KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan.
"KPK minta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
Firli mengatakan KPK akan menindak tegas orang-orang yang menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Dia menegaskan imbauan itu bukan seruan belaka.
"Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," tegas Firli.
Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak.
Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar.
Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.