KABARPROGRESIF.COM: (Tanahbumbu) Tiga hari pasca penahanan mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanahbumbu, RS (Rooswandi Salem) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kursi Tunggu dan Rapat dari APBD, Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, bereaksi.
bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Ketua DPRD Tanbu siap melakukan penjaminan terhadap mantan pemimpin ASN di Pemkab Tanbu ini.
Dia siap bersama koleganya di legislatif yang mau membantu untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian.
"Benar. Saya meminta semua anggota dewan. Kan wajar dalam kemanusiaan dan pertemanan apalagi RS mantan petinggi di Pemkab Tanbu. Sedangkan proses hukumnya tetap berjalan, hanya minta menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Apalagi ini tengah bulan ramadan," kata H Supiansyah saat dikonfirmasi via sambungan telepon terkait rencana menjamin penangguhan penahanan tersangka RS, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, itu lumrah jika mereka meminta pihak kejaksaan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dari sel tahanan Mapolres Tanahbumbu dipindahkan ke rumah yang bersangkutan.
"Ini permintaan saya di DPRD dan anggota dewan yang bersedia membantu RS sebagai pertemanan dan sebagai mantan petinggi. Apabila dikabulkan Alhamdulillah dan bila tidak pun tetap alhamdulillah, karena ini sifatnya permohonan," lanjutnya.
Terpisah, anggota DPRD kabupaten Tanbu, Fawahisah Mahabatan, dengan tegas menolak tawaran itu. Alasannya tak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera mantan sekda tersebut.
"Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka," tegasnya.
Menurutnya, dimata hukum semua orang sama. Tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang, sehingga rencana itu patut dipertimbangkan.
RS sendiri sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, pada Senin (19/4/2021) petang.
RS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, dengan memggunakan anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan di instansi tersebut.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 miliar, dari hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel.
RS ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD kabupaten Tanahbumbu.
Dia menyusul ke sel setelh satu buoan sebelumnya tersngka AF ditangkap lebih dulu.
Disinggung terkait keberadaan proyek pengadaan itu, Ketua DPRD kabupaten Tanah Bumbu, H Supiansyah mengaku mengetahui setelah adanya perputaran anggaran oleh pihak eksekutif.
"Memang kan pengadaan itu begini, kalau ada perputaran (perubahan) anggaran didalam kalau tidak signifikan di izinkan. Apalagi yang diputar tidak sampai Rp 5 miliar. Karena setahu saya, itu dibawah 5 miliar jadi boleh saja," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum ada permintaan DPRD kabupaten Tanbu terkait permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.
"Sampai sekarang Surat permohonan tidak ada masuk," jawabnya singkat, Rabu (21/4/2021) petang.