Sabtu, 08 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 1 Surabaya melalui sistem blended learning, merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka yang akan dilakukan di Kota Surabaya.

Secara beruntun menjadi guru atau pengajar dimulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lalu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kemudian Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Kendati hanya sekitar 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lainnya mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.



Namun simulasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.

"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti, Insya allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho usai mendampingi Kajari Tanjung Perak menjadi pengajar di SMPN 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial", Jum'at (7/5).

Menurut Aji sapaan lekatnya, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan atau pengalaman lain. 

Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan langsung Kajari Tanjung Perak.

"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau Pak Kajari Tanjung Perak ini kan kaitannya yang selama ini anak-anak menjadi poin penting. Mereka kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.



Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan Kajari Tanjung Perak, pihaknya juga berharap, ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di media sosial. 

Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum.

"Beliau (I Ketut Kasna Dedi) juga memberikan ilmu-ilmu hukum. Seperti pasal-pasal yang bisa menjerat anak-anak kalau misal mereka melakukan ini, sehingga itu harus dihindari," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi memberikan pelajaran terhadap siswa dalam uji coba PTM tentang ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).



Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 

Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.



Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Sangihe) Guna memberikan perlindungan dan pemahaman hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyediakan satu unit mobil yang dijadikan Rumah Konsultasi (Ruko) hukum berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH menjelaskan, kalau mobil Ruko hukum berjalan adalah inovasi dan terobosan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Sangihe.

"Mobil ini kami sediakan untuk pelayanan masyarakat, agar kami dapat memberikan konsultasi hukum secara gratis. Disilahkan bagi setiap warga yang mau berkonsultasi hukum datang ke mobil Ruko hukum berjalan, anda pasti dilayani," ungkapnya, kepada awak media, belum lama ini.

Lebih lanjut dijelaskan Yunardi, mobil Ruko hukum berjalan adalah inovasi dan swadaya dari Kejari Kepulauan Sangihe.

‌"Mobil ini bukan bantuan dari Kementrian Hukum dan HAM, bukan pula bantuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulut. Tetapi mobil Ruko hukum berjalan ini sebelumnya adalah mobil kendaraan tahanan yang lama, yang sudah tua dan kemudian kami servis dengan biaya yang kami tanggulangi, hingga disulap menjadi mobil yang terlihat baru dan mewah, untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Sangihe," terang dia lagi.

Ditambahkannya, dalam Ruko hukum berjalan tersebut ada tiga orang jaksa yang nantinya melayani masyarakat dalam konsultasi hukum.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Serentetan peristiwa penembakan rumah yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terjadi di Jawa Timur (Jatim).

Selain di Sidoarjo, peristiwa penembakan rumah juga terjadi di Bangkalan, Madura, Jatim.

Polda Jatim pun tidak tinggal diam menyikapi peristiwa itu.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim turun tangan membantu penyelidikan peristiwa penembakan itu.

"Kami membantu penyelidikan kasus penembakan di Bangkalan dan Sidoarjo," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5).

Gatot membenarkan bahwa Polda Jatim menerjunkan tim dari Ditreskrimum membantu penyelidikan penembakan tersebut.

Seperti diketahui, penembakan di Sidoarjo menyasar rumah Supramono dan Nurul.

Peluru mengakibatkan kaca rumah berlubang tiga.

Dalam peristiwa itu ada tiga selongsong peluru dan dua proyektil ditemukan.

Tidak hanya terjadi di Sidoarjo, penembakan juga terjadi pada sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (5/5).

Berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan di Bangkalan menyasar toko Al Ummah milik anggota DPRD setempat, Abdul Aziz.

Saat kejadian, kasir toko bernama Lilis Murniawati yang tengah melayani pembeli tiba-tiba mendengar suara letusan di kaca toko. Peluru yang ditembakkan mengenai pelipis kanannya.

Keponakan Abdul Aziz yang berada di lokasi kemudian keluar.

Dia melihat mobil melaju kencang, diduga orang itu yang melakukan penembakan.



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., meninjau kegiatan bersih-bersih pantai yang dilaksanakan seluruh prajurit dan PNS Lantamal IX bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon di beberapa tempat yaitu Pantai Galala, Halong, Dermaga Irian, Latta dan Lateri. Jum'at, (07/05/2021).

Kegiatan bersih-bersih pantai kali ini dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dibawah pimpinan Asisten Potensi Maritim Danlantamal IX Kolonel Laut (PM) Ade Permana, CHRMP bertujuan untuk menjaga kebersihan, keasrian dan lingkungan pantai yang sehat sehingga ekosistem pantai bisa tetap terjaga.

Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, sampah dan bau yang tidak sedap. 

Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang penyakit. Selain itu, kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, dan keasrian lingkungan.

Pesisir pantai yang bersih merupakan tujuan wisata murah dan menyehatkan untuk semua kalangan masyarakat. 

Udara pantai di pagi dan sore hari memiliki Kadar oksigen yang lebih bagus untuk kesehatan Karena terletak di dataran rendah serta bertemperatur lebih stabil dari tempat-tempat dataran tinggi seperti pegunungan yang mempunyai suhu lebih extrime.

Lingkungan pantai yang sehat dan bersih akan membawa dampak positif jangka panjang bagi generasi mendatang. Turut hadir dalam kegiatan bersih pantai tersebut Wadan Lantamal IX,Para Asisten Danlantamal IX dan Para kasatker. (DISPEN LANTAMAL IX).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Riz Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 26 April 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

PN Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

KPK sebelumnya mendakwa Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Suap PUPR itu diberikan karena Rizal Djalil membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.



KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp24,7 miliar pada Rabu 28 April 2021 lalu.

Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.

Kepada , Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,” terang Emil, Jumat (7/5/2021).

Diungkapkan Emil, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.

“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,” katanya.

Ditegaskan Emil, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Emil mengurai, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oknum pegawai PD BPR Salatiga.

“Akibatnya, terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya,” ungkap Emil.

Nilai nominal, tambah Emil, yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah atau splitsing menjadi 3 berkas perkara,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menggelar uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5). 

Kali ini, uji coba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan mengambil tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".

Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.

Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam uji coba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak , I Ketut Kasna Dedi adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).

Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 



Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.

Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia merupakan terpidana perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik. Putusan itu diketok majelis PK MA pada Kamis, 6 Mei.

Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.

Majelis PK menyatakan, aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila sudah menutupi vonis uang pengganti Rp 32 miliar.

"Uang pengganti Rp 32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp 32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (7/5).

Susunan majelis PK terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis dan Sofyan Sitompul serta Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam vonis PK tersebut, hakim juga lebih menegaskan soal pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. 

Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

"Pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Adapun anggota majelis PK, Krisna Harahap, menyatakan pencabutan hak politik Djoko Susilo selama 5 tahun hanya terkait hak dipilih dalam jabatan publik.

"Hak memilih tidak dapat dihapus atau dikurangi," kata Krisna.

Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Penjara tetap 18 tahun," ucap Krisna.

Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. 

Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota DPRD Sumut dapil Dairi itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Anggaran dana cetak sawah itu bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp 750 juta.

"Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dia masih menjalani isolasi saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Darma

Disebutkan, Anwar Sani Tarigan memiliki peran dalam tindak pidana korupsi cetak sawah tersebut. Terdakwa menerima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan fisik proyeknya.

"Sudah diterima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan. Bukti kuat itu ada kwitansi tanda terima," tuturnya.

Kemudian, selain anggota DPRD Sumut, kata Andri, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya atas nama EM seorang oknum PNS di Dinas Pertanian dan JS dari unsur pengusaha.

"Selain anggota DPRD Sumut, satu orang PNS dan pengusaha ditetapkan tersangka. Keduanya sudah divonis bersalah pada 9 September 2019. Mereka ini masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.


Jumat, 07 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Petugas Gabungan yang terdiri dari anggota TNI- Polri, Satpol PP, Linmas dan Dishub Kota Surabaya pada Kamis (6/5) dinihari serempak melakukan penyekatan pemudik di 17 titik pintu masuk kota Surabaya. 

Salah satunya di titik penyekatan pemudik yang berada wilayah Surabaya Barat atau jalan raya Pakal tepatnya di terminal Benowo Surabaya, yang merupakan salah satu pintu masuk ke Kota Surabaya dari Kabupaten Gresik.

Penyekatan Pemudik yang dipimpin langsung oleh Camat Pakal Tranggono dan Kapolsek Pakal AKP Christian B.Y ini, menyasar kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2, yang ber plat nomor luar kota Surabaya atau Gresik.

"Petugas gabungan berhasil menemukan pemudik yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Kota Surabaya, tanpa mengantongi dokumen atau surat keterangan untuk mudik ke Kota Surabaya," kata Camat Pakal Surabaya Tranggono dilokasi, Kamis (6/5).

Ia menmbahkan, karena pengendara tidak bisa menunjukan dokumen, maka petugas akhirnya memerintahkan pengemudi kendaraan tersebut untuk memutar balik, kembali ke daerah asal pengendara," jelasnya.

Menurut Tranggono, kegiatan penyekatan ini digelar sesuai dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini. 

“Kegiatan penyekatan pemudik ini, sesuai  dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang warga mudik lebaran yang mulai efektif pada tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 mendatang,” paparnya. 

Sementara itu Kapolsek Pakal AKP Christian B.Y mengatakan saat saat kegiatan itu ditemukan beberapa pelanggar.

Ia menyebutkan, ada beberapa kendaraan 4 dan roda 2 yang harus putar balik ke daerah asal.

Bahkan juga terdapat beberapa pengendara yang dikenai sanksi tilang karena tidak memakai masker dan melanggar peraturan lalu lintas.

“Ada beberapa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang kami arahkan putar balik ke daerah asal, karena mereka tidak mengantongi dokumen atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa masuk ke wilayah kota Surabaya, serta sejumlah pengendara yang kami beri sanksi tilang karena tidak memakai masker dan melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Nah maka dari itu, Christian berharap agar masyarakat bisa mematuhi larangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

"Lebih ke arah penanganan pandemi, agar covid-19 di Indonesia segera usai," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mendapat pujian dari Presiden Jokowi karena dapat merealisasikan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Kota Surabaya, Kamis (6/5).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengucapkan banyak terima kasih.

Kendati demikian Wali Kota Eri mengaku keberhasilan pembangunan instalasi PSEL di TPA Benowo ini sebenarnya berkat dari bimbingan dan kerja keras dari Wali Kota Surabaya sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini.

Pasalnya dengan kecekatan Mensos Risma saat itu, Pemkot Surabaya berhasil menggandeng kerjasama dengan PT. Sumber Organik. 

Hasil kerjasama ini pun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.

"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," kata Wali Kota Eri saat saat menyampaikan laporannya dihadapan Presiden Jokowi di TPA Benowo, Kamis (6/5).

Ia juga menjelaskan TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak tahun 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar ini mencapai sekitar 1600 ton per hari.

"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Sehingga itu dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," pungkasnya.

Selain meresmikan, di lokasi tersebut, Kepala Negara didampingi beberapa Menteri dan Wali Kota Eri Cahyadi juga meninjau langsung instalasi PSEL bekerja mengolah sampah menjadi energi listrik. Bahkan, secara khusus, Presiden juga meninjau ruang kontrol (control room) di lantai 3 PSEL Benowo.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir.

Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar mencapai titik terang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras menyampaikan tak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuata komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Dalam persidangan, Hartono menyampaikan kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.

Kegiatan acara itu juga dihadiri oleh penyanyi Cita Citata.

"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.

Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.

"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.

Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Dia mengaku, acara tersebut dilakukan oleh Ditjen Linjamsos.

"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," cetus Hartono.

Selain itu, Hartono juga menegaskan tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu.

"Saya tidak pernah mendengar," pungkas Hartono. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive