Selasa, 04 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kejari Kuansing), Provinsi Riau memeriksa sejumlah mantan pejabat sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi biaya makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada 2017.

Para saksi yang dipanggil pada Senin (3/5) itu ialah mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, eks Bupati Mursini dan dua mantan anggota dewan Rosi Atali dan Musliadi.

Namun, hanya Andi yang hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap Andi yang didampingi penasihat hukumnya berlangsung lebih kurang lima jam sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sedangkan tiga lainnya, yakni Mursini, Musliadi dan Rosi Atali tidak hadir," kata Kejari Kuansing Hadiman.

Sebelumnya penyidik Kejari Kuansing telah melayangkan surat panggilan kedua pada masing-masing saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah menyeret tiga terdakwa itu.

Musliadi tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi istrinya berobat di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sementara Bupati Kuansing Mursini tidak hadir tanpa keterangan.

"Mursini sesuai dengan surat panggilan kedua, akan diperiksa pada Kamis 6 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB," ucap Hadiman.

Sementara untuk mantan anggota DPRD Rosi Atali yang sedang berada di luar kota akan diperiksa pada Rabu 5 Mei 2021.

Sejumlah orang telah divonis hakim dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.

Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab Kuansing untuk biaya makan dan minum hingga perjalanan pada 2017 itu sebesar Rp 13,2 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, terbukti bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang divonis, terdapat kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Salah satunya akibat penggelembungan harga.



KABARPROGRESIF.COM: (Sanggau) Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2019.

Ketiganya inisial M (Kades Semongan), G (Sekretaris Desa Semongan) dan VS (Bendahara Desa Semongan).

"Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap 28 orang saksi dan Surat-surat, Telah diperoleh Fakta-fakta bahwa Tersangka M selaku Kepala Desa Semongan, Tersangka G selaku Sekretaris Desa Semongan dan Tersangka VS selaku Bendahara Desa Semongan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019,"kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui rilisnya, Senin 3 Mei 2021.

Rudy menjelaskan, Para tersangka sebagaimana disebutkan diatas telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor:01, 02, 03 /O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021.

"Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34. Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat,"ujarnya.

Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. 

Sehingga mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Bahwa terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 409.168.612,00.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut, maka Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS diduga telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

dan/atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Terhadap Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03/O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 3 Mei 2021," tegasnya.

Rudy menambahkan, Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. 



KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Gibran saat keliling mengembalikan uang pungli dan muncul tulisan pasca Lurah Suparno dipecat Gibran di kawasan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (2/5/2021) malam.

Warga masih meyakini eks Lurah Gajahan Suparno tidak bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar berkedok penarikan zakat oleh oknum Linmas.

Oknum Linmas berhasil menarik zakat senilai Rp 11,5 juta dari 145 toko yang ada di kawasan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Itu bermodal surat yang diduga ditandatangani Suparno, sehingga sosoknya langsung dipecat Wali Kota Solo Giban dari jabatannya.

Warga, Joko Purwanto mengatakan sepengathuannya, Lurah Suparno sudah menolak sebanyak dua kali sebelum akhirnya membubuhkan tanda tangannya.

"Lurah tidak mau teken. Sudah menolak dua kali. Baru kali ketiga, ia mau. Sebenarnya dia tidak mau," kata Joko disela-sela aksi tanda tangan, Senin (3/5/2021).

Namun, Joko tidak tahu menahu alasan di balik Suparno kemudian mau membubuhkan tanda tangannya di atas surat itu.

"Tidak ada desakan apapun dari warga, pun warga tidak mendesak," ujarnya.

Namun Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto apakah yang dikatakan warga benar, dia mengaku lebih baik itu ditanyakan langsung ke Suparno.

"Saya tidak tahu alasannya," kata Ari.

Galang Dukungan Tanda Tangan

Meski sudah dipecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, warga tetap memberikan dukungan untuk mantan Lurah Gajahan Suparno.

Di antaranya terlihat Senin (3/5/2021), beberapa warga menggalang dukungan dengan tanda tangan beserta menyelipkan tulisan.

Coretan tanda tangan dan tulisan dukungan terserat di atas kain putih.

Diantaranya, 'I Love U Suparno', 'Jangan Korbankan Lurah Kami', dan 'Pahlawan Warga Kecil -> Pak Parno Gajahan'.

Kain berisi tanda tangan tersebut rencananya akan diberikan ke Gibran, orang nomor satu di Kota Solo yang baru memecat Suparno.

"Semua cinta pak Parno. Ibu-ibu bahkan mengajak bagaimana caranya mengupayakan pak Parno tidak lepas, tidak dipindahkan," ucap dia warga, Ananda.

"Kami mendukung 1.000 persen. Semoga Gibran bisa ikut membantu memikirkan rakyat kecil, memberikan solusi terbaik," tambahnya.

Ananda mengatakan warga percaya bila S tidak menerima sepeserpun uang hasil dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat oleh oknum Linmas.

"Pak Lurah mencari uang receh itu buat apa. Dia sebelum jadi Lurah sudah kaya," katanya.

Ananda mengatakan Gibran lebih baik mendalami dulu duduk perkara yang menjerat S sebelum memutuskan sanksi.

"Sebaiknya untuk Gibran. Usul, Gibran sebagai Wali Kota jangan langsung memberikan ini (pemecatan)," jelas dia.

"Tolong dilihat duduk permasalahannya. Jangan langsung memutuskan, beri solusi terbaik," tambahnya.

Di Mana Hati Nuranimu?

Munculnya sejumlah spanduk misterius, ada satu di antaranya bertuliskan 'Lurah Hebat Kok Dipecat? Dimana Hati Nurani?'.

Spanduk tersebut muncul pasca Lurah Gajahan Suparno dipecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka karena dugaan pungli bermodus zakat yang dilakukan Linmas.

Lantas ditujukan untuk siapakah?

Selain itu, ada spanduk kain putih berbagai ukuran dengan bermacam tulisannya.

Di antaranya, '#WeTrustSuparno', '#SaveLurah', Jadi Warga Jangan Manja, Lurah Hebat Kok Dipecat !!!, dan #SaveLinmas.

Adapun khusus kertas 'nurani' itu terpasang di depan kantor Kelurahan Gajahan di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Seorang petugas kelurahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan spanduk tersebut masih terpasang saat dirinya masuk sekira pukul 06.00 WIB.

Diduga spanduk dan kertas kecaman terpasang pasca Suparno dicopot Gibran pada Minggu (2/5/2021) malam.

"Tadi juga ada mediasi di sini (Kantor Kelurahan). Tadi masuk pukul 06.00 WIB belum selesai," katanya, Senin (3/5/2021).

Dalam mediasi tersebut, Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto disebut-sebut hadir dan meminta untuk menyampaikan dukungan melalui surat.

"Tadi mengatakan, 'Jangan seperti ini pakai surat saja, jangan spanduk'," ucapnya.

Dari pantauan TribunSolo.com, spanduk tersebut sudah tidak terpasang sekira pukul 08.00 WIB.

Apel Terakhir Menangis

Suparno resmi tak menjabat Lurah Gajahan setelah dipecat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka per Senin (3/5/2021) pagi ini.

Kenyataan pahit itu karena dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat yang dilakukan sejumlah oknum Linmas.

Dari pantauan TribunSolo.com, pada Senin pagi Suparno sudah berada di kantor Lurah Gajahan.

Ia ikut rapat dengan Sekretaris Camat Pasar Kliwon.

Seorang petugas kelurahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan sebelumnya, S sempat memimpin apel.

Apel tersebut dihadiri perangkat dan Linmas Kelurahan Gajahan di komplek Kantor Kelurahan Gajahan.

"Tadi sempat memimpin apel pagi tadi. Beliau sempat menangis," katanya.

Petugas tersebut memahami beban yang dirasakan mantan atasannya seusai dicopot sebagai Lurah Gajahan.

"Kondisinya baru beban berat, stres. Beban nama baik juga," ucapnya.

Selain itu, Suparno juga berkemas-kemas dan barang-barangnya yang masih ada di kantor tersebut diangkut.

"Beliau itu baik dengan warga Gajahan. Hari ini bebas tugas. Beliau hari ini ambil barang-barang," ujarnya.

Keliling Kembalikan Uang

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan, Solo, Minggu (2/5/2021).

Gibran mengatakan, pungli tersebut diduga melibatkan Lurah Gajahan berinisial S.

Aksi pungutan liar tersebut bermodus meminta zakat.

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, Gibran datang mengenakan baju kemeja loreng dengan menggunakan celana berbahan chino hitam dengan sepatu sneaker.

Dia memasuki satu demi satu toko di kawasan Gajahan yang diduga ditarik pungli tersebut.

Gibran ketika bertemu para pedagang memohon maaf lantaran ada tindakan tidak menyenangkan tersebut.

“Bu kulo (Saya) Gibran, Mohon maaf njih ada ketidaknyamanan terkait pemungutan liar di sini,” ungkap Gibran kepada Penjual, Minggu (2/5/2021).

Gibran mengatakan, pihak Pemkot Solo pastikan tidak akan terjadi lagi kejadian pungli yang meresahkan seperti ini.

“Yang bisa mengumpulkan untuk zakat dan sodaqoh itu pihak Baznas bukan lurah atau petugas linmas,” ungkap Gibran.

Dia mengatakan, saat ini lurah tersebut sudah diberhentikan dari jabatan atau dicopot, besok Senin (3/5/2021).

“Besok lurahnya saya copot bu, jadi jangan mau dan jangan takut untuk dilaporkan jika ada kejadian seperti ini lagi,” paparnya.

Gibran memberikan uang sesuai dengan nominal yang diberikan oleh pihak-pihak toko tersebut.

“Lapor, fotokan, adukan dan kirimkan ke Saya, pangapunten njih,” kata dia.

Sudah 4 Tahun

Kasus pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Gajahan Solo ternyata sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.

Namun, baru tahun ini viral dan ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Kesaksian tersebut dikatakan penjaga toko baju di kawasan tersebut, Ning Nur Oktavia (25).

Ning mengatakan, selama dirinya bekerja di toko kawasan Gajahan Solo sering ada oknum berpakaian linmas menarik uang.

Modusnya entah THR atau zakat.

“Saya semenjak kerja disini sering ditariki oleh dari pihak linmas atau keluarahan seperti itu,” ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Dia mengatakan, pungutan dari oknum linmas bukan tahun ini saja, namun 4 tahun terakhir sudah ada pungutan seperti itu.

Uang yang diberikan untuk para oknum linmas ini berbeda-beda ada yang Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Kalau kemarin toko sepi kami kasih Rp 50 ribu," papar dia.

Dia mengatakan, lantaran ada surat resmi dari kelurahan, dia mengira adalah kegiatan resmi.

Namun, saat Wali Kota Solo Gibran datang, dia baru tahu kalau aksi tersebut ternyata pungli.

“Ya saya dukung, jangan sampai para pejabat di tingkat sekecil ini menyalah gunakan jabatan,” papar dia.

“Kalau dari atasannya sudah bermasalah ya gimana nanti, bisa korupsi kedepan,” tandasnya.

Lurah Dicopot

Lurah Gajahan Solo berinisial S dicopot dari jabatannya.

Hal itu lantaran lurah S tersebut terlibat kasus dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat fitrah yang dilakukan sejumlah oknum Linmas.

Mereka diduga menarik pungutan liar bermodal surat bertandatangan S yang dibawa menggunakan map kertas.

Akibatnya, S mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kasus dugaan tersebut.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi untuk S sudah disiapkan.

"Hari Senin dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini diproses inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).

Gibran menuturkan, sejumlah uang yang kadung terkumpul hingga senilai Rp 11,5 juta akan segera dikembalikan ke pemberi zakat fitrah.

Pemberi zakat disebut-sebut merupakan beberapa pemilik toko yang ada di kawasan Gajahan.

"Hari ini menunggu toko toko di gajahan buka, kemudian saya, Camat, dan Lurah mengembalikan uangnya satu per satu sejumlah Rp 11,5 juta," tutur dia.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," tambahnya.

Gibran menyampaikan ini bukan sebuah tradisi yang harus dilanggengkan bahkan dibenarkan.

"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di kota solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujar dia.

"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.

Lurah Irit Bicara

Lurah Gajahan berinisial S irit bicara saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pungutan liar bermodus penarikan zakat fitrah.

Dugaan tersebut dilakukan sejumlah oknum Linmas Kelurahan Gajahan dengan bermodal surat bertanda tangan S.

Dengan itu, mereka berhasil mengumpulkan zakat senilai Rp 11,5 juta dari beberapa warga.

Pungutan tersebut diketahui seusai salah seorang warga melaporkannya ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," katanya seusai menghadiri pengarahan percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).

Saat ditanya terkait tanda tangan yang tertera dalam surat yang dibawa oknum Linmas, S bungkam.

S langsung berjalan bergegas menuju mobil yang terparkir di sisi utara Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo.

Ia meninggalkan rumah dinas sekira pukul 17.15 WIB.

Diperiksa

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyesalkan adanya aksi pemungutan liar penarikan zakat kepada sejumlah warga oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.

Pemanggilan itu untuk meminta mengklarifikasi atas aduan tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Mengacu pada poin ke-empat. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tambahnya.

Gibran mengatakan Pemkot Solo akan menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dan terbukti.

"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata dia.

"Ada tanda tanga lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan Pasar Kliwon dan Kelurahan Gajahan.

Gibran Minta Maaf

Aduan dugaan pemungutan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon diterima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Oknum tersebut disebut-sebut membawa surat bertandatangan Lurah Gajahan Suparno.

Dari informasi, surat tersebut memakai KOP Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Itu beredar di sejumlah toko kawasan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Dalam surat tersebut, pengurus masjid dan toko diminta untuk menyalurkan zakat fitrah ke oknum Linmas Gajahan.

Gibran tidak memungkiri adanya kejadian tersebut.

"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.

Pemanggilan oknum lurah tersebut untuk mengklarifikasi aduan yang diterima.

"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujarnya.

Gibran mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini.

"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," tambahnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sumsel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman dalam pernyataannya membenarkan Alex Noerdin diperiksa di Kejagung, Jakarta. Alex diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (3/5).

“Benar hari ini (Senin-red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” tuturnya, Senin (3/5).

Berdasarkan informasim yang diperoleh di lapangan, anggota DPR itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Alex Noerdin sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sumsel.

“Alex Noerdin yang dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR,” katanya.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus ini, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp130 miliar ini, penyidik Kejati sumsel juga telah menahan empat tersangka. Keempatnya, yaitu mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) sampai saat ini masih berjalan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan prosesnya masih berjalan. Meski begitu, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Belum ada penetapan tersangka," ujar dia, Senin, 3 Mei 2021.

Ia menyatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya ada total 16 orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 16 saksi dari PT Pos, Posfin dan pihak-pihak terkait," lanjut dia.

Kejati Jabar menggeledah kantor PT Pos Finansial, di Kota Bandung, pada 5 April 2021.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat-alat elektronik.

Potensi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di PT Pos Finansial Indonesia ini ditaksir mencapai Rp 68,5 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Armansyah Lubis, Senin 5 April 2021 lalu.

"Di dalam dugaan tindak korupsi ini, terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengadaan pelayanan Pos Pay yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia sebesar kurang lebih 68 miliar, 500 juta lebih," terangnya.

Meski sudah diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan pejabat PT Pos Finansial Indonesia, belum ada yang ditangkap terkait kasus ini.

"Belum, kita masih dalam penyidikan, orangnya belum, itu nanti akan kita sampaikan," tambahnya.

Sebelumnya, manajemen baru PT Posfin menyatakan kesiapannya mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar.

"Intinya kami selaku kuasa hukum PT Posfin mewakili manajemen, mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Elvis Kabangnga.

Elvis juga menegaskan, manajemen akan kooperatif dan siap membantu Kejati jika diperlukan.

Ia menambahkan, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Perusahaan induk mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang menindaklanjuti temuan audit internal PT Pos Indonesia (Persero) terkait dugaan penyimpangan penggunaan keuangan manajemen lama PT Posfin.***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding dalam perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jaksa KPK melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Ali menyebut alasan banding yang dilakukan tim Jaksa, karena pengadilan tingkat pertama belum melihat fakta dalam sidang terkait nilai uang yang dinikmati Nurhadi dan Rezky.

"Adapun alasan banding tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," ucap Ali.

Maka itu, Ali berharap majelis hakim tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan alasan-alasan tim JPU yang tidak terpenuhi dalam peradilan tingkat pertama.

"Berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," tutup Ali.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari ini memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) enam posisi penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keenam posisi penting itu adalah, Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Asisten Komunikasi dan Elektronik (Askomlek) Panglima TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI.

Dilansir dari keterangan resmi Puspen TNI, Jum'at, 30 April 2021, dalam upacara tersebut, Panglima TNI menerima penyerahan Pusara Sesko TNI Tegak Amalkan Sapta Marga dari Dankodiklatad sebelumnya, Marsdya TNI Dedy Permadi. 

Selanjutnya Panglima TNI menyerahkan secara langsung Pusara Kodiklat TNI “Tri Matra Cendikia Utama” kepada Dankodiklat TNI yang baru Mayjen TNI Tiopan Aritonang.



KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Suparno harus kehilangan jabatan sebagai Lurah Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta gara-gara tanda tangannya tertera dalam surat edaran permohonan zakat untuk THR Linmas.

Meski tidak ikut menikmati uang tersebut, namun Suparno dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Suparno mengatakan, awalnya dia sempat ragu untuk membubuhkan tanda tangan.

Alasannya para pelaku usaha yang menjadi target permohonan zakat itu juga sedang mengalami masa-masa sulit karena dampak pandemi.

Namun, di sisi lain dia juga merasa iba dengan posisi linmas yang bekerja sebagai tenaga harian lepas.

“Nah, karena itu sudah saya tolak dua kali kok masih datang, akhirnya saya beri tanda tangan. Namun, sebelum saya teken itu kami rapatkan dulu sebelumnya bersama LPMK Gajahan, linmas, dan pihak terkait. Saya itu orangnya ora isoan,” kata dia, Minggu (2/5).

Suparno paham dengan konsekuensi yang harus dia hadapi. Termasuk sanksi pencopotan jabatan lurah akibat dugaan pungli di wilayahnya itu.

Namun, yang dia sesali adalah banyaknya pemberitaan miring terhadap dirinya yang berakibat buruk pada dia dan keluarga.

Dia merasa seperti dibunuh karakternya dengan beredarnya informasi yang terlanjur liar di masyarakat.

“Dari hati nurani itu maksud saya hanya berbagi kepada pegawai. Tugas linmas selama Covid-19 ini sangat berat dan beragam. Ini yang mengetuk hati saya. Wong ASN dapat THR, TKPK dapat THR, mosok pegawai lepas tidak. Saya ikhlas mengabdi, jika pimpinan menganggap salah, ya saya akan menerimanya. Soal opini publik, biar nanti yang menilai masyarakat saja,” kata Suparno.

Sudah Ada dari Dahulu

Fenomena penarikan iuran zakat ke sejumlah pemilik toko di Kelurahan Gajahan ini memang sudah ada dari dahulu.

Menurut salah seorang pegawai toko pakaian di kawasan Jalan Dr Radjiman Gajahan, Nining Nur Oktavia, pungutan zakat itu dilakukan oleh linmas dengan alasan untuk THR petugas linmas setempat.

Tahun sebelumnya toko tempatnya bekerja biasa memberikan Rp 100 ribu. Namun, tahun ini hanya Rp 50 ribu karena situasi toko sedang sepi.

“Sejak saya kerja di sini (4-5 tahun lalu) memang sudah dimintai iuran. Iurannya untuk membantu linmas-linmas agar mendapatkan THR,” kata pegawai toko tersebut.

Dari sejumlah toko yang sudah dikembalikan uang iurannya, rata-rata pemilik maupun pegawainya sudah memaklumi adanya iuran tersebut.

Namun, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming tetap akan menindak siapa saja yang melakukan pungli karena tindakan tersebut merupakan hal yang tidak benar.

"Jangan mengatasnamakan tradisi. Tradisi apa itu? Ini menyalahi aturan. ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Tradisi pungli itu harus dipotong, enggak boleh seperti itu," ujar Gibran Rakabuming.



KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Salurindu, Kecamatan Buntu Malangka.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kades Salurindu berupa beberapa item pekerjaan tahun 2019 dan 2020 yang diduga fiktif.

Bahkan kerugian negara akibat pekerjaan fiktif ditaksir sekitar Rp191 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Mamasa, Andi Dharman mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kades Salurindu terkesan tidak ada kejelasan saat ditangani Inspektorat Daerah.

Apalagi Kades Salurindu inisial R, telah dinonaktifkan sejak tahun 2020.

"Kasus ini langsung kami ambil alih sejak seminggu yang lalu," kata Andi Dharman, Senin (3/5/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah aparat desa Salurindu sebagai saksi.

Untuk lebih detail terkait pengumpulan berkas, Andi Dharman rencananya akan memanggil Kades Salurindu.

"Kita mau panggil, tapi menurut informasi yang kami peroleh dari aparatnya jika Kepala Desa ini sudah kabur," bebernya.

"Ada yang bilang dia ke Makassar, ada juga yang bilang ke Kalimantan," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Kades Salurindu.

"Kami akan panggil, kan ada istrinya dan keluarganya yang bisa beritahukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Mamasa, Yohanis menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Salurindu terindikasi melakukan beberapa item kegiatan yang bersifat fiktif.

"Banyak item yang tercantum didalam APBDes, tapi saya lupa kegiatan apa saja. Namun yang pasti ada pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 191 juta diduga fiktif," sebut Yohanis, saat dikonfirmasi beberapa bulan lalu.

Yohanis menjelaskan, Kepala Desa Salurindu dinonaktifkan sebagai wujud dari pembinaan inspektorat daerah.

"Jadi kita nonaktifkan sesuai dengan pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," jelas dia.

Menurutnya, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara bagi yang melanggar larangan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Kepala Desa dapat dinonaktifkan atau diberhentikan jika meninggal Dunia, mengundurkan diri, dipidana dan melanggar larangan," katanya.

Disamping kepala desa itu dinonaktifkan kata dia, Inspektorat juga memberikan pembinaan hingga bersedia mengembalikan kerugian negara.



KABARPROGRESIF.COM: (Siantar) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro SH MH melantik 3 pejabat struktural, Kepala Seksi bidang Intelijen, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus dan Kepala Seksi bidang Pidana Umum, Senin (3/5). Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di lantai II ruang aula kantor Kejari tersebut.

Ke-3 pejabat struktural yang dilantik, Edy Syahbudin Tarigan sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Langsa menjadi Kasi Pidum Kejari Siantar, Nixon Andreas SH sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan menjadi Kasi Pidsus Kejari P.Siantar, Rendra Yoki Pardede SH sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deli Serdang menjadi Kasi Intelijen Kejari Siantar.

Sedangkan ke-3 pejabat struktural yang mutasi antara lain Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH dan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat mutasi ke Kejagung. 

Kasi Pidum M. Chadafi menjadi Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Kota Padang Sidempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro SH dalam arahan dan bimbingannya mengatakan jika mutasi merupakan hal yang biasa di jajaran Kejagung RI. 

Mutasi dan promosi jabatan merupakan penyegaran dilingkungan kejaksaan untuk meningkatkan kwalitas dan menuju jenjang jabatan yang lebih baik lagi, katanya.

Kepada semua jajarannya di Kejari Pematangsiantar diharapkan dapat bekerjasama dan sama bekerja dalam memberikan pelayanan menjalankan tugas sesuai tupoksinya. 

Sebagai pimpinan dan dengan seluruh pegawai harus saling bersinergi agar pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepadapejabat yang lama diucapkan terima kasih meski baru 4 bulan bersama sejak Agustinus dilantik sebagai pimpinan di Kejari Siantar.

Sebagaimana diketahui jika Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH sudah hampir 2,6 tahun melaksanakan tugas, Kasi Pidum M Chadafi sudah lebih kurang 2,3 tahun. 

Demikian juga dengan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat sudah lebih 2 tahun.

Pengambilan sumpah/jabatan langsung dipimpin Kajari dibimbing Rohaniawan. Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan tugas antara pejabat lama kepada pejabat baru.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Guna mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan di lingkungan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) sekaligus memanfaatkan jam Komandan, Komandan Kodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat  memberi pembekalan  kepada siswa Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) TNI AL Angkatan ke-30 yang  dilaksanakan di gedung Belatrix Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Senin, (3/5/2021).

Dalam pembekalan tersebut Komandan Kodiklatal Laksamana Madyada TNI Nurhidayat  menyampaikan uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kodiklatal, peningkatan kualitas pemimpin, Figur pemimpin yang diharapkan, pendidikan dan tantangan dunia militer yang dihadapi kedepan.

Pembekalan kepada Siswa Diklapa Angkatan XXX tersebut  merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Menurutnya, Kodiklatal senantiasa membekali para siswa di bidang mental, kepribadian, akademik, ketrampilan profesi dan keprajuritan serta bidang kesehatan dan kesamaptaan jasmani untuk menjadi pemimpin sesuai dengan figur pemimpin yang diharapkan.

Lebih lanjut disampaikan  bahwa Figur seorang pemimpin haruslah bermoral yang memiliki kualitas personil yang sensitif, humanistik yang peduli pada manusia dan masyarakat. 

Profesional yaitu memiliki penguasaan keilmuan atau keahlian, Jiwa korsa, etika dan tanggung jawab. 

Figur lainya berani yaitu memiliki karakter berani menghadapi dan menciptakan perubahan dalam arti positif dan berani mengambil keputusan serta berani menghadapi resiko meskipun hal itu mengancam jiwa dan raga.

Disisi lain Komandan Kodiklatal menyampaikan bahwa saat ini para Perwira Siswa masuk dalam generasi milenial yang memiliki tantangan berat dalam menjaga stabilitas dan soliditas  karena di sini telah terjadi Revolusi Industri 4.0 yang berpengaruh terhadap kehidupan perwira meliputi perubahan perilaku dan gaya hidup, disiplin, dan militansi. Berkaitan dengan revolusi industri tersebut maka karakter, jatidiri, moralitas, disiplin dan Ilpengtek tidak boleh rapuh dan terkikis.

Adapun pengaruh kemajuan Iptek hal yang positif adalah mempermudah komunikasi, memperpendek rentang waktu penyebaran informasi, serta dapat mengetahui perkembangan dunia dengan cepat. Sedangkan implikasinya, apabila salah menyikapi akan terjadi perang opini, hybrid warfare, black Compain dan hoax.

Secara tidak sadar dengan kemajuan Iptek tersebut, diri kita telah terjajah dengan  teknologi, hal ini dibuktikan dengan kita rela untuk membayar keberadaan teknologi, kehidupan kita yang ketergantungan teknologi, masuk ke ruang yang sangat privasi tanpa sekat, menghilangkan nilai budaya tradisi dan norma dan bisa mengadu domba. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Dalam perpres yang sudah ditandatangani oleh Jokowi itu, ada sejumlah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendapat kenaikan tunjangan.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS tersebut jumlahnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.

Berdasarkan Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan baru.

Artinya, PNS tersebut sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya.

Adapun aturan sebelumnya yang dimaksud yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.

Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive