Kamis, 06 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya H-1 menjelang peresmian Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) besok, Kamis (6/4).

Wali Kota Eri Cahyadi beserta seluruh jajarannya kembali meninjau ulang lokasi untuk memastikan persiapan berjalan semaksimal mungkin. 

Diantaranya Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), BPB Linmas, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo serta Bagian Umum. 

Mereka saling bergotong-royong demi kelancaran peresmian PSEL Benowo yang dibangun sejak tahun 2012 lalu.

Dalam pantauan, setiba di lokasi PSEL Benowo, Wali Kota Eri Cahyadi langsung memberikan beberapa arahan kepada DKRTH. 

Mulai dari spot yang ditinjau presiden, penayangan video profil dari limbah menjadi listrik, hingga jumlah kapasitas orang yang dapat masuk di dalam gedung.

“Setidaknya ada tujuh orang yang dapat naik menuju lantai tiga. Sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 juga,” ungkapnya di sela tinjauan. 

Selain itu, rencananya Presiden Jokowi akan lebih fokus meninjau lokasi control room di lantai 3 gedung PSEL Benowo. 

Di lantai 3 itu, Presiden Jokowi akan menyaksikan proses mesin bekerja mengolah sampah menjadi listrik secara mendetail. 

Mulai dari melihat bentuk mesin, jumlah tonase serta jumlah listrik yang dihasilkan.

“Di lantai itu ada ruang engineer, ruang panel 380V, ruang turbin, ruang sampling dan ruang elektrik. Beliau kami ajak untuk meninjau lantai 3,” jelasnya.

Bahkan, di momen itu pun, orang nomor satu di Kota Pahlawan ini meminta, beberapa ruangan untuk lebih dipercantik lagi. 

Misalnya tempat sholat, toilet serta beberapa ruangan lainnya. Berikutnya, yang tak kalah pentingnya pemasangan prasasti pun juga tidak luput dari perhatiannya. 

“Tolong ya, prasasti segera diletakkan di bagian sini,” ujar dia kepada jajarannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menambahkan, untuk memastikan agar acara berlangsung lancar. 

Makanya, malam ini dia bersama dinas terkait menggelar gladi bersih. Kegiatan itu digelar tepat pukul 20.00 Wib. 

“Kita cek semuanya, dari sound kemudian jaringan internet karena besok live streaming juga. Mudah-mudahan acara besok berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) 4 orang pengunjung kawasan religi Makam Sunan Ampel, Surabaya mendapat hukuman berupa sanksi sosial dari aparat gabungan TNI-Polri.

Diketahui, para pengunjung itu melanggar adanya protokol kesehatan yang saat ini gencar disosialiasikan oleh aparat. 

“Iya, ketahuan tidak pakai masker,” singkat Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono. Rabu, 05 Mei 2021.

Dijelaskan Danramil, kawasan religi Sunan Ampel merupakan salah satu dari beberapa wisata di Surabaya yang menerapkan adanya protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi.

“Sudah lama kita berkoordinasi dengan masyarakat kalau di area ini harus diterapkan protokol kesehatan. Alhamdulillah, semuanya sepakat,” bebernya.

Selain sanksi berupa push up, 4 pelanggar tersebut juga mendapat hukuman berupa penghafalan Pancasila di tempat umum. Pembacaan itu,dilakukan dengan suara keras. (Kodim 0830/Surabaya Utara)




KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5).

Angin merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam kasus suap pajak itu, Angin disangka menerima suap agar wajib pajak bisa terhindar dari tagihan resmi mengenai pajak.

Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.

Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. 

Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutuk keras praktik dugaan korupsi yang dilakukan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji. Kemenkeu menegaskan tidak akan membela Angin.

"Kemenkeu tidak menoleransi tindakan seperti ini yang sangat mengkhianati perjuangan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.

Sumiyati menjelaskan uang penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bahkan, saat ini uang yang masuk sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi covid-19.

Dia meminta jajaran Ditjen Pajak tidak lagi melakukan korupsi. Kemenkeu juga berjanji akan mengawasi agar tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

"Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Memberikan layanan dan kepastian hukum pada masyarakat untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan," tegas Sumiyati.

Sumiyati juga meminta seluruh wajib pajak tidak melobi bawahannya agar mendapatkan keringanan. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pegawai Kemenkeu yang minta duit.

"Apabila ada pegawai Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu segera laporkan," ujar Sumiyati.

KPK menetapkan Angin bersama lima orang lainnya tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016- 2017 di Ditjen Pajak. 

Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. 

Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar. 

Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan.

"KPK minta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Firli mengatakan KPK akan menindak tegas orang-orang yang menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Dia menegaskan imbauan itu bukan seruan belaka.

"Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," tegas Firli.

Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. 

Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar. 

Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya tahun ini. 

Pasalnya pembangunan JLLB ini dibantu oleh pemerintah pusat atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Alhamdulillah dua lokasi JLLB yang dibantu pusat. Awalnya kan hanya satu lokasi, tapi ternyata saat ini di dua lokasi dan sudah dikerjakan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (4/5).

Menurutnya, karena pembangunan JLLB banyak dibantu oleh pusat, ia pun berencana untuk memberitahukan progres pembangunannya itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berkunjung ke Surabaya. 

Rencananya, Presiden akan meresmikan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo pada 6 Mei 2021.

“Insyallah nanti Pak Presiden akan saya ajak melewati JLLB, karena pembangunannya banyak dibantu pusat,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 403 Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan Ke 40 Gelombang 2 Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan laut (Kodiklatal) mengikuti pembukaan Pendidikan Dasar Golongan Lanjutan (Diksargolan) yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kodikdukum Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (5/5/2021).

Adapun pembukaan Diksargolan tersebut dipimpin langsung Komandan Kodikdukum Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo dan dihadiri para Komandan Pusdik dijajaran Kodikdukum serta para Komandan Sekolah Bintara di seluruh Pusdik Kodikdukum.

Dari jumlah 403 siswa yang akan menempuh pendidikan di beberapa Pusdik Kodikdukum tersebut dengan rincian Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek) mendidik 94 orang  mendidik Korps Mesin, Listrik. Pusat Pendidikan Elektronika (Pusdiklek) mendidik 124 orang korps kejuruan Ede, Ekl, Esa, Etk dan PDK.

Pusdiklainya adalah Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin) mendidik 128 orang terdiri korps Suplay , Jasmani dan Kejuruan Musik. Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) mendidik 27 orang korps Polisisi Militer dan Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes) mendidik 30 orang kejuruan Para medis

Komandan Kodikdukum Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada 403 siswa Dikmaba Angkatan XL/2 di Kodikdukum, dengan harapan para siswa dapat melasanakan pedidikan sebagai calon bintara dengan sebaik-baiknya

Lebih lanjut disampaikan, sebagai calon bintara TNI AL para siswa harus dapat merubah segala pola sikap, pola pikir dan pola tindak menjadi layaknya seorang bintaraTNI AL yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar, jiwa korsa, kepribadian yang bermoral berani dan profesional.

“Sebagai calon bintara, kalian dituntut untuk menguasai disiplin ilmu yang menjadi bekal dalam penugasan sebagai bintara dan bukan hanya menerima perintah saja akan tetapi juga dituntut mampu menjadi seorang pemimpin terkecil yang harus bisa mengatur dan mengkoordinir anak buah serta melaksanakan perintah atasan” tegasnya.

Diakhir sambutannya Dankodikdukum juga menambahkan penekanan agar para siswa melaksanakan pendidikan dengan baik, hindari pelanggaraan dan menjaga kesamaptaan. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Dua saksi di antaranya merupakan eks dan petinggi PT Asabri.

"IW selaku Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 sampai dengan 201 dan TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. Asabri sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 4 Mei.

Pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT. Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 sampai dengan 2017.

Sementara untuk satu saksi lainnya merupakan Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia atau PT CSA yang berinisial JHT. Dia diperiksa sebagai broker transaksi PT. Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Dalam kasus ini sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa untuk menggenjot perekonomian nasional perlu usaha juga dari pemerintah daerah. Utamanya pada kuartal II ini. 

Dia pun mendorong agar pemerintah daerah segera membelanjakan anggarannya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah daerah harus bergerak. Oleh karena itu tolong belanjakan. Diatur ritme belanja di daerah. Jangan seperti bisnis as usual. Yang biasanya di tahun-tahun tanpa pandemi, itu nanti belanjanya di akhir tahun. Membayar proyek-proyek. Proyeknya selesai baru dibayar,” katanya dalam Musrenbangnas, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan bahwa dari data Kementerian Keuangan masih banyak daerah yang belum membelanjakan anggarannya. Sehingga banyak yang mengendap di perbankan. Terkait hal ini Tito telah memerintahkan Ditjen Keuangan untuk berkoordinasi dengan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan. 

“Nanti untuk zoom in daerah-daerah mana saja dan apa penyebabnya. Kalau memang penyebabnya karena tidak punya konsep untuk membelanjakan, tidak memiliki target. Target kan per Q (kuartal), per triwulan, berapa persen yang mau dibelanjakan. Jangan digenjot di akhir tahun,” paparnya.

Pada kesempatan itu Tito mengatakan jika masih ada daerah yang tidak juga membelanjakan anggarannya maka akan meminta Menteri Keuangan untuk menahan dana transfer. 

“Saya minta ke Ibu menteri Keuangan, saran kami nanti kita gunakan transfer berbasis kinerja. Jadi kalau kinerjanya ternyata ga bergerak lebih baik transfernya ditahan dulu supaya dia belanjakan dulu. Kalau dia sudah mendekati, mulai berkurang baru transfer. Tapi kalau ditumpuk dia masih banyak kemudian ditransfer (maka akan) disimpan lagi.

“Ini mohon izin masukan kepada Ibu Menteri keuangan. Nanti bu datanya bersama Pak Prima Dirjen perimbangan, dirjen keuangan akan melihat daerah mana saja anggarannya tidak bergerak,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyayangkan porsi belanja pegawa i di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih cukup tinggi. Rata-rata 34,7% dari belanja di APBD digunakan untuk belanja pegawai.

"Porsi belanja pegawai masih sangat tinggi. Dalam hal ini ada yang mencapai 53,9% seperti Pematang Siantar dan ada yang rendah seperti Papua Barat 9,15%," kata dia dalam video virtual, Selasa (4/5/2021).

Di sisi lain, rasio pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB juga masih rendah dengan potensi belum tergali optimal. Dengan rata-rata hanya 0,49%, tertinggi di Badung yaitu 6,96% dan terendah ada di Deiyai yaitu 0,06%.

Sedangkan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) terhadap total belanja masih tinggi. Paling tinggi, SILPA terdapat di Palu yaitu 77,21%. Lalu yang terendah ada di Tapanuli Selatan, yaitu 8,85%, dengan rata-rata 7,83%.

"Jadi daerah di Indonesia begitu beragam dan bervariasi dalam kemampuan eksekusi anggarannya. Dampaknya dari sisi output terlihat apakah diukur dari akses air bersih, sanitasi, jalan, terlihat adanya perbedaan luar biasa antara daerah yang tertinggal dan daerah lain yang relatif bagus," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PTPN (Persero) II, PTPN (Persero) III dan PTPN (Persero) IV di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).

Perwakilan dari perkebunan yang hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Sumut adalah Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Dalam sambutannya, IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.

"Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik," kata IBN Wiswantanu.

Semoga dengan adanya kerjasama ini, lanjut Kajati persoalan-persoalan yang dihadapi Perkebunan di Sumatera Utara bisa diselesaikan dengan baik.

Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo menyampaikan dengan adanya kerjasama bidang Datun ini, permasalahan-permasalahan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.

"Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik," tandas Seger Budiardjo.

Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Turut hadir dalam penandatanganan ini Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun DR Prima Idwan Mariza serta perwakilan dari Perkebunan. Acara diakhiri dengan bertukar cenderamata dan foto bersama.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, memastikan modus kasus dugaan korupsi yang terjadi di BP Jamsostek berbeda dengan korupsi di tubuh Jiwasraya dan ASABRI.

"Eggak, agak berbeda. Kalau dua (Jiwasarya dan ASABRI) itu kan ada persekongkolan antara pembeli dan penjual, ini (BP Jamsostek) belum kelihatan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (4/5).

Menurut Ali, penyidik masih mendalami satu transaksi saham dalam kasus tersebut. Ali masih belum mau menyebut saham yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan besaran saham yang didalami. Namun, transaksi saham itu terjadi dalam tempus perkara, yakni 2017-2019.

"Belum sampai ke jumlah. Ini (memastikan) penjualannya melawan hukum atau tidak," ujarnya.

Ali mengatakan jika tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan BP Jamsostek, maka kasusnya akan dihentikan. Dalam proses penyidikan, Ali menyebut pihaknya tidak menyasar ke pihak tertentu.

"Tidak melihat orang. Kita melihat dugaan tindak pidana. Nanti gampang itu. Kalau cari orang ternyata bukan tindak pidana untuk apa? Ini dugaannya tindak pidana apa bukan. Setelah itu baru siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive