Jumat, 07 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Presiden Jokowi akhirnya meresmikan pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo Surabaya. 

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang terdepan di indonesia dalam program pengolahan sampah menjadi listrik.

Sebab Jokowi mengaku belum dapat merealisasikan program tersebut sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Solo lalu Gubernur DKI hingga menjadi Presiden.

"Proses pengolahan sampah yang sebentar lagi akan kita lihat, ini sudah sejak empat tahun yang lalu. Sejak 2018, berarti tiga tahun yang lalu. Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya untuk apa, karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, saya cek sejak jadi wali kota kemudian gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah listrik, sejak dahulu yang saya inginkan di Solo dari dulu," kata Jokowi saat berpidato di TPA Benowo Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Bahkan Presiden Jokowi juga heran dengan langkah sejumlah pemerintah daerah lainnya yang kurang berani meniru kota Surabaya.

Padahal sejumlah aturan atau payung hukum sudah dikeluarkannya.

"Sehingga keluar perpres No 16 tahun 2018 mengenai investasi, keluar lagi Perpres 35 tahun 2018 mengenai tarif listrik untuk mastikan Pemda itu berani mengeksekui. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil kejaksaan, KPK. Karena apa? payung hukumnya yang tdk jelas, sehingga memutuskannya sulit. Apalagi ditambah PP mengenai pengolahan barang daerah juga keluar," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, dengan berbagai alasan, Hari ini dua mantan anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut hadir dan telah selesai diperiksa.

Kedua mantan anggota DPRD Kuansing, yang dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus Tipikor pada 6 kegiatan di Setda Kuansing. yakni ; Rosi atali dan Musliadi yang kerap disapa Cak Mus, dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB).

Dipanggilnya kedua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut oleh penyidik, dibenarkan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH., MH kepada wartawan Rabu (05/05/2021).

“Iya, Untuk pemeriksaan Pak Rosi Atali diperiksa mulai jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan,” kata Hadiman SH MH.,Kajari terbaik 3 Se-Indonesia dan nomor satu di Provinsi Riau.

Lanjut Hadiman, “Sementara itu, Untuk Musliadi sendiri, beliau diperiksa mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 wib. dengan 22 pertanyaan. Musliadi diperiksa selama satu jam setengah” ujar Kajari.

Tidak hanya kedua mantan anggota DPRD Kuansing saja yang mangkir dalam pemanggilan penyidik kemarin, termasuk juga Bupati Kuansing, aktif. Drs. H. Musrsini, M.Si.

“Bupati Kuansing, aktif Drs., H. Mursini, M.Si akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari besok pagi, sekitar pukul 10.00 wib. Mudah-mudahan beliau hadir. Karena dalam pemanggilan pertama berkemungkinan surat pemanggilan belum sampai di tangan beliau,” tutup Kajari.



KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sepertinya terus serius berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis. 

Kali ini sang Ketua yaitu Darma Firdaus Sitompul kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam agenda perlengkapan keterangan.

Yangmana pemeriksaan Ketua KONI tersebut, berada diruangan Pidana Khusus Kejari, yang berlangsung selama 6 Jam dan diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit dan dibantu oleh Doli Novaisal.

Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, membenarkan atas pemeriksaan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis tersebut dalam perkara dana hibah sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019.

“Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Bengkalis tersebut hanya melengkapi BAP lanjutan,” kata Jufrizal, Senin (03/05/21).

Terkait nanti, tambah Kasi Pidsus, adanya peningkatan saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 sebesar 12 Miliar, nanti diinfokan kembali kepada rekan-rekan media.

“Pemeriksaan saudara Darma Firdaus Sitompul tadi dimulai pada pukul 11.00 hingga 5.45 Wib, kita pihak Pidsus Kejari Bengkalis saat ini terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019,” sebut Jufrizal.

Terkait dugaan tersebut beberapa pengurus Cabor dan pengurus KONI dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tersebut, sebelumnya pernah ditangani oleh Krimsus Polda Riau. Namun, perkaranya tidak sampai ke penyidikan.

