Secara beruntun menjadi guru atau pengajar dimulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lalu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kemudian Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Kendati hanya sekitar 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
Sementara para pelajar yang lainnya mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.
Namun simulasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.
"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti, Insya allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho usai mendampingi Kajari Tanjung Perak menjadi pengajar di SMPN 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial", Jum'at (7/5).
Menurut Aji sapaan lekatnya, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan atau pengalaman lain.
Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan langsung Kajari Tanjung Perak.
"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau Pak Kajari Tanjung Perak ini kan kaitannya yang selama ini anak-anak menjadi poin penting. Mereka kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan Kajari Tanjung Perak, pihaknya juga berharap, ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di media sosial.
Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum.
"Beliau (I Ketut Kasna Dedi) juga memberikan ilmu-ilmu hukum. Seperti pasal-pasal yang bisa menjerat anak-anak kalau misal mereka melakukan ini, sehingga itu harus dihindari," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi memberikan pelajaran terhadap siswa dalam uji coba PTM tentang ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.
"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).
Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum.
Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut.
"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.
Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.
Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.
"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.
Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak.
Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak.
Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.
Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax.
Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.
"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.