Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Minggu, 22 Agustus 2021

Kajari Langkat Pimpin Penangkapan Kepala Dinas PMPTSP Sumut di Kuala Namu


KABARPROGRESIF.COM: (Langkat) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Arpan Efendi Pohan. 

Kejari Langkat langsung menahan pejabat Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjungpura.

"Tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penangkapan MAEP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Sabtu (21/8).

Boy mengatakan, tersangka MAEP ditangkap di Bandara Kuala Namu pada Sabtu malam saat tiba dari Jakarta. 

Penangkapan MAEP dilakukan setelah tersangka selalu mangkir setiap penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan.

"Telah dilaksanakan tiga kali pemanggilan dan tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Usai ditangkap, MAEP langsung ditahan di Rutan Tanjungpura.

Boy menjelaskan, kasus yang menjerat MAEP yakni dugaan korupsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada 2020.

Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,4 miliar yang mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.

Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksa Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D, pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A, dan TS.

Tersangka D dan A telah ditahan di Lapas Kota Binjai, sementara T belum dilakukan penahanan karena sakit.

Keempat tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan kegiatan fiktif pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp1,9 miliar.

Daro tujuh titik pengerjaan jalan di Langkat, hanya dikerjakan 20 persen saja, sedangkan sisa anggaran dikorupsi dengan berbagai modus.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 21 Agustus," ujar Boy.

Gubernur AAL Dampingi Kasal Tinjau Latopsduk Pasusgab TNI AL


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut (AAL), Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han)., mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., meninjau latihan Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan TNI AL di Puslatpur 5 Baluran, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (22/8).

Sekitar pukul 04.00 WIB, Kasal beserta rombongan tiba di daerah latihan Banongan, tempat peninjauan terjun tempur Latihan Dukops Pasusgab TNI AL.

Setelah melaksanakan sholat Subuh pada pukul 04.30 WIB, Kasal mulai meninjau pelaksanaan VBSS, RDO, Penghancur Sasaran Radar, Penangkapan Tokoh dan Stabo oleh Pasukan Taifib dan Kopaska TNI AL di Tower Banongan.

Setelah itu Kasal meninjau Full Mission Profile Latopsduk Pasusgab yang dilaksanakan oleh para prajurit pilihan berkualifikasi pasukan khusus (Taifib dan Kopaska) TNI AL.

Dalam pengarahannya kepada para pelaku latihan usai peninjauan, Kasal mengapresiasi seluruh persiapan dan pelaksanaan latihan, personel yang melaksanakan telah menunjukan semangat dan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas ini.

Kedepan lanjut Kasal, akan ditingkatkan, dibangun tempat-tempat untuk latihan yang sesungguhnya, gedung pun kita harus siapkan gedung beserta fasilitas yang sesungguhnya, termasuk Kapal juga harus demikian.

"Kalian juga harus melakukan yang sesungguhnya. Ketika menutup Kingston supaya kapalnya mati, harus dilaksanakan betul. Ke depan harus dipelajari letak Kingston di setiap jenis KRI. Sehingga setiap ada perintah melakukan VBSS dan melumpuhkan kapal kalian sudah tahu dimana letak Kingston dan cara menutupnya," terangnya.

Kedepan tambahnya, akan dibuat sasaran dan tempat yang sesungguhnya. Sebagai evaluasi apa saja peralatan individu dan tim yang kurang harus segera diajukan dengan cermat.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Asrena Kasal Laksda TNI Abdul Rasyid K, Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso,  Dankodiklatal Laksdya TNI Nurhidayat, Asops Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Pangkoarmada 2 Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto dan pejabat terkait lainnya. (Pen AAL)

Dukung Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2020 Diusut, APH Bukan Orang Sembarangan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dukungan terus mengalir terhadap pengusutan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2020 oleh salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan.

Kali ini datang dari advokat yang pernah mendampingi anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati yang pernah terseret kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Kendati pada akhirnya, legislator asal Partai Demokrat itu dinyatakan tak bersalah sehingga mendapatkan vonis bebas.

"Sangat mendukung," kata Advokat Jaya Atmaja, Sabtu (21/8).

Meski demikian, Jaya juga berharap dukungan ini harus juga diimbangi dengan tingkat keprofesionalan dari APH tersebut.

"Harus obyektif gak tebang pilih," harapnya.

Sebab kata pemuda berdarah Bali ini, Kota Surabaya merupakan cerminan dari daerah lain yang ada di Indonesia bahkan dunia.

Sehingga APH yang mengemban tugas di Kota Pahlawan ini dipastikn tingkat sumber daya maupun pengalamannya tidak bisa diragukan lagi.

"Surabaya kota barometer. Penegak hukumnya bukan orang-orang sembarangan yang bisa ada disana," pungkasnya.

Seperti diberitakan Salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terus mendalami dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2020.

Kendati belum berani menyimpulkan apakah ada penyimpangan. Namun APH ini telah melakukan telaah bila penggunaan dana hibah tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, telah ditemukan berbagai kejanggalan bila penerima hibah tersebut tak sesuai dalam mempergunakan anggaran sebagaimana mestinya.

Mulai dari proses lelang pengadaan barang dan jasa serta realisasi penyerapan anggaran.

"Saya dengar ada 15 poin yang menjadi permasalahan dalam penggunaan dana hibah itu," kata sumber yang juga aparat penegak hukum ini sambil mewanti-wanti agar Kantor Berita RMOLJatim untuk tidak menyebutkan namanya, Sabtu (14/8).

Ia juga menambahkan dari informasi yang di dapat, saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah itu telah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap 15 point temuan tersebut.

Hasilnya semakin mengerucut adanya berbagai macam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Salah satunya terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan hotel dengan menaikkan harga," ungkapnya.

Tak hanya temuan 15 point dugaan pelanggaran namun APH ini mengganggap penggunaan dana hibah tahun 2020 melanggar berbagai pasal yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Yang jelas salah satu dana hibah ini dalam pengadaan barang dan jasa patut diduga melanggar Peratuean Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegaa oknum APH ini pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan dulu sebelum saatnya, Selasa (17/8).

Ia menambahkan selain melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018, dalam telaah dana hibah ini ternyata saat pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa juga tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Ada 5 pasal dalam pelaksaan dana hibah ini yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Yakni Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 13 ayat (1) huruf g, ayat (3) hufuf a, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan huruf e, Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf d dan Pasal 57 ayat (1)," ungkapnya.

Dalam penyaluran dana hibah pada tahun 2020 ini menurutnya juga dianggap melanggar pengelolaan anggaran belanja. 

Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang tercantum dalam PMK nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubaham atas PMK nomor 162/PMK.05/2013.

"Terhadap pengelolaan anggaran belanja juga melanggar Pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 30," jelasnya.

Temuan tak hanya pada pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta pengelolaan anggaran belanja pada dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2020.

Namun juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Hal ini jelas melanggar Pasal 36 menyatakan bahwa bila terdapat pemalsuan dokumen menaikkan dari harga yang sebenarnya pada pertanggungjawaban.

"Kesimpulannya dalam temuan kita bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap pengelola anggaran diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Praktisi Hukum: Survei Jangan Giring Opini Publik, Kejaksaan Sudah On the Track


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Praktisi hukum mengingatkan agar penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak dipengaruhi dan digiring ke isu politik, apalagi membangun opini publik melalui survei.

“Survei itu sah-sah saja di negara demokrasi, tetapi jangan sampai ada agenda politik para surveyor atau pendananya sehingga merusak iklim penegakan hukum yang sudah berjalan on the track,” kata Ketua Harian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, Jum'at (20/8).

Dilihat dari sisi politik, tuturnya, survei yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk ketika gencar memproses kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), bisa saja dimaknai sebagai penggiringan opini publik atau memiliki agenda terselubung untuk menggoyang posisi Jaksa Agung.

“Namun sekali lagi, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh dengan isu politik apalagi survei. Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Dwiyanto.

Sebagai lembaga penegak hukum, tuturnya, Kejaksaan harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti sehingga dalam upaya penegakan hukum tersebut memang membutuhkan proses dan prosedur sehingga dapat mendudukkan persoalan sesuai hukum.

“Dalam negara demokrasi, lembaga survei sah-sah saja melakukan dan merilis hasil survei, tetapi hal itu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyimpulkan kinerja Kejaksaan karena Kejaksaan bekerja berdasarkan prosedur dan undang-undang, alat bukti dan fakta yang tidak bisa semua orang atau umum tahu termasuk responden,” ujarnya.

Menurut Dwiyanto, survei sulit mendapatkan akurasi untuk bisa menggambarkan opini masyarakat secara umum dalam suatu perkara hukum, mengukur kinerja Kejaksaan bukan dengan survei namun ukurannya pada apakah bekerja telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang. 

“Jadi saya kira tidak tepat mengukur kinerja Kejagung dengan hasil survei, Kejaksaan tidak bisa diukur seperti halnya mengukur lembaga politik. Kita maknai saja hasil survei sebagai pemicu agar kinerja Kejaksaan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Senada dengan Dwiyanto, Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn meminta masyarakat cermat sehingga tidak tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu koruptor.

Menurut dia, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin justru telah menunjukkan kinerja yang sangat baik karena berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara puluhan triliun rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Kita curiga, beberapa survei sebelumnya menunjukkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung meningkat, tiba-tiba ada survei yang menunjukkan hasil sebaliknya bahkan ada pernyataan menuntut Jaksa Agung harus diganti. Kita curiga ini arahnya ke politik,” kata Verrie yang juga CEO & Founder Kantor Jukum HendryLaw.

Dia mengutip hasil temuan beberapa lembaga survei, antara lain Indobarometer, Charta Politika, Indikator Politik, dan Cyrus Network, pada periode Desember 2019 hingga Mei 2021.

Pada Desember 2019, survei Indobarometer mencatat tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Kejaksaan berada pada level 52,9%, kemudian naik menjadi 60% pada Juli 2020 menurut survei Charta Politika, dan meningkat lagi hingga 71,3% pada Oktober 2020 versi Indikator Politik.

Tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan bahkan mencapai titik tertinggi pada Mei 2021, yakni 82,2% berdasarkan survei Cyrus Network.

Survei nasional Kompas juga menunjukkan citra Korps Adhyaksa berada di angka 74,2% pada 2021. Capaian ini merupakan yang tertinggi dalam 7 tahun terakhir. 
Litbang Kompas mencatat, citra Kejaksaan pada 2019 sebesar 57%, 2018 sebesar 61,7%, 2017 sebesar 58,8%, 2016 sebesar 57,8%, dan 2015 sebesar 64,8%.

Dihubungi terpisah, spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan proses hukum terhadap koruptor oleh Kejaksaan Agung seharusnya diapresiasi, bukan dicela, apalagi berupaya menggoyang posisi Jaksa Agung.

Dia menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sudah sangat baik dan mendukung kinerja Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional. 

“Mari kita dukung Kejaksaan Agung menumpas koruptor sampai ke akar-akarnya hingga binasa. Jangan takut ancaman koruptor karena rakyat benci koruptor. Presiden Jokowi juga pasti mendukung langkah-langkah Jaksa Agung menengakkan hukum sesuai dengan undang-undang demi Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” kata Kidung Tirto di sela-sela kontemplasi di Gunung Salak.

Kunjungi Kediaman Anak-anak Terdampak Covid-19, Wali Kota Eri Pastikan Hak Mereka Terpenuhi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Rini Indriyani dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya Antik Sugiharti, mengunjungi beberapa kediaman anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena Covid-19, Sabtu (21/8).

Kunjungan ini dilakukan Wali Kota Eri untuk memastikan langsung kondisi mereka pasca ditinggalkan orang tuanya. 

Harapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) dapat memberikan intervensi yang sesuai untuk masa depan anak-anak tersebut.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri melihat langsung bagaimana kondisi dari anak-anak itu. Ia bersama Ketua Tim Penggerak PKK pun menyempatkan diri untuk mengobrol, dan memberikan semangat kepada anak-anak itu. 

Bahkan, ia juga memberikan bingkisan berupa jajanan, mainan, tas sekolah, dan alat tulis.

Saat berada di salah satu lokasi kunjungan, Wali Kota Eri beserta Rini Indriyani terlihat bercengkrama dan bermain dengan seorang anak berusia tiga tahun bernama Elen. 

Elen yang mendapatkan bingkisan berupa mainan pun sangat antusias memainkannya bersama Wali Kota Eri.

Menariknya, Elen mahir berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Sehingga saat bermain, mereka berkomunikasi menggunakan bahasa inggris. 

Sebelum meninggalkan tempat, Wali Kota Eri pun memeluk anak itu dengan hangat.

Wali Kota Eri mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Surabaya, ada sekitar 1.400 keluarga yang meninggal karena Covid-19. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 600-an keluarga sudah disurvei DP5A. Sedangkan sisanya, hingga saat ini pemkot masih terus melakukan pendataan.

“Kita masih hitung berapa jumlah anaknya dari data 1.400 keluarga tadi. Dari situ kita bisa memetakan berapa yang masih SD, SMP, dan SMA,” kata Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya akan membangun asrama untuk ditempati oleh anak-anak itu. Di sana, pemkot dapat memantau perkembangan mereka. 

Selain itu, pemkot juga menjamin pendidikan mereka hingga jenjang Perguruan Tinggi. 

Baginya, anak-anak itu merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan, makanya pemkot akan berjuang untuk masa depan mereka.

“Mereka bisa tinggal di asrama jika mereka mau. Kita akan jamin pendidikannya meskipun mereka tidak tinggal di asrama. Tidak hanya pendidikan saja, tapi bagaimana mereka semua akan mempunyai keterampilan agar dapat bersaing nantinya,” terangnya.

Sementara itu, kepada warga yang belum disurvei pemkot, Wali Kota Eri berpesan agar mereka melaporkannya ke DP5A. 

Juga, bisa melalui Lurah maupun Camat di wilayahnya masing-masing untuk segera didata. 

“Kesejahteraan warga merupakan yang utama bagi saya. Sekarang waktunya Surabaya sejahtera,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri mengajak kepada seluruh warga Surabaya untuk meletakkan egoismenya dan bergotong-royong mewujudkan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak itu.

“Inilah waktunya kita meletakkan egoisme kita, meletakkan jabatan kita, meletakkan kelompok kelompok kita, bagaimana kita bisa bahu membahu, bagaimana kita gotong royong untuk masa depan mereka,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, Plt Kepala DP5A Surabaya, Antik Sugiharti menjelaskan, bahwa pemkot akan memastikan hak-hak anak-anak itu terpenuhi. Seperti, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan hak kesehatan.

“Kita pastikan mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Tentunya kesehatannya juga, mereka harus mendapatkan intervensi kesehatan. Termasuk hak pengasuhan, seperti tadi yag disampaikan Pak Wali Kota, mereka harus ada keluarga yang bisa mengasuh, bisa melindungi, menjaga. Kalau tidak, maka pemkot akan memberikan tempat (asrama) yang bisa digunakan anak tersebut untuk tinggal,” kata Antik.

Ia mengatakan, jika ada warga Surabaya yang ingin membantu dan bahkan ingin menjadi orang tua asuh untuk anak-anak itu, mereka dapat langsung ke kantor DP5A, menghubungi call center 112. 

“Mereka juga bisa menghubungi hotline kami di nomor 08113345303,” pungkasnya.

Dandim Rote Ndao Minta Maaf, Pastikan Anggota yang Ikat dan Aniaya Bocah 13 Tahun Dihukum


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Educ Permadi Eko menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan bocah berusia 13 tahun, yang diikat dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan militer.

Dandim Rote Ndao mengatakan, meskipun upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, para oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan akan tetap diproses. Pascakejadian itu, pelaku telah dilaporkan ke Denpom Kupang.

"Perlu saya tegaskan sekali lagi, di dalam militer tetap ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan sehingga proses terhadap anggota tetap dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom Kupang untuk menindaklanjuti hal ini, untuk diproses sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di militer," kata Dandim saat menjenguk korban, Sabtu (21/8/2021).

Dia juga mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa bocah bernama Petrus itu. Begitu mendapat informasi, dirinya telah merespons cepat dengan mengantarkan korban bersama keluarganya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Kami datang ke sini sebetulnya adalah wujud dari perhatian kami. Dari awal kami sudah merespons cepat, termasuk dengan pihak keluarga mengantarkan ke rumah sakit, kemudian tadi malam juga sudah berkomunikasi juga dengan keluarga. Jadi kami sangat menyayangkan terjadinya hal ini sehingga kami merasa perlu untuk hadir," katanya.

Dia berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi ke depannya. Sebagai Dandim, dirinya bertanggung jawab untuk mencegah peristiwa itu terulang.

"Tentunya itu harapan kami supaya hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di tempat kita ini. Ini tentunya bagian dari tanggung jawab saya sebagai Komandan Kodim untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari," katanya.

Diketahui, bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Tim Pidsus dan Intelejen Kejari Langkat Tangkap Tersangka Korupsi di Bandara Kualanamu


KABARPROGRESIF.COM: (Langkat) Tersangka H MAEP tertunduk lesu. Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 itu, ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu, Sabtu (21/8) sekira jam 19.15 WIB.

Dia ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, Sabtu (21/8) sejak jam 15.00 WIB.

“Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8) malam.

Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” kata pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikerahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.

Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.

Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. 

Gubernur AAL Dampingi Kasal Tinjau Dikko Trauna AAL


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut (AAL), Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han)., mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat meninjau Pendidikan  Komando (Dikko) Taruna AAL Angkatan Ke-68 Korps Marinir di Puslatpur 5 Baluran, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (21/8).

Kasal yang tiba di PLP 5 Baluran bersama Asrena Kasal, Laksda TNI Abdul Rasyid K. dan Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso dengan menggunakan Helikopter TNl AL ini disambut Dankodiklatal, Laksdya TNI Nurhidayat, Asops Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Pangkoarmada 2 Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, dan pejabat terkait lainnya.

Sekitar pukul 11.06 WIB, Kasal memberikan arahan kepada 523 siswa Dikko 166 yang terdiri dari 23 Taruna AAL Tingkat lll Angkatan ke-68 Korps Marinir, 300 siswa Dikmaba XL/ gelombang 1 dan 2, serta 200 siswa Dikmata XL gelombang 2.

Menurut Kasal, siswa Dikko harus bangga dan tetap semangat dalam menjalani pendidikan meskipun dalam masa pandemi covid-19.

"Tetap jaga kesehatan dan keselamatan pribadi, karena kesehatan merupakan modal awal untuk mengikuti  pelajaran komando ini. Yang akan menjadikan kalian semua sebagai prajurit komando yang profesional, handal dan tangguh”.

Kasal juga berterimakasih kepada para pelatih yang mendidik para calon prajurit komando (Marinir). Kasal berharap tetap semangat meskipun dalam masa pandemi covid-19.

"Jaga semangat dan kesehatan kalian serta para siswa komando, disiplin terapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, sekali lagi selamat berlatih tetap semangat, MARINIR," pungkasnya.

Dalam peninjauannya di daerah Puslatpur 5 Baluran ini, Kasal juga berkesempatan meninjau lokasi latihan penembakan di T 12 PLP 5 Baluran.

Kemudian Kasal melaksanakan penanaman pohon Tabebuya (Brazil) dan tour facility di sekitar pembangunan masjid PLP 5 Baluran, dilanjutkan meninjau pelaksanaan kegiatan Jurit Komando siswa Dikko 166.

Setelah itu Kasal dan rombongan menuju pondok pesantren As-Salam di desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Situbondo untuk melaksanakan peninjauan Serbuan Vaksin TNI AL bagi masyarakat Maritim.

Kehadiran Kasal di lokasi Serbuan Vaksin disambut Hj. Khaironi SPD. (Wakil Bupati Situbondo), KH. Shabit Toha (Pengasuh Ponpes As-Salam), Kapolres Situbondo, Dandim 0823 Situbondo dan pejabat FKPD Situbondo lainnya. (Pen AAL)

Berkas Perkara 13 Korporasi Tersangka Korupsi ASABRI Kembali Dilimpahkan


KABARPEOGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memberkas kembali perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Berkas 13 terdakwa korporasi itu dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"Kami penuntut umum pada Kejari Jakpus pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi Manajer Investasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.

Berkas perkara dipisahkan untuk 13 terdakwa. Satu berkas perkara dengan satu surat dakwaan.

"Jadi, 13 berkas perkara sekarang menjadi 13 surat dakwaan," jelas Bima.

Bima berharap tidak ada lagi polemik terkait putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim beberapa waktu lalu. Dia ingin agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiel dapat berjalan dengan baik.

"Sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara nantinya pada kemanfaatan dan keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 Manajer Investasi ini," ujar Bima.

Bima mengatakan ada empat pernyataan sikap Kejari Jakpus terkait putusan sela Mejalis Hakim pada Senin, 16 Agustus 2021. Pertama, terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Kedua, tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Kemudian, pengggabungan perkara merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

"Jadi, kami tekankan bahwa ini terkait petimbangan kepastian hukum, sehingga tidak menjadi berlarut-berlarutnya penyelesaian suatu perkara. Maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," ujar Bima.

Menurut Bima, keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Pihanya tidak ingin menunda untuk mencapai suatu keadilan.

Bima mengatakan upaya perlawanan penuntut umum tidak lagi diperlukan. Sebab, upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formal bukan substansi atau pokok perkara.

Ketiga, penuntut umum mengkaji putusan sela Majelis Hakim dengan strategi penuntutan. Sebab, pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkara, bukan kesempurnaan persyaratan administarsi formal sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

"Keempat, penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," ungkap Bima.

Sebelumnya, Majelis Hakim membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI, Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan. Hakim mengabulkan eksepsi ke-13 korporasi itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU untuk 13 MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Jaksa Tahan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Ditahan, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Katingan) Setelah beberapa waktu lalu tersangka JS selaku mantan Plt Kadisdik Katingan ditahan, kini mantan bendahara Disdik juga ditahan. 

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi tunjangan guru tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan selama 20 hari. Sama seperti tersangka JS.

"Kita titipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan sampai 7 September 2021," ujar Erfandy, Sabtu (21/8).

Erfandy menerangkan bahwa dalam melakukan kejahatan korupsi ini, tersangka S menyalahgunakan kewenangannya yakni melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017.

“Selain menetapkan 2 orang tersangka, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. 


SOP Ex Hi-Tech Mall Rampung, Ini Pedoman Kegiatan Harus Ditaati


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. 

SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya. 

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto, Sabtu (21/8).

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. 

Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. 

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.

Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan. 

Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," paparnya.

Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. 

Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkasnya. 

Cek Kebugaran Personel , Koarmada II Gelar Apel Khusus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Prajurit TNI tidak hanya dituntut untuk mahir dalam perang atau memiliki fisik yang kuat, tetapi juga harus mempunyai postur tubuh yang ideal. Untuk itu Koarmada II menggelar Apel Khusus bagi Perwira Pertama (Pama), yang dilaksanakan di Dermaga Madura,  pada Jumat (20/8).

Apel khusus dipimpin langsung oleh Asisten Personel (Aspers) Pangkoarmada II, Kolonel Laut (P) Dores Afrianto Ardi.  Sebanyak 350 orang Pama yang berdinas di Koarmada II mengikuti apel khusus tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan personil Aspers Koarmada II ,yang bertujuan  untuk menjaga berat badan yang ideal baik itu dari lulusan Akademi maupun PaPK dan Diktupa. Sebab dengan tubuh yang ideal pastinya kebugaran dan kesehatan tubuh juga terjaga”, jelas Aspers.

Didampingi Kadisminpers Kolonel Laut (P) Totok Irianto, dan juga Dankolat Koarmada II, Aspers  mengecek satu persatu postur tubuh pama yang ideal dan yang kurang memnuhi kriteria. Yang postur tubuhnya kurang memenuhi kriteria ideal  langsung didata untuk mendapatkan pembinaan khusus kesamaptaan nantinya. (Dispen Koarmada II)