KABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, MA Syukur, ditahan Kejari Kota Cirebon.
AS diduga terlibat kasus korupsi dana pengelolaan sampah pada 2018, saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, MA Syukur ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini.
Namun, menurut dia, kala itu Kejari Kota Cirebon tidak langsung menahan MA Syukur.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak 12 Januari 2021," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, MA Syukur ditahan mulai hari ini kira-kira pukul 14.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR.
Tiga orang itu terdiri dari satu ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua orang lainnya merupakan kontraktor atau pihak swasta.
Kasus tersebut bergulir pascakebakaran TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. Saat itu, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.
Proses penyidikan mulai dilaksanakan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 332,38 juta," kata Taufik Hidayat.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan salah seorang Kepala Dinas (kadis) di lingkungan Pemkot Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, kepala dinas tersebut berinisial AS.
Menurut dia, AS diduga terlibat korupsi anggaran dinas pada tahun anggaran 2018.
"Setelah rangkaian penyelidikan, AS dilakukan tahap dua (penahanan) mulai hari ini," kata Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah terjadinya kebakaran di TPA Kopiluhur, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu.
Setelah peristiwa tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.
Pihaknya pun memulai proses penyidikan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.
"AS ditahan bersama empat orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR," ujat Taufik Hidayat.
Taufik menyampaikan, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, keempat orang itupun terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.