KABARPROGRESIF.COM: (Brebes) Diduga dikorupsi oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bumiayu, uang sebanyak Rp126 juta diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, kemarin.
Penyerahan dilalukan Kades Adisana, Komarudin didampingi bendahara desa setempat.
Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes Mernawati dan Kasi Pidsus Naseh untuk dihitung menggunakan mesin penghitung uang.
Setelah dihitung, selanjutnya uang pengembalian kerugian negara tersebut langsung ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening kas desa setempat.
”Kami menerima pengembalian kerugian negara dari terlapor kades di Kecamatan Bumiayu. Kerugian negara yang dikembalikan Rp126 juta. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas desa,” kata Naseh.
Dia menjelaskan, pengembalian uang itu terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan insentif pengambilan air bawah tanah pada 2016 hingga 2019, pengelolaan kas desa 2016 hingga 2019, dan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2019.
”Tahap kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Brebes kerugian negara Rp126 juta. Uang yang dikembalikan oknum kades hari ini sesuai kerugian negara tersebut.
Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi. Karena adanya keputusan bersama MoU antara Kejaksaan, Polri, dan Kemendagri, diberikan waktu 60 hari.
”Ada waktu 60 hari sejak diterbitkan Inspektorat diberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang kerugian negara itu,” jelasnya.