Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 05 Mei 2021

Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si Jabat Dankodikopsla Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) memiliki Nakhoda baru setelah dilaksanakan serah terima jabatan Komandan Kodikopsla dari Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E kepada Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si. 

Adapun sertijab tersebut dilaksanakan di Gedung Martadinata Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Selasa, (4/5/2021).

Sebelum menjabat Dankodikopsla Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si menempati jabatan Sekretaris Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Sekdispotmaral), sedangkan Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E selanjutnya menjabat Kepala Dinas Operasi Latihan Angkatan Laut (Kadisopslatal).

Sertijab Dankodikopsla ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Selesai pelaksanaan Sertijab Komandan Kodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyampaikan bahwa serah terima jabatan pada hakikatnya merupakan dinamika dan kebutuhan organisasi guna menghasilkan kinerja yang lebih baik, responsif dan antisipatif  dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks. 

Amanah yang  dipercayakan mengandung arti betapa besar dan tingginya harapan pemimpin TNI AL terhadap kapabilitas dan kompetensi pejabat yang ditunjuk dalam memenuhi  tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya Kodikopsla sebagai unsur pelaksana Kodiklatal yang bertugas melaksanakan pendidikan lanjutan perwira, pendidikan ilmu kepelautan, pendidikan khusus pendidikan hidrografi oseanografi dan pendidikan intelijen maritim dengan tugas tambahan melaksanakan pengkajian dan pengembangan doktrin pada tataran taktik operasi tempur laut, serta mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan pusdik-pusdik di bawah kodikopsla dan membina kekuatan termasuk sarana dan prasarana pendukung organiknya

Kepada Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., Dankodiklatal mengucapkan  selamat  datang  di Kodiklatal dan  selamat  atas  jabatan  baru  sebagai Komandan Kodikopsla. Kepercayaan, kehormatan dan  penghargaan  yang  tinggi  dari  pemimpin  TNI AL  untuk  menerima  tugas dan tanggung jawab  jabatan  strategis  ini,  hendaknya  dapat  memacu  semangat  berprestasi  lebih  baik  lagi  demi  keberhasilan tugas pokok Kodiklatal, selamat bertugas dan semoga sukses

Sedangkan kepada Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E, Dankodiklatal mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama menjabat sebagai komandan Kodikopsla. Dirinya berharap, pengalaman tugas di Kodiklatal mampu menjadi guru terbaik dalam melanjutkan tugas yang akan datang sebagai Kadisopslatal.

seluruh jajaran direktorat Kodiklatal, para perwira dan seluruh anggota staf Kodikopsla, Dankodiklatal berharap tetap memberikan dukungan sepenuhnya kepada pejabat yang baru demi tercapainya tugas pokok organisasi.

Hadir dalam acara tersebut para pejabat Utama Kodiklatal antara lain para Direktur, Komandan Kodik dan Puslat serta para Komandan Pusdik dan Komandan sekolah dijajaran Kodikopsla. (PenKodiklatal)

Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Hanya Jerat Eks Sekwan Disorot


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 hingga kini baru menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam , Asril sebagai terpidana tunggal atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal itu pun yang membuat Anak Muda Indonesia (AMI) angkat bicara dan menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi itu.

Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. 

“Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).

Kurnia menyatakan, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.

Padahal lanjut Kurnia, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. BerdasarkanPasal 55 ayat(1)KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi kata dia, berdasarkanPasal 55 ayat(1)KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

“Tapi anehnya, saat jaksa membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," katanya.

Padahal, pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang . 

“Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya,” ketus dia.

Menurut informasi, pegawai dan anggota dewan Batam yang mengembalikan uang adalah RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK 2017), RFS senilai Rp 16 juta (PPTK 2018), TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,3 juta (penyedia) dan TF senilai Rp 41 juta (PPK).

Kejari Batam saat itu menyampaikan sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160 072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.

“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem,” kata Kajari saat itu.

Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021). 

Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang.

Kasi Pidsus Kejari Tomohon Berpindah Tangan


KABARPROGRESIF.COM: (Tomohon) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Tomohon, kini dijabat Chairul Firdaus SH, Selasa (4/5/2021).

Mantan Kepala Seksi dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, bersama Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Al Fikri SH dilantik dan diambil sumpah jabatan di aula Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejari Tomohon Fien Ering SH MH.

Pada kesempatan itu, Kajari Tomohon berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkannya.

Kajari meminta agar para pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dan tetap membangun koordinasi baik dengan seluruh jajaran lainnya dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Kejaksaan negeri Tomohon.

“Selamat datang dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi kepada para pejabat yang baru dilantik,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasie Pidsus yang baru dilantik Chairul Firdaus SH, mengaku sebagai orang baru akan segera mengintenskan koordinasi dengan pimpinan, para kasi dan staf Kejari Tomohon lainnya.

“Kami juga mohon dukungan semua pihak untuk mendukung langkah-langkah saya dalam melaksanakan tugas sesuai juga dengan amanah dari pimpinan,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Orang Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Hardiknas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pada Minggu (2/5/2021).

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).

Yusri kemudian menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa, tetapi sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.

"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.

Kesembilan tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa pada Hardiknas di Gedung Kemendikbud-Ristek, Minggu (2/5).

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

KPK Tahan Angin Prayitno di Suap Ditjen Pajak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengusutan kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus berjalan meski telah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Bukan tak mungkin, ke depannya, KPK juga akan mengusut para wajib pajak yang diduga menyuap Angin melalui konsultan pajak maupun perwakilan mereka.

"Ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukan belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan penyidik," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

Penyidik, sambungnya, saat ini memang baru melakukan pengusutan terhadap kasus ini sebagai awalan. 

Tapi, bukan tak mungkin, ke depannya ada tindak pidana lain dalam kasus ini yang ditemukan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa saya katakan awal? Hari ini kita mengungkap kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji, tetapi, tadi apakah kita berhenti di sini tentu tidak," tegasnya.

"Karena tindak pidana korupsi tentu kita harus buktikan dulu suapnya dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah (ada, red) tindak pidana lain berupa tindak pidana pencucian uang," imbuh eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019.

Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.

Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tersangka penerima suap terdiri dari Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Serta Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak.

Lalu, Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini.

Firli mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Mereka juga melakukan pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," jelas Firli.

Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP, pada Januari-Februari 2018.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018, mereka menerima sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL, sebagai perwakilan PT BPI Tbk, dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya selama bulan Juli-September 2019, keduanya menerima sebesar total 3 juta dollar Singapura, diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap," kata Firli.

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara.

Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

Wali Kota Eri Cahyadi dan Melvin Tenggara Ajak Warga Surabaya Nikmati Kuliner di SWK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jantung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi seraya berdebar kencang, saat dimana ia menaiki mobil sport Lamborghini milik Melvin Tenggara, seorang pengusaha muda asal Kota Pahlawan. 

Mobil berplat nomor 'B 81 MLV' warna abu-abu metalik itu, sengaja disiapkan Melvin untuk mengajak Wali Kota Eri menuju Sentra Wisata Kuliner (SWK) Wiyung dari Balai Kota Surabaya.

"Jantungku sport (berdebar) mau copot beneran. Kecepatannya tidak jauh dari 60-70 (kilometer), tapi rasanya beda, karena suaranya keras. Jadi, jantung rasanya mau copot (lepas)," begitu kata pertama yang diucapkan Wali Kota Eri usai keluar dari mobil saat tiba di SWK Wiyung Kota Surabaya, Senin (3/5) petang.

Meski sempat menjajal mobil sport, namun bagi Wali Kota Eri, naik mobil dinas (mobdin) lebih nyaman. 

Itu lantaran ia mengaku tak sanggup jika membeli mobil sport tersebut karena harganya yang terbilang mahal. 

"Tapi memang kalau buat saya gimana-gimana enak naik mobil Innova (mobdin). Karena ndak bisa beli mobil ini (sport) maksudnya," canda Wali Kota Eri sembari tertawa.

Saat ditanya apakah ada rencana ke depan untuk membeli mobil sport seperti milik Melvin, Wali Kota Eri pun tersenyum lebar. 

"Mimpilah, mimpi, hehe. Jadi kalau ingin naik (mobil sport) ini, panggil Mas Melvin saja," kata dia seraya bercanda.

Wali kota Eri ini mengatakan, kunjungannya ke SWK Wiyung ini untuk mengajak Melvin Tenggara menikmati kuliner UMKM Surabaya. 

Sembari menikmati taste masakan di sana, ia mengajak pengusaha muda itu untuk mempromosikan beragam makanan dan minuman.

"Tapi yang saya bangga itu adalah Mas Melvin yang hidupnya Alhamdulillah diberi kelebihan oleh Tuhan, pakai mobil (sport) ini, tapi menunjukkan, mau tanya makanan yang khas di Surabaya mana? Saya tunjukkan SWK ini. Jadi bagaimanapun temannya dia kan banyak, jadi bisa diajak ke sini," ujarnya.

Bahkan, Eri juga berencana mengajak Melvin bersama rekan-rekannya untuk mengunjungi produk kuliner UMKM yang lain, seperti di Sentra Ikan Bulak Kenjeran Surabaya. 

Eri kembali ingin mengajak influencer itu untuk turut serta mempromosikan UMKM Surabaya.

"Nanti insya allah saya juga janjian mau ke Sentra Ikan Bulak juga. Nanti yang masarin (promosi) juga teman-teman ini. Kalau teman-teman (pengusaha muda) ini saja mau ke Sentra Ikan Bulak, mau ke SWK, jadi yang lainnya, lho makan di sini saja enak. Ini wong sugih (orang kaya) di Surabaya saja makan di sini. Nah, ini tugasnya wali kota adalah jadi marketingnya SWK dan tempat makan di Surabaya," kata Eri.

Dalam momen itu, keduanya pun tampak gayeng bercengkrama. Apalagi, saat keduanya baru tiba, suara Azan Magrib mulai menggema. 

Sehingga momen itu dimanfaatkan pula oleh Eri untuk berbuka puasa.

Ke depan, Eri juga berencana mengajak pengusaha muda lain seperti Melvin untuk mempromosikan beberapa SWK di Surabaya. 

Harapannya, masyarakat yang lain ikut tergerak untuk makan, sembari mendukung roda perekonomian UMKM Surabaya.

"Kita insya allah akan mengajak influencer yang lain. Tapi Mas Melvin ini juga punya kelompok ya, teman-temannya banyak. Tadi saya bilang, mas ajak ke sini. Jadi kalau nanti teman-teman Lamborghini mau ke sini, aku siap makan ke sini jadi sama teman-teman," ungkap Eri.

Meski baru makan pertama kali makan ke SWK Wiyung, namun Melvin mengakui bahwa taste makanannya enak. 

Apalagi, kata Eri, Melvin juga paham terhadap cita rasa masakan karena memiliki beberapa rumah makan dan kafe di Surabaya.

"Tapi yang pasti Mas Melvin ini kalau sudah bilang makanannya enak, taste-nya enak, pasti enak. Karena Mas Melvin ini juga punya beberapa rumah makan, beberapa kafe yang ada di Surabaya," katanya.

Eri pun mengungkapkan kegembiraannya. Pasalnya, seorang pengusaha muda saja mau untuk menikmati kuliner di SWK. 

Bahkan, pengusaha muda asal Surabaya itu turut serta membantu mempromosikan kuliner di sana. 

Ia pun berharap, masyarakat yang lain dapat mencontohnya. 

"Dengan jiwanya yang besar tadi ingin membantu perekonomian, makan di sini mengatakan enak, nyaman. Bahkan pisang keju tadi yang baru pertama dirasakan enak. Saya ingin orang Surabaya yang lainnya tahu," terang Eri.

Oleh sebab itu, Eri menyatakan, ke depan bakal semakin memasifkan promosi kuliner atau produk UMKM Surabaya. 

Tak tanggung-tanggung, cara promosi yang dilakukan Eri pun tak hanya melalui media sosial milik pemkot, tapi juga menggandeng influencer dan mengajak pejabat pemkot untuk jadi marketing.

"Sehingga marketingnya lewat apa? Lewat youtuber, lewat influencer, lewat wali kota-nya juga jadi marketing. Nah, pejabat Pemkot Surabaya juga harus jadi marketing. Insya allah bersama-sama kita gotong royong, saya yakin perekonomian di Surabaya akan bergerak lagi," tutur dia.

Usai bercengkrama sembari menikmati beragam kuliner di sana, 

Melvin Tenggara mengakui, bahwa taste masakan di SWK Wiyung memang terbilang enak. 

Apalagi, harganya juga terjangkau dan didukung dengan tempat yang nyaman serta bersih. 

"Makanannya enak, harganya juga terjangkau Rp 15-20 ribuan. Bersih juga tempatnya nyaman, tadi masuk ada prokes (protokol kesehatan) juga. Jadi aku merasa aman makan di sini. Parkirannya oke juga, Lamborghini bisa parkir di sana," kata Melvin.

Di lokasi SWK yang berada di Jalan Raya Menganti Wiyung No 1 Surabaya itu, Melvin mengaku sempat menikmati beberapa jenis makanan. 

Seperti, nasi goreng jawa, iga bakar dan pisang keju. Nah, untuk makanan yang terakhir inilah yang paling menarik bagi Melvin. 

Sebab, ia mengaku baru pertama kali menikmatinya. 

"Kalau nasi goreng jawa sudah pernah makan, kalau pisang keju pertama kali," ungkap Melvin.

Melvin pun mendorong masyarakat, khususnya anak-anak muda agar ikut berkontribusi mendukung UMKM Surabaya. 

Bagi Melvin, hal itu secara tidak langsung juga ikut membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat Surabaya.

"Kita punya kesempatan untuk berkontribusi untuk ekonomi masyarakat secara luas. Jadi, tempat kayak di SWK ini ya kita coba gitu. Toh ini aman juga gitu lho, tapi belum banyak orang yang tahu. Harapannya sekarang mereka bisa tahu, banyak yang coba. Lalu ini bisa membantu perekonomian yang terlibat di sini," pungkasnya.

Pangdam V/Brawijaya: India Pernah Jadi Contoh Sukses Penanganan Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menegaskan jika adanya vaksinasi, tak menjamin masyarakat bisa terbebas dari gelombang serangan pandemi Covid-19.

Ia menyebut, saat ini mulai timbul berbagai klaster baru yang diakibatkan adanya kerumunan. 

Seperti halnya yang terjadi di India yang saat ini diterjang tsunami Covid.

“Vaksin itu bukan segalanya. Di India, vaksinasinya lebih baik. Ternyata sekarang tsunami Covid. Kita Indonesia, tidak mau seperti itu,” ungkap Pangdam dalam pengarahan yang berlangsung di Makodam bersama Forkopimda Jatim pada Selasa, 04 Mei 2021 sore

Beberapa penekanan pun, ditegaskan oleh dirinya termasuk adanya sinergitas dan sikap tegas dari semua pihak yang berkaitan dengan adanya pencegahan timbulnya klaster baru pandemi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

“Para Dandim khususnya bisa bertindak tegas, humanis dan tidak ragu-ragu membatasi, bahkan membubarkan kerumunan masyarakat,” tegasnya.

“Karena ini menyangkut keselamatan rakyat lainnya,” imbuh Suharyanto.

Ia mengungkapkan jika saat ini mulai timbul beberapa klaster baru, termasuk salah satunya klaster shalat tarawih. 

“Klaster shalat tarawih sudah ada. Kalau mau shalat bersama-sama, ya harus berpedoman pada protokol kesehatan,” bebernya. (Pendam V/Brawijaya)

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temuan Barang Bukti Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Penggeledahan di tiga lokasi itu demi mencari barang bukti kasus suap atas tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

“Senin (3/5/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ ( Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Ali mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang yang terindikasi sebagai barang bukti kasus suap itu.

Pihak KPK pun mengangkut barang-barang tersebut.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali.

Saat ini, kata Ali, KPK sedang melakukan validasi dan verifikasi atas barang-barang bukti hasil penggeledahan.

“Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” beber Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 4 lokasi berbeda untuk mengetahui kaitan Azis Syamsuddin dengan kasus dugaan suap penyidik KPK.

Tim KPK sempat memeriksa rumah dinas Azis dan ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Mereka pun sempat membawa dua koper hasil penggeledahan di rumah dinas Azis.

Tak cuma itu, KPK pun mengajukan pencekalan ke luar negeri Azis Syamsuddin pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) silam.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Kasus ini bermula dari pertemuan M Syahrial dengan penyidik KPK bernama Stefanus di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Azis berperan mempertemukan keduanya.

Syahrial meminta Stefanus agar menghentikan penyelidikan KPK atas kasus korupsi di Tanjungbalai.

Stefanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Akan tetapi, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyidik KPK ini penting.

“Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,” ujar Zaenur Rohman, Selasa (4/5/2021).

Zaenur Rohman pun meminta KPK memprioritaskan penyidikan kasus ini.

Ia juga mendesak KPK segera memanggil Azis Syamsuddin.

Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Rembang, Kejati Kembalikan Penanganan ke Polres


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik tradisional di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang belum ada perkembangan berarti. 

Kasus yang sempat ditangani Kejati Jateng dikembalikan lagi ke Polres Rembang.

Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmi membenarkan bahwa Kejati Jateng telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. 

Namun menurutnya kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polres Rembang yang lebih duhulu mengangani kasus ini.

"Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017 telah dilakukan penyelidikan di Kejati Jateng,” kata Leo, Selasa (4/5).

“Dan hasil dari penyelidikan kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah diliakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang," katanya.

Dia mengatakan, pengadaan batik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp600juta berdasarkan audit BKP Perwakilan Jawa Tengah dan kerugian tersebut telah dikembalikan dalam kas negara

Sementara menurut pengamat Hukum Budiono, dengan diterbitkan surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu adalah hal yang bagus karena respons cepat terhadap pengaduan warga masyarakat namun dengan keterangan dari pejabat di Lingkup Kejati bahwa penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Rembang sangatlah disayangkan

“Patut diperhatikan bahwa institusi sebesar Kejati berani mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencairan bukti awal yang cukup bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri,” kata Budiono.

Tentu juga pasti ada alasan atau sebab mengapa warga masyarakat rembang melaporkan kejadian tersebut di Kejati Jateng. 

“Itulah yang harus dikupas dalam arti APH (Aparat Penegak Hukum) harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat

Terkait dengan pernyataan Kasi Penyidikan Kejati, kata dia, bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan dan sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidananya.

Terkait kasus pengadaan Batik di Rembang, menurutnya pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan dari audit BPKP Jateng. 

“Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum nya sudah jelas nyata terbukti,” katanya.

Dia mengatakan, seharusnya dari pihak APIP setempat dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja Kejati dengan berani menyatakan bahwa para pelakunya harus ditindak secara hukum.

Kompak, Koramil di wilayah Kodim Lamongan Bagikan Paket Sembako untuk Warga


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Koramil di jajaran Kodim 0812/Lamongan secara serentak menyalurkan berbagai paket sembako ke masyarakat.

Hebatnya lagi, pembagian itu tak menimbulkan adanya kerumunan massa.

Pasalnya, secara sukarela masing-masing Koramil membagikan paket tersebut ke rumah warga. 

“Untuk menghindari adanya kerumunan. Sengaja kita lakukan pembagian secara door to door,” ujar Dandim Letkol Inf Sidik Wiyono, Selasa, 04 Mei 2021 siang.

Seperti yang dilakukan oleh Koramil Turi. Kapten Inf Parman bersama beberapa personelnya mendatangi beberapa rumah warga di wilayah teritorialnya.

Dengan membawa beberapa bingkisan, ia mengunjungi setiap pemukiman warga kurang mampu di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Selain pembagian paket sembako, sosialiasi larangan mudik dan patuh protokol kesehatan pun digencarkan. 

Menurutnya, adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah, wajib dipatuhi oleh masyarakat.

“Himbauan itu diberikan karena sebagai langkah mencegah adanya kluster baru,” ucap Danramil. (Kodim 0812/Lamongan)

PSEL Benowo Bakal Diresmikan Presiden Jokowi, Pemkot Surabaya Siapkan Penyambutan Sesuai Prokes


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya akan diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (6/4). 

Karena itu, mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mematangkan persiapan untuk penyambutan.

Persiapan ini tentunya telah disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes).

"Pak Presiden juga ingin melihat secara langsung, jadi mulai dari market-nya. Kemudian ada penjelasan singkat terkait pengolahan sampah menjadi listrik ini, mungkin sebelum masuk ke area tenda atau tempat acara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, Selasa (4/5).

Setelah mendapat penjelasan singkat terkait PSEL Benowo, pihaknya kemudian mengajak Presiden menuju lantai 3 dan lantai 6. 

Di lantai 3 sendiri, Presiden dapat melihat langsung bagaimana proses mesin bekerja mengolah sampah menjadi listrik. 

"Jadi proses mesinnya itu bagaimana, berapa jumlah tonase-nya, berapa jumlah listrik yang dihasilkan. Jadi bisa kelihatan di dalam layar," ungkapnya.

Bahkan, kata Anna, di lantai 3 juga dapat melihat langsung suasana di luar area PSEL. 

Seperti, bagaimana dump truk bekerja mengangkut hingga menurunkan sampah ke waste pit, sebelum dimasukkan ke dalam mesin turbin untuk proses menghasilkan listrik.

"Nah, bagaimana caranya kita bisa melihat listrik itu. Jadi memang, di situ kan ada cerobong, kalau cerobongnya sudah berwarna putih itu berarti pembakarannya sempurna, dan itu menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan PSEL Benowo yang dilakukan pemkot ini, dimulai sejak tahun 2012 dengan menggandeng kerjasama PT. Sumber Organik (SO). 

Dimana saat itu proses mengolah sampah menjadi listrik masih menggunakan metode Landfill Gas Power Plant. 

"Dengan metode ini, PSEL mampu menghasilkan energi listrik 2 Megawatt dari 600 ton sampah per hari," paparnya.

Seiring berjalannya waktu, kemudian di tahun 2015, pemkot yang bekerjasama dengan PT. Sumber Organik ini mulai menggunakan metode Gasification Power Plant untuk mengolah sampah menjadi listrik. 

Target awalnya, di tahun 2020 melalui metode ini sudah dapat mengolah sampah menjadi listrik. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, sehingga proses komisioning atau pengujian oleh tim ahli dari luar negeri mundur dilakukan.

"Sebetulnya targetnya tahun 2020, tapi karena kondisi Covid-19 sehingga untuk komisioning dengan mendatangkan tim ahli dari luar negeri ke Indonesia jadi mundur. Alhamdulillah tanggal 10 Maret 2021 kemarin sudah proses. Jadi sudah bisa menghasilkan listrik 9 Megawatt dari setiap 1000 ton sampah per hari," ungkapnya.

Ia menyebut, bahwa listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini kemudian menjadi kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebab, PT. Sumber Organik yang bekerjasama dengan PLN terkait listrik yang dihasilkan tersebut. 

Sementara pemkot sendiri, bekerjasama dengan PT Sumber Organik dengan konsep 'Bangun Guna Serah' (Built Operate and Transfer) selama 20 tahun.

"Jadi nanti tahun ke 20 atau di tahun 2032, semua (alat) ini menjadi milik pemkot dengan kondisi 85 persen. Artinya, mesinnya, semua peralatan pengolahan sampah ini dalam kondisi baik dan menghasilkan listrik dalam kondisi baik," pungkasnya.