Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 04 Mei 2021

Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantu Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding dalam perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jaksa KPK melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Ali menyebut alasan banding yang dilakukan tim Jaksa, karena pengadilan tingkat pertama belum melihat fakta dalam sidang terkait nilai uang yang dinikmati Nurhadi dan Rezky.

"Adapun alasan banding tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," ucap Ali.

Maka itu, Ali berharap majelis hakim tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan alasan-alasan tim JPU yang tidak terpenuhi dalam peradilan tingkat pertama.

"Berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," tutup Ali.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab 6 Jenderal TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari ini memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) enam posisi penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keenam posisi penting itu adalah, Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Asisten Komunikasi dan Elektronik (Askomlek) Panglima TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI.

Dilansir dari keterangan resmi Puspen TNI, Jum'at, 30 April 2021, dalam upacara tersebut, Panglima TNI menerima penyerahan Pusara Sesko TNI Tegak Amalkan Sapta Marga dari Dankodiklatad sebelumnya, Marsdya TNI Dedy Permadi. 

Selanjutnya Panglima TNI menyerahkan secara langsung Pusara Kodiklat TNI “Tri Matra Cendikia Utama” kepada Dankodiklat TNI yang baru Mayjen TNI Tiopan Aritonang.

Begini Pengakuan Lurah yang Dicopot Gibran Rakabuming


KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Suparno harus kehilangan jabatan sebagai Lurah Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta gara-gara tanda tangannya tertera dalam surat edaran permohonan zakat untuk THR Linmas.

Meski tidak ikut menikmati uang tersebut, namun Suparno dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Suparno mengatakan, awalnya dia sempat ragu untuk membubuhkan tanda tangan.

Alasannya para pelaku usaha yang menjadi target permohonan zakat itu juga sedang mengalami masa-masa sulit karena dampak pandemi.

Namun, di sisi lain dia juga merasa iba dengan posisi linmas yang bekerja sebagai tenaga harian lepas.

“Nah, karena itu sudah saya tolak dua kali kok masih datang, akhirnya saya beri tanda tangan. Namun, sebelum saya teken itu kami rapatkan dulu sebelumnya bersama LPMK Gajahan, linmas, dan pihak terkait. Saya itu orangnya ora isoan,” kata dia, Minggu (2/5).

Suparno paham dengan konsekuensi yang harus dia hadapi. Termasuk sanksi pencopotan jabatan lurah akibat dugaan pungli di wilayahnya itu.

Namun, yang dia sesali adalah banyaknya pemberitaan miring terhadap dirinya yang berakibat buruk pada dia dan keluarga.

Dia merasa seperti dibunuh karakternya dengan beredarnya informasi yang terlanjur liar di masyarakat.

“Dari hati nurani itu maksud saya hanya berbagi kepada pegawai. Tugas linmas selama Covid-19 ini sangat berat dan beragam. Ini yang mengetuk hati saya. Wong ASN dapat THR, TKPK dapat THR, mosok pegawai lepas tidak. Saya ikhlas mengabdi, jika pimpinan menganggap salah, ya saya akan menerimanya. Soal opini publik, biar nanti yang menilai masyarakat saja,” kata Suparno.

Sudah Ada dari Dahulu

Fenomena penarikan iuran zakat ke sejumlah pemilik toko di Kelurahan Gajahan ini memang sudah ada dari dahulu.

Menurut salah seorang pegawai toko pakaian di kawasan Jalan Dr Radjiman Gajahan, Nining Nur Oktavia, pungutan zakat itu dilakukan oleh linmas dengan alasan untuk THR petugas linmas setempat.

Tahun sebelumnya toko tempatnya bekerja biasa memberikan Rp 100 ribu. Namun, tahun ini hanya Rp 50 ribu karena situasi toko sedang sepi.

“Sejak saya kerja di sini (4-5 tahun lalu) memang sudah dimintai iuran. Iurannya untuk membantu linmas-linmas agar mendapatkan THR,” kata pegawai toko tersebut.

Dari sejumlah toko yang sudah dikembalikan uang iurannya, rata-rata pemilik maupun pegawainya sudah memaklumi adanya iuran tersebut.

Namun, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming tetap akan menindak siapa saja yang melakukan pungli karena tindakan tersebut merupakan hal yang tidak benar.

"Jangan mengatasnamakan tradisi. Tradisi apa itu? Ini menyalahi aturan. ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Tradisi pungli itu harus dipotong, enggak boleh seperti itu," ujar Gibran Rakabuming.

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Mamasa Ambil Alih Penanganan Kasus Kades Salurindu


KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Salurindu, Kecamatan Buntu Malangka.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kades Salurindu berupa beberapa item pekerjaan tahun 2019 dan 2020 yang diduga fiktif.

Bahkan kerugian negara akibat pekerjaan fiktif ditaksir sekitar Rp191 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Mamasa, Andi Dharman mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kades Salurindu terkesan tidak ada kejelasan saat ditangani Inspektorat Daerah.

Apalagi Kades Salurindu inisial R, telah dinonaktifkan sejak tahun 2020.

"Kasus ini langsung kami ambil alih sejak seminggu yang lalu," kata Andi Dharman, Senin (3/5/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah aparat desa Salurindu sebagai saksi.

Untuk lebih detail terkait pengumpulan berkas, Andi Dharman rencananya akan memanggil Kades Salurindu.

"Kita mau panggil, tapi menurut informasi yang kami peroleh dari aparatnya jika Kepala Desa ini sudah kabur," bebernya.

"Ada yang bilang dia ke Makassar, ada juga yang bilang ke Kalimantan," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Kades Salurindu.

"Kami akan panggil, kan ada istrinya dan keluarganya yang bisa beritahukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Mamasa, Yohanis menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Salurindu terindikasi melakukan beberapa item kegiatan yang bersifat fiktif.

"Banyak item yang tercantum didalam APBDes, tapi saya lupa kegiatan apa saja. Namun yang pasti ada pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 191 juta diduga fiktif," sebut Yohanis, saat dikonfirmasi beberapa bulan lalu.

Yohanis menjelaskan, Kepala Desa Salurindu dinonaktifkan sebagai wujud dari pembinaan inspektorat daerah.

"Jadi kita nonaktifkan sesuai dengan pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," jelas dia.

Menurutnya, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara bagi yang melanggar larangan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Kepala Desa dapat dinonaktifkan atau diberhentikan jika meninggal Dunia, mengundurkan diri, dipidana dan melanggar larangan," katanya.

Disamping kepala desa itu dinonaktifkan kata dia, Inspektorat juga memberikan pembinaan hingga bersedia mengembalikan kerugian negara.

Kajari Siantar Lantik 3 Pejabat Struktural Kejari Siantar


KABARPROGRESIF.COM: (Siantar) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro SH MH melantik 3 pejabat struktural, Kepala Seksi bidang Intelijen, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus dan Kepala Seksi bidang Pidana Umum, Senin (3/5). Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di lantai II ruang aula kantor Kejari tersebut.

Ke-3 pejabat struktural yang dilantik, Edy Syahbudin Tarigan sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Langsa menjadi Kasi Pidum Kejari Siantar, Nixon Andreas SH sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan menjadi Kasi Pidsus Kejari P.Siantar, Rendra Yoki Pardede SH sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deli Serdang menjadi Kasi Intelijen Kejari Siantar.

Sedangkan ke-3 pejabat struktural yang mutasi antara lain Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH dan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat mutasi ke Kejagung. 

Kasi Pidum M. Chadafi menjadi Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Kota Padang Sidempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro SH dalam arahan dan bimbingannya mengatakan jika mutasi merupakan hal yang biasa di jajaran Kejagung RI. 

Mutasi dan promosi jabatan merupakan penyegaran dilingkungan kejaksaan untuk meningkatkan kwalitas dan menuju jenjang jabatan yang lebih baik lagi, katanya.

Kepada semua jajarannya di Kejari Pematangsiantar diharapkan dapat bekerjasama dan sama bekerja dalam memberikan pelayanan menjalankan tugas sesuai tupoksinya. 

Sebagai pimpinan dan dengan seluruh pegawai harus saling bersinergi agar pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepadapejabat yang lama diucapkan terima kasih meski baru 4 bulan bersama sejak Agustinus dilantik sebagai pimpinan di Kejari Siantar.

Sebagaimana diketahui jika Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH sudah hampir 2,6 tahun melaksanakan tugas, Kasi Pidum M Chadafi sudah lebih kurang 2,3 tahun. 

Demikian juga dengan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat sudah lebih 2 tahun.

Pengambilan sumpah/jabatan langsung dipimpin Kajari dibimbing Rohaniawan. Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan tugas antara pejabat lama kepada pejabat baru.

Manfaatkan Jam Komandan, Dankodiklatal Beri Pembekalan Siswa Diklapa Angkatan XXX


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Guna mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan di lingkungan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) sekaligus memanfaatkan jam Komandan, Komandan Kodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat  memberi pembekalan  kepada siswa Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) TNI AL Angkatan ke-30 yang  dilaksanakan di gedung Belatrix Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Senin, (3/5/2021).

Dalam pembekalan tersebut Komandan Kodiklatal Laksamana Madyada TNI Nurhidayat  menyampaikan uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kodiklatal, peningkatan kualitas pemimpin, Figur pemimpin yang diharapkan, pendidikan dan tantangan dunia militer yang dihadapi kedepan.

Pembekalan kepada Siswa Diklapa Angkatan XXX tersebut  merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Menurutnya, Kodiklatal senantiasa membekali para siswa di bidang mental, kepribadian, akademik, ketrampilan profesi dan keprajuritan serta bidang kesehatan dan kesamaptaan jasmani untuk menjadi pemimpin sesuai dengan figur pemimpin yang diharapkan.

Lebih lanjut disampaikan  bahwa Figur seorang pemimpin haruslah bermoral yang memiliki kualitas personil yang sensitif, humanistik yang peduli pada manusia dan masyarakat. 

Profesional yaitu memiliki penguasaan keilmuan atau keahlian, Jiwa korsa, etika dan tanggung jawab. 

Figur lainya berani yaitu memiliki karakter berani menghadapi dan menciptakan perubahan dalam arti positif dan berani mengambil keputusan serta berani menghadapi resiko meskipun hal itu mengancam jiwa dan raga.

Disisi lain Komandan Kodiklatal menyampaikan bahwa saat ini para Perwira Siswa masuk dalam generasi milenial yang memiliki tantangan berat dalam menjaga stabilitas dan soliditas  karena di sini telah terjadi Revolusi Industri 4.0 yang berpengaruh terhadap kehidupan perwira meliputi perubahan perilaku dan gaya hidup, disiplin, dan militansi. Berkaitan dengan revolusi industri tersebut maka karakter, jatidiri, moralitas, disiplin dan Ilpengtek tidak boleh rapuh dan terkikis.

Adapun pengaruh kemajuan Iptek hal yang positif adalah mempermudah komunikasi, memperpendek rentang waktu penyebaran informasi, serta dapat mengetahui perkembangan dunia dengan cepat. Sedangkan implikasinya, apabila salah menyikapi akan terjadi perang opini, hybrid warfare, black Compain dan hoax.

Secara tidak sadar dengan kemajuan Iptek tersebut, diri kita telah terjajah dengan  teknologi, hal ini dibuktikan dengan kita rela untuk membayar keberadaan teknologi, kehidupan kita yang ketergantungan teknologi, masuk ke ruang yang sangat privasi tanpa sekat, menghilangkan nilai budaya tradisi dan norma dan bisa mengadu domba. (PenKodiklatal)

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Dalam perpres yang sudah ditandatangani oleh Jokowi itu, ada sejumlah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendapat kenaikan tunjangan.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS tersebut jumlahnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.

Berdasarkan Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan baru.

Artinya, PNS tersebut sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya.

Adapun aturan sebelumnya yang dimaksud yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.

Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu

Kejari Depok Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Damkar Lanjut


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto memastikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok masih terus berjalan.

Herlangga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya pun masih terus memanggil para saksi terkait dugaan korupsi yang sempat viral tersebut.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Herlangga saat ditemui di kantornya, Senin (03/05).

“Jangka waktu sprint (surat perintah) belum berakhir, jadi kita masih harus melakukan pendalaman sebelum memberikan kesimpulan,” jelasnya.

Namun demikian Herlangga meyakini, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memberikan kesimpulan, terkait hasil pengumpulan keterangan dari para saksi.

“Segera akan kami simpulkan (hasil pemeriksaan), karena Kejaksaan Negeri Depok itu independen dan profesional dalam menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

“Dan siapapun tidak dapat yang mengintervensi kami, baik yang pro maupun yang kontra, karena kita berbicara alat bukti. Jadi, bukan opini di masyarakat. Percayakan kasus ini kepada kami, agar segala sesuatu menjadi terang benderang dan tidak menyesatkan di masyarakat Kota Depok khususnya,” pungkasnya.

Pecat Lurah Pungli, Gibran Didemo Warga


KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot oknum lurah yang terlibat dalam pungli zakat kepada sejumlah pemilik toko. Keputusan Gibran mencopot lurah tersebut mendapat protes dari sejumlah warga.

Akun Facebook Ora Gibran Ora mengunggah foto berbagai macam tulisan sebagai bentuk protes karena Gibran memecat lurah.

"Gibran didemo karena memecat lurah baik. Karena bulan puasa, dan harus mengikuti prokes para pendemo tidak kelihatan. Nanti setelah bulan puasa selesai, warga satu kelurahan akan berdemo ke Balaikota," tulisnya, Senin (3/5).

Lurah yang bersangkutan dibebastugaskan mulai hari ini, Senin (3/5/2021) dan dana yang terkumpul dikembalikan kepada warga.

"Oknum lurah tersebut akan dibebastugaskan hari Senin besok (hari ini), dan dana yang terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan pada warga," lanjutnya.

Koarmada II Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kaskoarmada II Laksma TNI Dafit Santoso mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, Ikut serta menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 bertempat di Lapangan Upacara Gedung Grahadi Surabaya, pada Minggu (2/5).

Upacara peringatan Hardiknas dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Rangkaian kegiatan diawali dengan melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih, Pembacaan Teks pancasila oleh Irup dan diikuti peserta Upacara, mengheningkan cipta, pembacaan UUD 1945, dan amanat Irup.

Adapun amanat yang dikutip dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim  Cipta yakni. 

“Pertama perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen”, jelas Khofifah saat membacakan amanat.

Hadir Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Dirdik AAL, Danlanud Surabaya, Asops Kagartap III Sby. (Dispen Koarmada II)

Ditetapkan Tersangka Awal 2021, Kejari Kota Cirebon Akhirnya Tahan Kadisnker


KABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, MA Syukur, ditahan Kejari Kota Cirebon.

AS diduga terlibat kasus korupsi dana pengelolaan sampah pada 2018, saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, MA Syukur ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini.

Namun, menurut dia, kala itu Kejari Kota Cirebon tidak langsung menahan MA Syukur.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak 12 Januari 2021," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan, MA Syukur ditahan mulai hari ini kira-kira pukul 14.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR.

Tiga orang itu terdiri dari satu ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua orang lainnya merupakan kontraktor atau pihak swasta.

Kasus tersebut bergulir pascakebakaran TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. Saat itu, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.

Proses penyidikan mulai dilaksanakan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 332,38 juta," kata Taufik Hidayat.

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keempat tersangka juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan salah seorang Kepala Dinas (kadis) di lingkungan Pemkot Cirebon.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, kepala dinas tersebut berinisial AS.

Menurut dia, AS diduga terlibat korupsi anggaran dinas pada tahun anggaran 2018.

"Setelah rangkaian penyelidikan, AS dilakukan tahap dua (penahanan) mulai hari ini," kata Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah terjadinya kebakaran di TPA Kopiluhur, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu.

Setelah peristiwa tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.

Pihaknya pun memulai proses penyidikan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.

"AS ditahan bersama empat orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR," ujat Taufik Hidayat.

Taufik menyampaikan, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keempat orang itupun terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.

Pasca Diresmikan, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Sawunggaling Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jembatan Sawunggaling yang menghubungkan frontage road sisi barat Jalan Raya Wonokromo dengan Jalan Gunungsari Surabaya telah diresmikan dan mulai beroperasi Sabtu, (1/5). 

Salah satu tujuan pembangunan Jembatan Sawunggaling untuk mengatasi bottleneck (penyempitan) di Jalan Raya Wonokromo. 

Dengan hadirnya Jembatan Sawunggaling ini, maka diharapkan antrean atau kepadatan kendaraan dapat teratasi.

Nah, maka dari itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pun telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar jembatan tersebut.

"Saat ini kendaraan dari Jalan Wonokromo yang akan menuju ke Jalan Gunungsari dan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dapat langsung lurus melewati Jembatan Sawunggaling," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (3/5).

Sedangkan bagi kendaraan yang akan menuju ke arah Jalan Darmo atau Jalan Diponegoro, kata Irvan, tetap diarahkan melewati dua jembatan lama yang memiliki tiga dan satu lajur. 

“Ke arah Jalan Darmo atau Diponegoro tetap melewati jembatan yang lama. Jadi ada dua jembatan lama, tinggi dan rendah itu masing-masing memiliki tiga dan satu lajur,” ujarnya.

Sementara bagi kendaraan yang akan menuju ke Mapolsek Wonokromo, dapat melintas di Jembatan Sawunggaling. 

Demikian pula bagi angkutan umum yang akan masuk ke TIJ dari arah Jalan Wonokromo juga dapat melewati Jembatan Sawunggaling.

“Jadi, mau ke arah Jalan Gunung Sari, Wiyung dan Mastrip itu dapat melewati Jembatan Sawunggaling. Mau ke arah TIJ dan Polsek Wonokromo juga dapat melewati Jembatan Sawunggaling,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, bahwa arus lalu lintas di jembatan yang memiliki panjang 136 meter itu, diberlakukan sistem satu arah. Yakni, dari arah selatan menuju ke utara. 

"Kemudian untuk Jalan Pulo Wonokromo, diberlakukan satu arah (masuk ke dalam), kecuali bagi roda 2," terangnya.

Dalam seminggu ke depan, pihaknya menyatakan, bakal terus menyosialisasikan rekayasa lalu lintas Jembatan Sawunggaling kepada masyarakat. 

Sebab, dari hasil evaluasinya, masih ada beberapa kendaraan yang memang ingin melewati Jembatan Sawunggaling tapi tujuan ke arah Jalan Darmo dan Diponegoro. 

“Kita akan sosialisasi terus minimal seminggu ke depan,” ungkapnya.

Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak parkir di tepi jalan sekitaran Jembatan Sawunggaling. 

Pasalnya, berdasarkan catatan Dishub Surabaya, sejak dioperasikannya jembatan itu, terpantau beberapa pengendara masih memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir sekitar jembatan.

“Kami juga sosialisasikan kepada warga agar tidak parkir di tepi jalan. Karena dapat menghambat laju kendaraan yang akan ke arah Jembatan Sawunggaling. Itu kita tertibkan juga,” pungkasnya.