Kamis, 06 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony mendesak kepada PT SIER agar segera menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum), berupa akses jalan lingkar luar kawasan Rungkut industri kepada warga RW 05 Kendangsari I Surabaya.

Sebab lahan jalan lingkar luar itu berada di tengah permukiman warga.

Apalagi kondisinya hingga saat ini terkesan tak difungsikan dengan baik oleh PT SIER sehingga jalan tersebut tak berfungsi lagi bahkan terkesan kumuh.

“Akibatnya, jalan yang mati membuat warga sekitar nampak kumuh, gelap, dan rawan kejahatan. Warga sendiri menyadari tidak menyerobot jalan milik SIER tersebut, namun pihak SIER juga sudah 30 tahun tidak pernah difungsikan," kata AH Thony, Selasa (4/5).

Atau lanjut AH Thony, PT SIER segera merawat jalan tersebut untuk dipergunakan masyarakat sekitar.

Hal ini dapat menepis bila di Kota Surbaya ternyata masih ditemukan adanya wilayah yang tak terawat.

“Kasihan warga Kendangsari I yang merasa tidak nyaman dengan matinya jalan lingkar luar milik PT SIER tersebut. Saya sendiri melihatnya sangat gelap dan banyak pohon liar, jadi bertanya kok di Surabaya masih ada permukiman seperti ini gelap gulita jalannya," ungkapnya.

Tak hanya itu, AH Thony juga mengkhawatirkan adanya musibah di saat musim-musim tertentu terhadap warga sekitar.

Pasalnya jalan lingkar luar itu berada di jalan inspeksi atau sepadan sungai kawasan SIER dan berdampingan dengan permukiman warga Kendangsari I.

“Kebetulan jalan itu merupakan sepadan sungai, kami harap PT SIER bisa merawatnya, sehingga saat aliran sungai meluap ada saluran keluarnya yang tidak mengakibatkan sumber penyakit," tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara Ketua RW 05 Kelurahan Kendangsari, Marto mengaku soal jalan mati yang berada persis di wilayahnya menjadi uneg-uneg warga.

Nah maka dari itu, ia berharap PT SIER mau menyerahkan fasum tersebut ke Pemkot Surabaya untuk dirawat sebagai jalan umum.

“Warga berharap jalan mati milik PT SIER segera bisa difungsikan, kalau tidak mau bisa diserahkan ke Pemkot Surabaya agar mobilitas warga menjadi nyaman dan aman," pungkas Marto.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rencananya, Presiden RI Joko Widodo bakal menggelar kunjungan kerjanya di Surabaya dan Lamongan.

Di Surabaya sendiri, kunjungan itu akan digelar di Kecamatan Benowo, tepatnya di TPA Surabaya.

Namun, menjelang kedatangan pejabat nomor satu di Indonesia itu, berbagai pihak mulai mempersiapkan beragam pengamanan.

Kali ini, pengamanan itu dilakukan oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo yang nantinya bakal mengawal kunjungan kerja Presiden di lokasi TPA Surabaya.

“Hanya pengecekan kesiapan dan komitmen sinergitas aparat yang nantinya kita tugaskan untuk melakukan pengamanan VVIP. Ada dari pasukan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Brigjen Herman usai memimpin

pengecekan kesiapan pengamanan VVIP di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, 05 Mei 2021 siang.

Apel pengecekan itu, kata dia, dilakukan guna mengetahui secara langsung adanya hambatan dari masing-masing Satuan yang nantinya mengemban tugas dalam pengamanan VVIP itu. 

“Semuanya harus berjalan dengan baik. Maka dari itu, kita tinjau sekarang kesiapannya,” tegas Danrem. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Jember inisial WDP diamankan Polsek Bangorejo Banyuwangi karena dugaan penipuan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, WDP belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri.

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi AKP Mujiono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, memang sudah dilakukan pemanggilan sebelumnya tetapi yang bersangkutan tidak datang.

"Sudah kita panggil sebelumnya karena kita tahu dirinya sedang bertugas juga dan 2 kali panggilan secara hukum dan tidak datang akhirnya kita panggil paksa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut AKP Mujiono, tersangka WDP tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan dan ini tidak berpotensi untuk menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Saat diintrogasi dirinya menyampaikan, bahwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan tersangka mengakui apa yang telah diperbuatnya.

"Ya saat diintrograsi tersangka mengakui apa yang dilakukannya dan sangat kooperatif, maka kami menilai bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

AKP Mujiono juga menjelaskan, tersangka pulang ke Jember untuk membayar hasil penipuan tersebut dengan menjual aset-asetnya.

"Dia kami beri ijin untuk pulang ke Jember karena ingin menjual asetnya, tetapi kita beri waktu agar tidak berlama-lama di sana," tuturnya.

Ia menjelaskan, walaupun nantinya soal pembayaran ganti rugi atau tidak bukan wilayahnya dan proses hukum tetap berjalan. 

Tinggal bagaimana nanti proses putusan di pengadilan.

Saat ini tersangka WDP dikenai pasal 178 junto 172 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, WDP yang bekerja di Lapas Kelas II A Jember telah melakukan tindakan penipuan terhadap warga Banyuwangi dengan iming-iming bisa memasukkan anaknya menjadi PNS Kemenkunham.***



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Penyidik KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (0/05/2021) mengatakan, pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut tidak berhenti di Bintan, Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, melainkan hingga di Malang.

Rokok untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) itu diduga diproduksi dari Malang. Sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam kasus ini pun diperiksa.

"Hari ini ada empat orang yang diperiksa. Saat ini penyidik melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Polresta Malang Kota," kata dia.

Empat pengusaha rokok yang diperiksa yakni Hermawan Lesmana selaku direktur PT Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus menjabat sebagai pimpinan PR Delta Makmur dan wakil pimpinan PR Cemara Mas, Joko Triyanto selaku kepala Bagian Pemasaran PR Bintang Sayap Insan, dan Nur Muhammad Zen sebagai direktur utama PT Mustika Internasional.

Dilansir dari Antara, kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan mulai diselidiki KPK sejak 2017. 

Saat itu, tim KPK melakukan analisis terhadap kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penetapan kuota rokok di kawasan bebas, yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Namun kuota rokok tetap diberikan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak awal tahun 2020. 

Sejumlah pihak, termasuk plt kepala FTZ Bintan dan kepala FTZ Tanjungpinang diperiksa.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, Wali Kota Batam, Rudi, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dan Wali Kota Tanjungpinang yang saat itu dijabat Syahrul (almarhum), juga diminta klarifikasi terhadap kasus itu.

Februari 2021 atau setelah dua bulan penyelenggaraan pilkada Bintan, penyidik KPK antara lain memeriksa Sujadi dan Plt Kepala FTZ Bintan, Saleh Umar. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan staf Pemkab Bintan yang mengetahui, dan terkait dalam kasus itu.

Penyidik KPK juga melakukan penggedehan Kantor FTZ Bintan, rumah bupati Bintan, dan Kantor Bupati Bintan setelah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Namun sampai sekarang KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah merekomendasikan untuk pencekalan Bupati Bintan ke luar negeri. Surat pencekalan yang menyebutkan Bupati Apri Sujadi sebagai tersangka itu beredar luas di media sosial.

"Saatnya akan tiba, kami akan umumkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. 

KPK juga mendalami aset-aset yang dimiliki sejumlah pihak, termasuk Sujadi dan Umar.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Secara resmi pemerintah mengagendakan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021.

Pada penetapan Sidang Isbat tersebut, maka umat Islam akan segera mengakhiri puasa Ramadhan dan merayakan Idul Firti 1442 H.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama akan segera menggelar Sidang Isbat untuk penetapan awal bulan Syawal 1442 Hijriyah.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung Sidang Isbat.

Seperti penetapan awal 1 Ramadhan 1442 H lalu, Sidang Isbat akan dilakukan mengikuti protokol kesehatan.

Dalam sidang nanti, tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag.

Sidang Isbat akan digelar dari dan luring. "Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 H," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin pada Rabu, 5 Mei 2021.

Untuk undangan dalam mengikuti Sidang Isbat nanti, Kemenag akan membatasinya.

Di antaranya yang akan hadir adalah Menag dan Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Kemudian ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR RI, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas.

Panitia pun menyiapkan aplikasi zoom meeting untuk pertemuan nanti.

Hal itu bisa digunakan untuk peserta sidang maupun media.

Sementara untuk media, dalam sidang nanti juga akan dibatasi.

"Kemenag bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool."

"Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI."

"Kami juga memanfaatkan media sosial Kemenag untuk melakukan live streaming," jelasnya.***



KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau memeriksa dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Diketahui Kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu adalah Rosi Atali dari fraksi Hanura dan Musliadi dari fraksi PKB. 

Pemeriksaan dua mantan anggota DPRD tersebut di lakukan secara berlainan waktu, yang mana Rosi Atali diperiksa penyidik dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:30 WIB.

Diperiksanya Rosi Atali lebih kurang 1 jam 30 menit dalam Kapasitasnya sebagai saksi dari aliran dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

Dengan diperiksa lansung oleh Kasi pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat SH.MH, Rosi Atali menjalani pemeriksaan dengan 21 pertanyaan seputar aliran dana di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi yang saat ini menjadikan Muharlius Cs meringkuk di balik jeruji besi.

Sementara itu, Musliadi atau yang lebih akrab disapa cak Mus, juga memenuhi panggilan penyidik,Sebagaimana seharusnya pemeriksaan Cak Mus itu dijadwalkan pada Kamis (6/5) besok.

Namun Cak Mus meminta dirinya diperiksa pada hari ini, karena Cak Mus ingin berangkat ke Pekanbaru yang ingin menjaga istrinya yang sedang sakit di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru.

Pemeriksaan Musliadi, dimulai pukul 13:00 WIB hingga Pukul 14:30 WIB, berbeda dengan Rosi Atali, Musliadi dalam menjalani pemeriksaan sebanyak 22 pertanyaan, masih seputaran pertanyaan umum dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam 6 kegiatan di bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH.MH, melalui pesan whatsapp pribadinya.

“Benar, Rosi Atali sudah diperiksa oleh penyidik, yakni kasi pidsus, beliau hadir pukul 10 dan lansung diperiksa dengan 21 butir pertanyaan, sedangkan Musliadi minta dijadwalkan hari ini, dan juga sudah diperiksa dengan 22 butir pertanyaan, Musliadi mengatakan meminta penjadwalan hari ini karena sore nanti beliau mau menjaga istrinya yang lagi sakit, ” beberapa Hadiman dikutip dari Haluanriau.co, Rabu malam.

Namun ditanyakan kelanjutan hukum di 6 kegiatan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tersebut Hadiman belum bisa berkomentar banyak, karena masih tahap pemeriksaan umum.

“Nantilah, sekarang baru proses pemeriksaan saksi saksi, nanti kita akan kasi tau jika ada kelanjutan, ” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kelompok Tenaga Pendidik (Kapokgadik) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E paparkan Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintahan (SOP AP) Pokgadik dihadapan Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat dan pejabat Utama Kodiklatal yang digelar di Auditorium gedung R Sudomo Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (5/5/2021).

Adapun pejabat utama Kodiklatal yang hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal Mayjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Inspektur Kodiklatal Laksma TNI Bambang Supriyanto, C.Fr.A., para Direktur Kodiklatal, Komandan Kodik dan para Komandan Puslat.

Paparan SOP AP Pokgadik tersebut  merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Dalam paparanya Kapokgadik Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E menyampaikan bahwa Dasar dari SOP AP Pokgadik adalah Perkasal No 56 Tahun 2020 tanggal 30 tentang jabatan fungsional Prajurit TNI AL. 

Dasar lainya adalah Keputusan Dankodiklatal Nomor Kep/273/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang standart operasional dan prosedur Aparatur Pemerintahan Pokgadik Kodiklatal, selain itu Sprin Dankodiklatal Nomor Sprin/256/III/2019 tentang tanggung Jawab Jabatan Koorgadik Bidang Studi.

Menurutnya maksud Revisi SOP AP ini adalah agar dilaksanakan tata kelola penunjukan Gadik di Kodiklatal lebih fokus sesuai keilmuan dan terarah, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kualitas didik di Kodiklatal. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan peran Pokgadik, reformasi birokrasi dan SOP penyususnan Gadik lebih efektif dan efisien. 

Adapun proses penyiapan kebutuhan Gadik tersebut diawali dengan kurikulum ( buku I), acara pendidikan dan harga nilai (Buku II), Rangka Pelajaran Terurai (Buku III) dan Jadwal mingguan persiapan mengajar (Buku IV).

Dalam paparanya Kapokgadik juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Koorgadik Bidang Studi adalah memberikan saran kepada pihak Gadik, Pusdik, Puslat, Sekolah untuk mengatasi permasalahan keterbatasan Alins Alonging, peralatan pratikum maupun Sarpras untuk mendukung kegiatan Lattek.

Tugas lainya adalah mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan koordianator sub bidang studi dan gadik pengampu mata pelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengkoordinir penyususnan kurikulum pendidikan dengan melibatkan pembina korps profesi, Gadik, Gapendik guna terwujudnya Link And Match antara Lemdik dan User. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI, akan melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan kota serta menyiapkan empat armada di empat titik penyekatan di Kota Surabaya. 

Setidaknya ada 411 personel yang disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Ada empat armada truk milik Satpol-PP di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito dan Suramadu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Selasa (4/5).

Menurut Febri, penyiagaan armada ini untuk antisipasi adanya penumpang dari travel gelap saat larangan mudik mulai diberlakukan. 

Apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemukan, maka para penumpang itu akan dikarantina di Asrama Haji selama lima hari.

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina)," ungkap Febri.

Febri menyebut, para penumpang travel gelap tersebut, akan dikenakan biaya pribadi untuk karantina di Asrama Haji sebesar Rp 300 ribu perhari. 

"Biaya satu orang berapa, Rp 300 ribu per hari selama lima hari," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, pidana penjara empat tahun.

Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait rasuah bantuan sosial sembako Covid-19 di Kemensos.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan. 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.

Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. 

Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. 

Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. 

Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta jajarannya menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

Komjen Agus menyampaikan hal tersebut ketika memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (4/5/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui video conference itu diikuti oleh Kapolda, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirnarkoba dari seluruh Indonesia.

Semula Agus menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan kedua sebesar 5 persen.

Selain itu, kata Agus, Presiden Jokowi juga meminta kepala daerah untuk mempercepat belanja modal dan belanja barang.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri juga telah menyampaikan lebih dari dua kali, meminta kepada para Kapolda untuk ikut berpikir, memikul, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan hal tersebut," kata Agus melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (5/5/2021).

Agus menyampaikan program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dapat diberikan pengamanan, pengawalan, asistensi, agar tidak terjadi kesalahan.

"Bukan kolaborasi dan parahnya justru berkonspirasi yang pada akhirnya menjadikan objekan, minta jatah, mencari-cari kesalahan, sehingga mengganggu, menghambat dan mengurangi capaian target yang diharapkan pemerintah," ujarnya.

Secara umum, Agus menambahkan, masyarakat sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Atas dasar itulah, Agus kemudian meminta jajaran Polri untuk tidak menambah beban masyarakat dengan permainan kotor pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"Hentikan yang seperti itu. Bekerja baik dan membela yang benar saja, enggak susah kita," ujar Agus.

Agus juga mengingatkan dalam menghadapi pandemi penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian setelah terlebih dahulu melakukan upaya preemtif dan preventif yang menyasar akar masalah.

Di sisi lain, Agus juga mengingatkan kepada jajaran yang bertugas di reserse narkoba untuk benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara.

"Untuk Narkoba, jangan ceroboh dan aneh-aneh," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa enam orang sebagai saksi yang terkait dengan dugaan perkara Tipikor pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Dari enam saksi yang diperiksa dua di antaranya adalah mantan Komisaris Utama PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua komisaris utama tersebut adalah M Thamrin Marzuki, Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2018-2019 dan Irjen Pol Purn Syafrizal Ahiar selaku Komisaris PT. Asabri tahun 2014-2019.

"Kedua mantan komisaris diperiksa sebagai saksi terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Yuli Hartanto, Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera yang dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera. 

Dia diperiksa terkait dana tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera. 

Kemudian HBP diperiksa selaku Direktur PT Bank Yudha Bhakti periode 2014-2018. Dia diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan tersangka IWS.

"Santosa Kristianus Gunawan selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Saksi terakhir E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadian atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dari enam orang tersangka tersebut, salah satunya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Selain Angin, dikutip Kompascom, (5/5) pejabat KPK lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak yakni Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Atas perbuatannya tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive