Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 08 Mei 2021

Salurkan Zakat di Masyarakat, Babinsa Digerakkan


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Tak seperti di tahun-tahun sebelumya, penyaluran zakat kali ini menggunakan cara door to door.

Bahkan, seluruh Babinsa pun dikerahkan untuk menyalurkan zakat ke setiap warga yang kurang mampu. Zakat itu, dari pihak Kodim 0812/Lamongan.

Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan, penyaluran zakat itu sengaja dibagikan oleh Babinsa sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran pandemi. 

“Supaya tidak terjadi kerumunan massa,” kata Dandim ketika di konfirmasi melalui via seluler miliknya pada Jumat, 07 Mei 2021 sore.

Sebelumnya, pihak Kodim Lamongan telah berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran pandemi di wilayah teritorialnya.

Berbagai upaya, telah dilakukan termasuk adanya sosialiasi terkait adanya penerapan protokol kesehatan, hingga memberikan sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar adanya protokol kesehatan.

“Kami tidak ingin terjadi peledakan pandemi di Lamongan,” tegas Letkol Sidik. (Kodim 0812/Lamongan)


Kajari Bangkalan Naikkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD


KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, kini memasuki tahap penyidikan.

Alhasil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menduga jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 milyar.

Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptadi melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan mulai hari ini status kasus tersebut masuk pada status penyidikan.

“Statusnya semula penyelidikan kini meningkat menjadi penyidikan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh pidana khusus (pidsus),” ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Sekedar diketahui, BUMD Bangkalan diduga terlibat korupsi pada penyertaan modal pada PT Tanduk Majeng yang bergerak di bidang properti. 

Ia mengatakan, dugaan tersebut diperuntukkan pembangunan komplek perumahan di sekitar kecamatan Arosbaya.

“Ya betul dugaan terkait penyertaan modal di PT Tanduk Majeng di salah satu pembangunan perumahan yang lokasinya berada di sekitar arah menuju Kecamatan Arosbaya,” tambahnya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan nama tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

Hanya saja sudah lebih dari 10 orang saksi dihadirkan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Musawwir mengatakan, adanya kasus tersebut sebaiknya dijadikan momentum oleh Bupati untuk mengevaluasi BUMD.

“BUMD sudah waktunya dibenahi dan evaluasi. Kalau memang semuanya cacat, copot semua komposisi di dalamnya. Jangan menjadi ladang bancakan,” imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Mahmudi, anggota DPRD Bangkalan yang mengaku akan terus memperjuangkan hak angketnya. 

Ia juga berharap BUMD segera dibekukan agar penanganan kasus dapat tuntas hingga akhir.

“Perlu dibekukan dan wajib diselidiki hingga akar supaya penyalahgunaan wewenang ini tidak terjadi secara berkelanjutan,” tutupnya.

Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Penembakan di Bangkalan dan Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan, menyelidiki kasus penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di Bangkalan dan Sidoarjo. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

"Polda Jatim telah turun membantu penyelidikan ini. Yang turun dari UM (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” kata Kabid Humas Polda Katim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5/2021).

Berdasarkan temuan lapangan, peristiwa penembakan di Bangkalan menyasar toko Al Ummah milik anggota DPRD, Abdul Aziz, pada Rabu (5/5/2021) sore, pukul 16.45 WIB. Saat itu, kasir toko bernama Lilis Murniawati tengah melayani pembeli. Tiba-tiba terdengar suara letusan di kaca toko.

Ternyata, suara letusan terdengar karena terjangan peluru yang menembus kaca toko. 

Peluru tembus dan meluncur hingga menyerempet pelipis kanan Lilis sehingga terluka. Keponakan Abdul Aziz yang berada di lokasi kemudian keluar. 

Dia melihat sebuah mobil melaju kencang. Diduga, orang di dalam mobil itulah yang melakukan penembakan.

Sementara di Sidoarjo, dugaan penembakan oleh OTK menyasar rumah milik Nurul Fa’adin di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. Saat itu, Nurul yang tengah tidur terbangun karena mendengar suara letusan.

Setengah jam kemudian, anak Nurul yang baru datang kerja melihat kaca teras rumah pecah berlubang, seperti bekas ditembak. 

Nurul dan anaknya kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan tiga selongsong peluru ukuran 9 mm. 

Selain di kaca, peluru juga mengenai sebuah helm yang tergantung di sepeda motor dan tembok ruang tamu.

Pemkot Surabaya Apresiasi Kajari Tanjung Perak Ajarkan Ilmu Hukum Dalam Bermedsos Pada Uji Coba PTM


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 1 Surabaya melalui sistem blended learning, merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka yang akan dilakukan di Kota Surabaya.

Secara beruntun menjadi guru atau pengajar dimulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lalu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kemudian Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Kendati hanya sekitar 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lainnya mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.



Namun simulasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.

"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti, Insya allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho usai mendampingi Kajari Tanjung Perak menjadi pengajar di SMPN 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial", Jum'at (7/5).

Menurut Aji sapaan lekatnya, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan atau pengalaman lain. 

Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan langsung Kajari Tanjung Perak.

"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau Pak Kajari Tanjung Perak ini kan kaitannya yang selama ini anak-anak menjadi poin penting. Mereka kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.



Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan Kajari Tanjung Perak, pihaknya juga berharap, ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di media sosial. 

Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum.

"Beliau (I Ketut Kasna Dedi) juga memberikan ilmu-ilmu hukum. Seperti pasal-pasal yang bisa menjerat anak-anak kalau misal mereka melakukan ini, sehingga itu harus dihindari," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi memberikan pelajaran terhadap siswa dalam uji coba PTM tentang ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).



Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 

Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.



Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.

Kejari Kepulauan Sangihe Siapkan Ruko Hukum Berjalan Bagi Masyarakat


KABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Sangihe) Guna memberikan perlindungan dan pemahaman hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyediakan satu unit mobil yang dijadikan Rumah Konsultasi (Ruko) hukum berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH menjelaskan, kalau mobil Ruko hukum berjalan adalah inovasi dan terobosan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Sangihe.

"Mobil ini kami sediakan untuk pelayanan masyarakat, agar kami dapat memberikan konsultasi hukum secara gratis. Disilahkan bagi setiap warga yang mau berkonsultasi hukum datang ke mobil Ruko hukum berjalan, anda pasti dilayani," ungkapnya, kepada awak media, belum lama ini.

Lebih lanjut dijelaskan Yunardi, mobil Ruko hukum berjalan adalah inovasi dan swadaya dari Kejari Kepulauan Sangihe.

‌"Mobil ini bukan bantuan dari Kementrian Hukum dan HAM, bukan pula bantuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulut. Tetapi mobil Ruko hukum berjalan ini sebelumnya adalah mobil kendaraan tahanan yang lama, yang sudah tua dan kemudian kami servis dengan biaya yang kami tanggulangi, hingga disulap menjadi mobil yang terlihat baru dan mewah, untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Sangihe," terang dia lagi.

Ditambahkannya, dalam Ruko hukum berjalan tersebut ada tiga orang jaksa yang nantinya melayani masyarakat dalam konsultasi hukum.

Heboh, Rumah di Sidoarjo dan Bangkalan Ditembak OTK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Serentetan peristiwa penembakan rumah yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terjadi di Jawa Timur (Jatim).

Selain di Sidoarjo, peristiwa penembakan rumah juga terjadi di Bangkalan, Madura, Jatim.

Polda Jatim pun tidak tinggal diam menyikapi peristiwa itu.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim turun tangan membantu penyelidikan peristiwa penembakan itu.

"Kami membantu penyelidikan kasus penembakan di Bangkalan dan Sidoarjo," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5).

Gatot membenarkan bahwa Polda Jatim menerjunkan tim dari Ditreskrimum membantu penyelidikan penembakan tersebut.

Seperti diketahui, penembakan di Sidoarjo menyasar rumah Supramono dan Nurul.

Peluru mengakibatkan kaca rumah berlubang tiga.

Dalam peristiwa itu ada tiga selongsong peluru dan dua proyektil ditemukan.

Tidak hanya terjadi di Sidoarjo, penembakan juga terjadi pada sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (5/5).

Berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan di Bangkalan menyasar toko Al Ummah milik anggota DPRD setempat, Abdul Aziz.

Saat kejadian, kasir toko bernama Lilis Murniawati yang tengah melayani pembeli tiba-tiba mendengar suara letusan di kaca toko. Peluru yang ditembakkan mengenai pelipis kanannya.

Keponakan Abdul Aziz yang berada di lokasi kemudian keluar.

Dia melihat mobil melaju kencang, diduga orang itu yang melakukan penembakan.

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lantamal IX Gelar Bersih-Bersih Pantai


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., meninjau kegiatan bersih-bersih pantai yang dilaksanakan seluruh prajurit dan PNS Lantamal IX bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon di beberapa tempat yaitu Pantai Galala, Halong, Dermaga Irian, Latta dan Lateri. Jum'at, (07/05/2021).

Kegiatan bersih-bersih pantai kali ini dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dibawah pimpinan Asisten Potensi Maritim Danlantamal IX Kolonel Laut (PM) Ade Permana, CHRMP bertujuan untuk menjaga kebersihan, keasrian dan lingkungan pantai yang sehat sehingga ekosistem pantai bisa tetap terjaga.

Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, sampah dan bau yang tidak sedap. 

Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang penyakit. Selain itu, kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, dan keasrian lingkungan.

Pesisir pantai yang bersih merupakan tujuan wisata murah dan menyehatkan untuk semua kalangan masyarakat. 

Udara pantai di pagi dan sore hari memiliki Kadar oksigen yang lebih bagus untuk kesehatan Karena terletak di dataran rendah serta bertemperatur lebih stabil dari tempat-tempat dataran tinggi seperti pegunungan yang mempunyai suhu lebih extrime.

Lingkungan pantai yang sehat dan bersih akan membawa dampak positif jangka panjang bagi generasi mendatang. Turut hadir dalam kegiatan bersih pantai tersebut Wadan Lantamal IX,Para Asisten Danlantamal IX dan Para kasatker. (DISPEN LANTAMAL IX).

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Riz Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 26 April 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

PN Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

KPK sebelumnya mendakwa Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Suap PUPR itu diberikan karena Rizal Djalil membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.

Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BPR Senilai 24,7 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp24,7 miliar pada Rabu 28 April 2021 lalu.

Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.

Kepada , Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,” terang Emil, Jumat (7/5/2021).

Diungkapkan Emil, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.

“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,” katanya.

Ditegaskan Emil, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Emil mengurai, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oknum pegawai PD BPR Salatiga.

“Akibatnya, terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya,” ungkap Emil.

Nilai nominal, tambah Emil, yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah atau splitsing menjadi 3 berkas perkara,” pungkasnya.

Jaksa Masuk Sekolah, Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menggelar uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5). 

Kali ini, uji coba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan mengambil tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".

Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.

Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam uji coba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak , I Ketut Kasna Dedi adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).

Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 



Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.

Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.

Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia merupakan terpidana perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik. Putusan itu diketok majelis PK MA pada Kamis, 6 Mei.

Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.

Majelis PK menyatakan, aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila sudah menutupi vonis uang pengganti Rp 32 miliar.

"Uang pengganti Rp 32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp 32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (7/5).

Susunan majelis PK terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis dan Sofyan Sitompul serta Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam vonis PK tersebut, hakim juga lebih menegaskan soal pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. 

Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

"Pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Adapun anggota majelis PK, Krisna Harahap, menyatakan pencabutan hak politik Djoko Susilo selama 5 tahun hanya terkait hak dipilih dalam jabatan publik.

"Hak memilih tidak dapat dihapus atau dikurangi," kata Krisna.

Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Penjara tetap 18 tahun," ucap Krisna.

Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. 

Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.

Diduga Korupsi, Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejari Dairi


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota DPRD Sumut dapil Dairi itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Anggaran dana cetak sawah itu bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp 750 juta.

"Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dia masih menjalani isolasi saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Darma

Disebutkan, Anwar Sani Tarigan memiliki peran dalam tindak pidana korupsi cetak sawah tersebut. Terdakwa menerima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan fisik proyeknya.

"Sudah diterima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan. Bukti kuat itu ada kwitansi tanda terima," tuturnya.

Kemudian, selain anggota DPRD Sumut, kata Andri, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya atas nama EM seorang oknum PNS di Dinas Pertanian dan JS dari unsur pengusaha.

"Selain anggota DPRD Sumut, satu orang PNS dan pengusaha ditetapkan tersangka. Keduanya sudah divonis bersalah pada 9 September 2019. Mereka ini masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.