Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 Mei 2021

KPK Dalami Kongkalikong Penyidik dan Pengacara di Kasus Tanjungbalai


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap meloloskan perkara ke tahap penyidikan. 

Penyidik memeriksa tersangka sekaligus pengacara Maskur Husain.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan terhadap MH (Markus) dengan tersangka SRP (penyidik Stepannus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.

Ali enggan memerinci lebih lanjut isi pemeriksaan itu. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Angin Prayitno Langsung Ditahan KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap, terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa keenam tersangka termasuk Angin Prayitno dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Firli menjelaskan, sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," tambahnya.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bukti Suap Walkot Tanjungbalai Kembali Ditemukan di Rumah Azis Syamsuddin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Mei 2021. Selain rumah Azis, Lembaga Antikorupsi juga menggeledah dua rumah lain di bilangan Jakarta Selatan.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.

Ali enggan memerinci bukti yang diambil penyidik dari rumah Azis. Barang-barang tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Bukti ini segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

Barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini bukan yang pertama ditemukan KPK. Sebelumnya, Lembaga Antirasuah juga menemukan dokumen terkait rasuah itu di ruang kerja Azis di Gedung DPR dan di rumah dinas saat penggeledahan pada Rabu, 28 April 2021.

Penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Prajurit Pengawal Samudera Bertambah 846, Setelah Dankodiklatal Melantik Siswa Dikmaba TNI AL XL/2


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Prajurit Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) yang merupakan prajurit penjaga Samudera bertamabah 846 Personil, setelah Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat melantik dan mengambil sumpah dalam program Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan ke 40 gelombang 2  TA 2021 yang dilaksanakan di Lapangan Kawah Candradimuka Puslatdiksamil Juanda Sidoarjo, Selasa, (4/5/2021).

Ke 846 Siswa Dikmaba tersebut terdiri 724 orang pria dan 122 orang Siswa Dikmabawan, untuk selanjutnya setelah pengambilan sumpah dan pelantikan para Bintara baru tersebut akan melanjutkan pendidikan Dasar Golongan dan Kejuruan di tiga Komando Pendidikan (Kodik)di bawah Kodiklatal yakni Kodikopsla, Kodikdukum dan Kodikmar.

Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) yang berlokasi di Ujung, Surabaya akan dididik 293 Bintara unuk menjadi pelaut yang handal. Di Kodikopsla ini akan mendidik Korps Navigasi, Bahari, korps Komunikasi korps Artileri dan Korps Senjata Bawah Air, yang akan menempuh pendidikan di Pusdikpel. 

Sedangkan korps Listrik Pesawat Udara (LPU) dan Mesin Pesawat Udara (MPU) akan dididik di Senerbal Pusdiksus.

Kodik lainya adalah Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) yang berlokasi di Bumimoro mendidik siswa paling banyak yakni 403 orang siswa.  

Ke-403 orang ini akan mengikuti pendidikan di beberapa Pusdik dibawah Kodikdukum antara lain Pusdiktek 94 orang  mendidik Korps Mesin, Listrik, Pusdikbanmin 128 orang mendidik korps Suplay , Jasmani dan Kejuruan Musik, Pusdiklek mendidik 124 orang korps kejuruan Ede, Ekl, Esa, Etk dan PDK. Pudik Pomal mendidik 27 orang korps Polisisi Militer dan Pusdikkes dengan kejuruan 30 orang kejuruan Para medis .

Penutupan Pendidikan ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Komandan Kodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan dan dasar golongan di Puslatdiksarmil selama 5 bulan, sehingga berhak mengikuti pelantikan sekaligus penyumpahan bintara TNI AL dengan  pangkat sersan dua.

Dankodiklatal berharap pendidikan di Puslatdiksarmil dapat berhasil mengubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta siap dikembangkan dalam pendidikan tahap dasar golongan lanjutan di pusdik-pusdik sesuai kejuruan masing-masing

Sedangkan kepada para siswa Dankodiklatal berharap agar mempertahankan kondisi fisik dan mental yang sudah baik. Selain itu agar memulai belajar untuk berpikir dan bertindak cerdas, karena status para siswa nantinya sebagai bintara tulang punggung kesatuan

Disisi lain disampaikan bahwa perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis, tidak hanya membutuhkan alutsista yang modern, namun sumber daya manusia TNI AL sebagai pengawak organisasi harus unggul, maju dan profesional dalam pelaksanaan tugas. (PenKodiklatal)

Kasus Eks Pejabat Pajak, Ketua KPK Bakal Telpon Kapolda Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menelepon Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Firli akan menanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Firli saat melakukan konferensi pers penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Angin Prayitno Aji selaku eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya janji saya akan telepon Kapolda Jawa Timur bagaimana perkembangan perkara di Jawa Timur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Ketika masih proses penyidikan oleh KPK, jurnalis Tempo Nurhadi sempat ingin mengkonfirmasi kepada Angin terkait kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017.

Saat itu, Angin berada di Surabaya untuk menghadiri pernikahan anaknya. Bukannya mendapat konfirmasi terkait pemberitaan, Nurhadi malah mendapatkan penganiayaan dan sempat disekap oleh beberapa orang.

Kasus penganiayaan terhadap Nurhadi pun kini bergulir dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Timur. Maka itu, untuk memastikan proses hukum, Firli Bahuri akan melakukan komunikasi dengan Nico.

"Kami pastikan bahwa proses hukum di Jatim itu berjalan. Karena prinsip kita sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menghormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah," kata Firli.

Dalam perkara korupsi ini, Angin dan Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari ketiga wajib pajak itu, karlta Firli, Angin dan Dandan menerima suap pajak dari bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT. GMP.

Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Sementara dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Itu dari pertengahan tahun 2018.

"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," tutup Firli.

Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Angin akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.

Sementara lima orang lainnya belum dilakukan penahanan. Ini dikarenakan mereka tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Kasus Korupsi di RS Kota Tangerang, Kejari Jebloskan Tersangka ke Pandeglang


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan tersangka berinisial NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang.

NA dijebloskan ke Rutan lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo.

"Iya, benar (sudah dijebloskan ke Rutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

NA merupakan Anggota Pokja ULP RS Sitanala. Sedangkan tersangka lainnya, yakni berinisial YY yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota dan wajib lapor.

"Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Tsk YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan," jelasnya.

Adapun selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan secepatnya. 

Putu Ngaku Tak Percaya Covid-19, AKBP Oki Gregetan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Putu Arimbawa (28), pria yang videonya viral karena mengatai pengunjung Pakuwon Mal bermasker goblok akhirnya menyesali perbuatannya.

Ia mengaku iseng melakukannya. "Saya hanya iseng saja waktu itu ingin beropini," ujar Putu, Selasa (4/5).

Warga Gresik itu jengah terhadap semua aturan yang dibuat untuk mencegah penularan virus. Ia menyebut sempat tak percaya dengan Covid-19.

Alasan itulah yang membuat dirinya tak mengumpat pengunjung bermasker.

"Saya masih abu-abu masalah corona. Itu hanya opini saya. Selebihnya, tahu saya, bahwa corona itu ada," katanya.

Pernyataan Putu itu langsung ditimpali oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.

"Pernah konfirmasi? Atau menunggu anakmu kena (terpapar Covid-19)," tanya Oki.

Putu pun menjawab bahwa sebenarnya dirinya juga pernah mendapat pertanyaan serupa dari temannya yang perawat.

"Kebetulan teman saya perawat juga mengatakan itu. Jangan (jangan sampai anak saya kena Covid-19). Intinya saya menyesal," jawab Putu.

Putu meminta maaf. Terlebih pada pihak-pihak yang tersinggung atas ucapannya.

"Saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya menyesali, Pak," katanya.

"Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Instasotry saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes," imbuhnya. 

Korem 152/Babullah Gelar Bazar Ramadhan


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Korem 152/Babullah menggelar bazar ramadhan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan HUT Kodam XVI/Pattimura ke-22 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Makorem 152/Babullah Jl.A.M. Khamaruddin Kota Ternate Maluku Utara.

Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu Prajurit dan PNS jajaran Korem 152/Babullah serta masyarakat sekitar dalam menyambut datangnya hari kemenangan yang tinggal beberapa hari lagi.

"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian kita kepada sesama, yang Insya Allah dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kepedulian kita pada sesama di berbagai bidang kehidupan," Ucapnya.

Danrem menyampaikan, selain dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri, kegiatan bazar ini dilaksanakan juga untuk memperingati HUT Kodam XVI/Pattimura yang ke-22 tahun 2021.

Danrem juga menekankan kepada seluruh pengunjung agar tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Sementara dalam kegiatan ini, Korem 152/Babullah bekerja sama dengan Indomart. (Penrem 152)

Didatangi Anggota TNI AL, RSCH Klaten Ngaku FB Dicatut Hujat Korban KRI Nanggala


KABARPROGRESIF.COM: (Klaten) Rumah Sakit Cakra Husada atau RSCH Klaten sempat didatangi tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) karena diduga menghujat korban KRI Naggala 402.

Para prajurit angkatan laut itu meminta klarifikasi karena pengguna akun FB penghujat korban KRI Nanggala 402 mengaku sebagai karyawan RSCH. 

Manajemen RSCH didatangi dua prajurit Kodim dan tiga prajurit TNI AL pada Minggu (2/5/2021) pukul 13.00 WIB.

Usut punya usut, nama RSCH Klaten ternuaya dicatut pengguna akun Facebook @Rifkyi Buangetzz sebagai penghujat para korban.

Manajemen RSCH Klaten lalu memanggil dua karyawan bernama Risky untuk dipertemukan dengan personel TNI AL itu. 

Dua nama itu dipanggil lantaran mirip dengan @Rifkyi. Namun, dua karyawan itu mengaku tak tahu-menahu soal akun @Rifkyi Buangetzz.

Setelah didatangi prajurit TNI itu, manajemen RSCH memutuskan melaporkan pengguna @Rifkyi Buangetzz ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan disampaikan ke Polres Klaten pada Senin (3/5/2021).

“Kami sangat dirugikan dengan postingan seperti itu,” kata Direktur Umum SDM dan Legal RSCH Klaten, Joko Susanto, Selasa (4/5/2021).

Saat melapor itu, manajemen RSCH mendapat informasi ternyata sudah ada orang yang melaporkan akun @Rifkyi Buangetzz. Pelapor itu adalah Devy Candra Kusuma, warga Gantiwarno, Klaten.

Devy melaporkan pengguna akun FB @Rifkyi Buangetzz pada Kamis (29/4/2021) lalu karena menggunakan foto dirinya sebagai display picture (DP) tanpa izin. Foto itu diambil dari akun FB Devy, @Dpoel buangetz.

“Laporan kami dijadikan satu dengan pelapor awal dari Gantiwarno itu,” ujar Direktur Umum SDM dan Legal RSCH Klaten, Joko Susanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, profil akun FB @Rifkyi Buangetzz mencantumkan keterangan bekerja di RSCH Klaten, pernah belajar di Stikes. Alamatnya di Kalasan (Jogja), dan bergabung di FB sejak November 2013.

Display picture akun @Rifkyi Buangetzz tersebut menampilkan foto pria muda berlatar belakang mobil berwarna merah. Salah satu karyawan RSCH mengetahui postingan @Rifkyi Buangetzz yang menghujat korban KRI Nanggala 402 pada Jumat (30/4/2021).

Melihat postingan itu, karyawan RSCH langsung melaporkan ke manajemen dan berlanjut dengan laporan ke Polres Klaten. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengaku sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dari manajemen RSCH.

Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

“Ya, benar. Hari ini, ada laporan terkait postingan di akun FB terkait korban KRI Nanggala 402. Prinsipnya, akan kami tindaklanjuti dengan menyelidikinya,” katanya.

Identitas Pelaku Pembakar Perawat Cantik Mulai Temui Titik Terang


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Gerak cepat dilakukan Polres Malang dalam mengungkap kasus pembakaran perawat cantik di Klinik Bunga Husada, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. 

Untuk membuka tabir dan pelaku, setidaknya ada 3 hingga 4 saksi telah diperiksa, bahkan orang terdekat korban tak luput dari pemeriksaan polisi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus yang menimpa perawat bernama Eva Sofiana Wijayanti (33) itu.

“Kami sedang dalami (kasus itu, red), memang ada kejadian pembakaran salah satu petugas medis di Desa Arjowilangun (Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang), mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari ini bisa kita temukan pelakunya,” tegas Hendri Umar.

Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat itu juga mengaku pihaknya telah menemukan sedikit titik terang terkait pembakaran perawat cantik tersebut.

“Tapi anggota masih sedang di lapangan untuk segera menangkap dan mengungkap apa kejadian dan modus dari pembakaran ini,” terang dia.

Kini, sudah ada sekitar 3 sampai 4 orang saksi yang diperiksa di Mapolres Malang. Kemudian beberapa orang terdekat korban juga telah dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti.

“Kalau sudah (ditemukan pelakunya, red) nanti akan rilis,” kata Hendri yang juga menegaskan bahwa tidak ada rekaman CCTV saat kejadian tersebut.

Perwira polisi dengan pangkat melati dua dipundaknya itu mengaku belum mengetahui kondisi terakhir perawat cantik yang menjadi korban pembakaran orang tak dikenal itu. 

Namun Hendri menjelaskan bahwa mulai bagian muka, dada, dan tangan mengalami luka bakar sekitar 60 persen.

“Jadi kami prihatin. Biasanya luka bakar itu 2 hingga 3 hari setelah itu baru dampaknya baru benar terasa,” jelas Hendri.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut bermula Senin (3/5/2021) ketika korban yang masuk shift pagi dan tengah beristirahat. 

Namun tiba-tiba ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat merah yang masuk klinik kemudian langsung ke tempat korban beristirahat.

Mendapati korban yang lengah, terduga pelaku kemudian langsung menyiramkan cairan yang dibawa dalam wadah botol kebagian wajah dan tubuh korban. 

Tak menunggu lama kemudian pelaku menyulut tubuh korban dengan korek.

Beruntungnya, rekan korban di klinik tersebut langsung menyiramkan air kepada korban sehingga luka bakar tidak merambat ke seluruh tubuh. 

Paska kejadian itu, terduga pelaku langsung melarikan diri tanpa meninggalkan jejak sedikitpun.

Viralnya perawat cantik yang mengalami luka bakar dibagian wajah hingga sebagian tubuhnya itu membuat masyarakat Kabupaten Malang bertanya-tanya motif yang dilakukan pelaku.

Singgah di Oman, KRI Sultan Hasanuddin-366 Latihan Manuver Taktis Bersama Kapal Perang Kesultanan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka perjalanan lintas laut menuju Indonesia, KRI Sultan Hasanuddin-366 yang tergabung dalam Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-L/UNIFIL 2019 saat ini telah sandar di Salalah, Oman pada Minggu (2/5).

Salalah di Oman merupakan tempat persinggahan yang ketiga, setelah sebelumnya KRI Sultan Hasanuddin sandar di Port Said Mesir, dan Jeddah Arab Saudi. 

Beberapa agenda kegiatan telah disusun selama keberadaan mereka di kota tersebut, antara lain  melaksanakan bekal ulang logistik sebelum melanjutkan etape berikutnya.

Sementara itu sesaat sebelum sandar, Satgas MTF TNI Konga XXVIII-L/2019 KRI SHN 366 melaksanakan latihan Passing Exercise (Passex) dengan kapal perang Angkatan Laut Kesultanan Oman, yakni Royal Navy of Oman Vessel (RNOV) Khassab Z 23. Adapun serial latihan yang dilakukan antara lain, Manuver Taktis (Mantak) dan Flaghoist.

Pada kesempatan tersebut Komandan KRI SHN 366 Letkol Laut (P) Ludfy, S.T.,MMDS menyampaikan, jika latihan Passex ini digelar sebagai bentuk tradisi TNI Angkatan Laut dengan Angkatan Laut kesultanan Oman dalam upaya mempererat hubungan yang baik antar kedua negara.

Ludfy juga menambahkan jika latihan bersama dengan Angkatan Laut negara asing tetap mereka laksanakan, sebagai upaya implementasi dari program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono di Bidang Pembangunan sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi dan mempunyai interoperablitas tinggi.

Setibanya di pelabuhan Salalah Oman, Letkol Ludfy sebagai Komandan KRI SHN 366 sekaligus Dansatgas MTF, melaksanakan video conference dengan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kesultanan Oman Bapak M Irzan Djohan, serta Athan RI untuk Riyadh Brigjen TNI Erlangga. (Dispen Koarmada II)

Pria yang Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya Minta Maaf


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap pria tak bermasker yang videonya viral karena mengumpat pengunjung mal yang memakai masker.

Pria bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu menyampaikan permintaan maafnya.

Sambil tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.

"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), pelaku telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.

Menurut Eddy, pernyataan Putu dalam video yang viral dinikai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.

Adapun sanksi yang diberikan, kata Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam.

Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, pelaku ditangkap pada Senin (3/5/2021) malam.

Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di kediaman Putu di Driyorejo, Gresik.

Oki menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.