Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 Mei 2021

Ismanto Dikunjungi Jenderal Bintang Satu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo bersama beberapa pejabat teras Makorem, mengunjungi salah satu rumah warga yang dulunya pernah bertugas sebagai PNS Korem.

Salah satunya, di kediaman Ismanto yang berlokasi di Jalan Darmo Kali Tugu, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Selasa, 04 Mei 2021.

Ismanto yang dulunya aktif sebagai PNS di Korem Bhaskara Jaya itu, diketahui mengidap penyakit jantung. 

“Maksud kedatangan saya kesini, untuk mengetahui kondisi beliau sekaligus memberikan motivasi,” ujar Danrem.

Ia berharap, adanya kunjungan yang dilakukan oleh dirinya kali ini, bisa dijadikan suatu motivasi bagi Ismanto. 

“Harapannya, bisa kembali bangkit melawan penyakit yang di idapnya,” jelas Danrem. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pria yang Maki-Maki Pengunjung Mal Pakai Masker


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pria pengumpat pengunjung mal yang memakai masker.

"Kami awalnya melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral di media sosial," kata Oki saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Oki menjelaskan, setelah mengetahui identitas pembuat video itu, Kapolsek Lakarsantri dengan anggota Satreskrim bergerak cepat menangkap pelaku.

"Yang bersangkutan diamankan di kediamannya daerah Trirejo, Gresik, Jawa Timur," kata dia.

Setelah diinterogasi pihak Polsek Lakarsantri, pelaku langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya. 

Oki mengatakan, polisi sedang meminta keterangan pria tersebut. Polisi ingin mendalami tujuan pembuatan video itu.

"Kita mintai keterangan yang bersangkutan untuk cari tahu motivasinya apa," ujar dia.

Oki meminta sejumlah pihak sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi.

"Nanti kita sampaikan hasilnya, mohon waktu. Sekarang masih diperiksa," kata Oki.

Seperti diketahui, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengumpat ke arah pengunjung mal lain yang memakai masker.

Dalam video berdurasi 35 detik yang beredar tersebut, pria tanpa masker itu merekam suasana mal dan pengunjung yang memakai masker.

Ia menyebut pengunjung lain dengan kata-kata bodoh dan goblok karena memakai masker.

"Gak pakai masker ya dik ya, orang-orang tolol ini lihat. Kenapa anda tolol sekali," ujar pria tersebut dalam video yang beredar pada Senin (3/5/2021).

"Wong goblok (orang bodoh). Akeh wong goblok gawe masker (banyak orang bodoh pakai masker). Wong congok-congok, goblok (orang bodoh-bodoh, goblok)," lanjutnya.

Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Beri Santunan pada Anak Prajurit KRI Nanggala-402 dan Penghargaan Lomba Bayi Sehat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sosok keibuan terpancar dari orang nomor satu dijajaran Jalasenastri Koarmada II , Beliau adalah Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Ria Sudihartawan yang dengan penuh kasih sayang serta perhatian terhadap Putra Putri Patriot terbaik KRI Nanggala-402. 

Dengan kepeduliannya yang tinggi Ny. Ria selalu ikut serta memberikan dukungan penuh terhadap keluarga Awak KRI Nanggala dari  awal hilangnya kontak KRI Nanggala diperairan Bali sampai dengan dinyatakan On Eternal Patrol oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL).

Kepedulian itu pula yang ditunjukkan dengan pemberian santunan terhadap anak-anak putra dan putri awak KRI Nanggala-402  bertempat di Gedung R4 Denmako Koarmada II , pada Senin (5/5).

Dalam kesempatan tersebut Ny. Ria menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa gugurnya prajurit terbaik bangsa yang bertugas di KRI Nanggala 402, Beliau mengatakan kepada Ibu-Ibu yang hadir mendampingi anak-anaknya bahwa status ibu-ibu keluarga prajurit KRI Nanggala 402 tetap sebagai keluarga besar angkatan laut dan akan seterusnya terjalanin silahturahmi.

Disamping itu Ny. Ria juga berkesempatan memberikan penghargaan kepada pemenang lomba bayi sehat peraih Juara 2 dalam rangka HUT Dharma Pertiwi atas nama Alisa Andriana putri dari Lettu Laut (K) Ahmad Lani.

Kegiatan berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus penyebaran rantai virus Covid-19. (Dispen Koarmada II)


Perawat Klinik Kecantikan Malang Yang Dibakar Miliki 2 Anak Kecil


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Eva Sofiana Wijayanti (33) perawat klinik kecantikan di Kabupaten Malang yang dibakar orang memiliki 2 anak kecil dan 1 suami.

Perawat klinik kecantikan berkulit putih dan berwajah cantik ini sudah empat tahun bekerja di klinik itu.

Perawat cantik ini adalah sosok periang di mata rekan-rekannya.

“Korban orangnya periang, tidak pernah kami tahu ada masalah,” kata Paulus Dudik (50), anak pemilik klinik sekaligus saksi mata kejadian kepada wartawan, Selasa (4/5).

Eva Sofiana diketahui sudah memiliki satu suami dan dikaruniai dua orang anak.

Meski sudah berkeluarga, perawat Eva tidak terhalang dalam menjalani rutinitas kerja setiap harinya di klinik kecantikan Bunga Husada di Desa Arjowilangun, Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Korban sudah punya suami dan anaknya dua. Giat dalam bekerja. Sudah sekitar empat tahun bekerja di sini,” beber Paulus.

Paulus tak mengira Eva Sofiana menjadi korban kekerasan.

Apalagi dengan cara dibakar menggunakan bensin jenis Pertalite.

Menurutnya, perbuatan keji seperti itu harus dibalas dengan hukuman setimpal.

“Sungguh keji pelakunya. Semoga segera tertangkap dan dihukum berat. Eva juga bisa segera sembuh dari lukanya,” kata Paulus.

Bersinergi dengan Babinsa, Dinkes Lakukan Pendataan Balita


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pihak Dinkes Surabaya sengaja merangkul aparat TNI-AD, khususnya Bintara Pembina Desa untuk melakukan pendataan terhadap gizi balita di Surabaya.

Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu kali ini digelar di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

“Pelayanan ini diselenggarakan oleh masyarakat, untuk masyarakat. Pihak Dinkes hanya bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan,” ujar Babinsa Tanjungsari, Sertu Arie Fiyanto. Selasa, 04 Mei 2021.

Pendampingan itu, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya suatu kerumunan massa yang mampu memicu adanya penyebaran rantai pandemi Covid-19.

“Nah, kita tidak ingin itu sampai terjadi. Maka dari itu, protokol kesehatan juga kita tekankan untuk tetap dipatuhi,” jelasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)

Perawat di Malang Dianiaya, Disiram Cairan lalu Disulut Api


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Polres Malang menyelidiki kasus penganiayaan perawat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Perawat ini disiram cairan lalu disulut api.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan ada kejadian penganiayaan seorang perawat di salah satu klinik, Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

"Kami sedang dalami, memang ada kejadian (penganiayaan) salah satu petugas medis di Desa Arjowinangun, mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari ini bisa kami temukan pelakunya," kata Hendri, Selasa, 4 Mei.

Hendri mengatakan, pihak kepolisian mulai mendapatkan titik terang terkait dengan kasus tersebut. 

Penganiayaan itu menyebabkan korban berinisial ESW berusia 33 tahun itu mengalami luka bakar di bagian muka, dada dan tangannya.

Menurut Hendri, polisi masih terus melakukan pendalaman dan berupaya untuk menangkap pelaku. 

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya mengungkap latar belakang penganiayaan tersebut.

Menurut Hendri, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3-4 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Pemeriksaan juga melibatkan beberapa orang terdekat korban.

"Anggota masih di lapangan untuk segera menangkap dan mengungkap kejadian itu serta modus dari kejadian itu," kata Hendri.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, saat ini korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Malang. 

Korban mengalami luka bakar kurang lebih sekitar 60 persen di bagian muka, dada, dan tangan.

"Kondisinya saat ini sadar tetapi muka, dada, dan tangan mengalami luka bakar 60 persen," kata Hendri.

Pada hari Senin, 3 Mei, seorang perawat di salah satu klinik Bunga Husada di Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang mengalami tindakan penganiayaan dari seseorang yang tidak dikenal.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban tengah beristirahat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang masuk ke klinik tersebut. 

Laki-laki itu mengendarai skuter matik dengan warna merah, menggunakan jaket, helm, dan masker.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyiramkan cairan yang dibawanya. Setelah itu, pelaku tersebut menyulut api ke tubuh korban.

Pelaku kemudian melarikan diri. Pada saat itu klinik tersebut hanya ada seorang saksi mata yang merupakan anak dari pemilik klinik tersebut. Korban yang mengalami luka bakar kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada.

Terpapar Covid-19, Jaksa di Lampung Meninggal Dunia


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Jaksa tersebut bernama Ika Mutiara Putri (31).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ika Mutiara Putri adalah jaksa yang bertugas di Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.

Ika menjadi jaksa sudah kurang lebih lima tahun sejak ia menamatkan pendidikan jaksa.

"Ika wafat setelah 16 hari berjuang melawan Covid-19 sehabis melahirkan," ujar Andrie W Setiawan, Selasa (4/5/2021).

Andrie menuturkan, pihaknya sangat kehilangan atas kepergian sosok Ika Mutiara Putri. 

Menurut dia, Ika adalah sosok penyidik dan penuntut umum terbaik bidang pidsus di Kejati Lampung.

Andrie menceritakan, jaksa Ika baru saja melahirkan anak keduanya. Ika sempat pulang ke rumah. 

Lalu Ika merasakan sesak nafas dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Hasil PCR, Ika dinyatakan terpapar Covid-19. Sejak itu Ika dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras hingga akhirnya dia masuk ke ruang ICU.

Setelah 16 hari dirawat di ICU, Ika mengembuskan nafas terakhirnya. 

"Tadi pagi pada saat adzan subuh beliau meninggal dunia," tutur Andrie.

Rabu, 05 Mei 2021

Putusan MK Tegaskan KPK Berwenang Terbitkan SP3 Dua Tahun Setelah SPDP


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh para akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Termasuk Pasal 40 ayat (1)

MK memutuskan bahwa frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara tersebut ialah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Dalam salah satu gugatannya Fathur dkk, menggugat Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019 terkait waktu dalam memulai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi.

Secara khusus pemohon menyoroti frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019.

Menurut Fathur, frasa itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan waktu akan dimulai.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan adaya kekhawatiran para pemohon terkait kepastian penghitungan waktu SP3 sudah beralasan secara hukum.

Untuk itu, menurut putusan MK, agar ada kepastian hukum penghitungan waktu harus ada pemaknaan frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Artinya, penerbitan SPDP menjadi acuan KPK nantinya saat memutuskan untuk menerbitkan SP3 suatu perkara.

“Kekhawatiran para Pemohon mengenai tidak adanya kepastian penghitungan sejak kapan dikeluarkannya SP3 sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Seiring dengan putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang semula berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" berubah menjadi;

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"

Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY memberikan Sosialisasi Aplikasi Klassku


KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Dihadapkan dengan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini belum mereda, tentunya sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar siswa-siswi dari mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Hal ini yang memotivasi Satgas Pamrahwan untuk membantu para guru dalam proses belajar mengajar. 

Di ruang kelas SMPN 1 Halmahera Utara dan SMAN 6 Halmahera Utara, Lettu Arm Rizky Maulana Pasiops Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY mensosialisasikan program bimbingan belajar dengan aplikasi "Klassku" yang merupakan program unggulan dari Pangdam Kodam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin. Bimbel ini merupakan media berbasis online dan didukung voucher gratis untuk kepergunaan 1 tahun kedepan. 

Klassku saat ini sudah banyak dikenal oleh kalangan siswa-siswi diwilayah Maluku dan Maluku Utara yang menawarkan dibidang pelajaran dari mulai Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan kamu bisa mengunduh aplikasi Klassku lewat Smartphone-mu yang berbasis Android. 

Jadi, kamu bisa belajar kapan dan dimana saja di wilayah manapun aplikasi Klassku bisa digunakan. 

Kepala sekolah SMN 1 Halmahera Utara Esap Karel Tampil S. Pd, mengucapakan terimakasih kepada Pangdam XVI/Pattimura atas sosialisasi aplikasi Klassku yang disampaikan oleh personil Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik/UY, aplikasi ini sangat membantu kami selaku tenaga pengajar untuk membimbing siswa-siswi belajar dirumah.

Kementerian Prabowo Buka Pendaftaran 'Wajib Miiter', Ini Jadwalnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pertahanan RI akan segera membuka pendaftaran komponen cadangan (Komcad) pertahanan.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan pun telah menggelar rapat koordinasi panitia pusat pembentukan Komcad di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Selasa (4/5).

Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kesiapan pihak-pihak terkait dalam rencana pembukaan pendaftaran komponen cadangan matra darat.

"Masing-masing pihak yang terkait dalam rakor ini memaparkan kesiapan proses perekrutan Komponen Cadangan dari tahap pendaftaran, tahap pendidikan dan pelatihan, sampai pelantikan," jelas Mayjen Dadang dikutip dari laman Kemenhan.

Nantinya, seleksi penerimaan Komcad akan diadakan oleh Kementerian di bawah pimpinan Prabowo Subianto ini pada minggu I, II, dan III bulan Juni 2021. Sedangkan pendidikan pelatihan dasar kemiliteran akan dimulai sejak minggu ke-4 bulan Juni sampai dengan September 2021 selama 3 bulan.

"Perekrutan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela," sambungnya.

Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa, dengan alokasi sebanyak 2500 orang. Pendidikan akan dilaksanakan di Rindam-Rindam yang ada di Pulau Jawa, yaitu Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Penerimaan tahap pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN/BUMS, serta pembina muda Pramuka.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza patria, Pejabat Kemendagri, Pejabat Kemen BUMN, Kabainstrahan Kemhan, Pejabat Eselon II di lingkungan Kemhan, Pejabat Eselon II TNI AD, Pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait.

Dirnarkoba Polda Jatim Gelar Tes Urine Mendadak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat gelar tes urine mendadak di lingkungannya.

Tes urine yang digelar secara dadakan itu diikuti oleh seluruh anggota/personil Ditnarkoba, tanpa perkecualian.

Seperti Dir dan Wadir Narkoba serta para Kasubdit dan Kanit.

Tes urine ini digelar atas inisiatif dari Kombes Hanny. Tak hanya itu, jalannya pelaksanaan tes urine juga dipantau langsung oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik.

Selain memantau, Kabid Propam juga ikut tes urine.

“Lihat hasil tes urine saya negatif,” ujar Kombes Taufik Sapaan akrabnya sambil memperlihatkan hasilnya, Selasa, (4/5/2021).

Sementara itu, hasil yang sama ditunjukkan Kombes Hanny Hidayat, yang juga negatif hasil tes urinenya.

Dikatakan, terlaksananya tes urine yang dilakukan secara dadakan itu untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya personel yang terlibat narkoba.

Namun demikian, dari hasil tes urine ternyata tidak ada satu pun personel/anggota Ditnarkoba Polda Jawa Timur yang positif narkoba.

"Semua anggota kami negatif narkoba,” tandasnya.

Kerugian Negara Akibat Korupsi RSUD Lombok Bukan Rp30 Juta, Masih Diaudit


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Tomo Sitepu memastikan kerugian negara Rp30 juta yang muncul dalam penanganan empat perkara dugaan korupsi pada pengerjaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara belum final.

"Kalau yang kerugian Rp30 juta itu kan hanya dari sebagian proyek saja. Sisanya masih diaudit," kata Tomo Sitepu, di Mataram, Selasa, 4 Mei.

Dia memastikan bahwa kerugian negara senilai Rp30 juta itu muncul dari salah satu pelaksanaan proyek yang status penanganannya kini telah naik ke penyidikan.

Namun terkait dengan proyek tersebut, Tomo mengaku belum menerima informasi lengkap dari penyidik. "Yang jelas kan ada dua yang sudah penyidikan, jadi salah satu di antaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk menelusuri kerugian negara dari tiga proyek lainnya, Tomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB. Koordinasi terkait kebutuhan audit, masih terus ditingkatkan.

Empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara tahun 2019 itu adalah penambahan ruang operasi dan ICU, penambahan ruang IGD, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III.

Tiga dari empat proyek, yakni penambahan ruang operasi dan ICU, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III, dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk pengerjaan proyek penambahan ruang IGD, dikerjakan oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua dari empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Keduanya adalah proyek penambahan ruang operasi dan ICU, serta proyek penambahan ruang IGD.

Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU, dikerjakan PT Apro Megatama dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.