Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 Mei 2021

Buron 11 Tahun, Abidin Tak Berkutik saat Rumahnya Digerebek Tim Tabur


KABARPROGRESIF.COM: (Pasangkayu) Perburuan terhadap buronan kasus pidana tak pernah berhenti dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Tim Tabur memastikan tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan tersebut.

Pada Senin (4/5/2021), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap terpidana Abidin terkait korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) BPD Sulselbar cabang Pasangkayu. 

Abidin terpidana empat tahun penjara diciduk di salah satu rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Saat ditangkap terpidana Abidin bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johnny Manurung kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Keberhasilan Tim Tabur Sulbar menangkap terpidana yang sudah buron selama 11 tahun berkat bantuan dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang selama sepekan ikut mengintai keberadaan sang buronan.

“Sebenarnya pekan lalu kami menggrebek rumahnya. Tapi terpidana sempat kabur dan berhasil meloloskan diri dari kejaran tim tabur,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini.

Penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/Pidsus/2010 Tanggal 16 Desember 2010 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti korupsi dana KMK BPD Sulselbar cabang Pasangkayu

Terpidana dalam putusan MA juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp200 Juta subsidair tiga bulan penjara. 

Jhonny menyebutkan Abidin adalah terpidana ke delapan dari 10 terpidana kasus korupsi BPD Sulselbar yang berhasil ditangkap.

“Kini tinggal dua buronan lagi kasus korupsi BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang belum tertangkap,” kata Johnny.

Dia mengimbau agar keduanya maupun buronan Kejati Sulawesi Barat lainnya untuk segera menyerahkan diri. 

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan atau DPO,” ucapnya.

Ada Pengembalian Rp2,3 M, Kejati Sulbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemotongan DAK SMK


KABARPROGRESIF.COM: (Mamuju) Kejati Sulbar, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan sebesar lima persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan pada Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar tahun 2020.

Bahkan saat ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Johny Manurung mengungkapkan, penghentian penyelidikan dikarenakan tidak terpenuhi unsur materilnya.

"Jaksa penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum,"kata Johny Manurung kepada wartawan di kantornya Jl RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Rabu (5/5/2021).

Namun kata dia, kasus ini bisa kembali dibuka jika ada pihak-pihak lain yang memiliki bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Kami terbuka menerima laporan-laporan untuk dibuka kembali kasus ini,"ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menegaskan, tidak dinaikannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan bukan tanpa alasan.

"Berdasarkan hasil ekspose kasus yang dihadiri sejumlah petinggi Kejati serta beberapa jaksa penuntut, disepakati penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK sebesar lima persen dinyatakan dihentikan,"kata Amiruddin.

Dikatakan, berdasarkan dengan lidik seperti beberapa keterangan pihak sekolah dan hasil koordinasi dengan ahli, serta print out percakapan lewat media whatsapp pada group fasilitator dengan Kepsek, tidak ditemukan adanya dugaan kejanggalan terhadap kasus ini.

Namun lanjut Amiruddin, bukti formil penyidik justru menemukan adanya pelanggaran pada Permendikbud nomor 11 tahun 2020 atau Juklak.

"Seperti adanya dicantumkan anggaran administrasi dalam RAB yang sebenarnya itu ditanggung oleh pihak Diknas,"ucapnya.

Sebenarnya item – item itu kata dia, itu tidak perlu dicantumkan dalam RAB karena menjadi tanggung jawab dinas untuk mem back up dalam pendanaan.

"Tetapi yang terjadi pendanaan dibebankan ke pihak sekolah,"jelasnya.

Amiruddin mengakui, dalam perkara ada pengembalian sebesar Rp 2,3 miliar dari para kepala SMK se Sulbar.

"Tapi dana itu bukan uang sitaan karena belum ada proses penyidikan, melainkan uang titipan yang diamankan karena memang terdaftar dalam RAB, jadi dititip ke jaksa penyelidik,"pungkasnya.

"Uang tersebut belum mengalir kemana–mana dan masih di rekening pihak sekolah, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena belum diserahkan ke oknum tertentu," sambungnya.

Dana pengembalian tersebut, kata dia, akan dikembalikan ke kas negara melalui BPKPD Provinsi Sulbar.

"Jika merujuk ke Juklak tidak perlu dana itu tercatat di RAB untuk pembiayaan administrasi. Tapi beruntungnya, anggaran ini masih mengendap di rekening sekolah belum mengalir kemana-mana, berbeda dengan kasus SMA tidak tercatat dalam RAB dan dananya sudah mengalir kemana-mana,"ungkapnya.

Penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK tahun 2020 pada Diknas Provinsi Sulbar, dilakukan sejak bulan Desember 2020.

Sebanyak 65 Kepsek yang dimintai keterangan hanya 56 Kepsek yang mengembalikan dana tersebut dengan jumlah bervariasi.

Amiruddin menjelaskan, penegakan hukum bukan semata mata mencari kesalahan dan memenjarakan, namun terpenting menyelamatkan negara dari potensi kerugian.

"Penyelidikan ini telah menyelamatkan potensi kerugian yang dapat terjadi. Ini bisa menjadi koreksi buat pemprov pada umumnya,"tuturnya.

Usai Serahkan Rp 2 M, Tersangka Korupsi Jalan Cor Serahkan Uang Rp 200 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan Sadra Nugraha alias Caca kembali mengembalikan uang kerugian negara, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya mengembalikan uang Rp.2 miliar, kali ini Caca kembali menyerahkan uang sebesar Rp.600 juta.

Uang diserahkan Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel yang selanjutnya akan dititipkan ke pihak bank untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.

Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan meski sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum yang menjerat Caca masih akan terus berjalan.

"Pengembalian uang negara ini tidak akan menghapus proses hukumnya. Sampai saat ini proses hukumnya juga masih terus berjalan dan semoga saja bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, diketahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.3,229 miliar.

Adapun dugaan modus operandi dalam perkara ini adalah pengurangan volume pada proyek sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.

Atas temuan itu, penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka yakni Fauzi berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Serta Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi dan bertindak sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.

Sementara itu, dari dua tersangka, hingga kini hanya Caca yang diketahui sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sampai saat ini penyidik juga belum mengetahui berapa nominal uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pembuktian akan lebih menyeluruh terungkap dalam proses persidangan nanti.

Sedangkan untuk pengembalian uang yang baru dilakukan oleh satu tersangka, menurutnya hal itu dikarenakan tersangka Caca adalah kontraktor alias pelaksana dalam proyek tersebut.

"Artinya begini, bahwa yang melaksanakan pekerjaan itukan adalah pelaksana. Dan memang yang melaksanakan pencairan juga pelaksana. Bila melihat dari hal tersebut, penerimaan atas pekerjaan itu adalah pelaksana," ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut, tidak baik dan tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak. Maka berpatokan hal itu, pelaksana proyeklah yang mengembalikan uang kerugian negara.

Namun Khaidirman kembali menegaskan bahwa segala pembuktian akan terungkap secara menyeluruh dalam proses persidangan nanti.

"Fakta di persidangan yang akan membuktikan apakah tersangka yang lain (Fauzi) juga menerima aliran dana tersangka ini (Caca). Itu akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

Jalan Tak Terawat, Dewan Desak PT SIER Serahkan Fasum Ke Warga Kendangsari


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony mendesak kepada PT SIER agar segera menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum), berupa akses jalan lingkar luar kawasan Rungkut industri kepada warga RW 05 Kendangsari I Surabaya.

Sebab lahan jalan lingkar luar itu berada di tengah permukiman warga.

Apalagi kondisinya hingga saat ini terkesan tak difungsikan dengan baik oleh PT SIER sehingga jalan tersebut tak berfungsi lagi bahkan terkesan kumuh.

“Akibatnya, jalan yang mati membuat warga sekitar nampak kumuh, gelap, dan rawan kejahatan. Warga sendiri menyadari tidak menyerobot jalan milik SIER tersebut, namun pihak SIER juga sudah 30 tahun tidak pernah difungsikan," kata AH Thony, Selasa (4/5).

Atau lanjut AH Thony, PT SIER segera merawat jalan tersebut untuk dipergunakan masyarakat sekitar.

Hal ini dapat menepis bila di Kota Surbaya ternyata masih ditemukan adanya wilayah yang tak terawat.

“Kasihan warga Kendangsari I yang merasa tidak nyaman dengan matinya jalan lingkar luar milik PT SIER tersebut. Saya sendiri melihatnya sangat gelap dan banyak pohon liar, jadi bertanya kok di Surabaya masih ada permukiman seperti ini gelap gulita jalannya," ungkapnya.

Tak hanya itu, AH Thony juga mengkhawatirkan adanya musibah di saat musim-musim tertentu terhadap warga sekitar.

Pasalnya jalan lingkar luar itu berada di jalan inspeksi atau sepadan sungai kawasan SIER dan berdampingan dengan permukiman warga Kendangsari I.

“Kebetulan jalan itu merupakan sepadan sungai, kami harap PT SIER bisa merawatnya, sehingga saat aliran sungai meluap ada saluran keluarnya yang tidak mengakibatkan sumber penyakit," tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara Ketua RW 05 Kelurahan Kendangsari, Marto mengaku soal jalan mati yang berada persis di wilayahnya menjadi uneg-uneg warga.

Nah maka dari itu, ia berharap PT SIER mau menyerahkan fasum tersebut ke Pemkot Surabaya untuk dirawat sebagai jalan umum.

“Warga berharap jalan mati milik PT SIER segera bisa difungsikan, kalau tidak mau bisa diserahkan ke Pemkot Surabaya agar mobilitas warga menjadi nyaman dan aman," pungkas Marto.

Jenderal Bintang Satu Bakal Kawal Kunjungan Presiden di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rencananya, Presiden RI Joko Widodo bakal menggelar kunjungan kerjanya di Surabaya dan Lamongan.

Di Surabaya sendiri, kunjungan itu akan digelar di Kecamatan Benowo, tepatnya di TPA Surabaya.

Namun, menjelang kedatangan pejabat nomor satu di Indonesia itu, berbagai pihak mulai mempersiapkan beragam pengamanan.

Kali ini, pengamanan itu dilakukan oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo yang nantinya bakal mengawal kunjungan kerja Presiden di lokasi TPA Surabaya.

“Hanya pengecekan kesiapan dan komitmen sinergitas aparat yang nantinya kita tugaskan untuk melakukan pengamanan VVIP. Ada dari pasukan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Brigjen Herman usai memimpin

pengecekan kesiapan pengamanan VVIP di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, 05 Mei 2021 siang.

Apel pengecekan itu, kata dia, dilakukan guna mengetahui secara langsung adanya hambatan dari masing-masing Satuan yang nantinya mengemban tugas dalam pengamanan VVIP itu. 

“Semuanya harus berjalan dengan baik. Maka dari itu, kita tinjau sekarang kesiapannya,” tegas Danrem. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)

Kepala Keamanan Lapas Jember Ditetapkan sebagai Tersangka namun Tidak Ditahan, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Jember inisial WDP diamankan Polsek Bangorejo Banyuwangi karena dugaan penipuan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, WDP belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri.

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi AKP Mujiono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, memang sudah dilakukan pemanggilan sebelumnya tetapi yang bersangkutan tidak datang.

"Sudah kita panggil sebelumnya karena kita tahu dirinya sedang bertugas juga dan 2 kali panggilan secara hukum dan tidak datang akhirnya kita panggil paksa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut AKP Mujiono, tersangka WDP tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan dan ini tidak berpotensi untuk menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Saat diintrogasi dirinya menyampaikan, bahwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan tersangka mengakui apa yang telah diperbuatnya.

"Ya saat diintrograsi tersangka mengakui apa yang dilakukannya dan sangat kooperatif, maka kami menilai bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

AKP Mujiono juga menjelaskan, tersangka pulang ke Jember untuk membayar hasil penipuan tersebut dengan menjual aset-asetnya.

"Dia kami beri ijin untuk pulang ke Jember karena ingin menjual asetnya, tetapi kita beri waktu agar tidak berlama-lama di sana," tuturnya.

Ia menjelaskan, walaupun nantinya soal pembayaran ganti rugi atau tidak bukan wilayahnya dan proses hukum tetap berjalan. 

Tinggal bagaimana nanti proses putusan di pengadilan.

Saat ini tersangka WDP dikenai pasal 178 junto 172 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, WDP yang bekerja di Lapas Kelas II A Jember telah melakukan tindakan penipuan terhadap warga Banyuwangi dengan iming-iming bisa memasukkan anaknya menjadi PNS Kemenkunham.***

KPK Periksa Pengusaha Rokok di Malang Terkait Cukai


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Penyidik KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (0/05/2021) mengatakan, pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut tidak berhenti di Bintan, Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, melainkan hingga di Malang.

Rokok untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) itu diduga diproduksi dari Malang. Sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam kasus ini pun diperiksa.

"Hari ini ada empat orang yang diperiksa. Saat ini penyidik melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Polresta Malang Kota," kata dia.

Empat pengusaha rokok yang diperiksa yakni Hermawan Lesmana selaku direktur PT Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus menjabat sebagai pimpinan PR Delta Makmur dan wakil pimpinan PR Cemara Mas, Joko Triyanto selaku kepala Bagian Pemasaran PR Bintang Sayap Insan, dan Nur Muhammad Zen sebagai direktur utama PT Mustika Internasional.

Dilansir dari Antara, kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan mulai diselidiki KPK sejak 2017. 

Saat itu, tim KPK melakukan analisis terhadap kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penetapan kuota rokok di kawasan bebas, yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Namun kuota rokok tetap diberikan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak awal tahun 2020. 

Sejumlah pihak, termasuk plt kepala FTZ Bintan dan kepala FTZ Tanjungpinang diperiksa.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, Wali Kota Batam, Rudi, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dan Wali Kota Tanjungpinang yang saat itu dijabat Syahrul (almarhum), juga diminta klarifikasi terhadap kasus itu.

Februari 2021 atau setelah dua bulan penyelenggaraan pilkada Bintan, penyidik KPK antara lain memeriksa Sujadi dan Plt Kepala FTZ Bintan, Saleh Umar. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan staf Pemkab Bintan yang mengetahui, dan terkait dalam kasus itu.

Penyidik KPK juga melakukan penggedehan Kantor FTZ Bintan, rumah bupati Bintan, dan Kantor Bupati Bintan setelah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Namun sampai sekarang KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah merekomendasikan untuk pencekalan Bupati Bintan ke luar negeri. Surat pencekalan yang menyebutkan Bupati Apri Sujadi sebagai tersangka itu beredar luas di media sosial.

"Saatnya akan tiba, kami akan umumkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. 

KPK juga mendalami aset-aset yang dimiliki sejumlah pihak, termasuk Sujadi dan Umar.

Pemerintah Resmi Umumkan 11 Mei Penetapan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Secara resmi pemerintah mengagendakan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021.

Pada penetapan Sidang Isbat tersebut, maka umat Islam akan segera mengakhiri puasa Ramadhan dan merayakan Idul Firti 1442 H.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama akan segera menggelar Sidang Isbat untuk penetapan awal bulan Syawal 1442 Hijriyah.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung Sidang Isbat.

Seperti penetapan awal 1 Ramadhan 1442 H lalu, Sidang Isbat akan dilakukan mengikuti protokol kesehatan.

Dalam sidang nanti, tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag.

Sidang Isbat akan digelar dari dan luring. "Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 H," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin pada Rabu, 5 Mei 2021.

Untuk undangan dalam mengikuti Sidang Isbat nanti, Kemenag akan membatasinya.

Di antaranya yang akan hadir adalah Menag dan Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Kemudian ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR RI, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas.

Panitia pun menyiapkan aplikasi zoom meeting untuk pertemuan nanti.

Hal itu bisa digunakan untuk peserta sidang maupun media.

Sementara untuk media, dalam sidang nanti juga akan dibatasi.

"Kemenag bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool."

"Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI."

"Kami juga memanfaatkan media sosial Kemenag untuk melakukan live streaming," jelasnya.***

Dua Mantan Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau memeriksa dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Diketahui Kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu adalah Rosi Atali dari fraksi Hanura dan Musliadi dari fraksi PKB. 

Pemeriksaan dua mantan anggota DPRD tersebut di lakukan secara berlainan waktu, yang mana Rosi Atali diperiksa penyidik dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:30 WIB.

Diperiksanya Rosi Atali lebih kurang 1 jam 30 menit dalam Kapasitasnya sebagai saksi dari aliran dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

Dengan diperiksa lansung oleh Kasi pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat SH.MH, Rosi Atali menjalani pemeriksaan dengan 21 pertanyaan seputar aliran dana di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi yang saat ini menjadikan Muharlius Cs meringkuk di balik jeruji besi.

Sementara itu, Musliadi atau yang lebih akrab disapa cak Mus, juga memenuhi panggilan penyidik,Sebagaimana seharusnya pemeriksaan Cak Mus itu dijadwalkan pada Kamis (6/5) besok.

Namun Cak Mus meminta dirinya diperiksa pada hari ini, karena Cak Mus ingin berangkat ke Pekanbaru yang ingin menjaga istrinya yang sedang sakit di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru.

Pemeriksaan Musliadi, dimulai pukul 13:00 WIB hingga Pukul 14:30 WIB, berbeda dengan Rosi Atali, Musliadi dalam menjalani pemeriksaan sebanyak 22 pertanyaan, masih seputaran pertanyaan umum dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam 6 kegiatan di bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH.MH, melalui pesan whatsapp pribadinya.

“Benar, Rosi Atali sudah diperiksa oleh penyidik, yakni kasi pidsus, beliau hadir pukul 10 dan lansung diperiksa dengan 21 butir pertanyaan, sedangkan Musliadi minta dijadwalkan hari ini, dan juga sudah diperiksa dengan 22 butir pertanyaan, Musliadi mengatakan meminta penjadwalan hari ini karena sore nanti beliau mau menjaga istrinya yang lagi sakit, ” beberapa Hadiman dikutip dari Haluanriau.co, Rabu malam.

Namun ditanyakan kelanjutan hukum di 6 kegiatan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tersebut Hadiman belum bisa berkomentar banyak, karena masih tahap pemeriksaan umum.

“Nantilah, sekarang baru proses pemeriksaan saksi saksi, nanti kita akan kasi tau jika ada kelanjutan, ” pungkasnya.

Kapokgadik Kodiklatal Paparkan Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintahan Pokgadik


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kelompok Tenaga Pendidik (Kapokgadik) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E paparkan Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintahan (SOP AP) Pokgadik dihadapan Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat dan pejabat Utama Kodiklatal yang digelar di Auditorium gedung R Sudomo Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (5/5/2021).

Adapun pejabat utama Kodiklatal yang hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal Mayjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Inspektur Kodiklatal Laksma TNI Bambang Supriyanto, C.Fr.A., para Direktur Kodiklatal, Komandan Kodik dan para Komandan Puslat.

Paparan SOP AP Pokgadik tersebut  merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Dalam paparanya Kapokgadik Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E menyampaikan bahwa Dasar dari SOP AP Pokgadik adalah Perkasal No 56 Tahun 2020 tanggal 30 tentang jabatan fungsional Prajurit TNI AL. 

Dasar lainya adalah Keputusan Dankodiklatal Nomor Kep/273/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang standart operasional dan prosedur Aparatur Pemerintahan Pokgadik Kodiklatal, selain itu Sprin Dankodiklatal Nomor Sprin/256/III/2019 tentang tanggung Jawab Jabatan Koorgadik Bidang Studi.

Menurutnya maksud Revisi SOP AP ini adalah agar dilaksanakan tata kelola penunjukan Gadik di Kodiklatal lebih fokus sesuai keilmuan dan terarah, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kualitas didik di Kodiklatal. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan peran Pokgadik, reformasi birokrasi dan SOP penyususnan Gadik lebih efektif dan efisien. 

Adapun proses penyiapan kebutuhan Gadik tersebut diawali dengan kurikulum ( buku I), acara pendidikan dan harga nilai (Buku II), Rangka Pelajaran Terurai (Buku III) dan Jadwal mingguan persiapan mengajar (Buku IV).

Dalam paparanya Kapokgadik juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Koorgadik Bidang Studi adalah memberikan saran kepada pihak Gadik, Pusdik, Puslat, Sekolah untuk mengatasi permasalahan keterbatasan Alins Alonging, peralatan pratikum maupun Sarpras untuk mendukung kegiatan Lattek.

Tugas lainya adalah mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan koordianator sub bidang studi dan gadik pengampu mata pelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengkoordinir penyususnan kurikulum pendidikan dengan melibatkan pembina korps profesi, Gadik, Gapendik guna terwujudnya Link And Match antara Lemdik dan User. (PenKodiklatal)

Antisipasi Pemudik, 411 Personel Disiagakan di 17 Titik Penyekatan Perbatasan Kota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI, akan melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan kota serta menyiapkan empat armada di empat titik penyekatan di Kota Surabaya. 

Setidaknya ada 411 personel yang disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Ada empat armada truk milik Satpol-PP di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito dan Suramadu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Selasa (4/5).

Menurut Febri, penyiagaan armada ini untuk antisipasi adanya penumpang dari travel gelap saat larangan mudik mulai diberlakukan. 

Apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemukan, maka para penumpang itu akan dikarantina di Asrama Haji selama lima hari.

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina)," ungkap Febri.

Febri menyebut, para penumpang travel gelap tersebut, akan dikenakan biaya pribadi untuk karantina di Asrama Haji sebesar Rp 300 ribu perhari. 

"Biaya satu orang berapa, Rp 300 ribu per hari selama lima hari," pungkasnya.

Penyuap Proyek Bansos Kemensos Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, pidana penjara empat tahun.

Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait rasuah bantuan sosial sembako Covid-19 di Kemensos.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan. 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.

Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. 

Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. 

Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. 

Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.