Kamis, 06 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Secara resmi pemerintah mengagendakan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021.

Pada penetapan Sidang Isbat tersebut, maka umat Islam akan segera mengakhiri puasa Ramadhan dan merayakan Idul Firti 1442 H.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama akan segera menggelar Sidang Isbat untuk penetapan awal bulan Syawal 1442 Hijriyah.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung Sidang Isbat.

Seperti penetapan awal 1 Ramadhan 1442 H lalu, Sidang Isbat akan dilakukan mengikuti protokol kesehatan.

Dalam sidang nanti, tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag.

Sidang Isbat akan digelar dari dan luring. "Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 H," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin pada Rabu, 5 Mei 2021.

Untuk undangan dalam mengikuti Sidang Isbat nanti, Kemenag akan membatasinya.

Di antaranya yang akan hadir adalah Menag dan Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Kemudian ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR RI, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas.

Panitia pun menyiapkan aplikasi zoom meeting untuk pertemuan nanti.

Hal itu bisa digunakan untuk peserta sidang maupun media.

Sementara untuk media, dalam sidang nanti juga akan dibatasi.

"Kemenag bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool."

"Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI."

"Kami juga memanfaatkan media sosial Kemenag untuk melakukan live streaming," jelasnya.***



KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau memeriksa dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Diketahui Kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu adalah Rosi Atali dari fraksi Hanura dan Musliadi dari fraksi PKB. 

Pemeriksaan dua mantan anggota DPRD tersebut di lakukan secara berlainan waktu, yang mana Rosi Atali diperiksa penyidik dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:30 WIB.

Diperiksanya Rosi Atali lebih kurang 1 jam 30 menit dalam Kapasitasnya sebagai saksi dari aliran dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

Dengan diperiksa lansung oleh Kasi pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat SH.MH, Rosi Atali menjalani pemeriksaan dengan 21 pertanyaan seputar aliran dana di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi yang saat ini menjadikan Muharlius Cs meringkuk di balik jeruji besi.

Sementara itu, Musliadi atau yang lebih akrab disapa cak Mus, juga memenuhi panggilan penyidik,Sebagaimana seharusnya pemeriksaan Cak Mus itu dijadwalkan pada Kamis (6/5) besok.

Namun Cak Mus meminta dirinya diperiksa pada hari ini, karena Cak Mus ingin berangkat ke Pekanbaru yang ingin menjaga istrinya yang sedang sakit di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru.

Pemeriksaan Musliadi, dimulai pukul 13:00 WIB hingga Pukul 14:30 WIB, berbeda dengan Rosi Atali, Musliadi dalam menjalani pemeriksaan sebanyak 22 pertanyaan, masih seputaran pertanyaan umum dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam 6 kegiatan di bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH.MH, melalui pesan whatsapp pribadinya.

“Benar, Rosi Atali sudah diperiksa oleh penyidik, yakni kasi pidsus, beliau hadir pukul 10 dan lansung diperiksa dengan 21 butir pertanyaan, sedangkan Musliadi minta dijadwalkan hari ini, dan juga sudah diperiksa dengan 22 butir pertanyaan, Musliadi mengatakan meminta penjadwalan hari ini karena sore nanti beliau mau menjaga istrinya yang lagi sakit, ” beberapa Hadiman dikutip dari Haluanriau.co, Rabu malam.

Namun ditanyakan kelanjutan hukum di 6 kegiatan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tersebut Hadiman belum bisa berkomentar banyak, karena masih tahap pemeriksaan umum.

“Nantilah, sekarang baru proses pemeriksaan saksi saksi, nanti kita akan kasi tau jika ada kelanjutan, ” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kelompok Tenaga Pendidik (Kapokgadik) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E paparkan Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintahan (SOP AP) Pokgadik dihadapan Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat dan pejabat Utama Kodiklatal yang digelar di Auditorium gedung R Sudomo Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (5/5/2021).

Adapun pejabat utama Kodiklatal yang hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal Mayjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Inspektur Kodiklatal Laksma TNI Bambang Supriyanto, C.Fr.A., para Direktur Kodiklatal, Komandan Kodik dan para Komandan Puslat.

Paparan SOP AP Pokgadik tersebut  merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Dalam paparanya Kapokgadik Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E menyampaikan bahwa Dasar dari SOP AP Pokgadik adalah Perkasal No 56 Tahun 2020 tanggal 30 tentang jabatan fungsional Prajurit TNI AL. 

Dasar lainya adalah Keputusan Dankodiklatal Nomor Kep/273/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang standart operasional dan prosedur Aparatur Pemerintahan Pokgadik Kodiklatal, selain itu Sprin Dankodiklatal Nomor Sprin/256/III/2019 tentang tanggung Jawab Jabatan Koorgadik Bidang Studi.

Menurutnya maksud Revisi SOP AP ini adalah agar dilaksanakan tata kelola penunjukan Gadik di Kodiklatal lebih fokus sesuai keilmuan dan terarah, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kualitas didik di Kodiklatal. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan peran Pokgadik, reformasi birokrasi dan SOP penyususnan Gadik lebih efektif dan efisien. 

Adapun proses penyiapan kebutuhan Gadik tersebut diawali dengan kurikulum ( buku I), acara pendidikan dan harga nilai (Buku II), Rangka Pelajaran Terurai (Buku III) dan Jadwal mingguan persiapan mengajar (Buku IV).

Dalam paparanya Kapokgadik juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Koorgadik Bidang Studi adalah memberikan saran kepada pihak Gadik, Pusdik, Puslat, Sekolah untuk mengatasi permasalahan keterbatasan Alins Alonging, peralatan pratikum maupun Sarpras untuk mendukung kegiatan Lattek.

Tugas lainya adalah mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan koordianator sub bidang studi dan gadik pengampu mata pelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengkoordinir penyususnan kurikulum pendidikan dengan melibatkan pembina korps profesi, Gadik, Gapendik guna terwujudnya Link And Match antara Lemdik dan User. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI, akan melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan kota serta menyiapkan empat armada di empat titik penyekatan di Kota Surabaya. 

Setidaknya ada 411 personel yang disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Ada empat armada truk milik Satpol-PP di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito dan Suramadu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Selasa (4/5).

Menurut Febri, penyiagaan armada ini untuk antisipasi adanya penumpang dari travel gelap saat larangan mudik mulai diberlakukan. 

Apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemukan, maka para penumpang itu akan dikarantina di Asrama Haji selama lima hari.

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina)," ungkap Febri.

Febri menyebut, para penumpang travel gelap tersebut, akan dikenakan biaya pribadi untuk karantina di Asrama Haji sebesar Rp 300 ribu perhari. 

"Biaya satu orang berapa, Rp 300 ribu per hari selama lima hari," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, pidana penjara empat tahun.

Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait rasuah bantuan sosial sembako Covid-19 di Kemensos.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan. 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.

Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. 

Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. 

Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. 

Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta jajarannya menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

Komjen Agus menyampaikan hal tersebut ketika memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (4/5/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui video conference itu diikuti oleh Kapolda, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirnarkoba dari seluruh Indonesia.

Semula Agus menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan kedua sebesar 5 persen.

Selain itu, kata Agus, Presiden Jokowi juga meminta kepala daerah untuk mempercepat belanja modal dan belanja barang.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri juga telah menyampaikan lebih dari dua kali, meminta kepada para Kapolda untuk ikut berpikir, memikul, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan hal tersebut," kata Agus melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (5/5/2021).

Agus menyampaikan program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dapat diberikan pengamanan, pengawalan, asistensi, agar tidak terjadi kesalahan.

"Bukan kolaborasi dan parahnya justru berkonspirasi yang pada akhirnya menjadikan objekan, minta jatah, mencari-cari kesalahan, sehingga mengganggu, menghambat dan mengurangi capaian target yang diharapkan pemerintah," ujarnya.

Secara umum, Agus menambahkan, masyarakat sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Atas dasar itulah, Agus kemudian meminta jajaran Polri untuk tidak menambah beban masyarakat dengan permainan kotor pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"Hentikan yang seperti itu. Bekerja baik dan membela yang benar saja, enggak susah kita," ujar Agus.

Agus juga mengingatkan dalam menghadapi pandemi penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian setelah terlebih dahulu melakukan upaya preemtif dan preventif yang menyasar akar masalah.

Di sisi lain, Agus juga mengingatkan kepada jajaran yang bertugas di reserse narkoba untuk benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara.

"Untuk Narkoba, jangan ceroboh dan aneh-aneh," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa enam orang sebagai saksi yang terkait dengan dugaan perkara Tipikor pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Dari enam saksi yang diperiksa dua di antaranya adalah mantan Komisaris Utama PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua komisaris utama tersebut adalah M Thamrin Marzuki, Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2018-2019 dan Irjen Pol Purn Syafrizal Ahiar selaku Komisaris PT. Asabri tahun 2014-2019.

"Kedua mantan komisaris diperiksa sebagai saksi terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Yuli Hartanto, Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera yang dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera. 

Dia diperiksa terkait dana tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera. 

Kemudian HBP diperiksa selaku Direktur PT Bank Yudha Bhakti periode 2014-2018. Dia diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan tersangka IWS.

"Santosa Kristianus Gunawan selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Saksi terakhir E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadian atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dari enam orang tersangka tersebut, salah satunya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Selain Angin, dikutip Kompascom, (5/5) pejabat KPK lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak yakni Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Atas perbuatannya tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya H-1 menjelang peresmian Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) besok, Kamis (6/4).

Wali Kota Eri Cahyadi beserta seluruh jajarannya kembali meninjau ulang lokasi untuk memastikan persiapan berjalan semaksimal mungkin. 

Diantaranya Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), BPB Linmas, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo serta Bagian Umum. 

Mereka saling bergotong-royong demi kelancaran peresmian PSEL Benowo yang dibangun sejak tahun 2012 lalu.

Dalam pantauan, setiba di lokasi PSEL Benowo, Wali Kota Eri Cahyadi langsung memberikan beberapa arahan kepada DKRTH. 

Mulai dari spot yang ditinjau presiden, penayangan video profil dari limbah menjadi listrik, hingga jumlah kapasitas orang yang dapat masuk di dalam gedung.

“Setidaknya ada tujuh orang yang dapat naik menuju lantai tiga. Sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 juga,” ungkapnya di sela tinjauan. 

Selain itu, rencananya Presiden Jokowi akan lebih fokus meninjau lokasi control room di lantai 3 gedung PSEL Benowo. 

Di lantai 3 itu, Presiden Jokowi akan menyaksikan proses mesin bekerja mengolah sampah menjadi listrik secara mendetail. 

Mulai dari melihat bentuk mesin, jumlah tonase serta jumlah listrik yang dihasilkan.

“Di lantai itu ada ruang engineer, ruang panel 380V, ruang turbin, ruang sampling dan ruang elektrik. Beliau kami ajak untuk meninjau lantai 3,” jelasnya.

Bahkan, di momen itu pun, orang nomor satu di Kota Pahlawan ini meminta, beberapa ruangan untuk lebih dipercantik lagi. 

Misalnya tempat sholat, toilet serta beberapa ruangan lainnya. Berikutnya, yang tak kalah pentingnya pemasangan prasasti pun juga tidak luput dari perhatiannya. 

“Tolong ya, prasasti segera diletakkan di bagian sini,” ujar dia kepada jajarannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menambahkan, untuk memastikan agar acara berlangsung lancar. 

Makanya, malam ini dia bersama dinas terkait menggelar gladi bersih. Kegiatan itu digelar tepat pukul 20.00 Wib. 

“Kita cek semuanya, dari sound kemudian jaringan internet karena besok live streaming juga. Mudah-mudahan acara besok berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) 4 orang pengunjung kawasan religi Makam Sunan Ampel, Surabaya mendapat hukuman berupa sanksi sosial dari aparat gabungan TNI-Polri.

Diketahui, para pengunjung itu melanggar adanya protokol kesehatan yang saat ini gencar disosialiasikan oleh aparat. 

“Iya, ketahuan tidak pakai masker,” singkat Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono. Rabu, 05 Mei 2021.

Dijelaskan Danramil, kawasan religi Sunan Ampel merupakan salah satu dari beberapa wisata di Surabaya yang menerapkan adanya protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi.

“Sudah lama kita berkoordinasi dengan masyarakat kalau di area ini harus diterapkan protokol kesehatan. Alhamdulillah, semuanya sepakat,” bebernya.

Selain sanksi berupa push up, 4 pelanggar tersebut juga mendapat hukuman berupa penghafalan Pancasila di tempat umum. Pembacaan itu,dilakukan dengan suara keras. (Kodim 0830/Surabaya Utara)




KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5).

Angin merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam kasus suap pajak itu, Angin disangka menerima suap agar wajib pajak bisa terhindar dari tagihan resmi mengenai pajak.

Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.

Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. 

Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutuk keras praktik dugaan korupsi yang dilakukan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji. Kemenkeu menegaskan tidak akan membela Angin.

"Kemenkeu tidak menoleransi tindakan seperti ini yang sangat mengkhianati perjuangan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.

Sumiyati menjelaskan uang penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bahkan, saat ini uang yang masuk sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi covid-19.

Dia meminta jajaran Ditjen Pajak tidak lagi melakukan korupsi. Kemenkeu juga berjanji akan mengawasi agar tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

"Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Memberikan layanan dan kepastian hukum pada masyarakat untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan," tegas Sumiyati.

Sumiyati juga meminta seluruh wajib pajak tidak melobi bawahannya agar mendapatkan keringanan. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pegawai Kemenkeu yang minta duit.

"Apabila ada pegawai Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu segera laporkan," ujar Sumiyati.

KPK menetapkan Angin bersama lima orang lainnya tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016- 2017 di Ditjen Pajak. 

Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. 

Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar. 

Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive