KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP). VAP ditangkap di Jakarta pada Selasa (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.
Penangkapan dipimpin langsung Koordinator pada Kejati Sulut Ledrik V. M Takaendengan, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut Saor Simorangkir dan Kasi A pada Asintel Kejati Sulut Sterry F. Andih.
Kemudian Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, Maryanti Lesar, dan Cristyana Olivia Dewi.
“Dilakukan penangkapan oleh karena tersangka mangkir sebanyak tiga kali dan tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejati Sulut Dita Prawitaningsih SH MH, Rabu (28/4/2021).
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.745.468.182.
Tersangka sempat mengembalikan sebagian uang kerugian negara pada tanggal 17 Maret 2021 melalui penasihat hukumnya sebesar Rp4.200.000.000.
Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.