Kamis, 06 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya akan diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (6/4). 

Karena itu, mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mematangkan persiapan untuk penyambutan.

Persiapan ini tentunya telah disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes).

"Pak Presiden juga ingin melihat secara langsung, jadi mulai dari market-nya. Kemudian ada penjelasan singkat terkait pengolahan sampah menjadi listrik ini, mungkin sebelum masuk ke area tenda atau tempat acara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, Selasa (4/5).

Setelah mendapat penjelasan singkat terkait PSEL Benowo, pihaknya kemudian mengajak Presiden menuju lantai 3 dan lantai 6. 

Di lantai 3 sendiri, Presiden dapat melihat langsung bagaimana proses mesin bekerja mengolah sampah menjadi listrik. 

"Jadi proses mesinnya itu bagaimana, berapa jumlah tonase-nya, berapa jumlah listrik yang dihasilkan. Jadi bisa kelihatan di dalam layar," ungkapnya.

Bahkan, kata Anna, di lantai 3 juga dapat melihat langsung suasana di luar area PSEL. 

Seperti, bagaimana dump truk bekerja mengangkut hingga menurunkan sampah ke waste pit, sebelum dimasukkan ke dalam mesin turbin untuk proses menghasilkan listrik.

"Nah, bagaimana caranya kita bisa melihat listrik itu. Jadi memang, di situ kan ada cerobong, kalau cerobongnya sudah berwarna putih itu berarti pembakarannya sempurna, dan itu menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan PSEL Benowo yang dilakukan pemkot ini, dimulai sejak tahun 2012 dengan menggandeng kerjasama PT. Sumber Organik (SO). 

Dimana saat itu proses mengolah sampah menjadi listrik masih menggunakan metode Landfill Gas Power Plant. 

"Dengan metode ini, PSEL mampu menghasilkan energi listrik 2 Megawatt dari 600 ton sampah per hari," paparnya.

Seiring berjalannya waktu, kemudian di tahun 2015, pemkot yang bekerjasama dengan PT. Sumber Organik ini mulai menggunakan metode Gasification Power Plant untuk mengolah sampah menjadi listrik. 

Target awalnya, di tahun 2020 melalui metode ini sudah dapat mengolah sampah menjadi listrik. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, sehingga proses komisioning atau pengujian oleh tim ahli dari luar negeri mundur dilakukan.

"Sebetulnya targetnya tahun 2020, tapi karena kondisi Covid-19 sehingga untuk komisioning dengan mendatangkan tim ahli dari luar negeri ke Indonesia jadi mundur. Alhamdulillah tanggal 10 Maret 2021 kemarin sudah proses. Jadi sudah bisa menghasilkan listrik 9 Megawatt dari setiap 1000 ton sampah per hari," ungkapnya.

Ia menyebut, bahwa listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini kemudian menjadi kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebab, PT. Sumber Organik yang bekerjasama dengan PLN terkait listrik yang dihasilkan tersebut. 

Sementara pemkot sendiri, bekerjasama dengan PT Sumber Organik dengan konsep 'Bangun Guna Serah' (Built Operate and Transfer) selama 20 tahun.

"Jadi nanti tahun ke 20 atau di tahun 2032, semua (alat) ini menjadi milik pemkot dengan kondisi 85 persen. Artinya, mesinnya, semua peralatan pengolahan sampah ini dalam kondisi baik dan menghasilkan listrik dalam kondisi baik," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sehari menjelang Sertijab Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda (Laksda) TNI I N.G. Sudihartawan, S.Pi., M.M., dan calon penggantinya Laksamana Muda TNI Dr.Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P.,M.Tr.(Han), melakukan inspeksi kapal-kapal perang (Fleet Inspection) yang sedang sandar di Pangkalan Koarmada II menggunakan KAL Bawean, Selasa (04/05).

Admiral Inspection merupakan salah satu tradisi di lingkungan TNI Angkatan Laut yang dilaksanakan guna memeriksa kesiapan unsur-unsur TNI Angkatan Laut untuk yang terakhir kalinya sebelum tongkat komando kepemimpinan diserahterimakan.

Pangkoarmada II Laksda TNI Sudihartawan mengatakan, “ Proses Fleet Inspection merupakan tradisi menjelang pergantian jabatan Panglima Komando Armada, untuk melihat kesiapan seluruh kapal yang sedang dalam perbaikan, masih standby dipangkalan maupun yang siap digerakkan setiap saat oleh panglima baru sehingga pada saat serah terima semua sudah clear dan panglima baru sudah siap melaksanakan tugas kedepan,” jelas Laksda Sudihartawan saat melaksanakan Door Stop di KRI R.E. Martadinata (REM-331).

Dalam amanat yang disampaikan melalui radio komunikasi yang di Broadcast ke seluruh unsur KRI jajaran Koarmada II di Pangkalan dan di daerah operasi Laksda Sudihartawan menyampaikan “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit KRI baik yang sedang beroperasi di seluruh perairan yurisdiksi nasional Indonesia maupun di luar Negeri, atas kinerja dan hasil kerja yang telah ditunjukkan dengan baik dan sukses. Dan selaku Panglima Koarmada II saya juga merasa bangga kepada kalian semua, karena selama ini telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang luar biasa”, ungkap Laksda Sudihartawan.

“Saya berharap kepada seluruh prajurit Koarmada II, untuk memberikan dukungan yang sama kepada Panglima Koarmada II yang baru yaitu Laksda TNI Iwan Isnurwanto, dengan tetap mengedepankan profesionalisme yang didukung dedikasi serta loyalitas yang tinggi,” tegas Pati berbintang dua tersebut melalui radio dengan tegas berwibawa.

Pada kesempatan ini juga Laksda Sudihartawan dengan tulus dan kerendahan hati memohon maaf kepada seluruh jajaran yang selama ini dipimpinnya, apabila ada kesalahan dan kekhilafan selama kepemimpinannya sebagai Pangkoarmada II, sekaligus mohon diri dan mohon doa restu untuk mengemban tugas selanjutnya sebagai Asisten Komunikasi Elektronika (Askomlek) Kasal. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Veronika Lindawati selaku petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Veronika dijerat bersamaan dengan lima tersangka lainnya.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka" kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.

Adapun lima tersangka lain yakni Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 serta Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Sedangkan, Veronika Lindawati (VL) dijerat selaku kuasa wajib pajak.



KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Kejaksaan Negeri Depok terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Hari ini, Selasa (4/5/2021) kejaksaan meminta keterangan 30 pegawai di dinas tersebut.

“Ya, hari ini kita memeriksa sekitar 30 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (4/5/2021).

Pihaknya sengaja meminta klarifikasi secara berantai hari ini agar segera ditemukan titik terang. Keterangan yang diminta dilakukan bertahap namun dikebut satu hari. 

“Kita rally untuk pendalaman. Kan keterangannya sedikit bukan hal teknis,” ucapnya.

Mereka yang diminta keterangan adalah anggota regu di UPT Damkar Cimanggis dan Tapos. Mereka rata-rata pegawai honorer. 

“Jangka waktu sprint belum berakhir. Kita masih harus melakukan pendalaman sebelum memberikan kesimpulan,” kata Herlangga.

Dia menegaskan proses atas laporan masih berjalan dan dipastikan profesional. “Tidak ada yang mandek. Kejaksaan Negeri Depok independen dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Siapapun tidak dapat mengintervensi kita,” ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seorang pria yang videonya sempat viral lantaran mengumpat pengunjung yang memakai masker di Pakuwon Mal Surabaya telah diberi sanksi kerja sosial memberi makan orang dengan gangguan jiwa di Liponsos, Selasa. 

"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. 

Menurut ia, sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19, pria berkacamata dengan nama Putu Arimbawa (28 tahun), warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik, itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," ujarnya.

Untuk itu, Febri meminta kepada warga Kota Surabaya agar tidak main-main dengan masalah COVID-19. Apalagi, tujuannya membuat video provokatif yang diunggah di media sosial agar dilihat banyak orang.

"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya. 

Video berdurasi 34 detik saat seorang pria mengejek pengunjung mal yang memakai masker sempat viral di media sosial. Laki-laki berkacamata dengan topi hitam itu melakukan aksinya sambil menggendong anaknya yang masih balita. 

Dalam video itu, pria berewok tersebut menuliskan caption "banyak orang tolol pakai masker, blok goblok". Selain itu di caption berikutnya juga bertuliskan, "fungsi masker Anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok, ojok nang mal"

Atas peristiwa itu, polisi akhirnya pemburu pria tersebut dan tak lama setelah viral di media sosial, pria itu diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya. Namun, karena tidak ada unsur pidana, pria tersebut diserahkan ke Satgas COVID-19 Surabaya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Guna meningkatkan sumber daya manusia yang unggul di wilayah Kodim 1508/Tobelo. Pada masa Pandemi Covid 19, mayoritas sekolah  mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA menerapkan metode belajar di rumah atau menggunakan media daring  dalam proses belajar mengajar. 

Program Klassku merupakan aplikasi yang dapat di donwnload melalui Playstore dan memberikan kemudahan akses tentang materi-materi pelajaran.

Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra saat di konfirmasi awak media mengatakan, Klassku hadir sebagai inovasi agar belajar di rumah tetap efektif dan asyik seperti di sekolah. 

Selain itu, tidak perlu panik untuk menghadapi ancaman tertularnya Covid-19, bisa menjaga kesehatan dan kebersihan lebih baik daripada berada di luar rumah.

Program aplikasi Klassku yang merupakan program unggulan Kodam XVI/Pattimura saat ini, yang telah dicanangkan oleh Pangdam XVI/Ptm Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin.

Aplikasi Klassku hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pelajar sehingga minat belajar siswa meningkat SDM menjadi meningkat dan unggul, katanya.

Ketika belajar secara oline dengan aplikasi Klassku, maka akan mendapatkan pendampingan dan tuntunan belajar seperti halnya les privat, sehingga dalam belajar akan memperoleh bimbingan dengan baik, ujarnya. (WYU-1508).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. 

Yang terbaru, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. 

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya prajatara mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febriadhitya, Selasa (4/5).

Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. 

Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kabag Humas ini mengatakan, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.

“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.

Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak enam tersangka telah di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut antara lain, Angin Prayitno Aji (APA) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Kedua, Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka berikutnya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak.

Keempat Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," tukasnya.

Tapi tidak berhenti disitu, KPK kemungkinan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut.

"Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Detail rincian yang ditemukan, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

“Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Adapun enam tersangka, yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

“Hari ini, KPK telah menetapkan dan menemukan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka tentu kami akan gali dan sudah kami temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kami meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah merupakan pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Firli.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap meloloskan perkara ke tahap penyidikan. 

Penyidik memeriksa tersangka sekaligus pengacara Maskur Husain.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan terhadap MH (Markus) dengan tersangka SRP (penyidik Stepannus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.

Ali enggan memerinci lebih lanjut isi pemeriksaan itu. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap, terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa keenam tersangka termasuk Angin Prayitno dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Firli menjelaskan, sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," tambahnya.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Mei 2021. Selain rumah Azis, Lembaga Antikorupsi juga menggeledah dua rumah lain di bilangan Jakarta Selatan.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.

Ali enggan memerinci bukti yang diambil penyidik dari rumah Azis. Barang-barang tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Bukti ini segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

Barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini bukan yang pertama ditemukan KPK. Sebelumnya, Lembaga Antirasuah juga menemukan dokumen terkait rasuah itu di ruang kerja Azis di Gedung DPR dan di rumah dinas saat penggeledahan pada Rabu, 28 April 2021.

Penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive