan Neisa Sabrina dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Komarudin Simanjuntak bertanya kepada para terdakwa apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani? “Saudara Fakhrorrazi dan Muzakir sehat,” tanya hakim.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah terus melanjutkan proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya. 

Tahapannya, kini baru selesai seleksi administrasi. Dari 204 orang yang mengirimkan berkas lamarannya, hanya 22 peserta yang lolos seleksi administrasi ini.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan memastikan bahwa Dewan Pengawas PDAM saat ini akan berakhir pada 4 Mei 2021. 

Makanya, ia berharap seleksi Dewas ini sudah menemukan kandidat pada akhir April 2021.

“Tahapannya saat ini kita sudah selesai seleksi administrasi. Peserta yang masuk jumlahnya 204 orang dan yang lolos administrasi hanya 22 orang,” kata Hebi, Rabu (21/4).

Proses selanjutnya, 22 orang ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 21-22 April 2021. 

Uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Fakultas Psikologi Universitas Airlangga secara daring.

“Setelah itu, mereka akan mengikuti pelaksanaan rekam jejak pada 21-25 April 2021 dan terakhir adalah proses wawancara yang dibantu oleh tenaga ahli,” tegasnya.

Menurut Hebi, proses seleksi Dewas ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 13 tahun 2014. 

Dimana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 menerangkan bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang. 

“Pada akhirnya, nanti hanya dipilih 5 orang untuk menjadi Dewas PDAM Surya Sembada,” kata dia.

Berdasarkan perda tersebut, dijelaskan juga bahwa 5 Dewas ini harus berasal dari beberapa kalangan, mulai dari profesional atau praktisi, akademisi, hingga konsumen. 

Meski begitu, mereka ini harus memiliki kemampuan dalam bidang akuntansi untuk keuangan PDAM, harus memiliki kemampuan teknis dan juga harus ahli dalam pelayanan, supaya pelayanan PDAM bisa terus ditingkatkan.

“Dewan Pengawas itu juga harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian pendidikannya minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh peserta calon Dewas yang sudah lolos dalam seleksi administrasi harus selalu mentaati aturan-aturan yang ada. 

Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancer. 

“Kami berharap menemukan Dewas yang terbaik demi kebaikan PDAM Surya Sembada ke depannya,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pendidikan Dukungan Umum (Dankodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan laut (Kodiklatal) Laksma TNI Budi Raharjo membuka Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNIAL Angkatan XL/1 Dukungan Umum  yang digelar di Lapangan Apel Kodikdukum kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (21/4/2021).

Pembukaan pendidikan tersebut diikuti 401 siswa yang akan menempuh pendidikan di Pusdik-Pusdik sesuai dengan kejuruan masing-masing dengan rincian 71 Korps mesin dan listrik yang akan menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek), 114 Orang Korps Elektronika yang akan menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Elektronika (Pusdiklek),.

Siswa lainya korps Tata Usaha, Keuangan, Perberkalan, Jas, Musik sebanyak 95 orang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin), Korps Polisi Militer 31 orang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) dan korps Kesehatan 17 orang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes).

Pendidikan  ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Komandan Kodikdukum Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada 401 siswa Dikmaba Angkatan XL/1 di Kodikdukum, dengan harapan para siswa dapat melasanakan pedidikan sebagai calon bintara dengan sebaik-baiknya

Lebih lanjut disampaikan, sebagai calon bintara TNI AL para siswa harus dapat merubah segala pola sikap, pola pikir dan pola tindak menjadi layaknya seorang bintaraTNI AL yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar, jiwa korsa, kepribadian yang bermoral berani dan profesional.

“Sebagai calon bintara, kalian dituntut untuk menguasai disiplin ilmu yang menjadi bekal dalam penugasan sebagai bintara dan bukan hanya menerima perintah saja akan tetapi juga dituntut mampu menjadi seorang pemimpin terkecil yang harus bisa mengatur dan mengkoordinir anak buah serta melaksanakan perintah atasan” tegasnya.

Diakhir sambutannya Dankodikdukum juga menambahkan penekanan agar para siswa melaksanakan pendidikan dengan baik, hindari pelanggaraan dan menjaga kesamaptaan. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Polres Mamasa sementara memeriksa sejumlah aparat desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan.

Kades Botteng inisial MT, diperiksa polisi setelah dilapor menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Rabu (31/4/2021).

Saat ini pihaknya masih merampungkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Desa Botteng.

"Setelah rampung, kami akan melibatkan rekan-rekan dari Dinas PUPR sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai auditor," bebernya.

Setelah itu kata dia, pihaknya akan meninjau langsung pekerjaan yang dianggap merugikan negara.

Hal itu kata dia, bertujuan untuk menghitung volume dan dokumen pekerjaan.

Ini untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara yang disebabkan.

"Untuk sementara kita belum bisa menentukan indikasi kerugian-kerugian negara, kita masih mengumpulkan keterangan dan dokumen,"ujarnya.

Soal indikasi adanya kerugian negara, itu setelah ada hasil pemeriksaan di lapangan.

Kades Botteng diperiksa polisi sebab ada pekerjaan yang diduga didalamnya terjadi penyimpangan.

Adapun pekerjaan itu kata dia, yakni perintisan jalan tani dan pembuatan drainase di jalan itu.

Pada dua kegiatan itu, ada dugaan penyimpangan terhadap penyewaan alat berat sebesar Rp.181.000.000 dan hari orang kerja (HOK) pembuatan drainase sebesar Rp. 201.000.000.

Meski begitu, Dedi mengaku belum bisa memberikan kesimpulan adanya kerugian negara yang disebakan dari pekerjaan itu.

Sebab kata dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kita belum bisa berandai-andai karena kita belum turun lapangan, karena kita masih mengumpulkan keterangan maupun dokumen," ujarnya.

Pemeriksaan ini lanjut Dedi, menindaklanjuti adanya laporan yang pihaknya terima.



KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Kepala Desa Botteng Kecamatan Mehalaan Mamasa, MT diperiksa penyidik Tipikor Polres Mamasa, Selasa (20/04)

Muhammad Tahir diperiksa Tipikor lantaran di duga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dengan item pekerjaan jalan tani.

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Botteng bersama dengan aparatnya saat di konfirmasi portalmakassar biro Mamasa, Rabu (21/04).

” Sementara tahap pemanggilan untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Ketika semua dokumen lengkap dan bukti cukup, kita tentunya akan melibatkan rekan dari Dinas PU Mamasa sebagai ahli teknis,” ucap Dedi.

Selain dari Dinas PU Mamasa, nantinya Penyidik Tipikor juga akan melibatkan tim Inspektorat sebagai auditor untuk bersama-sama turun kelapangan.

“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Baik terkait modus operandi dan besaran kerugian keuangan negara. Tersangka juga belum ditetapkan,” tambah Dedi Yulianto.

Diketahui kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan di desa Botteng yakni perintisan jalan dengan biaya Rp 181 Juta dan pembuatan parit sebesar Rp 201 Juta.

“Hanya saja kita bisa belum menyimpulkan, karena kita belum sampai di tahap pemeriksaan dilapangan,” tutup Dedi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive