KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Eks Menteri Sosial Juliari Batubara saat ini masih menjalani sidang dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari tersangkut pada kasus bansos yang berada di Kementerian Sosial.
Kemarin Senin (9/8/2021) adalah sidang lanjutan.
Dimana materinya ialah pembacaan pledoi (pembelaan) Juliari Batubara atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juliari Batubara menyatakan ingin mengakhiri penderitaan setelah terjerat perkara korupsi.
Ia pun berharap Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita."
"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari yang dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK.
Mantan Bendahara Umum PDI-P itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurutnya masih memerlukan peran seorang ayah.
"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga."
"Terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tambah Juliari Batubara.
Juliari juga menyesal bisa sampai terjerat dalam perkara korupsi karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial.
Tak hanya itu Juliari mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.
"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada Majelis Hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," kata dia.
Dituntut 11 Tahun
Sebelumnya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
JPU dari KPK menyatakan, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan."
"Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14,5 miliar.
Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," ujarnya.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Terhadap hal memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan mepotisme.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
Juliari juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujar jaksa.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.
Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
Harta Kekayaan Juliari Batubara
Terlepas dari sidang lanjutan yang saat ini dijalaninya, Juliari Batubara merupakan satu di antara pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dari penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Juliari Batubara terakhir kali melaporkan hartanya pada 20 April 2020 atau saat masih menjabat sebagai Mensos.
Diketahui, Juliari Batubara memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147.
Seharusnya, ia mempunyai harta kekayaan Rp 64.773.503.866, tapi terpotong oleh utang sebesar Rp 17.584.845.719.
Aset berupa 11 bidang tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Juliari, yaitu Rp 48.118.042.150.
Selanjutnya, aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 10.217.711.716 menjadi penyumbang harta kekayaan terbesar kedua.
Aset lain yang dimiliki Juliari Batubara adalah satu unit mobil, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Juliari Batubara dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 48.118.042.150
1. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/421 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 9.305.889.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/394 m2 di KAB/KOTA KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp 25.700.515.450
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1402 m2/623 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HIBAH DENGAN AKTA Rp 5.290.668.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 1758 m2/150 m2 di KAB/KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp 124.410.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 3398 m2/217 m2 di KAB/KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp 161.053.000
6. Tanah Seluas 10638 m2 di KAB/KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp 76.061.700
7. Tanah Seluas 1071 m2 diKAB/KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp 28.170.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/201 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.459.275.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/123 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 972.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/142 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/155 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 618.750.000
1. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 618.750.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.161.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 4.658.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 64.773.503.866
HUTANG Rp 17.584.845.719
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147