Tetapi, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke tingkat ke penyidikan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut (Hardikal) ke-75 Tahun 2021 sekaligus mengenang arwah para pahlawan yang telah gugur, Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat memimpin Ziarah dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) 10 Nopember Jl Mayjen Sungkono No.190 Dukuhpakis Surabaya, Kamis, (6/5/2021).

Selain Dankodiklatal hadir dalam acara Ziarah dan tabur bunga Mayjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Guberrnur Akademi Angkatan Laut (AAL) Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr Han,Komandan STTAL Laksma TNI  Ir. Avando Bastari, M.Phil, Inspektur Kodiklatal, Kapokgadik Kodiklatal, para Direktur, para Komandan Kodik dan Komandan Puslat di Jajaran Kodiklatal.

Selain itu Juga hadir Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ny. Titi Nurhidayat dan pengurus Gabungan Jalasenastri, Ketua CBS Jalasenastri AAL Ny. Ayu Sayuti Nur Alamsyah dan Ketua CBS Jalasenastri STTAL Ny Irlina Avando Bastari .

Ziarah diawali dengan penghormatan kepada arwah para Pahlawan yang dipimpin oleh Pemimpin upacara Komandan Kodiklatal, dilanjutkan peletakan karangan bunga di Monumen makam Pahlawan 10 Nopember dan diakhiri dengan acara tabur bunga. Dalam pelaksanaan upacara Ziarah di Taman Makam pahlawan tersebut personil yang terlibat adalah personil perwakilan dari Kodiklatal, AAL dan STTAL. Selesai pelaksanaan dilanjutkan pemberian bingkisan tali asih kepada para pengurus Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh Nopember.

Dalam kegiatan Ziarah dan tabur bunga tersebut Panitia tetap menjaga protokol kesehatan Covid 19, diantaranya membersihkan tangan dengan Hansanitazer, memakai Masker, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan  membatasi pergerakan. (Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jakarta, mengabulkan permintaan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

“Pak Jumhur pun dapat keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri dan kembali ke rumah bertemu dengan keluarganya,” kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, berlaku kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” katanya.

Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Oky.

Tim penasihat hukum Jumhur, yang sebagian besar adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Dalam surat itu, sekitar 17 sampai 18 tokoh masyarakat, mulai dari eks ketua Mahkamah Konstitusi, politisi, dan perwakilan kelompok usaha, menyatakan kesediaannya menjamin penangguhan penahanan Jumhur.

Para penjamin itu, di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

“Sebelum mengabulkan penangguhan, Majelis Hakim mengatakan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Jumhur sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim,” kata Oky.

Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim berdiskusi dan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, ujar Oky menambahkan.

Jaksa sebelumnya telah mendakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Langkah pemerintah dalam mengerahkan 400 personel TNI untuk menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB) turut dikomentari oleh Mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, pengerahan prajurit tambahan yang dijuluki dengan 'Pasukan Setan' itu tak akan cukup untuk mengatasi KKB yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021 lalu itu.

"Jangan mengharapkan menyelesaikan suatu kondisi Papua itu hanya dengan operasi militer," tutur Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Gatot bahkan pesimis KKB bisa diatasi dengan pendekatan militer lantaran apa yang terjadi di Papua bukanlah masalah kecil.

"Sehebat apa pun tidak akan bisa, karena permasalahannya bukan hanya sekecil itu. Operasi militer pun tidak bisa operasi tempur. Tidak akan selesai," kata Gatot Nurmantyo.

Alih-alih mengeluarkan angkatan bersenjata, Gatot memberi alternatif lainnya untuk memecahkan masalah KKB Papua ini.

Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke pendekatan teritorial yang sifatnya mewadahi aspirasi rakyat.

"Harus operasi teritorial, yaitu merebut hati dan pikiran rakyat," ucap Gatot Nurmantyo.

Tak ingin polemik tersebut berkepanjangan, Gatot Nurmantyo sekali lagi menegaskan bahwa apa yang telah dia sampaikan merupakan peringatan yang tak bisa diabaikan begitu saja jika ingin masalah KKB di Papua terselesaikan.

"Ini saya ingatkan tidak akan bisa," ujar Gatot Nurmantyo.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Bekasi.com berjudul "".***



KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Suasana haru nampak pada pemindahan tempat penahanan tiga terdakwa perkara korupsi di BPR BKK Kebumen, Kamis (6/5/2021) pagi. Ketiga terdakwa dipindah penahanannya ke Lapas Kedungpane, Semarang.

Salah seorang tersangka AF (58) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporawisata) Kebumen, diantarkan belasan mantan stafnya di halaman Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen, sebelum naik ke mobil yang membawa tiga tahanan dalam perkara itu.

Penasehat Hukum Terdakwa Gym, Anita Nosa, SH, MH kepada koranbernas.id menjelaskan, pemindahan penahanan tersangka Gym, Ksm dan AF, setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara yang terjadi tahun 2011, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Senin pekan ini.

Selain diantar istrinya, tersangka AF, juga mendapat dukungan sejumlah karyawan Disporawisata Kebumen yang ikut mengantarkan, sebelum memasuki mobil. Tersangka AF menyalami satu persatu mantan stafnya.

Seperti diberitakan, perkara ini, diduga pemberian pinjaman kepada Gym, yang menyalahi prosedur perbankan. Tersangka Ksm, menjabat Direktur Pemasaran, sedangkan tersangka AF sebagai anggota Dewan Pengawas. Perkara ini sudah dijadwalkan disidangkan di Semarang, Selasa (11/5/2021). (*)



KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Insiden baku tembak kembali terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan personel TNI-Polri di Ilaga, Papua malam ini. Warga sempat melarikan diri karena ketakutan.

Kabar baku tembak tersebut dibenarkan oleh Kasatgas Humas Nemangkawi Kombespol M Iqbal Al Qudusy. Kombes Iqbal menyebut baku tembak terjadi malam ini.

"Benar pada hari Kamis, 6 Mei 2021, pukul 19:07 WIT telah terjadi kontak tembak antara TNI-Polri dan KKB di kampung Kimak Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak" kata Kombes Iqbal, Kamis (6/5/2021).

Belum diketahui ada tidaknya korban atas insiden ini. Iqbal menyebut pihaknya saat ini masih mengejar KKB tersebut.

"Saat ini TNI-Polri sedang melakukan pengejaran dan meningkatkan keamanan di sekitar Kota Ilaga," beber Iqbal.

Lebih jauh Iqbal menyebut warga sekitar sempat berhamburan dan berkumpul ke kantor bupati karena ketakutan mendengar suara tembakan. Pasca dinyatakan aman, warga pun kembali ke rumahnya masing-masing.

"Masyarakat turun, mengamankan diri dari teroris KKB. Setelah reda, mereka kembali ke rumahnya masing-masing," pungkas Iqbal.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma terkait laporan adanya 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagaimana yang disampaikan mantan wali kota Surabaya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi Sosial DPR Bukhori Yusuf mengatakan, Komisi VIII selaku mitra Menteri Sosial belum pernah memperoleh laporan ini sebelumnya. Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan data ganda yang dimaksud oleh Mensos.

Sebab, sampai saat ini Bukhori mengaku belum menerima keterangan rinci dari Menteri Sosial terkait data ganda yang dimaksud. 

Menurut dia, istilah data ganda ini memiliki pengertian yang tidak berdiri secara tunggal sehingga memiliki konsekuensi yang beragam.

"Perlu dirinci terkait data ganda tersebut. Apakah yang dimaksud adalah mereka yang tidak berhak, tetapi tercantum sebagai penerima bansos; atau pengertian ganda di sini adalah mereka yang namanya terulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

"Atau kah karena pencairan bansos yang sudah lebih dari sekali, tetapi keluarga penerima manfaat (KPM) justru hanya menerima sekali. Dengan demikian, dari pelbagai definisi ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dalam penanganannya," tambah anggota Badan Legislasi DPR ini.

Bukhori mengatakan, Komisi VIII DPR memiliki perhatian sangat serius terhadap persoalan data penerima bansos yang sudah tercantum maupun yang belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ketika ada temuan genting, Menteri Sosial semestinya berkomunikasi dengan kami lebih dulu, bukan jadi pahlawan sendiri. Padahal, persoalan data ini adalah concern bersama antara pemerintah dan DPR. Sebab itu, kami telah bersepakat membentuk panitia kerja (panja) pada tahun 2020 silam untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Selain itu, dia juga heran dengan tindakan yang dinilainya sepihak dari Mensos. Sebab, selama ini Fraksi PKS di Komisi VIII acap kali mempertanyakan ihwal akurasi data DTKS. 

Akan tetapi, tidak pernah mendapatkan jawaban yang memadai. 

"PKS selalu mengkritisi persoalan data penerima bansos. Namun, tidak pernah memperoleh tanggapan yang memadai. Kami pun turut terkejut dengan adanya temuan data ini," ungkapnya.

Di sisi lain, dia tidak menafikan fakta bahwa terdapat persoalan data ganda penerima bansos di dalam data milik Kementerian Sosial. Persoalan inclusion error dan exclusion error adalah masalah yang kompleks dan sedang dalam tahap pembenahan. Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR.

Sekadar diketahui, Kementerian Sosial akhirnya mendata ulang penerima bansos. Ada 21,156 juta data yang dinonaktifkan. 

Alhasil, per 1 April 2021 Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen dukcapil Kemendagri.

Bukhori juga memperingatkan Mensos untuk memastikan penonaktifan data tersebut tidak berdampak terhadap KPM yang sesungguhnya berhak atas bansos. 

"Jangan sampai KPM yang benar-benar berhak memperoleh bansos justru dirugikan karena datanya dinonaktifkan dengan adanya new DTKS ini," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Pemerintah melalui TNI dan Polri tampak serius menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.

Diketahui, sebelumnya, Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan status KKB Papua merupakan organisasi teroris.

Keseriusan Pemerintah menumpas KKB Papua makin terlihat dengan akan hadirnya Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Papua.

Sebelumnya, TNI sudah menerjunkan Pasukan Setan untuk menambah kekuatan tempur di Papua.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal berkunjung ke Papua pada Kamis (6/5/2021) sore ini, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kunjungannya itu berkaitan dengan meningkatnya eskalasi kekerasan di Papua oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Hal itu disampaikan Hadi di sela rapat dengan Komisi I DPR, sebelum menjelaskan mengenai tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Dapat pula kami laporkan sore hari ini saya beserta Kapolri akan berangkat menuju ke Papua," kata Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kamis (6/5/2021).

Meski selalu mendapat laporan perkembangan atas situasi di Papua, Hadi menegaskan sebagai pimpinan TNI dirinya harus melakukan koordinasi secara langsung di lapangan.

"Kami memang setiap saat mendapatkan laporan terkait situasi yang ada," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Virus Corona atau SARS COVID-19 umumnya memiliki gejala kesulitan untuk bernapas. 

Hal ini patut diwaspadai oleh para penderita asma. Dokter Spesialis Siloam Hospitals Surabaya,  DR. Dr. Isnin Anang Marhana, Sp.P (K), FCCP, FISR, FAPSR  bertepatan dengan momentum Hari Asma Internasional mengatakan, pada penyakit asma lokasinya di bronkokonstriksi pada saluran nafas. 

Terutama di saluran nafas kecil dengan gejalanya sesak nafas yang memikiki pola khas, misalkan pada malam hari atau pagi hari. 

Hal tersebut akan semakin diperberat apabila terpapar virus corona. Dimana lokasi penyakit adalah di jaringan paru, yang semakin memperberat gejala sesak napasnya.

"Pada penderita asma, kondisi untuk terpapar virus Corona dan bergejala tentu tetap ada kemungkinannya. Bamun bila kita sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan melakukan manajemen pengobatan asma yang tepat, kita dapat berharap untuk menekan angka kesakitan akibat asma dan Covid-19 ini. Tentu apabila kondisinya ada indikasi rawat inap ya harus dirawat di rumah sakit. Namun apa bila kondisinya ringan dan tidak diperlukan untuk rawat inap maka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," tutur Dokter Spesialis Siloam Hospitals Surabaya,  DR. Dr. Isnin Anang Marhana, Sp.P (K), FCCP, FISR, FAPSR, Kamis (6/5).

Isnin Anang Maharna menyarankan para penderita asma di pandemi, supaya tetap menjalankan pola hidup sehat, seimbang antara istirahat dan olahraga, pola nutrisinya di jaga. 

Makanan-makanan yang dulunya ada riwayat alergi sementara dianjurkan supaya dikurangi atau dihindari. 

"Obat-obatan yang disarankan oleh dokter jangan lupa dikonsumsi sesuai anjuran dokter, terutama obat-obatan inhaler. Karena obat-obatan inhaler selain berfungsi sebagai reliever juga berfungsi sebagai controller supaya tidak mudah terkena serangan asma akut," ungkap Isnin Anang Marhana.

Asma merupakan jenis penyakit jangka panjang atau kronis pada saluran pernapasan yang ditandai dengan peradangan dan penyempitan saluran napas. 

Selain sulit bernapas akibat sesak di rongga dada, penderita asma juga bisa mengalami gejala lain seperti nyeri dan batuk. 

Asma bisa diderita oleh semua golongan usia, baik itu dimasa balita, hingga usia dewasa, muda atau tua.

European Respiratory Society 2021 menyatakan, asma adalah penyakit tidak menular yang terdapat pada 339 juta populasi di seluruh dunia. 

Faktor polusi lingkungan, perubahan iklim dengan temperature global yang berfluktuasi, berkontribusi langsung pada kesehatan penderita asma.

Data Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, angka prevalensi kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) selama 2013-2018 meningkat sampai 34 persen di Indonesia. 

Sebagai contoh alergi, diabetes, rematik, depresi, hipertensi, stroke, paru-paru basah, dan asma. 

Dari sekian banyak kasus Penyakit Tidak Menular yang paling banyak diidap masyarakat adalah asma. 

Data menunjukkan, 4,5 persen penduduk Indonesia menderita asma. Jumlah kumulatif kasus asma sekitar 11.179.032 penderita.

Meskipun penyebab pasti asma belum diketahui secara jelas, Isnin Anang Marhana mengatakan, beberapa hal yang kerap memicu timbulnya asma, seperti asap rokok, debu, bulu binatang, aktivitas fisik, udara dingin, infeksi virus, atau bahkan terpapar zat kimia.

Penyakit Asma dapat disembuhkan melalui cara dikontrol dengan terapi asma. Kondisi yang memicu timbulnya sesak dan alergi, misalnya saat lingkungan sekitar berhawa dingin, lingkungan yang berdebu, atau makan makanan tertentu yang dapat memicu alergi. 

"Bagaimana memanage asma pada akhirnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pentingnya kontrol teratur ke dokter spesialis paru guna mengetahui terapi apa yang terbaik untuk penderita asma perlu dilakukan," pungkas Isnin Anang Maharna.


KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah dan gudang yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk Provinsi Lampung tahun 2017, Kamis (6/5). 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya menyita rumah dan gudang. 

"Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Rumah di daerah Bataranila Provinsi Lampung dan 1 (satu) unit Gudang didaerah Sukabumi Kota Bandar Lampung," tuturnya. 

ia melanjutkan, tindakan ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi pengadaan benih jagung khususnya di Provinsi Lampung 2017. 

"Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya. 

Pengadilan negeri terkait merupakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung dengan nomor penetapan, Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. 

Diketahui Sebelumnya, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu. 

Kemudian, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Provinsi Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive