Kamis, 22 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Bitung) Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berseragam polisi yang belakangan diketahui merupakan Polwan gadungan ciuman dengan sesama perempuan, beredar di media sosial.

Video polwan gadungan tersebut dibagikan pengguna Twitter Namaku_Mei, seperti dilihat pada Rabu 21 April 2021.

Dalam narasi unggahannya, ia menyebut polwan gadungan itu berhasil diamankan oleh Timsus Tarisu Polres Bitung.

"POLWAN GADUNGAN BERHASIL DI AMANKAN OLEH TIM SUS TARSIUS POLRES BITUNG pada hari 21 April 2021 sekitar jam 01:00 Wita," cuit Namaku_Mei.

Awalnya, kata netizen itu, video polwan gadungan ciuman dengan sesama wanita itu diunggah pengguna Facebook Prapaga Cornelis(alen).

Polwan gadungan itu pun mengaku bertugas di Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Berdasarkan postingan yang viral di media sosial facebook dengan nama akun PRAPAGA CORNELIS(alen) di mana ada seorang wanita yang mengaku dirinya adalah seorang polwan yang bertugas di polres Minahasa selatan dan melkukan tindakan yang tidak wajar yaitu bermesraan dengan pasangan wanitanya (lesbian) sehingga hal tersebut telah mencemarkan nama baik institusi Polri," tuturnya.

Sementara wanita lain yang dicium polwan gadungan itu diketahui merupakan warga di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Saat ditangkap, Polres Bitung mengamankan sejumlah bukti dari tangan polwan gadungan itu berupa baju dinas Polri, kemeja putih dan kaos Polri.

"Wanitanya di Kel. Aertembaga dua Kec. Aertembaga kota bitung. Pada saat itu team berhasil mengamankan baju dinas yang di gunakan oleh polwan gadungan ini yaitu 1 pakaian PDL, 1 pasang baju dan celana PDH, 1 kemeja putih, Pilkep, 1 Pet dan kaus dalam Polri," kata Namaku_Mei.

Saat diamankan polisi, polwan gadungan itu mengaku menyamar sebagai polisi lantaran ingin membahagiakan kedua orang tuanya dan agar bisa mendapatkan pasangan wanita sesama jenis.

"Pada saat di tanyakan mengapa dia melakukan hal tersebut, wanita ini mengaku dia hanya ingin membahagiakan orang tua nya dan agar dia bisa mendapatkan pasangan sesama jenis nya. Selanjutnya wanita tersebut di amankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mako Polres Bitung," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 28 April 2021. 

KPK melakukan panggilan ulang karena Angin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari. Angin berdalih sakit.

“Minta dijadwalkan ulang, karena sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 21 April 2021.

Tadinya, Angin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pajak tahun 2016-2017. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun, diduga Angin merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. 

Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. 

Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. 

Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 207 Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan Ke 40 Gelombang 1 Pusat Pendidikan Pelaut (Pusdikpel) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) mengikuti pembukaan Pendidikan Dasar Golongan Lanjutan (Diksargolan) yang dilaksanakan di Lapangan Dewaruci Kesatrian Kodikopsla Ujung Surabaya, Rabu, (21/4/2021).

Adapun pembukaan Diksargolan tersebut dipimpin langsung Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kolonel Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr Hanla. Tampak hadir dalam upacara tersebut Komandan Sekolah Navigasi Bahari (Dansenavbah), Komandan Sekolah Komunikasi (Dansekom), Komandan Sekolah Artileri (Danseart) serta Komandan Sekolah Senjata Bawah Air (Dansesenbar) Pusdikpel.

Dari 207 Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan Ke 40 Gelombang 1 terdiri kejuruan Bahari 53 orang, kejuruan Navigasi 53 orang yang selanjutnya menempuh pendidikan di Senavbah, kejuruan Komunikasi 57 orang  selanjutnya menempuh pendidikan di Sekom, kejuruan Sekolah Senjata Atas 29 orang selanjutnya menempuh pendidikan di Seart dan kejuruan Senjata Bawah Air 16 orang selanjutnya menempuh pendidikan di Sesenbar.

Kegiatanpembukaan pendidikan ini merupakan pelaksnaan dari Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kolonel Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr Hanla dalam sambutanya menyampaikan ucapkan selamat datang dan selamat belajar di beberapa sekolah di bawah Pusdikpel. Menurutnya sebelum pelaksanaan proses belajar akan dilaksanakan orientasi dimaksudkan untuk  pengenalan lingkungan Pusdikpel dan Kodikopsla.

Kepada para siswa, Danpusdikpel berharap, selama menempuh pendidikan, siswa harus mampu merubah pola sikap, pola pikir dan pola tindak menjadi layaknya Bintara TNI AL yang memiliki tanggung jawab, jiwa korsa, bermoral, berani dan professional sebagai tulang punggung kesatuan. Selain itu ia juga berharap,  dengan waktu pendidikan yang relatif singkat dan kegiatan yang sangat padat agar siswa senantiasa menjaga kesehatan baik fisik maupun mental selama menjalani pendidikan kejuruan di  sekolah-sekolah yang berada di bawah Pusdikpel Kodikopsla. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Indramayu) Polri temukan unsur tindak pidana terkait dengan kebakaran yang terjadi di Kilang Minyak Pertamina Balongan, pada 29 Maret 2021 lalu. Itu diketahui setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Dari kejadian tersebut telah ada laporan bernomor polisi bernomor 147/IV/2021/JABAR/POLRES INDRAMAYU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Dari laporan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa Polri telah melakukan sejumlah langkah-langkah untuk mengungkap peristiwa kebakaran. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

"Puslabfor (Tim Pusat Laboratorium Forensik) Polri telah ikut ke lapangan untuk melakukan oleh TKP menemukan barang bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium," kata dia.

Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara. "Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tidak pidana pada peristiwa tersebut," kata Rusdi.

Sehingga, lanjutnya, perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. "Karena penyidik menilai, melihat, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan adanya kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Sesuai dengan pasal 188 KUHP."

"Pasal 188 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja.Tentunya perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata dia.



KABARPROGRESIF.COM: (Purbalingga) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama Wakil Bupati Sudono ST MT didampingi sejumlah pejabat Pemkab Purbalingga berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu (21/4/2021). 

Pada kesempatan ini Bupati atas nama Pemkab Purbalingga menyampaikan penghargaan sebagai apresiasi atas kinerja Kejari Purbalingga yang telah bermitra dengan baik dan memberikan manfaat.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada pak Kajari dan jajaran karena kinerja dan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah, memberikan manfaat yang luar biasa. Sehingga aset-aset pemerintah bisa kembali dan tindak lanjut bisa diselesaikan 100% dan tidak ada kerugian negara,” kata Bupati Tiwi.

Adapun penghargaan yang diberikan diantaranya : Piagam Penghargaan atas kontribusinya di dalam membantu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Dana Tugas Pembantuan dan telah disetor ke Kas Negara senilai Rp 367.032.838,48 yang dikelola Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015.

Selain itu juga, Piagam Penghargaan atas kontribusinya dalam Pengambilalihan Aset berupa Eks Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) yang terletak di Jalan Wiraguna No 2 Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2021.

“Eks Rumah Dinas Sekda ini sebelumnya selama bertahun-tahun statusnya sempat terkatung-katung,” katanya.

Bupati berharap sinergitas antara Pemkab Purbalingga dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah terjalin dengan baik, bisa terus ditingkatkan dan dipertahankan. Sehingga kolaborasi ini bisa memberi manfaat bagi kemajuan Kabupaten Purbalingga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga, Lalu Syaifudin SH MH menyampaikan terimakasih. Ia menilai penghargaan ini adalah suplemen agar Kejari Purbalingga akan lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.

“Selama ini, kita tidak hanya melihat proses dari sisi penegakan hukum saja, akan tetapi lebih penting proses pencegahannya. Ketika kami sampai melakukan penegakan hukum itu karena kita sudah tidak bisa menghindari, akan tetapi upaya kami yang dominan adalah pencegahan dan pengembalian aset,” kata Kajari usai menerima piagam penghargaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kedatangan tim wasrik Irjen Mabes TNI di Korem 082/CPYJ, Selasa, 20 April 2021, disambut langsung oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.

Dijelaskan Danrem, kunjungan yang dilakukan oleh tim Irjen itu dinilai memiliki arti tersendiri, khususnya dalam menunjang kinerja personel Korem.

“Sebab, kedatangan tim Wasrik ini nanti mampu memberikan gambaran pada personel. Itu sangat penting dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi, khususnya Korem 082/CPYJ,” ujar Danrem.

Bukan hanya itu saja, ia menilai jika fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh tim Wasrik, mampu mencegah terjadinya suatu hal yang dinilai menghambat kinerja Satuan.

“Sehingga, mampu memberikan solusi untuk di kemudian hari,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)




KABARPROGRESIF.COM: (Sultra) Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

Pasalnya, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah mengamankan sedikitnya tiga boks dokumen penting berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sudah ada 3 boks kontainer dokumen penting yang kami terima. Dokumen itu berkaitan dengan Lpj (laporan pertanggungjawan) anggaran makan dan minum,” ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Heri Tri Maryadi melalu Kepala Subbidang (Kasubbidpenmas) Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Senin (19/4).

Selain itu, sambung Dolfi, pihaknya juga telah mengajukan permintaan audit investigas ke Inspektorat Sultra, untuk mengetahui besaran kerugian negara.

“Bahkan yang kita minta audit bukan hanya anggaran makan dan minum tapi juga seluruh penggunaan anggaran sepanjang 2019-2020,” tandas perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Dolfi mengungkapkan, saat tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyidik telah meminta keterangan dari Mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto dan beberapa staf.

Namun, keterangan itu belum tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, belum masuk tahap penyelidikan.

“Karena saat itu sifatnya masih sebatas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan. Setelah kasus ini naik ke tahap penyelidikan maka mereka akan diperiksa. Dalam pemeriksaan nanti, seluruh keterangan mereka akan dituangkan dalam BAP,” jelas Dolfi.

Diberitakan, berdasarkan laporan, dugaan penyelewengan terjadi pada 2020 dengan total pagu anggaran Rp2 miliar. 




KABARPROGRESIF.COM: (Moro) Indikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 ditemukan penyidik dari Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro di Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Haryo Nugroho kepada haluankepri.com, Rabu (21/4/2021) mengatakan, terungkapnya indikasi penyalahgunaan APBDes Desa Tanjung Pelanduk tahun anggaran 2020 tersebut berawal dari berita acara pemeriksaan kas Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun.

Penyidik menemukan penyelewengan anggaran dari Maret hingga Agustus 2020.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan kas Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp250 juta,” ujar Haryo Nugroho.

Haryo menyebut, selama proses penyidikan kasus dugaan penyalgunaan APBDes Desa Tanjung Pelanduk tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

“Dari keterangan saksi, penyidik menemukan beberapa selisih negatif saldo kas desa dari hasil penarikan dan penggunaan APBDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Haryo.

Dikatakan, penyidik juga telah melakukan pengumpulan beberapa barang bukti dari para saksi saat dimintai keterangan berupa dokumen terkait laporan haril pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk tersebut.

“Insya Allah, apabila hasil pengumpulan alat bukti dari hasil penyidikan ini sudah rampung, maak penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Haryo.

Hanya saja, katanya, hingga saat ini penyidik masih harus memeriksa beberapa orang saksi lagi seperti saksi ahli dan meminta pejabat terkait untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara secara pasti dari laporan penghitungan audit kerugian Alokasi Dana Desa tersebut. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) KRI Sultan Iskandar Muda - 367 (KRI SIM) yang dikomandani oleh Letkol Laut(P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S. yang saat ini sedang melaksanakan Satgas MTF TNI Konga XXVIII-M/ UNIFIL, mendapat kehormatan menerima kunjungan pertama yang dilakukan oleh Komandan MTF Laksamana Muda Axel Heinz Gustav Schulz, saat kapal sandar di pelabuhan Beirut, pada Minggu (18/4/2021) waktu setempat . 

Sementara itu kedatangan Komandan MTF beserta stafnya, turut hadir  (DMTFC – COS) Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, SE, dan  Komandan KRI Sultan Hasanuddin 366 (KRI SHN) Letkol Laut (P) Ludfy, ST, MMDS, yang sekaligus sebagai  Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-L/UNIFIL serta didampingi beberapa perwira KRI SHN. 

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Haris mengajak RADM Schulz meninjau beberapa pos tempur yang terdapat di kapal perang dari Satuan Kapal Eskorta (SATKOR) Koarmada II ini.  

Diantaranya Pusat Informasi Tempur, Anjungan,dan  melaksanakan inspeksi Helikopter yang dibawa KRI SIM yaitu Helikopter AS 565 Mbe Panther. 

Setelah menyelesaikan keliling kapal dan inspeksi Heli, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dilaksanakan secara outdoor. Diskusi dipimpin langsung oleh MTF Commander,diskusi ini dilaksanakan dalam rangka membahas tentang Aspek Operasi yang akan dilaksanakan KRI SIM 1 tahun kedepan. 

Diskusi ini juga membahas tentang Operasi Helikopter AS 565 Mbe Panther dalam  penugasanya didalam Satgas MTF TNI Konga XXVIII-M/Unifil  nantinya , kegiatan ini akhiri dengan penukaran cinderamata sebagai simbol  mempererat tali persahabatan antara TNI AL dengan Angkatan Laut negara- negara di dunia.

Sebagai Dansatgas MTF XXVIII-M /Unifil ,Haris selalu memperhatikan dan menekankan tentang Protokol Kesehatan kepada seluruh Prajurit dalam kegiatan apapun,Kegiatan inipun dilaksanakan  sesuai Prosedur Protokol Kesehatan.

Menurut Haris, kunjungan ini merupakan salah satu bentuk Diplomasi dan mempererat tali persahabatan antara TNI AL dengan Angkatan Laut negara negara di dunia. 

“Hal tersebut tidak lepas dari program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono tentang peran peran TNI AL dalam menjaga perdamaian dunia,” terang Haris. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Perkara dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih bergulir di ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, KPK kembali memanggil dua saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016–2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dua saksi yang dipanggil KPK adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan karyawan swasta/Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan.

"Hari ini, pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 21 April 2021.

Menurut keterangan Plt Ali Fikri, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak dan telah menetapkan tersangka.

Sementara itu, nilai suap ditaksir mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Plt Ali Fikri menyebutkan bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan ketika tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi seperti Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Selanjutnya, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Maret 2021, dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis, 25 Maret 2021.

Dari tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 – 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Bahkan kembali KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat, 9 April, tetapi tidak menemukan barang bukti lantaran ada dugaan dihilangkannya oleh pihak-pihak tertentu.

Atas insiden tersebut, KPK mengingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan karena diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK turut meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain APA dan DR, ada empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pelimpahan tahap kedua, dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Jember.

"Siang ini kami sampaikan perkembangan kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, yang sudah memasuki tahapan pelimpahan tahap dua," ujar Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung saat pers conference di Kejari Jember, Rabu 21 April 2021.

Dalam pelimpahan tehap kedua ini, Zullikar menyampaikan bahwa berkas dari penyidik sudah lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk disidangkan.

"Kita sudah limpahkan ke jaksa penuntut umum dan dalam waktu dekat nantinya juga akan dilakukan pelimpahan ke tipikor Surabaya," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan sudah banyak, termasuk dokumen perusahaan PT. Dita Putri Waranawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan Pasar Manggisan. 

Di sini Zullikar, menjelaskan peran serta AS selaku pemilik perusahaan yang dijalankan oleh MHS, yang tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

"Ya peran dari AS sendiri adalah pemilik perusahaan, kemudian dia bekerjasama dengan MHS yang bukan karyawan dari PT milik AS. Tetapi MHS yang menjalankan perusahaan tersebut," ungkapnya.

Sampai dengan saat ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar dan untuk tersangka baru, pihaknya masih akan melihat perkembangan nantinya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK berinisial AKP SR terkait dugaan pemerasan terhadap Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK (inisial) AKP SR," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ferdy Sambo mengatakan, AKP SR ditangkap pada Selasa 20 April 2021 kemarin. Saat ini AKP SR telah diamankan di Propam Polri.

Adapun terkait penyidikan kasus tersebut, kata Ferdy Sambo, nantinya akan diserahkan kepada KPK. Pasalnya, AKP SR merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," tutur Ferdy Sambo.

Penyidik KPK berinisial AKP SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sebagai imbalannya, kasus yang menjerat M Syahrial akan dihentikan oleh KPK.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive