Sabtu, 21 Agustus 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan vaksinasi door to door kepada ibu hamil (bumil). 

Hal ini setelah pemkot melakukan vaksinasi massal dosis 1 kepada ibu hamil di Airlangga Convention Centre (ACC) Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (19/8).

Vaksinasi massal ibu hamil di ACC Kampus C Unair, telah menyasar 800 jiwa dari total 1000 undangan. 

Ini dikarenakan beberapa di antaranya tidak hadir saat hari H pelaksanaan.

"Kemarin sasaran 1000, baru tercapai 800. Targetnya 1500 lagi, tapi belum ada vaksinnya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, Jum'at (20/8).

Menurut Febria, ada beberapa faktor yang menyebabkan ibu hamil tidak datang saat pelaksanaan vaksinasi massal di ACC Kampus C Unair Surabaya. 

Satu di antaranya adalah ibu hamil tersebut belum mendapat izin dari suaminya. 

"Belum dapat izin dari suami. Terus kemudian masih ragu-ragu," katanya.

Karena beberapa faktor tersebut, pihaknya menyatakan bakal melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif. 

Ia berharap, seluruh ibu hamil di Surabaya yang telah ditetapkan menjadi sasaran, bersedia untuk di-vaksin Covid-19.

"Ini masih kita lakukan pendekatan, karena nanti bumil wajib melakukan vaksin seperti waktu kita mewajibkan mereka tes PCR," ungkap dia.

Bahkan untuk mendekatkan layanan, pihaknya berencana menerapkan vaksinasi door to door. 

Atau, mendatangi langsung ke rumah-rumah ibu hamil seperti yang telah dilakukan sebelumnya kepada lansia dan disabilitas.

"Ya, ketika mereka tidak bisa (datang). Seperti kita lakukan pada lansia, disabilitas, kita lakukan door to door. Kalau mereka masih belum berkenan ya kita datangi," terangnya.

Feny menerangkan, bahwa siapapun bisa tertular Covid-19, termasuk pula ibu hamil. 

Karenanya, vaksinasi ini dinilainya penting untuk menumbuhkan herd immunity bagi ibu hamil. Apalagi, bumil juga tergolong rentan tertular Covid-19.

"Siapa saja bisa tertular. Kalau bumil kan rentan, mudah tertular. Jadi di Surabaya penularannya bukan lagi kluster-kluster, tapi sudah komunitas," paparnya.

Ia menambahkan, bahwa usia kehamilan yang aman divaksin setelah melewati 3 bulan pertama. Atau, setelah melewati trimester pertama. 

Pihaknya memastikan, vaksinasi kepada bumil tidak membahayakan bagi janin atau calon bayi. 

"Kita utamakan yang risiko tinggi, usia 35-40 tahun. Yang punya komorbid (tidak akut dan terkontrol) itu juga. Janinnya jadi kuat," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari jajaran Koarmada II yang di Komandani oleh Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia, S.Sos. terus melaksanakan serbuan vaksinasi kepada Masyarakat Maritim yang dilaksanakan di Mako Lanal Kendari, Kamis (19/8).

Serbuan vaksinasi dosis kedua ini dilaksanakan guna mendukung program pemerintah dalam mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat untuk menekan angka kenaikan Covid-19, khususnya di wilayah Kota Kendari.

Pemberian vaksin ini terus mendapatkan antusiasme dan kesadaran yang baik dari masyarakat agar dapat meningkatkan imunitas di masa Pandemi Covid-19.

Sama seperti hari sebelumnya, panitia vaksinasi Lanal Kendari tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat termasuk pengelompokan peserta secara tertib agar tidak terjadi kerumunan pada saat pelaksanaan vaksinasi.

Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia, S.Sos. dalam sambutannya mengatakan akan terus mendukung sepenuhnya program serbuan vaksin ini agar menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari Covid-19.

“ Kami berharap setelah menerima vaksin, masyarakat akan tetap sehat, tetap menjalankan protokol kesehatan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari makan bersama), “ ungkapnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Dandim di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya mulai bergerak cepat melakukan pemindahan warga yang menjalani isolasi mandiri ke tempat isolasi terpusat.

Upaya itu, merupakan tindaklanjut dari adanya perintah yang ditekankan oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto di Makorem 083/Baladhika Jaya, Jumat (20/8).

Dalam instruksinya, Pangdam menekankan para Dandim untuk bekerja maksimal dalam upaya percepatan pemindahan warga ke tempat isolasi terpusat (Isoter).

“Tidak ada yang melakukan manipulasi data terkait isoman dan isoter. Kalau ada kendala di lapangan, segera sampaikan,” kata Suharyanto.

Dirinya memastikan jika pihak Kodam bakal melakukan berbagai upaya jika terdapat suatu kendala ketika proses pemindahan berlangsung. 

“Ada langkah untuk mengatasi kendala itu,” bebernya.

Dirinya pun berharap, jika pekan depan terdapat suatu perubahan yang signifikan berkaitan dengan adanya upaya pemindahan pasien isolasi mandiri tersebut. 

“Nanti ada tim dari Kodam yang mengecek langsung di lapangan,” tegasnya. (Pendam V/Brawijaya)



Jumat, 13 Agustus 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Dentuman keras memekakkan telinga dan  membuat jantung berdetak kencang, menjadi hidangan pembuka dalam Upacara Pembukaan Latihan Praktek (Lattek) Pendidikan Komando (Dikko) Siswa TNI AL Dikmaba Marinir Angkatan ke-40 Gelombang 1 dan 2, serta Siswa Dikmata Marinir Angkatan ke-40 Gelombang 2 yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Kodiklatal. 

Dikko Siswa Marinir yang pelaksanaanya sudah memasuki angkatan ke-166 tersebut dibuka di  Pusat Latihan Tempur Marinir (Puslatpurmar) 5 Baluran Situbondo Jawa Timur, Kamis, (12/8/2021).

Adapun pembukaan Dikko tersebut dipimpin langsung Komandan Kodikmar (Dankodikmar) Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) Endang Taryo, S.E., M.Si., CHRMP mewakili Dankodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat. Hadir dalam acara Kepala Departemen Marinir (Kadepmar) AAL mewakili Gubernur AAL, Komandan Pusdikif Kodikmar, Kadepopsdik Kodikmar dan Komandan Lanal Banyuwangi.

Lattek Dikko Angkatan ke-166 ini diikuti 522 Siswa, terdiri Siswa Dikmaba Marinir Angkatan ke-40 Gelombang 1 dan 2, serta Siswa Dikmata Marinir Angkatan ke-40 Gelombang 2, selain itu juga diikuti  Taruna AAL tingkat III Korps Marinir Angkatan ke-68 sekaligus menjadi Komandan Tim (Dantim) yang membawahi siswa Dikmaba dan Dikmata.

Dankodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat dalam sambutan yang dibacakan Dankodikmar Brigjen TNI (Mar) Endang Taryo, S.E., M.Si., CHRMP menyampaikan bahwa Lattek Dikko bertujuan mendidik dan membekali para prajurit siswa Korps Marinir agar memiliki keterampilan untuk melaksanakan Tugas Komando, yang dititik beratkan pada keterampilan perorangan dan satuan kecil, secara teliti dan benar, sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kedinasan di satuan operasi apabila sudah lulus dari pendidikan.

Adapun sasaran Lattek Dikko ini para peserta Dikko diharapkan mampu melaksanakan keterampilan untuk mengatasi berbagai rintangan alam maupun buatan, bergerak di rawa, laut, hutan, maupun daerah pegunungan secara perorangan maupun satuan kecil, melaksnakan Operasi Gerilya dan Lawan Gerilya (GLG), serta ketahanan mental dan fisik dalam bergerak di berbagai medan dan cuaca dengan baik dan benar.

Sedangkan tahapan dalam pelaksaaan Dikko ini adalah Tahap Dasar Komando selama 20 hari di Karangtekok Situbondo, Tahap Laut selama 14 hari di Pantai Jangkar Asembagus Situbondo, Tahap Hutan dan Gunung selama 22 hari di Hutan Selogiri Banyuwangi, Tahap Gerilya Lawan Gerilya (GLG) selama 8 hari di Banyuwangi dan terakhir Tahap Lintas Medan (Limed) selama 13 hari dari Banyuwangi sampai dengan Surabaya sejauh 300 km.

Selesai Upacara Pembukaan Dikko angkatan ke-166, dilanjutkan orientasi 2 x 24 jam nonstop yang ditutup dengan Janji Komando oleh para Siswa Dikko 166 di Bhumi Marinir Baluran. 

Janji Komando ini bukan akhir dari kegiatan Dikko ini, tapi merupakan langkah awal dalam 3 bulan pendidikan Komando yang akan mereka tempuh untuk berhak menyandang predikat Komando Baret Ungu kebanggaan Korps Marinir TNI AL. (PenKodiklatal)


Kamis, 12 Agustus 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi barang bukti (BB) kasus korupsi kredit dengan modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS) pada Bank Jatim.

Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan yang langsung oleh Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada pihak Bank Jatim yang diwakili 4 orang.

Penyerahan ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 26/Pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 9 September 2020.

"Ya hari ini kita melakukan eksekusi penyerahan barang bukti dari PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dirampas untuk negara Cq PT BPD Bank jatim yang nantinya dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja dikantornya, Kamis (12/8).

Ari menambahkan penyerahan barang bukti ini bermacam-macam bentuknya. Bila diakumulasikan nilainya mencapai angka puluhan miliaran rupiah.

"Aprwsialnya dari bank jatim Rp 31 Miliar kemudian yang didapat dari Penyidikan Rp  14 Miliar itu karena pada saat tuntutan belum apresial langsung kita eksekusi pada putusan PT itu kerugian negara sudah kita kembalikan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diberikan itu kata Ari bermacam-macam diantaranya disita dari Alvi Tama Hilman, Rudi Wahono, Probo Watjono, Djati, Surono, Subawi dan Tahjo Widjojo.

"Untuk barang bukti itu ada 45 sertifikat hak milik (SHM) yang disita dari Alvi Tama Vilman, lalu untuk terpidana Rudi Wahono berupa STNK bermotor, BPKB dan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ. Lalu terpidana Rudi Wahono meliputi uang tunai sebesar Rp 206.914. 548,00," ungkapnya.

Sedangkan untuk terpidana Probo Watjono Djati meliputi 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di desa Kategan Tanggulangin Sidoarjo. Surono STNK, alat bukti pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Mobil sedan Mercedez Benz warna abu abu metalik serta dua kunci mobil.

"Subawi dua sertifikat serta dua lembar tanda dari terpidana Tjahjo Widjojo
Dua lembar arsip tanda terima dari terpidana serta sertifikat hak milik atas nama Tjahjo Widjojo. Tjahjo Widjojo tansh tambak seluas 33.185 dan 34.440," pungkasnya.

Seperti diketahui kasus ini diungkap Bareskrim Mabes Polri. Lalu pada tanggal 30 Nopember 2018 dilakukan penyidikan.

Nah pada 19 Februari 2019 Mabes Polri melimpahkan berkaa perkara dan barang bukti ke Kejari Surabaya.

Pada 25 September 2019 Kejari Surabaya merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini pun berlanjut, hingga akhirnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus perkara tersebut dan menyatakan bila PT SGS bersalah.



KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Selain mendapat mandat untuk menjaga keamanan di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY juga diminta untuk bisa mewujudkan kesehatan di lingkungan masyarakat.

Pelayanan kesehatan itu, kali ini dilakukan di Kampung Banda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.

“Kegiatan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, serta membantu peran Pemerintah Daerah setempat untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan terhindar dari pandemi,” jelas Dansatgas, Letkol Inf Taufik Hidayat, Kamis (12/8).

Selain pelayanan kesehatan, di lokasi itu personelnya juga diminta untuk mensosialiasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Langkah itu, kata Taufik, sengaja dilakukan dalam rangka upaya memutus rantai panyebaran pandemi di perbatasan. 

“Itu juga sudah menjadi program Pemeritah Pusat,” bebernya.

Tak hanya itu saja, beberapa personelnya juga tak segan-segan mengajak warga setempat untuk mengikuti adanya olahraga bersama yang kali ini sengaja digelar oleh Satgas di lokasi pelayanan kesehatan.

Bukan tanpa sebab, menurutnya kegiatan itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan imun masyarakat. 

“Dengan cara itu, kekebalan tubuh warga bisa terbentuk,” jelasnya. (Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019, Selasa (10/8) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Taufik mengenai perkenalannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Taufik mengenai pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan dalam pengadaan tanah di Munjul.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur," ujar Ali.

Usai diperiksa penyidik pada Selasa (10/8), politikus Partai Gerindra itu mengaku mengenal Rudy Hartono Iskandar.

"Saya kenal Rudy," kata Taufik.

Namun, Taufik mengklaim tidak mengetahui perkara korupsi tanah di Munjul. Ia mengaku baru mengetahui dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut saat ditangani KPK.

“Saya enggak tahu Munjul. Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK,” ucapnya.

Terkait dengan anggaran untuk Sarana Jaya, Taufik mengatakan, anggaran tersebut diusulkan kepada badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk gelondongan bukan per mata anggaran.

Sementara, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing. Untuk itu, banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Iya ada, anggarannya ada. Kan banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” kata Taufik.

Taufik pun membantah bertemu dengan Rudy Hartono dan Yoory untuk membahas anggaran penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya.

"Nggak ada (pembahasan dengan Rudy Hartono). Mana ada dengan pihak swasta. Nggak boleh kan bahas anggaran dengan swasta," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Keberadaan tiga depo pengisian ulang tabung oksigen yang dioperasikan Satgas Bantuan Oksigen TNI AL Koarmada II, secara konsisten terus membantu pemenuhan kebutuhan oksigen bagi masyarakat maupun rumah sakit untuk penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa, yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi di tanah air.

“Setelah Surabaya dan Semarang, kita juga punya satu depo pengisian di Lanal Banyuwangi. Dengan tiga depo yang ada, kita semakin mantap untuk terus berupaya membantu masyarakat dan rumah sakit dalam memenuhi pasokan oksigen bagi mereka yang terpapar Covid-19, “ ujar Komandan Satgas Bantuan Oksigen TNI AL Koarmada II Kolonel Laut (P) Agus Haryanto.

Ia lantas menyampaikan jika dari ke-3 depo atau posko yang ada, depo di Lanal Banyuwangi belum menunjukkan angka yang signifikan. 

“Mungkin karena masih baru beroperasi. Sementara untuk depo Surabaya yang berada di Posko Jalajaya sejak dibuka akhir Juli lalu hingga saat ini Rabu (11/8), sudah melayani 467 orang dengan jumlah tabung yang diisi sebanyak 552 buah. Angka yang signifikan ditunjukkan oleh KRI dr. Soeharso-990 yang standby di Pelabuhan Tanjung Emas, dari sejak pertama kali beroperasi hingga kini Rabu (11/8), total bantuan oksigen yang diberikan kepada rumah sakit di wilayah Semarang Raya sejumlah 1.241 M³, “ beber Kolonel  Agus, yang kesehariannya menjabat sebagai Komandan KRI Arun -903.

Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini menambahkan  jika masing-masing depo beroperasi selama 24 jam penuh setiap harinya. 

Menurutnya ini dikarenakan totalitas dan konsistensi yang diusung TNI AL melalui Koarmada II, dalam membantu pemerintah mengupayakan percepatan penanganan Covid-19 yang terintegrasi serta membangun sinergitas dengan pemda setempat sebagaimana instruksi Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Subulussalam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan dana program rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun 2019 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam. 

Penetapan tersangka itu secara resmi disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, Mayhardy Putra SH MH, di Kantor Kejari Subulussalam, Selasa (10/8/2021).

Mayhardy mengungkapkan bahwa dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2019 itu berinisial S yang tak lain adalah kepala Dinas Sosial pada masa itu. Kemudian inisal DEP yang merupakan selaku konsultan pada pelaksanaan program tersebut.

Mayhardy yang turut didampingi Kasi Pidana Khusus, Ikalius Nardo SH, dan Kasi Barang Bukti, A Fikri, lebih lanjut membeberkan terkait temuan adanya kerugian negara yang dilakukan dengan modus pemotongan terhadap anggaran RTLH yang alih-alih katanya untuk keperluan biaya administrasi kegiatan program.

Dikatakan bahwa telah terjadi pemotongan anggaran dari penerima yang seyogyanya tiap-tiap penerima itu mendapat dana rehab senilai Rp19.350.000.

Namun pada praktiknya terbukti telah terjadi pemotongan yakni senilai Rp1,5 juta dari setiap penerima, yang pemotongan tersebut adalah untuk biaya pembuatan RAB dan gambar, pembuatan laporan pertanggungjawaban tahap satu, dan laporan pertanggungjawaban tahap dua.

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan, adapun kasus posisi dalam perkara ini adalah pada tahun 2019 Dinsos Kota Subulussalam dalam menganggarkan program RTLH untuk pembangunan rehab sebanyak 250 unit rumah dengan terdiri atas 15 kelompok penerima bantuan. Nilai anggarannya Rp4.830.500.000 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019,” papar Mayhardy.

Lalu pada pelaksanaannya, proses pencairan dana sebesar Rp19.350.000 tersebut dilakukan secara bertahap, artinya tahap pertama dan tahap kedua.

Pada pencairan tahap pertama salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah pembuatan RAB (rencana anggaran biaya) yang mana hal ini sesuai dengan perwal. 

Akan tetapi terkait hal ini diambil alih oleh pihak dinas yang semestinya dilakukan oleh kelompok penerima itu sendiri.

Namun, ternyata hal ini dimanfaatkan oleh pihak dinas yang bekerja sama dengan salah seorang konsultan, membuat suatu kebijakan sendiri yang seakan-akan harus sesuai dengan RAB yang mereka buat sendiri dan semua kelompok dipaksakan harus mengikuti RAB tersebut.

“Kalau tidak dananya tidak bisa cair,” ujar Mayhardy.

Atas permintaan dari dinas tersebut sehingga semua kelompok penerima ini setelah menerima dana tahap pertama menyisihkan masing-masing Rp1.500.000. Dengan begitu, total dana yang terpangkas dari 250 penerima menjadi Rp375.000.000.

“Dan uang tersebut oleh masing-masing kelompok disetorkan kepada konsultan, dan konsultan menyerahkannya ke dinas atau ke kepala dinas,” ungkap Mayhardy.

Ia juga menjelaskan, pemotongan atau permintaan Rp1.500.000 per unit rumah dikali 250 penerima tersebut itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 dalam pasal 18 dan pasal 19, dan juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019.

“Yang artinya hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh Dinas Sosial,” kata Mayhardy.

Terhadap potensi kerugian negara pihaknya sudah meminta perhitungan dari Inspektorat Kota Subulussalam, dan pada tanggal 2 Agustus 2021 pekan lalu telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negaranya yakni sejumlah Rp375 juta.

“Adapun yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan hari ini secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu, pertama saudara S kepala Dinas Sosial tahun 2019 dan juga DEP yakni seorang konsultan yang bersama-sama dengan S tersebut melakukan pengambilan dana Rp1,5 juta tersebut per unit tadi,” jelas Mayhardy.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Dasar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Perubahan Dasar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Guna percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan Tinggi Jatim melaksanakan Serbuan Vaksinasi Dosis ke-2 yang digelar Kejaksaan Tinggi Jatim, bertempat di Islamic Center Jl. Raya Dukuh Kupang no 122-124 Sawahan Surabaya, pada Rabu (11/8).

Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, SH,MAP,M.Tr.(Han) bersama para pejabat Forkopimda Jatim lainnya mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang disambut Kajati Jatim Dr.Mohammad Dofir.SH.MH, hadir dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi tersebut.

Pada vaksinasi massal tersebut,  pihak panitia menyediakan 2.500 dosis vaksin bagi masyarakat setempat, dan juga keluarga besar korps Adhyaksa tersebut.

Menurut Kajati Jatim, hal ini merupakan bentuk keseriusan mereka dalam membantu Program Pemerintah untuk mensukseskan Serbuan Vaksinasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia, dengan target satu juta vaksin sehari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya efek yang lebih buruk.

Di sisi lain Pangkoarmada II berharap dengan pelaksanaan serbuan vaksinasi ini dapat mencapai target herd immunity sebesar 70% pada bulan Agustus ini. 

Tercapainya Herd Immunity atau kekebalan komunal bagi masyarakat Jatim khususnya Surabaya, diharapkan bisa menjadi upaya perlindungan diri bagi masyarakat agar tidak mudah terpapar virus Covid-19 sehingga bisa menekan laju penyebaran virus tersebut di Indonesia.

Turut Hadir Pangdam V brawijaya Mayjen TNI suharyanto .S Sos, Kapolda Jatim.Irjen Polisi Dr.Nico Afinda ,S.I.K,S.H.,M.H., Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH.M.Hum,  Ketua Pengadilan Tinggi Dr.H Herri Swantoto S.H.,M.H, Walikota Surabaya Eri Cahyadi ,St.Mr. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (TTU) Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah 5 lokasi di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penggeledahan tersebut menyasar rumah Mantan Kades Banain B, Yulius Kolo di Kota Kefamenanu, Ketua Tim Pengelolah Kegiatan Banain B, Antonius Oki, Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, Kantor Desa Banain B, dan Rumah Mantan Kades Banain B di Kecamatan Bikomi Utara.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya, Rabu, 11/08/2021.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat penetapan dari kepala Pengadilan Negeri Tipikor Kupang Nomor: 8 tanggal 9 Agustus, 2021.

Selain itu, lanjut Andrew, pihaknya juga berpedoman pada surat perintah dari Kajari Timor Tengah Utara untuk melakukan penggeledahan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah besar uang di rumah milik Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan dalam proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan dua puluh ribu dalam jumlah yang cukup banyak di dalam sebuah koper di rumah bendahara Banain B.

Uang tersebut juga dihitung langsung oleh Bendahara dan beberapa orang penyidik Kejari TTU di rumah Bendahara Banain B.

Tidak hanya itu, sejumlah uang juga ditemukan dalam beberapa amplop-amplop berwarna putih yang berada tersimpan koper tersebut.

Setelah menghitung uang tersebut, tim penyidik Kejari TTU langsung melakukan penyitaan bersama sejumlah dokumen dan 1 unit printer serta 1 unit laptop milik mantan kades.

Bendahara Desa, Marianus Metan tampak diam seribu bahasa saat menghitung semua uang tersebut. 

Dia terdengar beberapa kali menjawab pertanyaan tim penyidik perihal keberadaan dokumen dan uang lainnya dengan wajah gugup.

Pasca melakukan penyitaan barang bukti, dan sejumlah dokumen tersebut, tim penyidik bergegas ke Kantor Desa Banain B untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.



KABARPROGRESIF.COM: (Bitung) TNI AL tuntaskan pencegahan penularan virus Covid-19, dengan menggelar vaksinasi Covid-19 dosis kedua. 

Kali ini Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado jajaran Koarmada II bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menggelar serbuan vaksinasi masyarakat maritim di Monumen Trikora, Pulau Lembeh, Bitung pada Selasa (10/8).

Serbuan vaksinasi dosis kedua di Pulau Lembeh tersebut dipantau langsung Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya, S.E., CFrA bersama Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E., beserta Forkompimda Kota Bitung. 

Rumah Sakit TNI AL (Rumkital) dr. Wahyu Slamet Bitung pada serbuan vaksinasi tersebut menurunkan dua dokter umum dan puluhan tenaga kesehatan dibantu pengamanan dari Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VIII Bitung. Pada serbuan vaksin tersebut Lantamal VIII menargetkan 500 dosis dengan jenis vaksin Sinovac.

Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya S.E., CFrA., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M., sekaligus mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi di seluruh provinsi.

"Kami hadir bersama Walikota Bitung beserta jajarannya dalam rangka mempercepat program vaksinasi sesuai dengan program pemerintah, khususnya masyarakat yang berada di desa-desa pesisir yang utamanya adalah masyarakat nelayan sebagaimana instruksi Kasal, " tutur Danlantamal VIII. (Dinas Penerangan Koarmada II)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive