Kamis, 06 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Eva Sofiana Wijayanti (33) perawat klinik kecantikan di Kabupaten Malang yang dibakar orang memiliki 2 anak kecil dan 1 suami.

Perawat klinik kecantikan berkulit putih dan berwajah cantik ini sudah empat tahun bekerja di klinik itu.

Perawat cantik ini adalah sosok periang di mata rekan-rekannya.

“Korban orangnya periang, tidak pernah kami tahu ada masalah,” kata Paulus Dudik (50), anak pemilik klinik sekaligus saksi mata kejadian kepada wartawan, Selasa (4/5).

Eva Sofiana diketahui sudah memiliki satu suami dan dikaruniai dua orang anak.

Meski sudah berkeluarga, perawat Eva tidak terhalang dalam menjalani rutinitas kerja setiap harinya di klinik kecantikan Bunga Husada di Desa Arjowilangun, Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Korban sudah punya suami dan anaknya dua. Giat dalam bekerja. Sudah sekitar empat tahun bekerja di sini,” beber Paulus.

Paulus tak mengira Eva Sofiana menjadi korban kekerasan.

Apalagi dengan cara dibakar menggunakan bensin jenis Pertalite.

Menurutnya, perbuatan keji seperti itu harus dibalas dengan hukuman setimpal.

“Sungguh keji pelakunya. Semoga segera tertangkap dan dihukum berat. Eva juga bisa segera sembuh dari lukanya,” kata Paulus.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pihak Dinkes Surabaya sengaja merangkul aparat TNI-AD, khususnya Bintara Pembina Desa untuk melakukan pendataan terhadap gizi balita di Surabaya.

Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu kali ini digelar di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

“Pelayanan ini diselenggarakan oleh masyarakat, untuk masyarakat. Pihak Dinkes hanya bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan,” ujar Babinsa Tanjungsari, Sertu Arie Fiyanto. Selasa, 04 Mei 2021.

Pendampingan itu, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya suatu kerumunan massa yang mampu memicu adanya penyebaran rantai pandemi Covid-19.

“Nah, kita tidak ingin itu sampai terjadi. Maka dari itu, protokol kesehatan juga kita tekankan untuk tetap dipatuhi,” jelasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Polres Malang menyelidiki kasus penganiayaan perawat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Perawat ini disiram cairan lalu disulut api.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan ada kejadian penganiayaan seorang perawat di salah satu klinik, Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

"Kami sedang dalami, memang ada kejadian (penganiayaan) salah satu petugas medis di Desa Arjowinangun, mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari ini bisa kami temukan pelakunya," kata Hendri, Selasa, 4 Mei.

Hendri mengatakan, pihak kepolisian mulai mendapatkan titik terang terkait dengan kasus tersebut. 

Penganiayaan itu menyebabkan korban berinisial ESW berusia 33 tahun itu mengalami luka bakar di bagian muka, dada dan tangannya.

Menurut Hendri, polisi masih terus melakukan pendalaman dan berupaya untuk menangkap pelaku. 

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya mengungkap latar belakang penganiayaan tersebut.

Menurut Hendri, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3-4 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Pemeriksaan juga melibatkan beberapa orang terdekat korban.

"Anggota masih di lapangan untuk segera menangkap dan mengungkap kejadian itu serta modus dari kejadian itu," kata Hendri.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, saat ini korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Malang. 

Korban mengalami luka bakar kurang lebih sekitar 60 persen di bagian muka, dada, dan tangan.

"Kondisinya saat ini sadar tetapi muka, dada, dan tangan mengalami luka bakar 60 persen," kata Hendri.

Pada hari Senin, 3 Mei, seorang perawat di salah satu klinik Bunga Husada di Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang mengalami tindakan penganiayaan dari seseorang yang tidak dikenal.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban tengah beristirahat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang masuk ke klinik tersebut. 

Laki-laki itu mengendarai skuter matik dengan warna merah, menggunakan jaket, helm, dan masker.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyiramkan cairan yang dibawanya. Setelah itu, pelaku tersebut menyulut api ke tubuh korban.

Pelaku kemudian melarikan diri. Pada saat itu klinik tersebut hanya ada seorang saksi mata yang merupakan anak dari pemilik klinik tersebut. Korban yang mengalami luka bakar kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada.



KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Jaksa tersebut bernama Ika Mutiara Putri (31).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ika Mutiara Putri adalah jaksa yang bertugas di Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.

Ika menjadi jaksa sudah kurang lebih lima tahun sejak ia menamatkan pendidikan jaksa.

"Ika wafat setelah 16 hari berjuang melawan Covid-19 sehabis melahirkan," ujar Andrie W Setiawan, Selasa (4/5/2021).

Andrie menuturkan, pihaknya sangat kehilangan atas kepergian sosok Ika Mutiara Putri. 

Menurut dia, Ika adalah sosok penyidik dan penuntut umum terbaik bidang pidsus di Kejati Lampung.

Andrie menceritakan, jaksa Ika baru saja melahirkan anak keduanya. Ika sempat pulang ke rumah. 

Lalu Ika merasakan sesak nafas dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Hasil PCR, Ika dinyatakan terpapar Covid-19. Sejak itu Ika dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras hingga akhirnya dia masuk ke ruang ICU.

Setelah 16 hari dirawat di ICU, Ika mengembuskan nafas terakhirnya. 

"Tadi pagi pada saat adzan subuh beliau meninggal dunia," tutur Andrie.


Rabu, 05 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh para akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Termasuk Pasal 40 ayat (1)

MK memutuskan bahwa frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara tersebut ialah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Dalam salah satu gugatannya Fathur dkk, menggugat Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019 terkait waktu dalam memulai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi.

Secara khusus pemohon menyoroti frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019.

Menurut Fathur, frasa itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan waktu akan dimulai.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan adaya kekhawatiran para pemohon terkait kepastian penghitungan waktu SP3 sudah beralasan secara hukum.

Untuk itu, menurut putusan MK, agar ada kepastian hukum penghitungan waktu harus ada pemaknaan frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Artinya, penerbitan SPDP menjadi acuan KPK nantinya saat memutuskan untuk menerbitkan SP3 suatu perkara.

“Kekhawatiran para Pemohon mengenai tidak adanya kepastian penghitungan sejak kapan dikeluarkannya SP3 sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Seiring dengan putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang semula berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" berubah menjadi;

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"



KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Dihadapkan dengan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini belum mereda, tentunya sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar siswa-siswi dari mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Hal ini yang memotivasi Satgas Pamrahwan untuk membantu para guru dalam proses belajar mengajar. 

Di ruang kelas SMPN 1 Halmahera Utara dan SMAN 6 Halmahera Utara, Lettu Arm Rizky Maulana Pasiops Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY mensosialisasikan program bimbingan belajar dengan aplikasi "Klassku" yang merupakan program unggulan dari Pangdam Kodam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin. Bimbel ini merupakan media berbasis online dan didukung voucher gratis untuk kepergunaan 1 tahun kedepan. 

Klassku saat ini sudah banyak dikenal oleh kalangan siswa-siswi diwilayah Maluku dan Maluku Utara yang menawarkan dibidang pelajaran dari mulai Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan kamu bisa mengunduh aplikasi Klassku lewat Smartphone-mu yang berbasis Android. 

Jadi, kamu bisa belajar kapan dan dimana saja di wilayah manapun aplikasi Klassku bisa digunakan. 

Kepala sekolah SMN 1 Halmahera Utara Esap Karel Tampil S. Pd, mengucapakan terimakasih kepada Pangdam XVI/Pattimura atas sosialisasi aplikasi Klassku yang disampaikan oleh personil Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY, aplikasi ini sangat membantu kami selaku tenaga pengajar untuk membimbing siswa-siswi belajar dirumah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pertahanan RI akan segera membuka pendaftaran komponen cadangan (Komcad) pertahanan.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan pun telah menggelar rapat koordinasi panitia pusat pembentukan Komcad di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Selasa (4/5).

Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kesiapan pihak-pihak terkait dalam rencana pembukaan pendaftaran komponen cadangan matra darat.

"Masing-masing pihak yang terkait dalam rakor ini memaparkan kesiapan proses perekrutan Komponen Cadangan dari tahap pendaftaran, tahap pendidikan dan pelatihan, sampai pelantikan," jelas Mayjen Dadang dikutip dari laman Kemenhan.

Nantinya, seleksi penerimaan Komcad akan diadakan oleh Kementerian di bawah pimpinan Prabowo Subianto ini pada minggu I, II, dan III bulan Juni 2021. Sedangkan pendidikan pelatihan dasar kemiliteran akan dimulai sejak minggu ke-4 bulan Juni sampai dengan September 2021 selama 3 bulan.

"Perekrutan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela," sambungnya.

Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa, dengan alokasi sebanyak 2500 orang. Pendidikan akan dilaksanakan di Rindam-Rindam yang ada di Pulau Jawa, yaitu Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Penerimaan tahap pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN/BUMS, serta pembina muda Pramuka.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza patria, Pejabat Kemendagri, Pejabat Kemen BUMN, Kabainstrahan Kemhan, Pejabat Eselon II di lingkungan Kemhan, Pejabat Eselon II TNI AD, Pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat gelar tes urine mendadak di lingkungannya.

Tes urine yang digelar secara dadakan itu diikuti oleh seluruh anggota/personil Ditnarkoba, tanpa perkecualian.

Seperti Dir dan Wadir Narkoba serta para Kasubdit dan Kanit.

Tes urine ini digelar atas inisiatif dari Kombes Hanny. Tak hanya itu, jalannya pelaksanaan tes urine juga dipantau langsung oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik.

Selain memantau, Kabid Propam juga ikut tes urine.

“Lihat hasil tes urine saya negatif,” ujar Kombes Taufik Sapaan akrabnya sambil memperlihatkan hasilnya, Selasa, (4/5/2021).

Sementara itu, hasil yang sama ditunjukkan Kombes Hanny Hidayat, yang juga negatif hasil tes urinenya.

Dikatakan, terlaksananya tes urine yang dilakukan secara dadakan itu untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya personel yang terlibat narkoba.

Namun demikian, dari hasil tes urine ternyata tidak ada satu pun personel/anggota Ditnarkoba Polda Jawa Timur yang positif narkoba.

"Semua anggota kami negatif narkoba,” tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Tomo Sitepu memastikan kerugian negara Rp30 juta yang muncul dalam penanganan empat perkara dugaan korupsi pada pengerjaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara belum final.

"Kalau yang kerugian Rp30 juta itu kan hanya dari sebagian proyek saja. Sisanya masih diaudit," kata Tomo Sitepu, di Mataram, Selasa, 4 Mei.

Dia memastikan bahwa kerugian negara senilai Rp30 juta itu muncul dari salah satu pelaksanaan proyek yang status penanganannya kini telah naik ke penyidikan.

Namun terkait dengan proyek tersebut, Tomo mengaku belum menerima informasi lengkap dari penyidik. "Yang jelas kan ada dua yang sudah penyidikan, jadi salah satu di antaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk menelusuri kerugian negara dari tiga proyek lainnya, Tomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB. Koordinasi terkait kebutuhan audit, masih terus ditingkatkan.

Empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara tahun 2019 itu adalah penambahan ruang operasi dan ICU, penambahan ruang IGD, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III.

Tiga dari empat proyek, yakni penambahan ruang operasi dan ICU, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III, dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk pengerjaan proyek penambahan ruang IGD, dikerjakan oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua dari empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Keduanya adalah proyek penambahan ruang operasi dan ICU, serta proyek penambahan ruang IGD.

Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU, dikerjakan PT Apro Megatama dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) memiliki Nakhoda baru setelah dilaksanakan serah terima jabatan Komandan Kodikopsla dari Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E kepada Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si. 

Adapun sertijab tersebut dilaksanakan di Gedung Martadinata Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Selasa, (4/5/2021).

Sebelum menjabat Dankodikopsla Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si menempati jabatan Sekretaris Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Sekdispotmaral), sedangkan Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E selanjutnya menjabat Kepala Dinas Operasi Latihan Angkatan Laut (Kadisopslatal).

Sertijab Dankodikopsla ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Selesai pelaksanaan Sertijab Komandan Kodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyampaikan bahwa serah terima jabatan pada hakikatnya merupakan dinamika dan kebutuhan organisasi guna menghasilkan kinerja yang lebih baik, responsif dan antisipatif  dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks. 

Amanah yang  dipercayakan mengandung arti betapa besar dan tingginya harapan pemimpin TNI AL terhadap kapabilitas dan kompetensi pejabat yang ditunjuk dalam memenuhi  tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya Kodikopsla sebagai unsur pelaksana Kodiklatal yang bertugas melaksanakan pendidikan lanjutan perwira, pendidikan ilmu kepelautan, pendidikan khusus pendidikan hidrografi oseanografi dan pendidikan intelijen maritim dengan tugas tambahan melaksanakan pengkajian dan pengembangan doktrin pada tataran taktik operasi tempur laut, serta mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan pusdik-pusdik di bawah kodikopsla dan membina kekuatan termasuk sarana dan prasarana pendukung organiknya

Kepada Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., Dankodiklatal mengucapkan  selamat  datang  di Kodiklatal dan  selamat  atas  jabatan  baru  sebagai Komandan Kodikopsla. Kepercayaan, kehormatan dan  penghargaan  yang  tinggi  dari  pemimpin  TNI AL  untuk  menerima  tugas dan tanggung jawab  jabatan  strategis  ini,  hendaknya  dapat  memacu  semangat  berprestasi  lebih  baik  lagi  demi  keberhasilan tugas pokok Kodiklatal, selamat bertugas dan semoga sukses

Sedangkan kepada Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E, Dankodiklatal mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama menjabat sebagai komandan Kodikopsla. Dirinya berharap, pengalaman tugas di Kodiklatal mampu menjadi guru terbaik dalam melanjutkan tugas yang akan datang sebagai Kadisopslatal.

seluruh jajaran direktorat Kodiklatal, para perwira dan seluruh anggota staf Kodikopsla, Dankodiklatal berharap tetap memberikan dukungan sepenuhnya kepada pejabat yang baru demi tercapainya tugas pokok organisasi.

Hadir dalam acara tersebut para pejabat Utama Kodiklatal antara lain para Direktur, Komandan Kodik dan Puslat serta para Komandan Pusdik dan Komandan sekolah dijajaran Kodikopsla. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 hingga kini baru menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam , Asril sebagai terpidana tunggal atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal itu pun yang membuat Anak Muda Indonesia (AMI) angkat bicara dan menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi itu.

Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. 

“Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).

Kurnia menyatakan, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.

Padahal lanjut Kurnia, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. BerdasarkanPasal 55 ayat(1)KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi kata dia, berdasarkanPasal 55 ayat(1)KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

“Tapi anehnya, saat jaksa membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," katanya.

Padahal, pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang . 

“Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya,” ketus dia.

Menurut informasi, pegawai dan anggota dewan Batam yang mengembalikan uang adalah RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK 2017), RFS senilai Rp 16 juta (PPTK 2018), TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,3 juta (penyedia) dan TF senilai Rp 41 juta (PPK).

Kejari Batam saat itu menyampaikan sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160 072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.

“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem,” kata Kajari saat itu.

Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021). 

Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang.



KABARPROGRESIF.COM: (Tomohon) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Tomohon, kini dijabat Chairul Firdaus SH, Selasa (4/5/2021).

Mantan Kepala Seksi dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, bersama Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Al Fikri SH dilantik dan diambil sumpah jabatan di aula Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejari Tomohon Fien Ering SH MH.

Pada kesempatan itu, Kajari Tomohon berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkannya.

Kajari meminta agar para pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dan tetap membangun koordinasi baik dengan seluruh jajaran lainnya dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Kejaksaan negeri Tomohon.

“Selamat datang dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi kepada para pejabat yang baru dilantik,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasie Pidsus yang baru dilantik Chairul Firdaus SH, mengaku sebagai orang baru akan segera mengintenskan koordinasi dengan pimpinan, para kasi dan staf Kejari Tomohon lainnya.

“Kami juga mohon dukungan semua pihak untuk mendukung langkah-langkah saya dalam melaksanakan tugas sesuai juga dengan amanah dari pimpinan,” pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive