Selasa, 04 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto memastikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok masih terus berjalan.

Herlangga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya pun masih terus memanggil para saksi terkait dugaan korupsi yang sempat viral tersebut.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Herlangga saat ditemui di kantornya, Senin (03/05).

“Jangka waktu sprint (surat perintah) belum berakhir, jadi kita masih harus melakukan pendalaman sebelum memberikan kesimpulan,” jelasnya.

Namun demikian Herlangga meyakini, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memberikan kesimpulan, terkait hasil pengumpulan keterangan dari para saksi.

“Segera akan kami simpulkan (hasil pemeriksaan), karena Kejaksaan Negeri Depok itu independen dan profesional dalam menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

“Dan siapapun tidak dapat yang mengintervensi kami, baik yang pro maupun yang kontra, karena kita berbicara alat bukti. Jadi, bukan opini di masyarakat. Percayakan kasus ini kepada kami, agar segala sesuatu menjadi terang benderang dan tidak menyesatkan di masyarakat Kota Depok khususnya,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot oknum lurah yang terlibat dalam pungli zakat kepada sejumlah pemilik toko. Keputusan Gibran mencopot lurah tersebut mendapat protes dari sejumlah warga.

Akun Facebook Ora Gibran Ora mengunggah foto berbagai macam tulisan sebagai bentuk protes karena Gibran memecat lurah.

"Gibran didemo karena memecat lurah baik. Karena bulan puasa, dan harus mengikuti prokes para pendemo tidak kelihatan. Nanti setelah bulan puasa selesai, warga satu kelurahan akan berdemo ke Balaikota," tulisnya, Senin (3/5).

Lurah yang bersangkutan dibebastugaskan mulai hari ini, Senin (3/5/2021) dan dana yang terkumpul dikembalikan kepada warga.

"Oknum lurah tersebut akan dibebastugaskan hari Senin besok (hari ini), dan dana yang terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan pada warga," lanjutnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kaskoarmada II Laksma TNI Dafit Santoso mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, Ikut serta menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 bertempat di Lapangan Upacara Gedung Grahadi Surabaya, pada Minggu (2/5).

Upacara peringatan Hardiknas dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Rangkaian kegiatan diawali dengan melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih, Pembacaan Teks pancasila oleh Irup dan diikuti peserta Upacara, mengheningkan cipta, pembacaan UUD 1945, dan amanat Irup.

Adapun amanat yang dikutip dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim  Cipta yakni. 

“Pertama perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen”, jelas Khofifah saat membacakan amanat.

Hadir Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Dirdik AAL, Danlanud Surabaya, Asops Kagartap III Sby. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, MA Syukur, ditahan Kejari Kota Cirebon.

AS diduga terlibat kasus korupsi dana pengelolaan sampah pada 2018, saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, MA Syukur ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini.

Namun, menurut dia, kala itu Kejari Kota Cirebon tidak langsung menahan MA Syukur.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak 12 Januari 2021," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan, MA Syukur ditahan mulai hari ini kira-kira pukul 14.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR.

Tiga orang itu terdiri dari satu ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua orang lainnya merupakan kontraktor atau pihak swasta.

Kasus tersebut bergulir pascakebakaran TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. Saat itu, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.

Proses penyidikan mulai dilaksanakan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 332,38 juta," kata Taufik Hidayat.

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keempat tersangka juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan salah seorang Kepala Dinas (kadis) di lingkungan Pemkot Cirebon.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, kepala dinas tersebut berinisial AS.

Menurut dia, AS diduga terlibat korupsi anggaran dinas pada tahun anggaran 2018.

"Setelah rangkaian penyelidikan, AS dilakukan tahap dua (penahanan) mulai hari ini," kata Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah terjadinya kebakaran di TPA Kopiluhur, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu.

Setelah peristiwa tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.

Pihaknya pun memulai proses penyidikan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.

"AS ditahan bersama empat orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR," ujat Taufik Hidayat.

Taufik menyampaikan, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keempat orang itupun terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jembatan Sawunggaling yang menghubungkan frontage road sisi barat Jalan Raya Wonokromo dengan Jalan Gunungsari Surabaya telah diresmikan dan mulai beroperasi Sabtu, (1/5). 

Salah satu tujuan pembangunan Jembatan Sawunggaling untuk mengatasi bottleneck (penyempitan) di Jalan Raya Wonokromo. 

Dengan hadirnya Jembatan Sawunggaling ini, maka diharapkan antrean atau kepadatan kendaraan dapat teratasi.

Nah, maka dari itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pun telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar jembatan tersebut.

"Saat ini kendaraan dari Jalan Wonokromo yang akan menuju ke Jalan Gunungsari dan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dapat langsung lurus melewati Jembatan Sawunggaling," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (3/5).

Sedangkan bagi kendaraan yang akan menuju ke arah Jalan Darmo atau Jalan Diponegoro, kata Irvan, tetap diarahkan melewati dua jembatan lama yang memiliki tiga dan satu lajur. 

“Ke arah Jalan Darmo atau Diponegoro tetap melewati jembatan yang lama. Jadi ada dua jembatan lama, tinggi dan rendah itu masing-masing memiliki tiga dan satu lajur,” ujarnya.

Sementara bagi kendaraan yang akan menuju ke Mapolsek Wonokromo, dapat melintas di Jembatan Sawunggaling. 

Demikian pula bagi angkutan umum yang akan masuk ke TIJ dari arah Jalan Wonokromo juga dapat melewati Jembatan Sawunggaling.

“Jadi, mau ke arah Jalan Gunung Sari, Wiyung dan Mastrip itu dapat melewati Jembatan Sawunggaling. Mau ke arah TIJ dan Polsek Wonokromo juga dapat melewati Jembatan Sawunggaling,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, bahwa arus lalu lintas di jembatan yang memiliki panjang 136 meter itu, diberlakukan sistem satu arah. Yakni, dari arah selatan menuju ke utara. 

"Kemudian untuk Jalan Pulo Wonokromo, diberlakukan satu arah (masuk ke dalam), kecuali bagi roda 2," terangnya.

Dalam seminggu ke depan, pihaknya menyatakan, bakal terus menyosialisasikan rekayasa lalu lintas Jembatan Sawunggaling kepada masyarakat. 

Sebab, dari hasil evaluasinya, masih ada beberapa kendaraan yang memang ingin melewati Jembatan Sawunggaling tapi tujuan ke arah Jalan Darmo dan Diponegoro. 

“Kita akan sosialisasi terus minimal seminggu ke depan,” ungkapnya.

Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak parkir di tepi jalan sekitaran Jembatan Sawunggaling. 

Pasalnya, berdasarkan catatan Dishub Surabaya, sejak dioperasikannya jembatan itu, terpantau beberapa pengendara masih memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir sekitar jembatan.

“Kami juga sosialisasikan kepada warga agar tidak parkir di tepi jalan. Karena dapat menghambat laju kendaraan yang akan ke arah Jembatan Sawunggaling. Itu kita tertibkan juga,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut (Hardikal) ke-75 Tahun 2021, Puluhan Prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) melaksanakan kerja bakti membersihkan areal Taman Makam Pahlawan (TMP) 10 Nopember yang beralamatkan Jl Mayjen Sungkono No.190 Dukuhpakis Surabaya, Senin (3/5/2021)

Adapun kerja bakti yang dilaksanakan para prajurit Kodiklatal tersebut antara lain pengecatan Barem atau pembatas jalan, pengecetan monomen, pengecatan pembatas nisan, membersihkan daun-daun kering, rumput liar yang mengganggu pemandangan dan membersihkan gedung serbaguna yang digunakan pengurus TMP 10 Nopember.

Pembersihan lingkungan TMP 10 November tersebut selain sebagai wujud penghargaan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, juga mempersiapkan dalam pelaksanaan Ziarah dan Tabur Bunga yang merupakan rangkaian Hardikal ke-75 Tahun 2021 pada tanggal 6 Mei 2021 yang akan datang.

Dalam kegiatan acara Ziarah dan tabur bunga ini rencananya akan dipimping langsung Komandan Kodiklatal Laksmana Madya TNI Nurhidayat. 

Selain diikuti Pejabat Utama dan perwakilan prajurit Kodiklatal acara tersebut juga akan dihadiri oleh Gubernur AAL dan Komandan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) serta para Ketua Cabang Jalasenastri Kodiklatal, AAL dan STTAL.

Selain acara Ziarah dan tabur bunga dalam rangka memperingati Hardikal ke-75 tahun 2021 ini panitia juga melaksanakan kegiatan Donor darah konvensional dan donor Plasma konvalesen, olahraga bersama, Pembersihan jalan protokol Bumimoro dengan melibatkan personel tiga Kotama yaitu Kodiklatal, AAL dan STTAL, Bakti Sosial ke para Warakwuri, anak yatim dan anak berkebutuhan kusus, Lomba membaca Al Quran, lomba kebersihan antar Satker, Lomba Instruktur teladan dan acara puncaknya dilaksanakan kegiatan tasyakuran dan buka puasa bersama. (Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Pemerintah telah melarang adanya kegiatan mudik lebaran mendatang.

Bukan tanpa sebab, larangan itu diberlakukan guna mencegah timbulnya kluster baru pandemi Covid-19.

Vicon yang diikuti oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto kali ini membahas upaya sinergitas terkait penanganan pandemi di sejumlah daerah. Rakor itu, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Rakor ini mendindaklanjuti adanya perintah dari Presiden dalam upaya penanggulangan pandemi,” kata Danrem ditemui di Ruang Data Makorem, Senin, 03 Mei 2021 siang.

Selain aparat TNI, rakor tersebut juga turut diikuti oleh berbagai instansi terkai lainnya, diantaranya Menkes, Kepala BNPB, hingga Deputi Dalam Negeri Badan Intelijen Negara atau BIN.

“Jangan sampai Indonesia seperti negara India yang mengalami angka pelonjakan Covid-19 yang cukup tinggi,” tegas Danrem.

Tak hanya itu saja, dirinya juga telah memerintahkan seluruh Komandan Kodim di wilayah teritorial Korem 082/CPYJ untuk mengantisipasi terjadinya mudik.

“Semuanya harus diperketat, itu sesuai intruksi dari Presiden langsung,” tegas Kolonel Dariyanto. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Saat ditanya tanggapan mengenai kasus yang menyeret nama kadernya itu, Airlangga hanya meminta publik menunggu. Dia mengatakan akan berbicara di waktu yang tepat.

"Nanti ada waktunya," ujar Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Airlangga juga enggan menjawab pertanyaan mengenai langkah Golkar selanjutnya usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Azis. Sekali lagi, dia hanya menjawab akan ada waktunya untuk berbicara.

"Nanti saja ya. Nanti ada waktunya," kata Airlangga.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). 

Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Adapun tim penyidik KPK mengaku sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (28/4) malam. 

Empat lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja dan rumah dinas Azis, serta dua apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Hasil penggeledahan, KPK menemukan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).



KABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon berinisial AS. 

Tersangka terlibat dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan sampah saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Taupik Hidayat mengatakan kasus yang menjerat AS itu terjadi pada 2018. Kejari menetapkan AS sebagai tersangka pada tahun 2021, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.

"Awal tahun 2021, pada Januari (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Sambil menunggu kerugian negara. Setelah lengkap dilakukan tahap dua hari ini (penahanan)," kata Taupik saat jumpa pers di Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

Taupik mengatakan AS diduga merugikan negara senilai Rp 332.384.178. Kasus yang menjerat AS itu berawal dari temuan audit. Selain AS, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

"Ini terkait pengelolaan sampah. Kalau materinya mungkin dari tim JPU nanti akan disampaikan," kata Taupik.

Akibat perbuataannya AS dijerat pasal 2 dan 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 juncto pasal 551 KUHP. "Untuk pasal 2 minimal empat tahun maksimal seumur hiidup. Sedangkan, pasal 3 minimal setahun maksimal 20 tahun," kata Taupik.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Panglima Komando Armada II, Laksamana Muda TNI I N.G. Sudihartawan mohon pamit kepada seluruh prajurit dan anggota PNS Koarmada II melalui Exit Briefing yang digelar di Gedung Panti Tjahaya Armada, Ujung, Surabaya pada Senin (03/05).

Kepada seluruh prajurit dan PNS, Laksda Sudihartawan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh perwira jajaran Koarmada II yang telah bekerja keras dan ikhlas yang diberikan selama dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Koarmada II.

“ Exit Briefing penting dilaksanakan sebagai sarana untuk memberikan arahan dan penekanan guna meneruskan tugas-tugas Koarmada II mendatang dengan kepemimpnan yang baru. Kegiatan ini juga untuk menyampaikan terimakasih atas dukungan selama ini sekaligus menyampaikan permohonan diri dan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Koarmada II,” tutur Laksda Sudihartawan saat mengawali pidatonya.

Pada kesempatan ini Laksda Sudihartawan berpesan agar mereka tetap menunjukan bahwa prajurit Koarmada II harus hebat, energik, responsif, dan unggul serta harus dapat dijadikan sebagai etalase TNI Angkatan Laut dengan sosok, figur dan profesional di bidang tugasnya.

Pada bagian lain dalam amanatnya, Laksda Sudihartawan juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan tugas selama menjabat sebagai Pangkoarmada II sejak tanggal 07 Oktober 2020 sampai saat ini diantaranya bidang perencanaan anggaran, Koarmada II mampu melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran sesuai kebijakan Money Follows Program dan penggunaan anggaran sesuai prioritas secara transparan dan akuntabel.

Di bidang intelijen, Koarmada II mampu melaksanakan penyelidikan maritim dengan meningkatkan deteksi dan lapor dini posal, pesud, KRI, Lanal dan Lantamal. Dalam bidang operasi dan latihan, Koarmada II mampu menyiapkan kekuatan unsur KRI untuk melaksanakan operasi sesuai rencana kontinjensi dan rencana bidang operasi TNI/TNI AL dan tuntutan operasi tidak terencana (Crash Programs) dan mampu mempertahankan siklus penggunaan unsur KRI. 

Sementara bidang personel, logistik, potensi maritim serta bidang pengawasan dan pemeriksaan, Koarmada II mampu melaksanakan pembinaan dan pemenuhan kebutuhan dukungan logistik dan pesonel.

Di bidang Potensi Maritim telah melaksanakan kegiatan komunikasi sosial dengan segenap komponen bangsa guna membangum karakter bangsa dengan menanamkan pemahaman tentang Komcad dan Komduk, menjaga kerukunan umat Beragama serta melaksanakan program ketahanan pangan.

Pada kesempatan ini Laksda Sudihartawan juga menyampaikan beberapa penekanan kepada para perwira diantaranya pengamalan nilai Sapta Marga, menjaga kedisiplinan, dedikasi serta loyalitas juga mengembangkan kemampuan diri dan menumbuhkan motivasi guna mencapai profesionalitas prajurit dan peningkatan kemampuan melalui latihan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Singkawang) Komandan Rindam XII/Tpr, Kolonel Inf Washington Simanjuntak, S. Hub. Int., memberikan pengarahan kepada personel Abituren Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2019 bertempat d aula Dodik Bela Negara, Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang. 

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Pembekalan Masuk Satpur dan Satbanpur jajaran Kodam XII/Tpr kepada para personel Abit Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2019 dimana pelaksanaanya dibagi dalam 2 gelombang.

Dalam arahannya, Danrindam XII/Tpr memberikan penekanan kepada para prajurit Tamtama agar mencintai pekerjaannya sebagai prajurit TNI AD.

Wujud kecintaan tersebut diantaranya adalah dengan menjaga dan meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan (Akademik), memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan kepribadian seorang prajurit dan memiliki jasmani yang Samapta.

"Jangan biarkan pengorbanan kalian dan pengorbanan orangtua kalian selama ini menjadi sia-sia. Hindari pelanggaran sekecil apapun terlebih 7 Pelanggaran Berat Prajurit yang dapat merugikan diri sendiri. Semua aturan kedinasan prajurit berlaku semenjak kalian dilantik menjadi prajurit," tutur Danrindam XII/Tpr kepada Prajurit Tamtama, Senin (3/5/2021).

Selanjutnya, Danrindam juga menyampaikan agar para Prajurit Tamtama dalam mengisi waktu-waktu luang nantinya dapat membuat program-progam mandiri yang positif seperti beribadah, olahraga, dan lainnya yang bermanfaat guna menghindari pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan.

"Sayangi dirimu dan orangtuamu. Menjadi prajurit TNI AD adalah jalan hidup yang kamu pilih. Jadilah prajurit TNI AD yang membanggakan bagi dirimu sendiri, orangtua, satuan, TNI AD, bangsa dan negara. Bagaimana caranya? Hindari segala bentuk pelanggaran," tegas Danrindam.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyabet peringkat pertama penilaian prestasi kerja bidang tindak pidana umum se Jawa Timur periode Maret 2021.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo menjelaskan, penghargaan itu disematkan kepada pihaknya pada 30 April 2021.

"Kami meraih peringkat pertama hasil penilaian kerja bidang tindak pidana umum, dari 38 Kejaksaan Negeri di Jawa Timur periode bulan Maret 2021," ujar Edi melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobranie Binzar ketika dikonfirmasi.

Edi menerangkan capaian prestisius itu didapat karena memenuhi sejumlah indikator penilaian.

"Penghargaan kerja tersebut didasarkan pada rutinitas dan kualitas laporan, kecepatan entry data, rekapitulasi penyelesaian perkara. Lalu adanya kinerja petunjuk pimpinan dalam optimalisasi terwujudnya penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum," ucap Edi.

Tak hanya itu, Edi menegaskan pihaknya terdepan dalam penyelesaian perkara dan barang bukti.

"Kemudian tindak lanjut penyelesaian perkara dan barang bukti. Serta laporan kami terhadap sidang online," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga meraih capaian apik di ranah nasional.

Edi menuturkan, Kejari Kabupaten Malang masuk 10 besar kriteria amat baik dalam jumlah penanganan perkara.

"Pada kategori yang sama, periode Januari sampai dengan Kejari Kabupaten Malang meraih peringkat 7 level nasional," imbuhnya.

Terakhir, Edi memuji jajaranya dalam melaksanakan tugas.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Kejari Kabupaten Malang," tutupnya.

Di sisi lain, Sobranie Binzar memaknai penyematan penghargaan sebagai kado terindah selama bertugas di Kabupaten Malang.

Pria yang akrab disapa Banie ini sebentar lagi akan berpindah tugas.

"Penghargaan ini merupakan kado terindah bagi saya sebagai Kasipidum Kabupaten Malang. Karena saya akan melaksanakan promosi menjabat Kasipidsus Tangerang Kota," ujarnya ketika dihubungi.

Banie juga memuji sibergitas jajaran Kejari Kabupaten Malang dalam bertugas.

"Penghargaan ini merupakan berkat kerjasama apik," beber Banie.

Banie berharap Kejari Kabupaten Malang tetap konsisten meraih prestasi.

Menurutnya, dalam menangani tindak pidana umum, tidak hanya didahulukan masalah penindakan namun juga pencegahan tindakan pidana.

"Kedepan mudah-mudahan Kejari Kabupaten Malang dapat mempertahankan prestasi dan terobosan lebih baik," harap pria yang sebentar lagi dilantik sebagai Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Kota itu.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive