Rabu, 05 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh para akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Termasuk Pasal 40 ayat (1)

MK memutuskan bahwa frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara tersebut ialah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Dalam salah satu gugatannya Fathur dkk, menggugat Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019 terkait waktu dalam memulai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi.

Secara khusus pemohon menyoroti frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019.

Menurut Fathur, frasa itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan waktu akan dimulai.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan adaya kekhawatiran para pemohon terkait kepastian penghitungan waktu SP3 sudah beralasan secara hukum.

Untuk itu, menurut putusan MK, agar ada kepastian hukum penghitungan waktu harus ada pemaknaan frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Artinya, penerbitan SPDP menjadi acuan KPK nantinya saat memutuskan untuk menerbitkan SP3 suatu perkara.

“Kekhawatiran para Pemohon mengenai tidak adanya kepastian penghitungan sejak kapan dikeluarkannya SP3 sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Seiring dengan putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang semula berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" berubah menjadi;

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"



KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Dihadapkan dengan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini belum mereda, tentunya sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar siswa-siswi dari mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Hal ini yang memotivasi Satgas Pamrahwan untuk membantu para guru dalam proses belajar mengajar. 

Di ruang kelas SMPN 1 Halmahera Utara dan SMAN 6 Halmahera Utara, Lettu Arm Rizky Maulana Pasiops Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY mensosialisasikan program bimbingan belajar dengan aplikasi "Klassku" yang merupakan program unggulan dari Pangdam Kodam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin. Bimbel ini merupakan media berbasis online dan didukung voucher gratis untuk kepergunaan 1 tahun kedepan. 

Klassku saat ini sudah banyak dikenal oleh kalangan siswa-siswi diwilayah Maluku dan Maluku Utara yang menawarkan dibidang pelajaran dari mulai Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan kamu bisa mengunduh aplikasi Klassku lewat Smartphone-mu yang berbasis Android. 

Jadi, kamu bisa belajar kapan dan dimana saja di wilayah manapun aplikasi Klassku bisa digunakan. 

Kepala sekolah SMN 1 Halmahera Utara Esap Karel Tampil S. Pd, mengucapakan terimakasih kepada Pangdam XVI/Pattimura atas sosialisasi aplikasi Klassku yang disampaikan oleh personil Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY, aplikasi ini sangat membantu kami selaku tenaga pengajar untuk membimbing siswa-siswi belajar dirumah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pertahanan RI akan segera membuka pendaftaran komponen cadangan (Komcad) pertahanan.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan pun telah menggelar rapat koordinasi panitia pusat pembentukan Komcad di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Selasa (4/5).

Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kesiapan pihak-pihak terkait dalam rencana pembukaan pendaftaran komponen cadangan matra darat.

"Masing-masing pihak yang terkait dalam rakor ini memaparkan kesiapan proses perekrutan Komponen Cadangan dari tahap pendaftaran, tahap pendidikan dan pelatihan, sampai pelantikan," jelas Mayjen Dadang dikutip dari laman Kemenhan.

Nantinya, seleksi penerimaan Komcad akan diadakan oleh Kementerian di bawah pimpinan Prabowo Subianto ini pada minggu I, II, dan III bulan Juni 2021. Sedangkan pendidikan pelatihan dasar kemiliteran akan dimulai sejak minggu ke-4 bulan Juni sampai dengan September 2021 selama 3 bulan.

"Perekrutan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela," sambungnya.

Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa, dengan alokasi sebanyak 2500 orang. Pendidikan akan dilaksanakan di Rindam-Rindam yang ada di Pulau Jawa, yaitu Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Penerimaan tahap pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN/BUMS, serta pembina muda Pramuka.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza patria, Pejabat Kemendagri, Pejabat Kemen BUMN, Kabainstrahan Kemhan, Pejabat Eselon II di lingkungan Kemhan, Pejabat Eselon II TNI AD, Pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat gelar tes urine mendadak di lingkungannya.

Tes urine yang digelar secara dadakan itu diikuti oleh seluruh anggota/personil Ditnarkoba, tanpa perkecualian.

Seperti Dir dan Wadir Narkoba serta para Kasubdit dan Kanit.

Tes urine ini digelar atas inisiatif dari Kombes Hanny. Tak hanya itu, jalannya pelaksanaan tes urine juga dipantau langsung oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik.

Selain memantau, Kabid Propam juga ikut tes urine.

“Lihat hasil tes urine saya negatif,” ujar Kombes Taufik Sapaan akrabnya sambil memperlihatkan hasilnya, Selasa, (4/5/2021).

Sementara itu, hasil yang sama ditunjukkan Kombes Hanny Hidayat, yang juga negatif hasil tes urinenya.

Dikatakan, terlaksananya tes urine yang dilakukan secara dadakan itu untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya personel yang terlibat narkoba.

Namun demikian, dari hasil tes urine ternyata tidak ada satu pun personel/anggota Ditnarkoba Polda Jawa Timur yang positif narkoba.

"Semua anggota kami negatif narkoba,” tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Tomo Sitepu memastikan kerugian negara Rp30 juta yang muncul dalam penanganan empat perkara dugaan korupsi pada pengerjaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara belum final.

"Kalau yang kerugian Rp30 juta itu kan hanya dari sebagian proyek saja. Sisanya masih diaudit," kata Tomo Sitepu, di Mataram, Selasa, 4 Mei.

Dia memastikan bahwa kerugian negara senilai Rp30 juta itu muncul dari salah satu pelaksanaan proyek yang status penanganannya kini telah naik ke penyidikan.

Namun terkait dengan proyek tersebut, Tomo mengaku belum menerima informasi lengkap dari penyidik. "Yang jelas kan ada dua yang sudah penyidikan, jadi salah satu di antaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk menelusuri kerugian negara dari tiga proyek lainnya, Tomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB. Koordinasi terkait kebutuhan audit, masih terus ditingkatkan.

Empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara tahun 2019 itu adalah penambahan ruang operasi dan ICU, penambahan ruang IGD, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III.

Tiga dari empat proyek, yakni penambahan ruang operasi dan ICU, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III, dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk pengerjaan proyek penambahan ruang IGD, dikerjakan oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua dari empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Keduanya adalah proyek penambahan ruang operasi dan ICU, serta proyek penambahan ruang IGD.

Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU, dikerjakan PT Apro Megatama dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) memiliki Nakhoda baru setelah dilaksanakan serah terima jabatan Komandan Kodikopsla dari Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E kepada Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si. 

Adapun sertijab tersebut dilaksanakan di Gedung Martadinata Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Selasa, (4/5/2021).

Sebelum menjabat Dankodikopsla Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si menempati jabatan Sekretaris Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Sekdispotmaral), sedangkan Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E selanjutnya menjabat Kepala Dinas Operasi Latihan Angkatan Laut (Kadisopslatal).

Sertijab Dankodikopsla ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Selesai pelaksanaan Sertijab Komandan Kodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyampaikan bahwa serah terima jabatan pada hakikatnya merupakan dinamika dan kebutuhan organisasi guna menghasilkan kinerja yang lebih baik, responsif dan antisipatif  dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks. 

Amanah yang  dipercayakan mengandung arti betapa besar dan tingginya harapan pemimpin TNI AL terhadap kapabilitas dan kompetensi pejabat yang ditunjuk dalam memenuhi  tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya Kodikopsla sebagai unsur pelaksana Kodiklatal yang bertugas melaksanakan pendidikan lanjutan perwira, pendidikan ilmu kepelautan, pendidikan khusus pendidikan hidrografi oseanografi dan pendidikan intelijen maritim dengan tugas tambahan melaksanakan pengkajian dan pengembangan doktrin pada tataran taktik operasi tempur laut, serta mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan pusdik-pusdik di bawah kodikopsla dan membina kekuatan termasuk sarana dan prasarana pendukung organiknya

Kepada Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., Dankodiklatal mengucapkan  selamat  datang  di Kodiklatal dan  selamat  atas  jabatan  baru  sebagai Komandan Kodikopsla. Kepercayaan, kehormatan dan  penghargaan  yang  tinggi  dari  pemimpin  TNI AL  untuk  menerima  tugas dan tanggung jawab  jabatan  strategis  ini,  hendaknya  dapat  memacu  semangat  berprestasi  lebih  baik  lagi  demi  keberhasilan tugas pokok Kodiklatal, selamat bertugas dan semoga sukses

Sedangkan kepada Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E, Dankodiklatal mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama menjabat sebagai komandan Kodikopsla. Dirinya berharap, pengalaman tugas di Kodiklatal mampu menjadi guru terbaik dalam melanjutkan tugas yang akan datang sebagai Kadisopslatal.

seluruh jajaran direktorat Kodiklatal, para perwira dan seluruh anggota staf Kodikopsla, Dankodiklatal berharap tetap memberikan dukungan sepenuhnya kepada pejabat yang baru demi tercapainya tugas pokok organisasi.

Hadir dalam acara tersebut para pejabat Utama Kodiklatal antara lain para Direktur, Komandan Kodik dan Puslat serta para Komandan Pusdik dan Komandan sekolah dijajaran Kodikopsla. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 hingga kini baru menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam , Asril sebagai terpidana tunggal atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal itu pun yang membuat Anak Muda Indonesia (AMI) angkat bicara dan menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi itu.

Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. 

“Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).

Kurnia menyatakan, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.

Padahal lanjut Kurnia, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. BerdasarkanPasal 55 ayat(1)KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi kata dia, berdasarkanPasal 55 ayat(1)KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

“Tapi anehnya, saat jaksa membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," katanya.

Padahal, pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang . 

“Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya,” ketus dia.

Menurut informasi, pegawai dan anggota dewan Batam yang mengembalikan uang adalah RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK 2017), RFS senilai Rp 16 juta (PPTK 2018), TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,3 juta (penyedia) dan TF senilai Rp 41 juta (PPK).

Kejari Batam saat itu menyampaikan sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160 072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.

“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem,” kata Kajari saat itu.

Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021). 

Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang.



KABARPROGRESIF.COM: (Tomohon) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Tomohon, kini dijabat Chairul Firdaus SH, Selasa (4/5/2021).

Mantan Kepala Seksi dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, bersama Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Al Fikri SH dilantik dan diambil sumpah jabatan di aula Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejari Tomohon Fien Ering SH MH.

Pada kesempatan itu, Kajari Tomohon berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkannya.

Kajari meminta agar para pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dan tetap membangun koordinasi baik dengan seluruh jajaran lainnya dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Kejaksaan negeri Tomohon.

“Selamat datang dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi kepada para pejabat yang baru dilantik,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasie Pidsus yang baru dilantik Chairul Firdaus SH, mengaku sebagai orang baru akan segera mengintenskan koordinasi dengan pimpinan, para kasi dan staf Kejari Tomohon lainnya.

“Kami juga mohon dukungan semua pihak untuk mendukung langkah-langkah saya dalam melaksanakan tugas sesuai juga dengan amanah dari pimpinan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pada Minggu (2/5/2021).

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).

Yusri kemudian menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa, tetapi sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.

"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.

Kesembilan tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa pada Hardiknas di Gedung Kemendikbud-Ristek, Minggu (2/5).

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengusutan kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus berjalan meski telah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Bukan tak mungkin, ke depannya, KPK juga akan mengusut para wajib pajak yang diduga menyuap Angin melalui konsultan pajak maupun perwakilan mereka.

"Ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukan belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan penyidik," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

Penyidik, sambungnya, saat ini memang baru melakukan pengusutan terhadap kasus ini sebagai awalan. 

Tapi, bukan tak mungkin, ke depannya ada tindak pidana lain dalam kasus ini yang ditemukan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa saya katakan awal? Hari ini kita mengungkap kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji, tetapi, tadi apakah kita berhenti di sini tentu tidak," tegasnya.

"Karena tindak pidana korupsi tentu kita harus buktikan dulu suapnya dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah (ada, red) tindak pidana lain berupa tindak pidana pencucian uang," imbuh eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019.

Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tersangka penerima suap terdiri dari Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Serta Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak.

Lalu, Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini.

Firli mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Mereka juga melakukan pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," jelas Firli.

Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP, pada Januari-Februari 2018.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018, mereka menerima sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL, sebagai perwakilan PT BPI Tbk, dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya selama bulan Juli-September 2019, keduanya menerima sebesar total 3 juta dollar Singapura, diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap," kata Firli.

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara.

Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jantung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi seraya berdebar kencang, saat dimana ia menaiki mobil sport Lamborghini milik Melvin Tenggara, seorang pengusaha muda asal Kota Pahlawan. 

Mobil berplat nomor 'B 81 MLV' warna abu-abu metalik itu, sengaja disiapkan Melvin untuk mengajak Wali Kota Eri menuju Sentra Wisata Kuliner (SWK) Wiyung dari Balai Kota Surabaya.

"Jantungku sport (berdebar) mau copot beneran. Kecepatannya tidak jauh dari 60-70 (kilometer), tapi rasanya beda, karena suaranya keras. Jadi, jantung rasanya mau copot (lepas)," begitu kata pertama yang diucapkan Wali Kota Eri usai keluar dari mobil saat tiba di SWK Wiyung Kota Surabaya, Senin (3/5) petang.

Meski sempat menjajal mobil sport, namun bagi Wali Kota Eri, naik mobil dinas (mobdin) lebih nyaman. 

Itu lantaran ia mengaku tak sanggup jika membeli mobil sport tersebut karena harganya yang terbilang mahal. 

"Tapi memang kalau buat saya gimana-gimana enak naik mobil Innova (mobdin). Karena ndak bisa beli mobil ini (sport) maksudnya," canda Wali Kota Eri sembari tertawa.

Saat ditanya apakah ada rencana ke depan untuk membeli mobil sport seperti milik Melvin, Wali Kota Eri pun tersenyum lebar. 

"Mimpilah, mimpi, hehe. Jadi kalau ingin naik (mobil sport) ini, panggil Mas Melvin saja," kata dia seraya bercanda.

Wali kota Eri ini mengatakan, kunjungannya ke SWK Wiyung ini untuk mengajak Melvin Tenggara menikmati kuliner UMKM Surabaya. 

Sembari menikmati taste masakan di sana, ia mengajak pengusaha muda itu untuk mempromosikan beragam makanan dan minuman.

"Tapi yang saya bangga itu adalah Mas Melvin yang hidupnya Alhamdulillah diberi kelebihan oleh Tuhan, pakai mobil (sport) ini, tapi menunjukkan, mau tanya makanan yang khas di Surabaya mana? Saya tunjukkan SWK ini. Jadi bagaimanapun temannya dia kan banyak, jadi bisa diajak ke sini," ujarnya.

Bahkan, Eri juga berencana mengajak Melvin bersama rekan-rekannya untuk mengunjungi produk kuliner UMKM yang lain, seperti di Sentra Ikan Bulak Kenjeran Surabaya. 

Eri kembali ingin mengajak influencer itu untuk turut serta mempromosikan UMKM Surabaya.

"Nanti insya allah saya juga janjian mau ke Sentra Ikan Bulak juga. Nanti yang masarin (promosi) juga teman-teman ini. Kalau teman-teman (pengusaha muda) ini saja mau ke Sentra Ikan Bulak, mau ke SWK, jadi yang lainnya, lho makan di sini saja enak. Ini wong sugih (orang kaya) di Surabaya saja makan di sini. Nah, ini tugasnya wali kota adalah jadi marketingnya SWK dan tempat makan di Surabaya," kata Eri.

Dalam momen itu, keduanya pun tampak gayeng bercengkrama. Apalagi, saat keduanya baru tiba, suara Azan Magrib mulai menggema. 

Sehingga momen itu dimanfaatkan pula oleh Eri untuk berbuka puasa.

Ke depan, Eri juga berencana mengajak pengusaha muda lain seperti Melvin untuk mempromosikan beberapa SWK di Surabaya. 

Harapannya, masyarakat yang lain ikut tergerak untuk makan, sembari mendukung roda perekonomian UMKM Surabaya.

"Kita insya allah akan mengajak influencer yang lain. Tapi Mas Melvin ini juga punya kelompok ya, teman-temannya banyak. Tadi saya bilang, mas ajak ke sini. Jadi kalau nanti teman-teman Lamborghini mau ke sini, aku siap makan ke sini jadi sama teman-teman," ungkap Eri.

Meski baru makan pertama kali makan ke SWK Wiyung, namun Melvin mengakui bahwa taste makanannya enak. 

Apalagi, kata Eri, Melvin juga paham terhadap cita rasa masakan karena memiliki beberapa rumah makan dan kafe di Surabaya.

"Tapi yang pasti Mas Melvin ini kalau sudah bilang makanannya enak, taste-nya enak, pasti enak. Karena Mas Melvin ini juga punya beberapa rumah makan, beberapa kafe yang ada di Surabaya," katanya.

Eri pun mengungkapkan kegembiraannya. Pasalnya, seorang pengusaha muda saja mau untuk menikmati kuliner di SWK. 

Bahkan, pengusaha muda asal Surabaya itu turut serta membantu mempromosikan kuliner di sana. 

Ia pun berharap, masyarakat yang lain dapat mencontohnya. 

"Dengan jiwanya yang besar tadi ingin membantu perekonomian, makan di sini mengatakan enak, nyaman. Bahkan pisang keju tadi yang baru pertama dirasakan enak. Saya ingin orang Surabaya yang lainnya tahu," terang Eri.

Oleh sebab itu, Eri menyatakan, ke depan bakal semakin memasifkan promosi kuliner atau produk UMKM Surabaya. 

Tak tanggung-tanggung, cara promosi yang dilakukan Eri pun tak hanya melalui media sosial milik pemkot, tapi juga menggandeng influencer dan mengajak pejabat pemkot untuk jadi marketing.

"Sehingga marketingnya lewat apa? Lewat youtuber, lewat influencer, lewat wali kota-nya juga jadi marketing. Nah, pejabat Pemkot Surabaya juga harus jadi marketing. Insya allah bersama-sama kita gotong royong, saya yakin perekonomian di Surabaya akan bergerak lagi," tutur dia.

Usai bercengkrama sembari menikmati beragam kuliner di sana, 

Melvin Tenggara mengakui, bahwa taste masakan di SWK Wiyung memang terbilang enak. 

Apalagi, harganya juga terjangkau dan didukung dengan tempat yang nyaman serta bersih. 

"Makanannya enak, harganya juga terjangkau Rp 15-20 ribuan. Bersih juga tempatnya nyaman, tadi masuk ada prokes (protokol kesehatan) juga. Jadi aku merasa aman makan di sini. Parkirannya oke juga, Lamborghini bisa parkir di sana," kata Melvin.

Di lokasi SWK yang berada di Jalan Raya Menganti Wiyung No 1 Surabaya itu, Melvin mengaku sempat menikmati beberapa jenis makanan. 

Seperti, nasi goreng jawa, iga bakar dan pisang keju. Nah, untuk makanan yang terakhir inilah yang paling menarik bagi Melvin. 

Sebab, ia mengaku baru pertama kali menikmatinya. 

"Kalau nasi goreng jawa sudah pernah makan, kalau pisang keju pertama kali," ungkap Melvin.

Melvin pun mendorong masyarakat, khususnya anak-anak muda agar ikut berkontribusi mendukung UMKM Surabaya. 

Bagi Melvin, hal itu secara tidak langsung juga ikut membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat Surabaya.

"Kita punya kesempatan untuk berkontribusi untuk ekonomi masyarakat secara luas. Jadi, tempat kayak di SWK ini ya kita coba gitu. Toh ini aman juga gitu lho, tapi belum banyak orang yang tahu. Harapannya sekarang mereka bisa tahu, banyak yang coba. Lalu ini bisa membantu perekonomian yang terlibat di sini," pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive