KABARPROGRESIF.COM: (Mamuju) Kejati Sulbar, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan sebesar lima persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan pada Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar tahun 2020.
Bahkan saat ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Johny Manurung mengungkapkan, penghentian penyelidikan dikarenakan tidak terpenuhi unsur materilnya.
"Jaksa penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum,"kata Johny Manurung kepada wartawan di kantornya Jl RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Rabu (5/5/2021).
Namun kata dia, kasus ini bisa kembali dibuka jika ada pihak-pihak lain yang memiliki bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
"Kami terbuka menerima laporan-laporan untuk dibuka kembali kasus ini,"ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menegaskan, tidak dinaikannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan bukan tanpa alasan.
"Berdasarkan hasil ekspose kasus yang dihadiri sejumlah petinggi Kejati serta beberapa jaksa penuntut, disepakati penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK sebesar lima persen dinyatakan dihentikan,"kata Amiruddin.
Dikatakan, berdasarkan dengan lidik seperti beberapa keterangan pihak sekolah dan hasil koordinasi dengan ahli, serta print out percakapan lewat media whatsapp pada group fasilitator dengan Kepsek, tidak ditemukan adanya dugaan kejanggalan terhadap kasus ini.
Namun lanjut Amiruddin, bukti formil penyidik justru menemukan adanya pelanggaran pada Permendikbud nomor 11 tahun 2020 atau Juklak.
"Seperti adanya dicantumkan anggaran administrasi dalam RAB yang sebenarnya itu ditanggung oleh pihak Diknas,"ucapnya.
Sebenarnya item – item itu kata dia, itu tidak perlu dicantumkan dalam RAB karena menjadi tanggung jawab dinas untuk mem back up dalam pendanaan.
"Tetapi yang terjadi pendanaan dibebankan ke pihak sekolah,"jelasnya.
Amiruddin mengakui, dalam perkara ada pengembalian sebesar Rp 2,3 miliar dari para kepala SMK se Sulbar.
"Tapi dana itu bukan uang sitaan karena belum ada proses penyidikan, melainkan uang titipan yang diamankan karena memang terdaftar dalam RAB, jadi dititip ke jaksa penyelidik,"pungkasnya.
"Uang tersebut belum mengalir kemana–mana dan masih di rekening pihak sekolah, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena belum diserahkan ke oknum tertentu," sambungnya.
Dana pengembalian tersebut, kata dia, akan dikembalikan ke kas negara melalui BPKPD Provinsi Sulbar.
"Jika merujuk ke Juklak tidak perlu dana itu tercatat di RAB untuk pembiayaan administrasi. Tapi beruntungnya, anggaran ini masih mengendap di rekening sekolah belum mengalir kemana-mana, berbeda dengan kasus SMA tidak tercatat dalam RAB dan dananya sudah mengalir kemana-mana,"ungkapnya.
Penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK tahun 2020 pada Diknas Provinsi Sulbar, dilakukan sejak bulan Desember 2020.
Sebanyak 65 Kepsek yang dimintai keterangan hanya 56 Kepsek yang mengembalikan dana tersebut dengan jumlah bervariasi.
Amiruddin menjelaskan, penegakan hukum bukan semata mata mencari kesalahan dan memenjarakan, namun terpenting menyelamatkan negara dari potensi kerugian.
"Penyelidikan ini telah menyelamatkan potensi kerugian yang dapat terjadi. Ini bisa menjadi koreksi buat pemprov pada umumnya,"tuturnya.